stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-02
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 2: Akad-Akad Muamalah dalam Keuangan: jual-beli, sewa, bagi hasil, gadai (pengantar)
RPS minggu 2 · 2x50 menit

Akad-Akad Muamalah dalam Keuangan

Jual-beli, sewa, bagi hasil, dan gadai — pengantar peta akad syariah

Pertemuan 2 · Mata Kuliah Keuangan Syariah · Program Studi Manajemen FEB UNDIP

Dari Larangan ke Solusi: Mengapa Kita Butuh Akad

Recap Pertemuan 1
  • Riba — tambahan atas pokok pinjaman/utang tanpa imbangan usaha riil, dilarang
  • Gharar — ketidakjelasan objek/harga/waktu yang berlebihan dalam transaksi
  • Maysir — spekulasi murni ala perjudian, untung-rugi tanpa nilai ekonomi riil
Peta Akad Hari Ini
  • Kelompok jual-beli (bai') — murabahah, salam, istishna
  • Kelompok sewa (ijarah) — sewa manfaat & IMBT
  • Kelompok bagi hasil (syirkah) — mudharabah & musyarakah
  • Akad pelengkap: gadai (rahn) sebagai jaminan

Setiap produk bank syariah yang Anda temui di lapangan — pembiayaan rumah, modal UMKM, sewa kendaraan — pasti berdiri di atas salah satu akad ini.

Definisi Akad dan Rukun Akad

Akad (al-'aqd) adalah ikatan/kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum pada objek yang diperjanjikan — dasar sah-nya setiap transaksi syariah.

Rukun 1 & 2
'Aqidain
Para pihak yang berakad — harus cakap hukum (baligh, berakal) dan bertindak atas kehendak sendiri, bukan paksaan.
Rukun 3
Ma'qud 'Alaih
Objek akad — barang, jasa, atau manfaat yang ditransaksikan; harus jelas & halal.
Rukun 4 — Shighat (Ijab & Qabul)

Pernyataan serah (ijab) dari pihak pertama dan pernyataan terima (qabul) dari pihak kedua — bisa lisan, tulisan, atau tindakan (mis. tanda tangan akad pembiayaan di BSI).

Syarat Sah Akad

SyaratPenjelasan
1. Kecakapan pihakBaligh, berakal sehat, tidak dalam pengampuan (bukan anak-anak/gila)
2. Objek jelas & adaBarang/jasa harus jelas jenis, jumlah, kualitas — mencegah gharar
3. Objek halalBukan barang/jasa yang diharamkan (mis. minuman keras, riba)
4. Harga/imbalan jelasNilai transaksi disepakati di awal, tidak berubah sepihak
5. Kerelaan (an-taraadhin)Tanpa paksaan — prinsip "suka sama suka" (QS An-Nisa: 29)
Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi — misalnya harga jual rumah "menyesuaikan kondisi pasar nanti" — akad menjadi fasid (rusak) karena mengandung gharar.

Klasifikasi Akad: Tabarru' vs Tijarah

Akad Tabarru'
Nirlaba
Akad tolong-menolong, tidak untuk mencari keuntungan dari transaksi itu sendiri. Contoh: qardh (pinjaman kebajikan), rahn (gadai), wakalah (perwakilan), hibah.
Akad Tijarah
Komersial
Akad yang bertujuan mencari keuntungan yang sah. Terbagi dua: natural certainty contracts (murabahah, ijarah — imbalan pasti) dan natural uncertainty contracts (mudharabah, musyarakah — imbalan berbagi risiko).
Fokus pertemuan ini adalah akad tijarah (jual-beli, sewa, bagi hasil) plus rahn sebagai akad tabarru' pelengkap yang paling sering menyertai pembiayaan.
Bagian I dari III
Kelompok Jual-Beli (Bai')

Murabahah, salam, dan istishna — tiga skema jual-beli yang mendasari produk pembiayaan konsumtif dan produktif bank syariah.

Bai' — Konsep Dasar Jual-Beli Syariah

Bai' adalah pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan perpindahan kepemilikan, dengan syarat objek dan harga jelas sejak awal.

