stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-07
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 7: Sukuk (Obligasi Syariah): struktur, jenis, perbedaan dari obligasi konvensional
RPS minggu 7 · 2x50 menit

Sukuk (Obligasi Syariah)

Struktur, jenis, dan perbedaannya dari obligasi konvensional

Pertemuan 7 · Keuangan Syariah · Program Studi Manajemen FEB UNDIP

Bagian 1
Mengapa Sukuk Berbeda

Dari akad utang menuju kepemilikan aset — fondasi konseptual sukuk

Apa Itu Sukuk?

Definisi

Sukuk berasal dari kata Arab sakk (jamak: sukuk), berarti "dokumen" atau "sertifikat".

  • Sertifikat kepemilikan bersama (proporsional) atas suatu aset, proyek, atau jasa tertentu
  • Diterbitkan berdasarkan akad syariah tertentu, bukan sekadar janji membayar utang
  • Diatur di Indonesia oleh Fatwa DSN-MUI No. 32/2002 dan UU No. 19/2008 (SBSN untuk sukuk negara)
Regulator Pasar Modal Syariah
OJK
bersama Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI)
Setiap penerbitan sukuk WAJIB mendapat pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Dewan Pengawas Syariah sebelum diterbitkan ke publik.

Fondasi Syariah: Tiga Larangan Kunci

Riba
Tambahan tetap atas pokok pinjaman tanpa risiko usaha riil — inilah yang membuat bunga obligasi konvensional tidak sesuai syariah.
Gharar
Ketidakjelasan berlebihan pada objek akad — sukuk wajib punya underlying asset yang jelas dan dapat diidentifikasi.
Maysir
Spekulasi murni tanpa nilai ekonomi riil — imbal hasil sukuk harus berasal dari aktivitas usaha atau sewa aset yang nyata.
Konsekuensi praktis: sukuk TIDAK BOLEH sekadar "surat utang berbunga berlabel syariah" — harus ada aset riil (underlying asset) yang mendasari setiap penerbitan.

Sukuk vs Obligasi Konvensional: Perbedaan Akar

Obligasi Konvensional
  • Bukti utang penerbit kepada pemegang obligasi
  • Imbal hasil = bunga (kupon) tetap, tanpa kaitan aset riil
  • Pemegang obligasi = kreditur murni
  • Boleh dipakai membiayai aktivitas apa pun, termasuk yang haram (rokok, alkohol, riba)
Sukuk
  • Bukti kepemilikan bersama atas aset/proyek/jasa
  • Imbal hasil = sewa (ujrah) atau bagi hasil dari aset riil
  • Pemegang sukuk = pemilik proporsional (co-ownership)
  • Hanya boleh membiayai aset/kegiatan usaha yang halal & sesuai syariah
Implikasi risiko: karena berbasis kepemilikan aset, sukuk secara prinsip menanggung risiko aset (misalnya kerusakan) — meski dalam praktik pasar modern sebagian besar sukuk dirancang agar profil risikonya mendekati obligasi lewat janji purchase undertaking.
Bagian 2
Struktur & Mekanisme

Bagaimana sukuk dirancang, diterbitkan, dan dibayar kembali

Struktur Dasar Penerbitan Sukuk

Originator(pemilik aset:negara/korporasi)SPV / Wali Amanat(penerbit sukuk,pemegang aset legal)Investor Sukuk(pemilik proporsionalaset via sertifikat)1. Jual/sewa aset2. Terbit sertifikat3. Dana investor4. Dana ke originator5. Imbalan (sewa/bagi hasil) berkala dari originator ke investor via SPV

SPV (Special Purpose Vehicle) adalah entitas terpisah yang menjembatani originator dan investor — memastikan aset benar-benar "dipindahkan" secara hukum, bukan sekadar dijadikan jaminan.

Akad-Akad Utama dalam Sukuk

Berbasis Sewa
  • Ijarah — sewa aset (paling umum di sukuk negara dan korporasi Indonesia)
  • Ijarah Muntahiya Bittamlik — sewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa
Berbasis Bagi Hasil / Kemitraan
  • Mudharabah — kerja sama modal-usaha, investor sebagai penyandang dana (shahibul maal)
  • Musyarakah — kerja sama modal patungan, semua pihak menyertakan modal
Di Indonesia, mayoritas Sukuk Negara (SBSN) memakai akad ijarah atau kombinasi ijarah-wakalah karena imbal hasilnya lebih stabil dan mudah diproyeksikan — cocok untuk investor ritel.

