stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-01
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 1: Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah: larangan riba, gharar, maysir
RPS minggu 1 · 2x50 menit

Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah

Larangan Riba, Gharar, dan Maysir

Pertemuan 1 — Mata Kuliah Keuangan Syariah · Program Studi Manajemen · FEB UNDIP

Bagian 1 dari 3
Mengapa Ekonomi Syariah?

Fondasi filosofis sebelum masuk ke larangan spesifik: apa yang membedakan sistem ekonomi Islam dari sistem konvensional, dan tujuan apa yang ingin dicapainya.

Apa Itu Ekonomi Syariah?

Definisi

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan hukum Islam (syariah), mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi sumber daya dengan prinsip keadilan ('adl), kemaslahatan bersama (maslahah), dan larangan kezaliman (zulm) terhadap pihak mana pun dalam transaksi.

Tujuan Akhir
Maqasid Syariah
Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maal) — keuangan syariah secara khusus melindungi tujuan kelima: distribusi harta yang adil dan produktif, bukan berputar di segelintir pihak.
Glosarium: maqasid syariah = tujuan-tujuan tertinggi hukum Islam yang menjadi rujukan setiap aturan muamalah (transaksi), termasuk transaksi keuangan.

Sumber Hukum Ekonomi Islam

Empat sumber hukum yang menjadi rujukan hierarkis dalam menyusun aturan muamalah (transaksi ekonomi):

Sumber Primer
  • Al-Qur'an — dasar utama, memuat larangan eksplisit riba (QS Al-Baqarah 275-279)
  • Hadits/Sunnah — penjelasan praktik Rasulullah SAW, termasuk larangan gharar dan maysir
Sumber Sekunder
  • Ijma — kesepakatan ulama pada suatu masa terhadap suatu hukum muamalah
  • Qiyas — analogi hukum untuk kasus baru (mis. kartu kredit) berdasarkan kasus lama yang sudah jelas hukumnya
Di Indonesia, fatwa turunan dari sumber-sumber ini dikodifikasi oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia) menjadi standar operasional yang diawasi OJK.

Paradigma Syariah vs Konvensional

DimensiEkonomi KonvensionalEkonomi Syariah
Basis keuntunganBunga (fixed return) atas modalBagi hasil (profit-loss sharing) atas usaha riil
UangKomoditas yang bisa "beranak" sendiriAlat tukar, tidak boleh diperdagangkan untuk mengambil untung dari uang itu sendiri
RisikoDialihkan sepenuhnya ke peminjamDitanggung bersama pemilik modal & pengelola usaha
Underlying transaksiTidak wajib ada aset/aktivitas riilWajib ada aset, jasa, atau usaha riil (tidak boleh transaksi kosong)

Landasan Filosofis: Keadilan dan Anti-Kezaliman

'Adl
Keadilan
Setiap pihak mendapat hak sesuai kontribusi & risiko yang ditanggung — bukan hak sepihak.
Maslahah
Kemaslahatan
Transaksi harus memberi manfaat riil bagi kedua pihak & masyarakat luas.
Anti-Zulm
Anti-Kezaliman
Melarang eksploitasi pihak lemah oleh pihak kuat dalam relasi ekonomi.
Tiga larangan utama — riba, gharar, maysir — semuanya adalah turunan praktis dari tiga prinsip di atas, bukan aturan yang berdiri sendiri tanpa alasan.
Bagian 2 dari 3
Riba: Larangan Paling Tegas

Mengapa tambahan atas pinjaman yang bersifat pasti dan tetap dianggap eksploitatif dalam pandangan Islam — dan bagaimana bentuknya di produk keuangan modern.

Definisi dan Jenis Riba

Glosarium: riba secara bahasa berarti "tambahan"; secara syariah, tambahan atas pokok pinjaman/pertukaran yang disyaratkan di muka, terlepas dari hasil usaha yang dibiayai.
Riba Nasiah

Tambahan atas pinjaman uang karena faktor waktu/penundaan pembayaran — inilah bentuk "bunga" yang paling umum kita kenal, misalnya bunga kredit atau bunga tabungan berjangka.

Riba Fadl

Tambahan dalam pertukaran barang sejenis (mis. emas dengan emas, beras dengan beras) yang tidak setara takaran/timbangannya, meski dilakukan tunai.

