stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-06
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 6: Pasar Modal Syariah: saham syariah, indeks syariah, kriteria screening
RPS minggu 6 · 2x50 menit

Pasar Modal Syariah

Saham Syariah, Indeks Syariah, Kriteria Screening

Keuangan Syariah — Program Studi Manajemen, FEB UNDIP

Bagian 1 dari 3
Saham Syariah: Prinsip & Kriteria

Apa yang membedakan saham syariah dari saham biasa — bukan soal nama perusahaan, tapi soal bisnis dan struktur keuangannya.

Mengingat Kembali & Peta Hari Ini

Pertemuan 5 — Sukuk
  • Sukuk = surat berharga berbasis underlying asset riil, bukan surat utang berbunga.
  • Akad ijarah, mudharabah, wakalah jadi struktur umum sukuk korporasi & negara (SBSN).
  • Return sukuk = imbal hasil (bukan bunga) yang terikat kinerja/sewa aset.
Pertemuan 6 — Hari Ini
  • Kriteria saham syariah (bisnis & keuangan) — POJK & Fatwa DSN-MUI.
  • Indeks saham syariah Indonesia: ISSI, JII, JII70.
  • Proses screening & peran DSN-MUI/DPS, ditutup studi kasus.

Benang merah: sukuk adalah instrumen utang/pembiayaan syariah; saham syariah adalah instrumen kepemilikan syariah. Keduanya sama-sama harus bebas riba, gharar, dan maysir.

Apa Itu Saham Syariah?

Saham syariah adalah saham perusahaan publik yang bisnis dan struktur keuangannya memenuhi prinsip syariah — ditetapkan lewat proses screening berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dasar Hukum
  • Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (pedoman investasi syariah pasar modal).
  • Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 (pasar modal & prinsip syariah).
  • POJK No. 35/POJK.04/2017 (kriteria & penerbitan Daftar Efek Syariah/DES).
Yang Diperiksa
  • Kriteria bisnis (kualitatif): jenis kegiatan usaha emiten.
  • Kriteria keuangan (kuantitatif): rasio utang berbunga & pendapatan non-halal.
  • Lolos dua-duanya → masuk Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK dua kali setahun.

Kriteria Bisnis: Sektor yang Dilarang

Lapis pertama screening: emiten tidak boleh memiliki kegiatan usaha utama di bidang berikut.

Dilarang Total
  • Perjudian & permainan yang tergolong maysir.
  • Perdagangan yang dilarang syariah (riba, tidak jelas objek/gharar).
  • Jasa keuangan ribawi: bank & asuransi konvensional (sebagai induk usaha).
  • Produsen/distributor makanan-minuman haram (termasuk alkohol) & rokok.
Contoh Penerapan
  • PT Unilever Indonesia (UNVR) — konsumer, lolos kriteria bisnis.
  • PT Multi Bintang Indonesia (produsen bir) — tidak lolos, sektor haram.
  • Bank umum konvensional (mis. induk bank besar) — tidak lolos sebagai induk usaha ribawi.
  • Anak usaha syariah bank (mis. unit usaha syariah) dinilai terpisah.
Catatan penting: lolos kriteria bisnis belum tentu lolos kriteria keuangan — dua lapis ini harus dipenuhi sekaligus.

Kriteria Keuangan: Dua Rasio Kunci

Lapis kedua screening (POJK 35/2017): dua rasio yang dihitung dari laporan keuangan tahunan/tengah tahunan emiten.

RasioDefinisiBatas Maksimum
Utang berbasis riba / Total asetTotal utang & pembiayaan berbunga (bank, obligasi konvensional) dibagi total aset45%
Pendapatan non-halal / Total pendapatanPendapatan bunga, komisi ribawi, & sumber non-halal lain dibagi total pendapatan usaha + pendapatan lain10%
Kedua rasio ini bukan pilihan "atau" — emiten harus lolos kedua-duanya secara bersamaan untuk masuk Daftar Efek Syariah.

Hitung dari Nol #1 — Rasio Utang Berbunga

Kasus: PT Cahaya Nusantara Tbk (fiktif, ilustratif) melaporkan total utang berbasis bunga Rp400 miliar dan total aset Rp1.000 miliar.