Walkthrough 1: Mekanisme Sukuk Ijarah

TahapApa yang terjadi
1. Penjualan/sewa asetOriginator menjual atau menyewakan aset (mis. gedung kantor) kepada SPV
2. Penerbitan sertifikatSPV menerbitkan sertifikat sukuk ijarah kepada investor, mewakili bagian kepemilikan sewa atas aset
3. Penyewaan balikOriginator menyewa kembali aset yang sama dari SPV (akad ijarah) untuk terus dipakai operasionalnya
4. Pembayaran ujrahOriginator membayar sewa (ujrah) berkala ke SPV, diteruskan ke investor sebagai imbal hasil
5. Jatuh tempoOriginator membeli kembali aset via purchase undertaking; dana pokok dikembalikan ke investor

Walkthrough 2: Mekanisme Sukuk Mudharabah

TahapApa yang terjadi
1. Penghimpunan danaInvestor (shahibul maal) menyerahkan modal melalui SPV kepada originator/pengelola usaha (mudharib)
2. Pengelolaan usahaOriginator mengelola dana untuk proyek/usaha riil yang disepakati (mis. pembangkit listrik, perkebunan)
3. Pembagian nisbahKeuntungan usaha dibagi sesuai nisbah (rasio bagi hasil) yang disepakati di awal, misalnya 70:30
4. Distribusi bagi hasilBagian investor didistribusikan secara berkala — besarannya BISA BERUBAH mengikuti kinerja usaha riil
5. Jatuh tempoModal pokok dikembalikan jika usaha berjalan normal (rugi ditanggung investor kecuali akibat kelalaian mudharib)

Hitung dari Nol: Imbal Hasil Sukuk Ijarah

Kasus: Sukuk Ijarah nominal Rp 1.000.000, ujrah (sewa) 6% per tahun, tenor 3 tahun, pokok dikembalikan penuh di akhir.

LangkahPerhitunganNilai
1. Nilai nominal sukukdiberikan
Rp 1.000.000
2. Ujrah per tahun6% x Rp 1.000.000
Rp 60.000
3. Total ujrah 3 tahunRp 60.000 x 3
Rp 180.000
4. Pokok dikembalikan (jatuh tempo)purchase undertaking penuh
Rp 1.000.000
5. Total penerimaan investorRp 180.000 + Rp 1.000.000
Rp 1.180.000
Bagian 3
Jenis & Pasar Sukuk Indonesia

Dari SBSN negara hingga sukuk korporasi dan risikonya

Jenis Sukuk Berdasarkan Penerbit

Sukuk Negara (SBSN)
  • Diterbitkan pemerintah RI via Perusahaan Penerbit SBSN, diatur UU No. 19/2008
  • Jenis: Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), Project Based Sukuk (PBS), Sukuk Wakaf Ritel (SWR)
  • Underlying asset: Barang Milik Negara (BMN) atau proyek infrastruktur APBN
Sukuk Korporasi
  • Diterbitkan BUMN/swasta (mis. sukuk PLN, Garuda Indonesia, Adhi Karya)
  • Wajib melalui opini syariah Dewan Pengawas Syariah + pernyataan OJK
  • Underlying asset: aset produktif perusahaan (gedung, armada, proyek)

Sukuk Ritel: Instrumen untuk Investor Individu

Minimum Pembelian
~Rp1jt
kelipatan Rp 1.000.000, maksimum bervariasi per seri
Imbalan Tahun 2025-2026
~6%
kisaran imbalan tetap per tahun (bervariasi tiap seri terbitan)
Karakteristik: imbalan tetap (fixed rate), dibayar bulanan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder (khusus SR, tidak untuk ST), dijamin negara — risiko gagal bayar dianggap sangat rendah.
Kanal pembelian: bank mitra distribusi & platform digital (mis. Bareksa, Bibit, Tokopedia/GoTo Financial) selama masa penawaran yang dibuka Kementerian Keuangan setiap tahun.

Hitung dari Nol: Yield Neto Sukuk Setelah Pajak

Kasus: Sukuk Ritel nominal Rp 10.000.000, imbalan bruto 6,25% per tahun, PPh final atas imbalan sukuk domestik ~10% (PP 91/2021).

