stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-09
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 9: Manajemen Risiko dalam Keuangan Syariah: risiko khas produk syariah
RPS minggu 9 · 2x50 menit

Manajemen Risiko dalam Keuangan Syariah

Risiko Khas Produk Syariah

Keuangan Syariah — Program Studi Manajemen, FEB UNDIP

Bagian 1 — Fondasi
Mengapa Risiko Bank Syariah Berbeda?

Struktur akad bagi hasil dan jual-beli menciptakan profil risiko yang tidak ada padanannya di bank konvensional.

Peta Risiko Bank Syariah: Umum vs Khas

Risiko umum (mirip bank konvensional)
  • Risiko kredit — nasabah gagal bayar cicilan murabahah
  • Risiko pasar — nilai tukar, harga komoditas dalam salam
  • Risiko likuiditas — dana pihak ketiga ditarik mendadak
  • Risiko operasional — human error, sistem, fraud
Risiko khas syariah (topik hari ini)
  • Displaced Commercial Risk (DCR)
  • Rate of Return Risk
  • Equity Investment Risk (mudharabah/musyarakah)
  • Shariah Non-Compliance Risk
  • Risiko inventori dalam akad jual-beli (murabahah/salam/istisna)

Displaced Commercial Risk (DCR): Definisi

Risiko bank harus "mengalihkan" sebagian keuntungannya sendiri kepada nasabah penabung agar imbal hasil tetap kompetitif dengan bunga bank konvensional.

Ilustrasi: Bank Syariah Mandiri mengelola dana tabungan mudharabah nasabah. Jika portofolio pembiayaan bank sedang lesu sehingga bagi hasil riil hanya 2%, sementara deposito BCA menawarkan 4,5%, nasabah bisa menarik dana (rush) ke bank lain. Untuk mencegah ini, bank "mengorbankan" sebagian shareholder's profit agar nasabah tetap menerima imbal hasil kompetitif — inilah displaced commercial risk.

Sumber risiko: bank syariah beroperasi di pasar yang dibandingkan langsung dengan suku bunga bank konvensional, meski akadnya bagi hasil (bukan bunga tetap).

Hitung dari Nol: Mengukur Displaced Commercial Risk

Kasus: dana mudharabah mutlaqah Rp 100 miliar, nisbah nasabah 70%, hasil investasi riil portofolio 3% per tahun.

LangkahPerhitunganNilai
1. Pendapatan investasi riil3% x Rp 100 miliarRp 3 miliar
2. Bagi hasil nasabah sesuai nisbah (70%)70% x Rp 3 miliarRp 2,1 miliar
3. Target kompetitif (setara bunga deposito 4,5%)4,5% x Rp 100 miliarRp 4,5 miliar
4. Kekurangan yang harus ditutup bank (DCR)Rp 4,5 miliar - Rp 2,1 miliarRp 2,4 miliar
Dana yang dialihkan dari shareholder
Rp 2,4 M
~2,4% dari pokok dana mudharabah — inilah beban DCR yang ditanggung bank

Coba Sendiri: Eksplorasi Displaced Commercial Risk per PER/CDMD

Ubah hasil investasi riil dan target kompetitif, lalu amati bagaimana besar DCR yang harus ditutup bank berubah.

Rate of Return Risk: Definisi dan Sumber

Apa itu
  • Ketidakpastian tingkat imbal hasil aktual dibandingkan ekspektasi nasabah
  • Muncul karena akad bagi hasil tidak menjanjikan return tetap
  • Berbeda dari risiko suku bunga: bukan soal arah bunga pasar, tapi soal variabilitas hasil usaha riil
Contoh dampak
  • Deposan Bank Muamalat mengharapkan bagi hasil ~5% berdasarkan bulan lalu
  • Bulan ini portofolio pembiayaan turun kinerja, bagi hasil realisasi hanya 3,2%
  • Nasabah kecewa, potensi rush jika berulang

Equity Investment Risk: Risiko Berbagi Bisnis Nasabah

Dalam akad mudharabah dan musyarakah, bank bertindak sebagai mitra usaha, bukan sekadar kreditor — sehingga ikut menanggung risiko bisnis nasabah.

AspekKredit konvensionalPembiayaan mudharabah/musyarakah
Posisi bankKreditor (pemberi pinjaman)Mitra usaha (shahibul maal)
Jika usaha rugi bukan karena kelalaian nasabahNasabah tetap wajib bayar pokok + bungaBank ikut menanggung kerugian modal (mudharabah)
Kepastian pendapatan bankBunga tetap terjadwalBagi hasil mengikuti kinerja usaha nyata

Hitung dari Nol: Equity Investment Risk pada Musyarakah

Kasus: BSI dan pengusaha katering di Semarang membentuk musyarakah, porsi modal BSI 60% (Rp 300 juta) dan pengusaha 40% (Rp 200 juta). Usaha merugi Rp 50 juta di akhir periode akibat kenaikan harga bahan baku (bukan kelalaian).