LangkahPerhitunganNilai
1. Identifikasi total utang berbasis bungaUtang bank konvensional + obligasi konvensionalRp400 miliar
2. Identifikasi total asetDari neraca (laporan posisi keuangan)Rp1.000 miliar
3. Hitung rasio400 / 1.000 x 100%
40%
4. Bandingkan dengan batas maksimum 45%40% < 45%LOLOS

Hitung dari Nol #2 — Rasio Pendapatan Non-Halal

Kasus lanjutan: PT Cahaya Nusantara Tbk melaporkan pendapatan bunga deposito & sumber non-halal lain Rp15 miliar, dari total pendapatan usaha Rp200 miliar.

LangkahPerhitunganNilai
1. Identifikasi pendapatan non-halalBunga deposito bank konvensional + komisi ribawiRp15 miliar
2. Identifikasi total pendapatanPendapatan usaha + pendapatan lain-lainRp200 miliar
3. Hitung rasio15 / 200 x 100%
7,5%
4. Bandingkan dengan batas maksimum 10%7,5% < 10%LOLOS
Karena lolos kedua rasio (40% < 45% dan 7,5% < 10%), PT Cahaya Nusantara Tbk memenuhi kriteria keuangan saham syariah.
Bagian 2 dari 3
Indeks Saham Syariah Indonesia

Dari daftar saham syariah individual menuju indeks yang bisa dipantau, dijadikan acuan reksa dana, dan direview berkala.

ISSI, JII, JII70 — Tiga Lapis Indeks

ISSI — Indeks Saham Syariah IndonesiaSeluruh saham syariah yang tercatat di DES (~570+ saham)JII7070 saham syariah paling likuid & berkapitalisasi besarJII (30)30 saham syariah paling likuid — inti dari JII70

Makin ke dalam lingkaran, makin ketat syarat likuiditas & kapitalisasi pasarnya — tapi ketiganya sama-sama sudah lolos screening syariah.

Karakteristik & Kegunaan Tiap Indeks

ISSI
570+
saham syariah tercatat
Basis data terluas — acuan reksa dana syariah berbasis saham yang ingin diversifikasi luas.
JII70
70
saham syariah likuid
Diluncurkan 2018, memperluas cakupan JII agar produk indeks lebih beragam.
JII
30
saham syariah blue-chip
Diluncurkan 2000 — indeks syariah tertua di BEI, acuan utama produk investasi syariah.
Angka jumlah saham bersifat ~ mendekati — berubah tiap periode review; selalu cek data terbaru di situs BEI/idx.co.id sebelum dipakai untuk keputusan investasi.

Jadwal & Proses Review Konstituen

Konstituen indeks syariah tidak tetap selamanya — direview berkala oleh OJK & BEI berdasarkan Daftar Efek Syariah terbaru.

DES (OJK)
  • Direview 2x setahun: akhir Mei & akhir November.
  • Berdasarkan laporan keuangan tahunan (untuk periode November) & tengah tahunan (untuk periode Mei).
  • Saham yang gagal kriteria dikeluarkan dari DES.
ISSI / JII / JII70 (BEI)
  • ISSI otomatis mengikuti perubahan DES.
  • JII & JII70 direview 2x setahun (Mei & November) berdasar likuiditas + kapitalisasi dari saham yang ada di DES.
  • Saham bisa keluar-masuk JII walau tetap syariah, kalau likuiditasnya turun/naik.
Bagian 3 dari 3
Screening Praktik, Pengawasan & Studi Kasus

Siapa yang menjalankan proses ini di lapangan, dan bagaimana bentuknya dalam kasus riil di Bursa Efek Indonesia.

Alur Proses Screening Emiten

Laporan Keuangan Emiten(tahunan/tengah tahun)Uji Kriteria Bisnissektor usaha intiUji Kriteria Keuanganrasio 45% & 10%Daftar EfekSyariah (OJK)

Proses ini dijalankan OJK bekerja sama dengan BEI, lalu hasilnya menjadi basis penyusunan ISSI, JII, dan JII70.

