‹ Daftar slidePertemuan 2: Akad-Akad Muamalah dalam Keuangan: jual-beli, sewa, bagi hasil, gadai (pengantar)
RPS minggu 2 · 2x50 menit
Akad-Akad Muamalah dalam Keuangan
Jual-beli, sewa, bagi hasil, dan gadai — pengantar peta akad syariah
Pertemuan 2 · Mata Kuliah Keuangan Syariah · Program Studi Manajemen FEB UNDIP
Dari Larangan ke Solusi: Mengapa Kita Butuh Akad
Recap Pertemuan 1
Riba — tambahan atas pokok pinjaman/utang tanpa imbangan usaha riil, dilarang
Gharar — ketidakjelasan objek/harga/waktu yang berlebihan dalam transaksi
Maysir — spekulasi murni ala perjudian, untung-rugi tanpa nilai ekonomi riil
Peta Akad Hari Ini
Kelompok jual-beli (bai') — murabahah, salam, istishna
Kelompok sewa (ijarah) — sewa manfaat & IMBT
Kelompok bagi hasil (syirkah) — mudharabah & musyarakah
Akad pelengkap: gadai (rahn) sebagai jaminan
Setiap produk bank syariah yang Anda temui di lapangan — pembiayaan rumah, modal UMKM, sewa kendaraan — pasti berdiri di atas salah satu akad ini.
Definisi Akad dan Rukun Akad
Akad (al-'aqd) adalah ikatan/kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum pada objek yang diperjanjikan — dasar sah-nya setiap transaksi syariah.
Rukun 1 & 2
'Aqidain
Para pihak yang berakad — harus cakap hukum (baligh, berakal) dan bertindak atas kehendak sendiri, bukan paksaan.
Rukun 3
Ma'qud 'Alaih
Objek akad — barang, jasa, atau manfaat yang ditransaksikan; harus jelas & halal.
Rukun 4 — Shighat (Ijab & Qabul)
Pernyataan serah (ijab) dari pihak pertama dan pernyataan terima (qabul) dari pihak kedua — bisa lisan, tulisan, atau tindakan (mis. tanda tangan akad pembiayaan di BSI).
Syarat Sah Akad
Syarat
Penjelasan
1. Kecakapan pihak
Baligh, berakal sehat, tidak dalam pengampuan (bukan anak-anak/gila)
2. Objek jelas & ada
Barang/jasa harus jelas jenis, jumlah, kualitas — mencegah gharar
3. Objek halal
Bukan barang/jasa yang diharamkan (mis. minuman keras, riba)
4. Harga/imbalan jelas
Nilai transaksi disepakati di awal, tidak berubah sepihak
5. Kerelaan (an-taraadhin)
Tanpa paksaan — prinsip "suka sama suka" (QS An-Nisa: 29)
Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi — misalnya harga jual rumah "menyesuaikan kondisi pasar nanti" — akad menjadi fasid (rusak) karena mengandung gharar.
Klasifikasi Akad: Tabarru' vs Tijarah
Akad Tabarru'
Nirlaba
Akad tolong-menolong, tidak untuk mencari keuntungan dari transaksi itu sendiri. Contoh: qardh (pinjaman kebajikan), rahn (gadai), wakalah (perwakilan), hibah.
Akad Tijarah
Komersial
Akad yang bertujuan mencari keuntungan yang sah. Terbagi dua: natural certainty contracts (murabahah, ijarah — imbalan pasti) dan natural uncertainty contracts (mudharabah, musyarakah — imbalan berbagi risiko).
Fokus pertemuan ini adalah akad tijarah (jual-beli, sewa, bagi hasil) plus rahn sebagai akad tabarru' pelengkap yang paling sering menyertai pembiayaan.
Bagian I dari III
Kelompok Jual-Beli (Bai')
Murabahah, salam, dan istishna — tiga skema jual-beli yang mendasari produk pembiayaan konsumtif dan produktif bank syariah.
Bai' — Konsep Dasar Jual-Beli Syariah
Bai' adalah pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan perpindahan kepemilikan, dengan syarat objek dan harga jelas sejak awal.
