‹ Daftar slidePertemuan 1: Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah: larangan riba, gharar, maysir
RPS minggu 1 · 2x50 menit
Prinsip Dasar Ekonomi dan Keuangan Syariah
Larangan Riba, Gharar, dan Maysir
Pertemuan 1 — Mata Kuliah Keuangan Syariah · Program Studi Manajemen · FEB UNDIP
Bagian 1 dari 3
Mengapa Ekonomi Syariah?
Fondasi filosofis sebelum masuk ke larangan spesifik: apa yang membedakan sistem ekonomi Islam dari sistem konvensional, dan tujuan apa yang ingin dicapainya.
Apa Itu Ekonomi Syariah?
Definisi
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan hukum Islam (syariah), mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi sumber daya dengan prinsip keadilan ('adl), kemaslahatan bersama (maslahah), dan larangan kezaliman (zulm) terhadap pihak mana pun dalam transaksi.
Tujuan Akhir
Maqasid Syariah
Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maal) — keuangan syariah secara khusus melindungi tujuan kelima: distribusi harta yang adil dan produktif, bukan berputar di segelintir pihak.
Glosarium: maqasid syariah = tujuan-tujuan tertinggi hukum Islam yang menjadi rujukan setiap aturan muamalah (transaksi), termasuk transaksi keuangan.
Sumber Hukum Ekonomi Islam
Empat sumber hukum yang menjadi rujukan hierarkis dalam menyusun aturan muamalah (transaksi ekonomi):
Sumber Primer
Al-Qur'an — dasar utama, memuat larangan eksplisit riba (QS Al-Baqarah 275-279)
Hadits/Sunnah — penjelasan praktik Rasulullah SAW, termasuk larangan gharar dan maysir
Sumber Sekunder
Ijma — kesepakatan ulama pada suatu masa terhadap suatu hukum muamalah
Qiyas — analogi hukum untuk kasus baru (mis. kartu kredit) berdasarkan kasus lama yang sudah jelas hukumnya
Di Indonesia, fatwa turunan dari sumber-sumber ini dikodifikasi oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia) menjadi standar operasional yang diawasi OJK.
Paradigma Syariah vs Konvensional
Dimensi
Ekonomi Konvensional
Ekonomi Syariah
Basis keuntungan
Bunga (fixed return) atas modal
Bagi hasil (profit-loss sharing) atas usaha riil
Uang
Komoditas yang bisa "beranak" sendiri
Alat tukar, tidak boleh diperdagangkan untuk mengambil untung dari uang itu sendiri
Risiko
Dialihkan sepenuhnya ke peminjam
Ditanggung bersama pemilik modal & pengelola usaha
Underlying transaksi
Tidak wajib ada aset/aktivitas riil
Wajib ada aset, jasa, atau usaha riil (tidak boleh transaksi kosong)
Landasan Filosofis: Keadilan dan Anti-Kezaliman
'Adl
Keadilan
Setiap pihak mendapat hak sesuai kontribusi & risiko yang ditanggung — bukan hak sepihak.
Maslahah
Kemaslahatan
Transaksi harus memberi manfaat riil bagi kedua pihak & masyarakat luas.
Anti-Zulm
Anti-Kezaliman
Melarang eksploitasi pihak lemah oleh pihak kuat dalam relasi ekonomi.
Tiga larangan utama — riba, gharar, maysir — semuanya adalah turunan praktis dari tiga prinsip di atas, bukan aturan yang berdiri sendiri tanpa alasan.
Bagian 2 dari 3
Riba: Larangan Paling Tegas
Mengapa tambahan atas pinjaman yang bersifat pasti dan tetap dianggap eksploitatif dalam pandangan Islam — dan bagaimana bentuknya di produk keuangan modern.
Definisi dan Jenis Riba
Glosarium: riba secara bahasa berarti "tambahan"; secara syariah, tambahan atas pokok pinjaman/pertukaran yang disyaratkan di muka, terlepas dari hasil usaha yang dibiayai.
Riba Nasiah
Tambahan atas pinjaman uang karena faktor waktu/penundaan pembayaran — inilah bentuk "bunga" yang paling umum kita kenal, misalnya bunga kredit atau bunga tabungan berjangka.