LangkahPerhitunganNilai
1. Imbalan bruto per tahun6,25% x Rp 10.000.000
Rp 625.000
2. PPh final atas imbalan10% x Rp 625.000
Rp 62.500
3. Imbalan neto diterima investorRp 625.000 - Rp 62.500
Rp 562.500
4. Yield neto efektifRp 562.500 / Rp 10.000.000
5,625%
Catatan penting: sejak PP 91/2021, tarif PPh final atas bunga obligasi konvensional dan imbalan sukuk domestik SAMA-SAMA ~10% — jadi perbedaan yield neto antara keduanya murni ditentukan oleh besaran kupon/imbalan yang ditawarkan, bukan oleh perlakuan pajak.

Sukuk vs Obligasi Konvensional: Ringkasan Komprehensif

AspekSukukObligasi Konvensional
Dasar hubungan hukumKepemilikan bersama atas aset/usahaUtang-piutang (kreditur-debitur)
Imbal hasilUjrah (sewa) atau bagi hasil (nisbah)Bunga (kupon) tetap/mengambang
Underlying assetWajib ada, riil, dapat diidentifikasiTidak wajib — bisa murni janji bayar
Penggunaan danaWajib halal, diawasi Dewan Pengawas SyariahBebas, tanpa batasan syariah
Perlakuan pajak (PPh final)~10% (PP 91/2021)~10% (PP 91/2021) — setara
Risiko gagal bayar (sukuk negara)Sangat rendah, dijamin negaraSangat rendah (SUN), sama-sama dijamin negara

Risiko dalam Berinvestasi Sukuk

Risiko Umum (mirip obligasi)
  • Risiko likuiditas — pasar sekunder sukuk korporasi relatif tipis dibanding SUN
  • Risiko suku bunga pasar — harga sukuk di pasar sekunder tetap terpengaruh pergerakan suku bunga acuan BI
Risiko Khas Sukuk
  • Risiko syariah (Shariah non-compliance) — bila penggunaan dana ternyata menyimpang dari akad
  • Risiko aset — sukuk berbasis kepemilikan berarti nilai investasi terkait kondisi aset dasar
Mitigasi utama: opini syariah berkelanjutan dari Dewan Pengawas Syariah + audit kepatuhan syariah tahunan, bukan hanya di saat penerbitan.

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Sebelum Penerbitan
  • Menelaah struktur akad yang diusulkan penerbit
  • Memastikan underlying asset sesuai dan halal
  • Mengeluarkan opini syariah tertulis sebagai syarat pernyataan efektif OJK
Selama Masa Sukuk Berjalan
  • Mengawasi penggunaan dana tetap sesuai akad yang disepakati
  • Melakukan audit kepatuhan syariah berkala
  • Melapor bila ditemukan indikasi penyimpangan (non-compliance event)

Studi Kasus: Sukuk Ritel Pemerintah Seri Terbaru

Ilustrasi kasus (angka indikatif, bukan penawaran resmi): Kementerian Keuangan menerbitkan Sukuk Ritel seri SR-XXX dengan akad ijarah - asset to be leased, underlying asset berupa proyek pembangunan infrastruktur (mis. jalan tol atau jaringan irigasi) senilai porsi penerbitan, tenor 3 tahun, imbalan tetap ~6% per tahun, dijual mulai Rp 1 juta melalui 30+ mitra distribusi termasuk bank dan platform digital.

Underlying Asset
BMN
Barang Milik Negara / proyek APBN (project based sukuk)
Target Investor
Ritel
WNI perorangan, generasi muda jadi target utama edukasi OJK

Latihan & Diskusi Kelompok

Instruksi: Berpasangan dengan teman sebangku, kerjakan dalam 10 menit:

  • 1) Jelaskan dengan kata-kata sendiri MENGAPA sukuk ijarah membutuhkan langkah "jual lalu sewa balik" — apa yang terjadi kalau langkah ini dihilangkan?
  • 2) Hitung: jika Sukuk Ritel nominal Rp 5.000.000, imbalan bruto 6% per tahun, PPh final ~10%, berapa total imbalan neto yang diterima investor selama tenor 3 tahun (asumsi imbalan tetap tiap tahun)?
  • 3) Diskusikan: mengapa risiko syariah TIDAK dimiliki obligasi konvensional? Berikan satu contoh skenario penyimpangan.

Siapkan jawaban untuk dibahas bersama 10 menit terakhir sesi.