Rukun Tambahan Bai'
Penjual (ba'i) & pembeli (mustari)
Barang (mabi') — jelas wujud & kepemilikannya
Harga (tsaman) — disepakati, boleh tunai/tangguh
Prinsip Kunci
Barang harus dimiliki penjual sebelum dijual (larangan bai' al-ma'dum)
Harga tetap setelah disepakati, tidak berubah sepihak
Boleh untung — beda dari qardh yang nirlaba
Murabahah — Jual-Beli dengan Margin Disepakati
Bank membeli barang yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan yang diberitahukan secara terbuka.
Kunci syariahnya: bank wajib mengungkapkan harga pokok dan besaran margin kepada nasabah (full disclosure) — inilah yang membedakan murabahah dari sekadar "kredit berbunga berselubung nama lain".
Hitung dari Nol: Skema Murabahah
Kasus: nasabah membeli rumah tipe 45 melalui pembiayaan murabahah BSI, tenor 5 tahun (60 bulan), margin flat 15%.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Harga pokok (harga beli bank dari pengembang)
Diketahui
Rp 200.000.000
2. Margin keuntungan bank (flat 15%)
15% x Rp200.000.000
Rp 30.000.000
3. Harga jual ke nasabah
Rp200.000.000 + Rp30.000.000
Rp 230.000.000
4. Tenor angsuran
5 tahun
60 bulan
5. Angsuran per bulan
Rp230.000.000 / 60
Rp 3.833.333
Perhatikan: angsuran Rp 3.833.333/bulan tetap dari awal sampai akhir — tidak naik-turun mengikuti suku bunga acuan BI.
Salam & Istishna — Jual-Beli Pesanan
Akad Salam
Bayar Dulu
Pembeli membayar penuh di muka untuk barang yang diserahkan kemudian (mis. hasil panen jagung petani). Umum untuk komoditas pertanian.
Akad Istishna
Bertahap
Barang dipesan & dibuat sesuai spesifikasi (mis. rumah, kapal); pembayaran bisa dicicil selama masa pengerjaan.
Perbedaan utama dari murabahah: pada salam dan istishna, barang belum ada saat akad dibuat — pengecualian khusus dari larangan menjual barang yang belum ada, karena spesifikasi & waktu penyerahannya disepakati jelas.
Perbandingan Tiga Skema Bai'
Aspek
Murabahah
Salam
Istishna
Ketersediaan barang
Sudah ada
Belum ada (dipesan)
Belum ada (dibuat)
Waktu pembayaran
Tunai/tangguh/cicil
Penuh di muka
Bisa bertahap
Waktu penyerahan barang
Segera
Kemudian (jatuh tempo)
Bertahap/akhir proyek
Contoh umum
KPR, kendaraan
Komoditas pertanian
Properti, manufaktur pesanan
Bagian II dari III
Kelompok Sewa (Ijarah)
Ijarah dan IMBT — akad sewa manfaat yang mendasari produk leasing syariah dan pembiayaan multiguna.
Ijarah — Sewa atas Manfaat/Jasa
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah (sewa/upah), tanpa diikuti perpindahan kepemilikan barang.
Objek Ijarah
Manfaat barang — mis. sewa ruko, alat berat, kendaraan
Manfaat jasa/tenaga kerja — mis. ijarah untuk jasa konsultan
Beda dari Bai'
Kepemilikan barang tetap di pemberi sewa (mu'jir)
Yang dibayar penyewa (musta'jir) adalah hak pakai, bukan barangnya
Analog dengan sewa properti/leasing kendaraan konvensional — bedanya, objek dan ujrah harus jelas di awal, dan risiko kerusakan objek akibat cacat bawaan tetap tanggung jawab pemilik (mu'jir), bukan penyewa.
IMBT — Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Ijarah yang diakhiri dengan janji pengalihan kepemilikan objek sewa kepada penyewa di akhir masa akad — kombinasi sewa dan jual-beli bertahap.
Janji pengalihan kepemilikan harus berupa akad terpisah (jual/hibah) di akhir masa sewa — tidak boleh disatukan sejak awal dalam satu akad ijarah, agar tidak mencampur dua akad sekaligus (dua akad dalam satu transaksi/ta'alluq).