Tahapan Pelarangan Riba dalam Al-Qur'an

Tahap 1QS Ar-Rum: 39 — riba tak berkah di sisi AllahTahap 2QS An-Nisa: 161 — riba dicela sebagai dosaTahap 3QS Ali-Imran: 130 — larang riba berlipat gandaTahap 4QS Al-Baqarah: 275-279 — larangan total & final

Pola bertahap ini mencerminkan pendekatan gradual: masyarakat Arab pra-Islam sangat bergantung pada riba, sehingga larangan totalnya diturunkan bertahap agar dapat diterima dan dijalankan.

Hitung dari Nol: Bunga Tetap vs Bagi Hasil

Kasus: pembiayaan modal usaha Rp100.000.000 selama 1 tahun, dibandingkan dengan skema bagi hasil nisbah 60:40 (nasabah:bank).

LangkahPerhitunganNilai
1. Pokok pembiayaanDiberikan penuh di awalRp100.000.000
2. Skema bunga tetap (konvensional)12% x Rp100.000.000Rp12.000.000/tahun (wajib, terlepas untung/rugi)
3. Skema bagi hasil — usaha untungLaba usaha 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000; bagian bank 40% x Rp15.000.000Rp6.000.000 (bagian bank)
4. Skema bagi hasil — usaha rugi (stress test)Laba usaha 0% x Rp100.000.000Rp0 (bank ikut menanggung risiko)
5. Selisih beban nasabah saat rugiRp12.000.000 (bunga) - Rp0 (bagi hasil)Rp12.000.000 lebih ringan
Inti Perbedaan
Rp0 vs Rp12jt
beban nasabah saat usaha merugi: bagi hasil vs bunga tetap

Riba dalam Praktik Keuangan Modern

Contoh Riba Nasiah Sehari-hari
  • Bunga kartu kredit (~2-3%/bulan efektif jika telat bayar)
  • Bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA) bank konvensional
  • Bunga pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal
  • Bunga tabungan/deposito berjangka konvensional
Mengapa Ini Perlu Dikenali

Sebagai calon manajer/praktisi keuangan, Anda akan menemui produk-produk ini dalam operasional perusahaan (mis. treasury, cash management). Mengenali unsur riba membantu Anda mengevaluasi opsi syariah yang setara secara fungsi tapi berbeda akad.

Bagian 3 dari 3
Gharar dan Maysir

Dua larangan yang sering disalahpahami sebagai "kurang penting" dibanding riba, padahal sama-sama merusak keadilan transaksi — satu lewat ketidakjelasan, satu lewat spekulasi murni.

Definisi dan Jenis Gharar

Glosarium: gharar = ketidakpastian atau ketidakjelasan berlebihan dalam objek, harga, atau syarat transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Gharar Berat (Fahisy) — Dilarang
  • Objek transaksi tidak jelas keberadaannya (mis. menjual ikan yang masih di laut)
  • Harga tidak ditentukan jelas di akad
  • Kualitas/kuantitas barang tidak dapat dipastikan
Gharar Ringan (Yasir) — Ditoleransi

Ketidakpastian kecil yang tidak dapat dihindari dalam praktik bisnis normal, misalnya membeli buah dalam kantong tertutup di pasar tradisional, di mana risikonya kecil dan lazim diterima masyarakat.

Contoh Gharar dalam Transaksi Keuangan

Contoh 1
Jual Beli Ijon
Menjual hasil panen sebelum tumbuh/matang — objek dan kuantitasnya belum pasti saat akad disepakati.
Contoh 2
Asuransi Konvensional
Akad jual-beli proteksi di mana nasabah tidak tahu pasti akan menerima klaim atau tidak — premi bisa hangus tanpa kejelasan hasil di muka.
Inilah mengapa keuangan syariah membutuhkan solusi struktural bernama takaful — bukan sekadar mengganti nama "asuransi", melainkan mengubah akad dari jual-beli menjadi tolong-menolong (ta'awun).

Definisi dan Unsur Maysir

Glosarium: maysir (judi) = transaksi di mana satu pihak mendapat keuntungan murni dari kerugian pihak lain, tanpa penciptaan nilai atau usaha riil apa pun — hasil ditentukan oleh untung-untungan.
Unsur 1
Zero-Sum
Untung satu pihak = rugi pihak lain secara persis, tanpa nilai baru tercipta.
Unsur 2
Untung-Untungan
Hasil ditentukan kebetulan/spekulasi murni, bukan usaha atau analisis.
Unsur 3
Tanpa Underlying
Tidak ada aset/aktivitas riil yang mendasari perpindahan kekayaan.