LangkahPerhitunganNilai
1. Total modal musyarakahRp 300 juta + Rp 200 jutaRp 500 juta
2. Porsi kerugian BSI (sesuai porsi modal, prinsip syariah)60% x Rp 50 jutaRp 30 juta
3. Porsi kerugian pengusaha40% x Rp 50 jutaRp 20 juta
4. Sisa modal BSI setelah kerugianRp 300 juta - Rp 30 jutaRp 270 juta
Prinsip kunci
Rugi = Porsi Modal
Beda dengan bagi hasil untung yang bisa dinegosiasikan nisbahnya di awal akad

Shariah Non-Compliance Risk: Ketika Akad "Batal Syariah"

Definisi
  • Risiko produk/transaksi ternyata tidak sesuai fatwa DSN-MUI atau prinsip syariah
  • Bisa membuat akad batal (fasakh) atau pendapatan jadi tidak halal
  • Unik untuk bank syariah — bank konvensional tidak punya risiko ini sama sekali
Contoh kasus nyata
  • Bank menjual barang murabahah sebelum benar-benar dimiliki (bai' al-ma'dum)
  • Denda keterlambatan diakui sebagai pendapatan bank, bukan dana sosial (seharusnya ke ZISWAF)
  • Akad wakalah dan murabahah ditandatangani di tanggal yang sama tanpa jeda kepemilikan riil

Risiko Inventori dalam Akad Jual-Beli Syariah

Pada murabahah, salam, dan istisna, bank sementara menjadi pemilik barang sebelum dijual ke nasabah — inilah sumber risiko yang tak ada pada kredit konvensional.

AkadKapan bank memegang risiko barangContoh risiko
MurabahahAntara pembelian dari supplier & penjualan ke nasabahKerusakan mobil sebelum diserahkan ke nasabah KPR mobil
SalamSejak bayar di muka sampai barang diserahkan petani/produsenGagal panen gabah membuat bank tak menerima barang pesanan
IstisnaSelama proses konstruksi/manufaktur berlangsungKontraktor gagal selesaikan rumah sesuai spesifikasi
Bagian 2 — Mitigasi & Tata Kelola
Bagaimana Bank Syariah Memitigasi Risiko Khas Ini?

Dari instrumen teknis seperti PER dan CDMD, sampai peran Dewan Pengawas Syariah dan regulasi OJK.

Instrumen Mitigasi DCR: PER dan CDMD

Profit Equalization Reserve (PER)
  • Cadangan dari pendapatan kotor sebelum dibagi hasil
  • Disisihkan saat kinerja bagus, dicairkan saat kinerja lesu
  • Fungsi: meratakan (smoothing) bagi hasil ke nasabah antar-periode
Investment Risk Reserve (IRR)
  • Cadangan dari porsi bagi hasil nasabah (bukan pendapatan kotor)
  • Menyerap risiko investasi mudharabah agar pokok nasabah relatif aman
  • Diatur dalam kerangka AAOIFI dan diadopsi sebagian bank syariah besar

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

DPS adalah lini pertahanan utama terhadap Shariah Non-Compliance Risk — mengawasi kesesuaian syariah dari akad sampai laporan keuangan.

Tugas pokok DPS
  • Menyetujui produk baru sebelum diluncurkan ke pasar
  • Mengawasi operasional harian agar sesuai fatwa DSN-MUI
  • Menerbitkan opini syariah tahunan dalam laporan keuangan
Posisi dalam struktur tata kelola
  • Diangkat RUPS, direkomendasikan DSN-MUI
  • Independen dari manajemen operasional bank
  • Wajib ada di setiap bank umum syariah sesuai UU Perbankan Syariah

Kerangka Regulasi OJK untuk Risiko Bank Syariah

Regulasi (indikatif)Cakupan utamaKaitan dengan risiko khas
POJK Manajemen Risiko Bank SyariahKerangka 10 jenis risiko termasuk risiko imbal hasil & investasiMewajibkan bank mengukur & melaporkan rate of return risk, equity investment risk
POJK Tata Kelola SyariahStruktur, tugas, & pelaporan DPSMengikat kewajiban DPS mengawasi shariah non-compliance risk
PSAK 105/106 (mudharabah/musyarakah)Pengakuan & pengukuran akuntansi bagi hasilMenentukan cara kerugian equity investment dicatat di laporan keuangan

~ Detail nomor & tahun POJK spesifik perlu diverifikasi ke sumber OJK terkini sebelum dikutip formal.

