‹ Daftar slidePertemuan 9: Manajemen Risiko dalam Keuangan Syariah: risiko khas produk syariah
RPS minggu 9 · 2x50 menit
Manajemen Risiko dalam Keuangan Syariah
Risiko Khas Produk Syariah
Keuangan Syariah — Program Studi Manajemen, FEB UNDIP
Bagian 1 — Fondasi
Mengapa Risiko Bank Syariah Berbeda?
Struktur akad bagi hasil dan jual-beli menciptakan profil risiko yang tidak ada padanannya di bank konvensional.
Peta Risiko Bank Syariah: Umum vs Khas
Risiko umum (mirip bank konvensional)
Risiko kredit — nasabah gagal bayar cicilan murabahah
Risiko pasar — nilai tukar, harga komoditas dalam salam
Risiko likuiditas — dana pihak ketiga ditarik mendadak
Risiko operasional — human error, sistem, fraud
Risiko khas syariah (topik hari ini)
Displaced Commercial Risk (DCR)
Rate of Return Risk
Equity Investment Risk (mudharabah/musyarakah)
Shariah Non-Compliance Risk
Risiko inventori dalam akad jual-beli (murabahah/salam/istisna)
Displaced Commercial Risk (DCR): Definisi
Risiko bank harus "mengalihkan" sebagian keuntungannya sendiri kepada nasabah penabung agar imbal hasil tetap kompetitif dengan bunga bank konvensional.
Ilustrasi: Bank Syariah Mandiri mengelola dana tabungan mudharabah nasabah. Jika portofolio pembiayaan bank sedang lesu sehingga bagi hasil riil hanya 2%, sementara deposito BCA menawarkan 4,5%, nasabah bisa menarik dana (rush) ke bank lain. Untuk mencegah ini, bank "mengorbankan" sebagian shareholder's profit agar nasabah tetap menerima imbal hasil kompetitif — inilah displaced commercial risk.
Sumber risiko: bank syariah beroperasi di pasar yang dibandingkan langsung dengan suku bunga bank konvensional, meski akadnya bagi hasil (bukan bunga tetap).
Hitung dari Nol: Mengukur Displaced Commercial Risk
Kasus: dana mudharabah mutlaqah Rp 100 miliar, nisbah nasabah 70%, hasil investasi riil portofolio 3% per tahun.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Pendapatan investasi riil
3% x Rp 100 miliar
Rp 3 miliar
2. Bagi hasil nasabah sesuai nisbah (70%)
70% x Rp 3 miliar
Rp 2,1 miliar
3. Target kompetitif (setara bunga deposito 4,5%)
4,5% x Rp 100 miliar
Rp 4,5 miliar
4. Kekurangan yang harus ditutup bank (DCR)
Rp 4,5 miliar - Rp 2,1 miliar
Rp 2,4 miliar
Dana yang dialihkan dari shareholder
Rp 2,4 M
~2,4% dari pokok dana mudharabah — inilah beban DCR yang ditanggung bank
Coba Sendiri: Eksplorasi Displaced Commercial Risk per PER/CDMD
Ubah hasil investasi riil dan target kompetitif, lalu amati bagaimana besar DCR yang harus ditutup bank berubah.
Rate of Return Risk: Definisi dan Sumber
Apa itu
Ketidakpastian tingkat imbal hasil aktual dibandingkan ekspektasi nasabah
Muncul karena akad bagi hasil tidak menjanjikan return tetap
Berbeda dari risiko suku bunga: bukan soal arah bunga pasar, tapi soal variabilitas hasil usaha riil
Contoh dampak
Deposan Bank Muamalat mengharapkan bagi hasil ~5% berdasarkan bulan lalu
Bulan ini portofolio pembiayaan turun kinerja, bagi hasil realisasi hanya 3,2%
Dalam akad mudharabah dan musyarakah, bank bertindak sebagai mitra usaha, bukan sekadar kreditor — sehingga ikut menanggung risiko bisnis nasabah.