Rukun Tambahan Bai'
  • Penjual (ba'i) & pembeli (mustari)
  • Barang (mabi') — jelas wujud & kepemilikannya
  • Harga (tsaman) — disepakati, boleh tunai/tangguh
Prinsip Kunci
  • Barang harus dimiliki penjual sebelum dijual (larangan bai' al-ma'dum)
  • Harga tetap setelah disepakati, tidak berubah sepihak
  • Boleh untung — beda dari qardh yang nirlaba

Murabahah — Jual-Beli dengan Margin Disepakati

Bank membeli barang yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan yang diberitahukan secara terbuka.

NasabahBank Syariah(membeli barang)Pemasok1. Ajukan pesanan2. Bank beli barang (tunai)3. Jual + margin, bayar tangguh/angsur

Kunci syariahnya: bank wajib mengungkapkan harga pokok dan besaran margin kepada nasabah (full disclosure) — inilah yang membedakan murabahah dari sekadar "kredit berbunga berselubung nama lain".

Hitung dari Nol: Skema Murabahah

Kasus: nasabah membeli rumah tipe 45 melalui pembiayaan murabahah BSI, tenor 5 tahun (60 bulan), margin flat 15%.

LangkahPerhitunganNilai
1. Harga pokok (harga beli bank dari pengembang)DiketahuiRp 200.000.000
2. Margin keuntungan bank (flat 15%)15% x Rp200.000.000Rp 30.000.000
3. Harga jual ke nasabahRp200.000.000 + Rp30.000.000Rp 230.000.000
4. Tenor angsuran5 tahun60 bulan
5. Angsuran per bulanRp230.000.000 / 60Rp 3.833.333
Perhatikan: angsuran Rp 3.833.333/bulan tetap dari awal sampai akhir — tidak naik-turun mengikuti suku bunga acuan BI.

Salam & Istishna — Jual-Beli Pesanan

Akad Salam
Bayar Dulu
Pembeli membayar penuh di muka untuk barang yang diserahkan kemudian (mis. hasil panen jagung petani). Umum untuk komoditas pertanian.
Akad Istishna
Bertahap
Barang dipesan & dibuat sesuai spesifikasi (mis. rumah, kapal); pembayaran bisa dicicil selama masa pengerjaan.
Perbedaan utama dari murabahah: pada salam dan istishna, barang belum ada saat akad dibuat — pengecualian khusus dari larangan menjual barang yang belum ada, karena spesifikasi & waktu penyerahannya disepakati jelas.

Perbandingan Tiga Skema Bai'

AspekMurabahahSalamIstishna
Ketersediaan barangSudah adaBelum ada (dipesan)Belum ada (dibuat)
Waktu pembayaranTunai/tangguh/cicilPenuh di mukaBisa bertahap
Waktu penyerahan barangSegeraKemudian (jatuh tempo)Bertahap/akhir proyek
Contoh umumKPR, kendaraanKomoditas pertanianProperti, manufaktur pesanan
Bagian II dari III
Kelompok Sewa (Ijarah)

Ijarah dan IMBT — akad sewa manfaat yang mendasari produk leasing syariah dan pembiayaan multiguna.

Ijarah — Sewa atas Manfaat/Jasa

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah (sewa/upah), tanpa diikuti perpindahan kepemilikan barang.

Objek Ijarah
  • Manfaat barang — mis. sewa ruko, alat berat, kendaraan
  • Manfaat jasa/tenaga kerja — mis. ijarah untuk jasa konsultan
Beda dari Bai'
  • Kepemilikan barang tetap di pemberi sewa (mu'jir)
  • Yang dibayar penyewa (musta'jir) adalah hak pakai, bukan barangnya
Analog dengan sewa properti/leasing kendaraan konvensional — bedanya, objek dan ujrah harus jelas di awal, dan risiko kerusakan objek akibat cacat bawaan tetap tanggung jawab pemilik (mu'jir), bukan penyewa.

IMBT — Ijarah Muntahiya Bit Tamlik

Ijarah yang diakhiri dengan janji pengalihan kepemilikan objek sewa kepada penyewa di akhir masa akad — kombinasi sewa dan jual-beli bertahap.

Masa sewa (mis. 36 bulan) — nasabah bayar ujrah tiap bulan, kepemilikan tetap di bankAkhir akad — bank hibahkan/jual objek ke nasabah dengan harga nominal
Janji pengalihan kepemilikan harus berupa akad terpisah (jual/hibah) di akhir masa sewa — tidak boleh disatukan sejak awal dalam satu akad ijarah, agar tidak mencampur dua akad sekaligus (dua akad dalam satu transaksi/ta'alluq).