Riba Fadl
Tambahan dalam pertukaran barang sejenis (mis. emas dengan emas, beras dengan beras) yang tidak setara takaran/timbangannya, meski dilakukan tunai.
Tahapan Pelarangan Riba dalam Al-Qur'an
Pola bertahap ini mencerminkan pendekatan gradual: masyarakat Arab pra-Islam sangat bergantung pada riba, sehingga larangan totalnya diturunkan bertahap agar dapat diterima dan dijalankan.
Hitung dari Nol: Bunga Tetap vs Bagi Hasil
Kasus: pembiayaan modal usaha Rp100.000.000 selama 1 tahun, dibandingkan dengan skema bagi hasil nisbah 60:40 (nasabah:bank).
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Pokok pembiayaan
Diberikan penuh di awal
Rp100.000.000
2. Skema bunga tetap (konvensional)
12% x Rp100.000.000
Rp12.000.000/tahun (wajib, terlepas untung/rugi)
3. Skema bagi hasil — usaha untung
Laba usaha 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000; bagian bank 40% x Rp15.000.000
Rp6.000.000 (bagian bank)
4. Skema bagi hasil — usaha rugi (stress test)
Laba usaha 0% x Rp100.000.000
Rp0 (bank ikut menanggung risiko)
5. Selisih beban nasabah saat rugi
Rp12.000.000 (bunga) - Rp0 (bagi hasil)
Rp12.000.000 lebih ringan
Inti Perbedaan
Rp0 vs Rp12jt
beban nasabah saat usaha merugi: bagi hasil vs bunga tetap
Riba dalam Praktik Keuangan Modern
Contoh Riba Nasiah Sehari-hari
Bunga kartu kredit (~2-3%/bulan efektif jika telat bayar)
Bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA) bank konvensional
Bunga pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal
Bunga tabungan/deposito berjangka konvensional
Mengapa Ini Perlu Dikenali
Sebagai calon manajer/praktisi keuangan, Anda akan menemui produk-produk ini dalam operasional perusahaan (mis. treasury, cash management). Mengenali unsur riba membantu Anda mengevaluasi opsi syariah yang setara secara fungsi tapi berbeda akad.
Bagian 3 dari 3
Gharar dan Maysir
Dua larangan yang sering disalahpahami sebagai "kurang penting" dibanding riba, padahal sama-sama merusak keadilan transaksi — satu lewat ketidakjelasan, satu lewat spekulasi murni.
Definisi dan Jenis Gharar
Glosarium: gharar = ketidakpastian atau ketidakjelasan berlebihan dalam objek, harga, atau syarat transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Gharar Berat (Fahisy) — Dilarang
Objek transaksi tidak jelas keberadaannya (mis. menjual ikan yang masih di laut)
Harga tidak ditentukan jelas di akad
Kualitas/kuantitas barang tidak dapat dipastikan
Gharar Ringan (Yasir) — Ditoleransi
Ketidakpastian kecil yang tidak dapat dihindari dalam praktik bisnis normal, misalnya membeli buah dalam kantong tertutup di pasar tradisional, di mana risikonya kecil dan lazim diterima masyarakat.
Contoh Gharar dalam Transaksi Keuangan
Contoh 1
Jual Beli Ijon
Menjual hasil panen sebelum tumbuh/matang — objek dan kuantitasnya belum pasti saat akad disepakati.
Contoh 2
Asuransi Konvensional
Akad jual-beli proteksi di mana nasabah tidak tahu pasti akan menerima klaim atau tidak — premi bisa hangus tanpa kejelasan hasil di muka.
Inilah mengapa keuangan syariah membutuhkan solusi struktural bernama takaful — bukan sekadar mengganti nama "asuransi", melainkan mengubah akad dari jual-beli menjadi tolong-menolong (ta'awun).
Definisi dan Unsur Maysir
Glosarium: maysir (judi) = transaksi di mana satu pihak mendapat keuntungan murni dari kerugian pihak lain, tanpa penciptaan nilai atau usaha riil apa pun — hasil ditentukan oleh untung-untungan.
Unsur 1
Zero-Sum
Untung satu pihak = rugi pihak lain secara persis, tanpa nilai baru tercipta.