Maysir dalam Produk Keuangan Modern

Contoh Nyata
  • Judi online (situs taruhan, slot digital) — marak jadi perhatian pemerintah RI
  • Trading forex/kripto tanpa underlying & murni spekulasi arah harga jangka pendek
  • Skema investasi bodong berkedok "trading robot" menjanjikan return tetap tanpa aktivitas riil
Bukan Maysir

Investasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perusahaan riil seperti BBCA atau ASII bukan maysir — ada underlying (kepemilikan perusahaan riil), analisis fundamental, dan penciptaan nilai jangka panjang, meski tetap mengandung risiko wajar.

Hitung dari Nol: Premi Konvensional vs Tabarru' Takaful

Kasus: kontribusi peserta Rp1.200.000/tahun, dibandingkan struktur premi asuransi konvensional.

LangkahPerhitunganNilai
1. Total kontribusi peserta takafulDibayar penuh di awal tahunRp1.200.000
2. Ujrah pengelola (fee jasa)20% x Rp1.200.000Rp240.000
3. Dana tabarru' (kumpulan tolong-menolong)80% x Rp1.200.000Rp960.000
4. Jika tidak ada klaim tahun iniSurplus underwriting dibagi ke peserta (bukan milik penuh perusahaan)Sebagian Rp960.000 kembali
5. Pembanding: premi asuransi konvensionalRp1.200.000 penuh jadi hak perusahaan (akad jual-beli proteksi)Rp0 kembali ke nasabah
Inti Perbedaan Struktural
Tabarru' vs Premi
dana derma bersama (bisa surplus kembali) vs hak milik penuh perusahaan

Ketika Riba, Gharar, Maysir Bersatu dalam Satu Produk

RIBAbunga tetapGHARARsyarat tak jelasMAYSIRspekulasi murniProduk Terlarang

Kasus ilustratif: kartu kredit dengan bunga berbunga (riba) + skema cashback "misteri" bersyarat tak jelas (gharar) + fitur "tukar poin jadi undian berhadiah mobil" (maysir) — satu produk bisa melanggar ketiganya sekaligus.

Prinsip Alternatif Syariah dan Payung Regulasi

Prinsip Alternatif
  • Bagi hasil menggantikan bunga tetap (mudharabah, musyarakah)
  • Jual-beli riil dengan objek & harga jelas menggantikan transaksi bergharar (murabahah)
  • Tolong-menolong menggantikan spekulasi zero-sum (takaful)
Payung Regulasi Indonesia
  • UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
  • DSN-MUI — penerbit fatwa & standar akad
  • OJK — pengawas kepatuhan & kesehatan lembaga keuangan syariah
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS) — wajib ada di tiap lembaga keuangan syariah

Latihan: Identifikasi Pelanggaran

Instruksi tugas kelompok (10 menit): Diskusikan 3 skenario berikut, tentukan apakah mengandung riba, gharar, dan/atau maysir, lalu jelaskan alasannya berdasarkan definisi & unsur yang sudah dipelajari hari ini.
Skenario 1
Pinjaman koperasi simpan pinjam dengan bunga flat 2%/bulan yang wajib dibayar terlepas kondisi usaha peminjam.
Skenario 2
Aplikasi investasi menjanjikan return tetap 20%/bulan dari "trading robot otomatis" tanpa penjelasan aset dasar.
Skenario 3
Kontrak jual-beli hasil kebun kopi 6 bulan ke depan tanpa kesepakatan harga & kuantitas di muka.

Ringkasan Pertemuan 1

Yang Sudah Kita Pelajari
  • Ekonomi syariah berlandaskan keadilan ('adl), kemaslahatan, anti-kezaliman
  • Riba: tambahan pasti atas pinjaman, terlepas hasil usaha — dilarang bertahap dalam Al-Qur'an
  • Gharar: ketidakpastian berlebihan objek/harga/syarat transaksi
  • Maysir: perpindahan kekayaan zero-sum tanpa nilai riil, murni untung-untungan
Pertemuan 2: Akad-Akad Muamalah

Minggu depan kita masuk ke solusi struktural: akad-akad muamalah (murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah) yang dirancang khusus menghindari riba, gharar, dan maysir dalam transaksi keuangan sehari-hari.