Peran DSN-MUI & Dewan Pengawas Syariah

DSN-MUI (Tingkat Nasional)
  • Menerbitkan fatwa yang menjadi dasar kriteria screening pasar modal syariah.
  • Tidak menilai emiten satu per satu — perannya menetapkan prinsip & batasan.
  • OJK menerjemahkan fatwa ini menjadi aturan teknis (POJK).
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  • Wajib ada di lembaga keuangan syariah (bank syariah, asuransi syariah, manajer investasi syariah).
  • Mengawasi kepatuhan syariah operasional harian institusi tersebut.
  • Bukan pengawas emiten umum di bursa — perannya internal-institusi.
Perbedaan kunci: DSN-MUI menetapkan aturan main tingkat nasional; DPS mengawasi kepatuhan operasional di masing-masing institusi keuangan syariah.

Studi Kasus: Dinamika Keluar-Masuk JII

Ilustrasi berbasis pola nyata pasar modal Indonesia — bagaimana sebuah saham bisa berpindah status antar-indeks.

Langkah 1 — Kondisi Awal
PT Emiten X sudah masuk Daftar Efek Syariah (lolos kriteria bisnis & keuangan) dan termasuk 70 saham paling likuid → otomatis masuk JII70.
Langkah 2 — Kenaikan Likuiditas
Volume transaksi & kapitalisasi pasar Emiten X naik signifikan dalam 6 bulan → saat review Mei, masuk ke jajaran 30 saham paling likuid → naik peringkat menjadi anggota JII.
Langkah 3 — Rasio Keuangan Berubah
Setahun kemudian, Emiten X menerbitkan obligasi konvensional besar untuk ekspansi → rasio utang berbunga naik dari 38% menjadi 52% (melewati batas 45%) → keluar dari DES saat review berikutnya, otomatis keluar juga dari ISSI, JII70, dan JII sekaligus.

Instrumen Turunan: Reksa Dana & ETF Syariah

Indeks saham syariah bukan sekadar alat monitor — menjadi acuan (benchmark) produk investasi syariah ritel.

Reksa Dana Saham Syariah
  • Manajer investasi memilih saham dari ISSI sebagai universe investasi.
  • Wajib punya Dewan Pengawas Syariah sendiri.
  • Contoh nama produk umum: "Reksa Dana Saham Syariah [Nama MI]".
ETF Syariah Berbasis Indeks
  • ETF (Exchange Traded Fund) yang mereplikasi kinerja JII atau JII70.
  • Diperdagangkan di bursa layaknya saham biasa — likuid & transparan.
  • Cocok untuk investor ritel yang ingin diversifikasi instan ke saham syariah blue-chip.

Latihan Kelas

Kerjakan berpasangan (10 menit), lalu satu pasangan akan diminta presentasi hasil ke kelas.

Soal

PT Nusantara Sejahtera Tbk melaporkan: total utang berbasis bunga Rp620 miliar, total aset Rp1.200 miliar, pendapatan non-halal Rp8 miliar, total pendapatan Rp180 miliar.

  • Hitung kedua rasio (utang/aset dan pendapatan non-halal/total pendapatan).
  • Tentukan apakah PT Nusantara Sejahtera Tbk lolos kriteria keuangan saham syariah.
  • Jelaskan rasio mana (jika ada) yang menjadi penyebab gagal/lolos.
Petunjuk: bandingkan hasil hitungan Anda dengan batas 45% (utang) dan 10% (pendapatan non-halal) dari slide sebelumnya.

Ringkasan & Jembatan ke Pertemuan Berikutnya

Yang Sudah Kita Pelajari
  • Saham syariah = lolos kriteria bisnis (sektor) dan kriteria keuangan (rasio 45% & 10%).
  • ISSI (terluas) ⊃ JII70 (70 saham likuid) ⊃ JII (30 saham blue-chip).
  • Review DES & indeks berkala 2x setahun (Mei & November).
  • DSN-MUI menetapkan aturan; OJK menjalankan screening; DPS mengawasi institusi.
Menuju Pertemuan 7

Selanjutnya kita masuk ke asuransi syariah (takaful) — bagaimana prinsip berbagi risiko (ta'awun) menggantikan mekanisme transfer risiko berbunga pada asuransi konvensional.