Unsur 2
Untung-Untungan
Hasil ditentukan kebetulan/spekulasi murni, bukan usaha atau analisis.
Unsur 3
Tanpa Underlying
Tidak ada aset/aktivitas riil yang mendasari perpindahan kekayaan.
Maysir dalam Produk Keuangan Modern
Contoh Nyata
Judi online (situs taruhan, slot digital) — marak jadi perhatian pemerintah RI
Trading forex/kripto tanpa underlying & murni spekulasi arah harga jangka pendek
Skema investasi bodong berkedok "trading robot" menjanjikan return tetap tanpa aktivitas riil
Bukan Maysir
Investasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perusahaan riil seperti BBCA atau ASII bukan maysir — ada underlying (kepemilikan perusahaan riil), analisis fundamental, dan penciptaan nilai jangka panjang, meski tetap mengandung risiko wajar.
Hitung dari Nol: Premi Konvensional vs Tabarru' Takaful
Kasus: kontribusi peserta Rp1.200.000/tahun, dibandingkan struktur premi asuransi konvensional.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Total kontribusi peserta takaful
Dibayar penuh di awal tahun
Rp1.200.000
2. Ujrah pengelola (fee jasa)
20% x Rp1.200.000
Rp240.000
3. Dana tabarru' (kumpulan tolong-menolong)
80% x Rp1.200.000
Rp960.000
4. Jika tidak ada klaim tahun ini
Surplus underwriting dibagi ke peserta (bukan milik penuh perusahaan)
Sebagian Rp960.000 kembali
5. Pembanding: premi asuransi konvensional
Rp1.200.000 penuh jadi hak perusahaan (akad jual-beli proteksi)
Rp0 kembali ke nasabah
Inti Perbedaan Struktural
Tabarru' vs Premi
dana derma bersama (bisa surplus kembali) vs hak milik penuh perusahaan
Ketika Riba, Gharar, Maysir Bersatu dalam Satu Produk
Kasus ilustratif: kartu kredit dengan bunga berbunga (riba) + skema cashback "misteri" bersyarat tak jelas (gharar) + fitur "tukar poin jadi undian berhadiah mobil" (maysir) — satu produk bisa melanggar ketiganya sekaligus.
Prinsip Alternatif Syariah dan Payung Regulasi
Prinsip Alternatif
Bagi hasil menggantikan bunga tetap (mudharabah, musyarakah)
Jual-beli riil dengan objek & harga jelas menggantikan transaksi bergharar (murabahah)
Tolong-menolong menggantikan spekulasi zero-sum (takaful)
Payung Regulasi Indonesia
UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
DSN-MUI — penerbit fatwa & standar akad
OJK — pengawas kepatuhan & kesehatan lembaga keuangan syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) — wajib ada di tiap lembaga keuangan syariah
Latihan: Identifikasi Pelanggaran
Instruksi tugas kelompok (10 menit): Diskusikan 3 skenario berikut, tentukan apakah mengandung riba, gharar, dan/atau maysir, lalu jelaskan alasannya berdasarkan definisi & unsur yang sudah dipelajari hari ini.
Skenario 1
Pinjaman koperasi simpan pinjam dengan bunga flat 2%/bulan yang wajib dibayar terlepas kondisi usaha peminjam.
Skenario 2
Aplikasi investasi menjanjikan return tetap 20%/bulan dari "trading robot otomatis" tanpa penjelasan aset dasar.
Skenario 3
Kontrak jual-beli hasil kebun kopi 6 bulan ke depan tanpa kesepakatan harga & kuantitas di muka.
Ringkasan Pertemuan 1
Yang Sudah Kita Pelajari
Ekonomi syariah berlandaskan keadilan ('adl), kemaslahatan, anti-kezaliman
Riba: tambahan pasti atas pinjaman, terlepas hasil usaha — dilarang bertahap dalam Al-Qur'an
Maysir: perpindahan kekayaan zero-sum tanpa nilai riil, murni untung-untungan
Pertemuan 2: Akad-Akad Muamalah
Minggu depan kita masuk ke solusi struktural: akad-akad muamalah (murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah) yang dirancang khusus menghindari riba, gharar, dan maysir dalam transaksi keuangan sehari-hari.