Aspek
Kredit konvensional
Pembiayaan mudharabah/musyarakah
Posisi bank
Kreditor (pemberi pinjaman)
Mitra usaha (shahibul maal)
Jika usaha rugi bukan karena kelalaian nasabah
Nasabah tetap wajib bayar pokok + bunga
Bank ikut menanggung kerugian modal (mudharabah)
Kepastian pendapatan bank
Bunga tetap terjadwal
Bagi hasil mengikuti kinerja usaha nyata
Hitung dari Nol: Equity Investment Risk pada Musyarakah
Kasus: BSI dan pengusaha katering di Semarang membentuk musyarakah, porsi modal BSI 60% (Rp 300 juta) dan pengusaha 40% (Rp 200 juta). Usaha merugi Rp 50 juta di akhir periode akibat kenaikan harga bahan baku (bukan kelalaian).
Beda dengan bagi hasil untung yang bisa dinegosiasikan nisbahnya di awal akad
Shariah Non-Compliance Risk: Ketika Akad "Batal Syariah"
Definisi
Risiko produk/transaksi ternyata tidak sesuai fatwa DSN-MUI atau prinsip syariah
Bisa membuat akad batal (fasakh) atau pendapatan jadi tidak halal
Unik untuk bank syariah — bank konvensional tidak punya risiko ini sama sekali
Contoh kasus nyata
Bank menjual barang murabahah sebelum benar-benar dimiliki (bai' al-ma'dum)
Denda keterlambatan diakui sebagai pendapatan bank, bukan dana sosial (seharusnya ke ZISWAF)
Akad wakalah dan murabahah ditandatangani di tanggal yang sama tanpa jeda kepemilikan riil
Risiko Inventori dalam Akad Jual-Beli Syariah
Pada murabahah, salam, dan istisna, bank sementara menjadi pemilik barang sebelum dijual ke nasabah — inilah sumber risiko yang tak ada pada kredit konvensional.
Akad
Kapan bank memegang risiko barang
Contoh risiko
Murabahah
Antara pembelian dari supplier & penjualan ke nasabah
Kerusakan mobil sebelum diserahkan ke nasabah KPR mobil
Salam
Sejak bayar di muka sampai barang diserahkan petani/produsen
Gagal panen gabah membuat bank tak menerima barang pesanan
Istisna
Selama proses konstruksi/manufaktur berlangsung
Kontraktor gagal selesaikan rumah sesuai spesifikasi
Bagian 2 — Mitigasi & Tata Kelola
Bagaimana Bank Syariah Memitigasi Risiko Khas Ini?
Dari instrumen teknis seperti PER dan CDMD, sampai peran Dewan Pengawas Syariah dan regulasi OJK.
Instrumen Mitigasi DCR: PER dan CDMD
Profit Equalization Reserve (PER)
Cadangan dari pendapatan kotor sebelum dibagi hasil
Disisihkan saat kinerja bagus, dicairkan saat kinerja lesu
Fungsi: meratakan (smoothing) bagi hasil ke nasabah antar-periode
Investment Risk Reserve (IRR)
Cadangan dari porsi bagi hasil nasabah (bukan pendapatan kotor)
Menyerap risiko investasi mudharabah agar pokok nasabah relatif aman
Diatur dalam kerangka AAOIFI dan diadopsi sebagian bank syariah besar
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS adalah lini pertahanan utama terhadap Shariah Non-Compliance Risk — mengawasi kesesuaian syariah dari akad sampai laporan keuangan.
Tugas pokok DPS
Menyetujui produk baru sebelum diluncurkan ke pasar
Mengawasi operasional harian agar sesuai fatwa DSN-MUI
Menerbitkan opini syariah tahunan dalam laporan keuangan
Posisi dalam struktur tata kelola
Diangkat RUPS, direkomendasikan DSN-MUI
Independen dari manajemen operasional bank
Wajib ada di setiap bank umum syariah sesuai UU Perbankan Syariah
Kerangka Regulasi OJK untuk Risiko Bank Syariah
Regulasi (indikatif)
Cakupan utama
Kaitan dengan risiko khas
POJK Manajemen Risiko Bank Syariah
Kerangka 10 jenis risiko termasuk risiko imbal hasil & investasi
Mewajibkan bank mengukur & melaporkan rate of return risk, equity investment risk