Peta Risiko ke Mitigasi: Ringkasan Visual

Displaced Commercial Riskselisih bagi hasil vs kompetitorRate of Return Riskvariabilitas hasil usahaEquity Investment Riskrugi ditanggung bersamaPER & IRRcadangan smoothingDPS & POJKpengawasan & regulasi

Walkthrough 1: Menelusuri Risiko pada Produk Tabungan Mudharabah

Kasus: Tabungan iB Hasanah, Bank Muamalat
  • Langkah 1 — Nasabah menabung Rp 50 juta dengan akad mudharabah mutlaqah, nisbah 65:35 (nasabah:bank)
  • Langkah 2 — Bank menyalurkan dana ke pembiayaan UMKM; hasil investasi bulan ini turun akibat perlambatan ekonomi
  • Langkah 3 — Realisasi bagi hasil nasabah jatuh dari biasanya ~4% menjadi ~2,5% (rate of return risk terjadi)
  • Langkah 4 — Manajemen mempertimbangkan menutup sebagian selisih dari laba bank sendiri agar tetap kompetitif (potensi DCR)
  • Langkah 5 — Jika bank memakai PER yang sudah dicadangkan bulan-bulan sebelumnya, sebagian selisih bisa ditutup tanpa mengorbankan laba bulan ini

Walkthrough 2: Menelusuri Shariah Non-Compliance pada Murabahah

Kasus: Pembiayaan Murabahah Kendaraan, BSI cabang Semarang
  • Langkah 1 — Nasabah mengajukan pembiayaan mobil, bank menandatangani akad wakalah (kuasa beli) dan murabahah di hari yang sama
  • Langkah 2 — Auditor DPS menemukan bank belum sempat "menguasai" mobil secara riil sebelum akad jual-beli murabahah ditandatangani
  • Langkah 3 — DPS menilai ini berpotensi melanggar prinsip kepemilikan sebelum penjualan (bai' al-ma'dum)
  • Langkah 4 — Bank diminta merevisi SOP: ada jeda waktu dan dokumentasi kepemilikan sebelum akad jual-beli ditandatangani
  • Langkah 5 — Setelah revisi SOP, opini syariah tahunan DPS menyatakan produk sudah sesuai fatwa DSN-MUI

Latihan Kelompok: Identifikasi Risiko pada Produk Riil

Instruksi (25 menit, kelompok 4-5 orang):
  1. Pilih satu produk keuangan syariah riil (tabungan, pembiayaan, atau sukuk ritel) dari BSI, Muamalat, atau bank syariah lain.
  2. Identifikasi minimal 2 risiko khas syariah (dari 5 yang dipelajari hari ini) yang berpotensi muncul pada produk tersebut.
  3. Usulkan 1 instrumen mitigasi konkret untuk masing-masing risiko yang diidentifikasi.
  4. Presentasikan singkat (3 menit per kelompok) di sesi berikutnya.

Tujuan: menghubungkan konsep teoritis hari ini dengan produk yang benar-benar beredar di pasar keuangan syariah Indonesia.

Bagian 3 — Sintesis
Merangkai Kembali: Risiko Khas dan Peran Anda sebagai Calon Manajer

Memahami risiko ini penting bukan hanya untuk bankir syariah, tapi juga nasabah korporat dan calon analis keuangan.

Rangkuman: Lima Risiko Khas dan Cara Mengenalinya

RisikoCiri pengenal utama
Displaced Commercial RiskBank "mengalah" demi bagi hasil tetap kompetitif dengan bunga pasar
Rate of Return RiskBagi hasil aktual berbeda dari ekspektasi nasabah karena kinerja usaha riil
Equity Investment RiskBank menanggung kerugian usaha nasabah sesuai porsi modal (mudharabah/musyarakah)
Shariah Non-Compliance RiskAkad/transaksi berpotensi melanggar fatwa DSN-MUI atau prinsip syariah
Risiko Inventori Jual-BeliBank sesaat menanggung risiko kepemilikan barang (murabahah/salam/istisna)

Kaitan dengan Pertemuan Berikutnya

Yang sudah dipelajari (Pertemuan 1-9)
  • Prinsip dasar & akad muamalah
  • Produk pembiayaan & pendanaan syariah
  • Manajemen risiko khas produk syariah
Akan datang
  • ZISWAF sebagai instrumen keuangan sosial Islam
  • Lembaga keuangan mikro syariah (BMT) & tata kelola kepatuhan
  • Studi kasus terintegrasi produk/institusi keuangan syariah riil