Hitung dari Nol: Skema Ijarah & IMBT
Kasus: sebuah UMKM menyewa mesin produksi senilai Rp120 juta dari bank syariah dengan skema IMBT, tenor 36 bulan.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Nilai objek ijarah (mesin produksi)
Diketahui
Rp 120.000.000
2. Ujrah (sewa) per bulan (2% dari nilai objek)
2% x Rp120.000.000
Rp 2.400.000
3. Tenor akad ijarah
Disepakati
36 bulan
4. Total ujrah selama tenor
Rp2.400.000 x 36
Rp 86.400.000
5. Harga pengalihan kepemilikan (akhir akad, akad terpisah)
Rp86.400.000 + Rp1.000.000
Rp 87.400.000
Total biaya UMKM selama 3 tahun Rp87,4 juta untuk mesin senilai Rp120 juta yang akhirnya menjadi milik penuh UMKM tersebut.
Bagian III dari III
Kelompok Bagi Hasil & Gadai
Mudharabah, musyarakah, dan rahn — akad yang membagi risiko usaha secara adil dan akad jaminan yang menyertainya.
Mudharabah — Bagi Hasil Modal-Usaha
Kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal, 100% dana) dan mudharib (pengelola usaha, keahlian) — keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, kerugian finansial ditanggung shahibul maal (kecuali akibat kelalaian mudharib).
Contoh Aplikasi
Tabungan/deposito mudharabah — nasabah = shahibul maal, bank = mudharib
Pembiayaan modal kerja UMKM — bank = shahibul maal, UMKM = mudharib
Karakteristik Kunci
Nisbah dinyatakan dalam rasio (mis. 70:30), bukan nominal tetap
Mudharib tidak menanggung rugi modal, kecuali lalai/melanggar akad
Musyarakah — Kongsi Modal Bersama
Kerja sama di mana dua pihak atau lebih sama-sama menyetor modal dan (boleh) sama-sama mengelola usaha — keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian dibagi proporsional modal masing-masing.
Beda dari Mudharabah
2 Pemodal
Di mudharabah hanya shahibul maal yang setor modal; di musyarakah kedua pihak menyetor modal (bisa proporsi berbeda, mis. bank 60% + nasabah 40%).
Aplikasi Umum
Musyarakah Mutanaqishah
Variasi paling populer: kepemilikan bank atas aset (mis. rumah) berkurang bertahap seiring nasabah membeli porsi bank — dipakai di KPR syariah.
Rahn (Gadai) — Jaminan dalam Keuangan Syariah
Rahn adalah menjadikan suatu barang berharga (marhun) sebagai jaminan atas utang (marhun bih) — akad tabarru' pelengkap, bukan sumber keuntungan utama.
Karakteristik
Barang jaminan tetap milik penggadai (rahin), hanya dikuasakan
Kreditur (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang untuk laba pribadi
Aplikasi Umum
Gadai emas syariah (Pegadaian Syariah, BSI Gadai Emas)
Jaminan tambahan pada akad murabahah/musyarakah bernilai besar
Biaya yang boleh dikenakan hanya ujrah penitipan/pemeliharaan barang (mis. biaya simpan brankas emas) — bukan bunga atas nilai barang gadai, agar tidak jatuh pada riba.
Studi Kasus: Identifikasi Jenis Akad
Kerjakan berpasangan (5 menit) — tentukan akad yang paling tepat untuk tiap skenario berikut, lalu siapkan alasannya.
No
Skenario
Akad?
1
Nasabah beli laptop, bank beli dulu dari toko lalu jual ke nasabah dengan margin terbuka
?
2
Bank & pengusaha katering sama-sama setor modal usaha, untung dibagi nisbah 50:50
?
3
Perusahaan menyewa alat berat konstruksi untuk proyek 6 bulan, tanpa niat memiliki
?
4
Nasabah menyerahkan emas sebagai jaminan tambahan atas pembiayaan modal kerja
?
Kunci diskusi: perhatikan (a) siapa yang setor modal, (b) apakah kepemilikan barang berpindah, dan (c) bagaimana imbalan ditentukan — pasti atau berbagi risiko.