Hitung dari Nol: Skema Ijarah & IMBT

Kasus: sebuah UMKM menyewa mesin produksi senilai Rp120 juta dari bank syariah dengan skema IMBT, tenor 36 bulan.

LangkahPerhitunganNilai
1. Nilai objek ijarah (mesin produksi)DiketahuiRp 120.000.000
2. Ujrah (sewa) per bulan (2% dari nilai objek)2% x Rp120.000.000Rp 2.400.000
3. Tenor akad ijarahDisepakati36 bulan
4. Total ujrah selama tenorRp2.400.000 x 36Rp 86.400.000
5. Harga pengalihan kepemilikan (akhir akad, akad terpisah)Rp86.400.000 + Rp1.000.000Rp 87.400.000
Total biaya UMKM selama 3 tahun Rp87,4 juta untuk mesin senilai Rp120 juta yang akhirnya menjadi milik penuh UMKM tersebut.
Bagian III dari III
Kelompok Bagi Hasil & Gadai

Mudharabah, musyarakah, dan rahn — akad yang membagi risiko usaha secara adil dan akad jaminan yang menyertainya.

Mudharabah — Bagi Hasil Modal-Usaha

Kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal, 100% dana) dan mudharib (pengelola usaha, keahlian) — keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, kerugian finansial ditanggung shahibul maal (kecuali akibat kelalaian mudharib).

Contoh Aplikasi
  • Tabungan/deposito mudharabah — nasabah = shahibul maal, bank = mudharib
  • Pembiayaan modal kerja UMKM — bank = shahibul maal, UMKM = mudharib
Karakteristik Kunci
  • Nisbah dinyatakan dalam rasio (mis. 70:30), bukan nominal tetap
  • Mudharib tidak menanggung rugi modal, kecuali lalai/melanggar akad

Musyarakah — Kongsi Modal Bersama

Kerja sama di mana dua pihak atau lebih sama-sama menyetor modal dan (boleh) sama-sama mengelola usaha — keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian dibagi proporsional modal masing-masing.

Beda dari Mudharabah
2 Pemodal
Di mudharabah hanya shahibul maal yang setor modal; di musyarakah kedua pihak menyetor modal (bisa proporsi berbeda, mis. bank 60% + nasabah 40%).
Aplikasi Umum
Musyarakah Mutanaqishah
Variasi paling populer: kepemilikan bank atas aset (mis. rumah) berkurang bertahap seiring nasabah membeli porsi bank — dipakai di KPR syariah.

Rahn (Gadai) — Jaminan dalam Keuangan Syariah

Rahn adalah menjadikan suatu barang berharga (marhun) sebagai jaminan atas utang (marhun bih) — akad tabarru' pelengkap, bukan sumber keuntungan utama.

Karakteristik
  • Barang jaminan tetap milik penggadai (rahin), hanya dikuasakan
  • Kreditur (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang untuk laba pribadi
Aplikasi Umum
  • Gadai emas syariah (Pegadaian Syariah, BSI Gadai Emas)
  • Jaminan tambahan pada akad murabahah/musyarakah bernilai besar
Biaya yang boleh dikenakan hanya ujrah penitipan/pemeliharaan barang (mis. biaya simpan brankas emas) — bukan bunga atas nilai barang gadai, agar tidak jatuh pada riba.

Studi Kasus: Identifikasi Jenis Akad

Kerjakan berpasangan (5 menit) — tentukan akad yang paling tepat untuk tiap skenario berikut, lalu siapkan alasannya.

NoSkenarioAkad?
1Nasabah beli laptop, bank beli dulu dari toko lalu jual ke nasabah dengan margin terbuka?
2Bank & pengusaha katering sama-sama setor modal usaha, untung dibagi nisbah 50:50?
3Perusahaan menyewa alat berat konstruksi untuk proyek 6 bulan, tanpa niat memiliki?
4Nasabah menyerahkan emas sebagai jaminan tambahan atas pembiayaan modal kerja?
Kunci diskusi: perhatikan (a) siapa yang setor modal, (b) apakah kepemilikan barang berpindah, dan (c) bagaimana imbalan ditentukan — pasti atau berbagi risiko.