RPS minggu 2 · 2x50 menit
Aktor Internasional: WTO, UNCITRAL, ICC, Hague International Business Law — S1 Manajemen FEB UNDIP Selamat datang di pertemuan 2. Minggu lalu kita meletakkan fondasi konseptual — definisi IBL, tradisi hukum, dan sumber hukum internasional. Hari ini kita masuk ke aktor-aktor yang membentuk landscape: WTO untuk perdagangan barang dan jasa, UNCITRAL untuk harmonisasi hukum komersial, ICC untuk trade finance dan arbitrase, serta Hague Conference untuk private international law. Empat aktor ini akan menjadi referensi kita sepanjang semester — setiap pertemuan akan menyentuh setidaknya satu. Sebagai manajer, Anda harus tahu kapan masalah Anda masuk ke ranah WTO (antar negara), kapan ke ICC (private commercial), kapan ke UNCITRAL (harmonisasi), dan kapan ke Hague (private international law). Pemahaman ini krusial karena memilih forum yang salah bisa membuang waktu bertahun-tahun. Silakan buka pengalaman Anda: pernahkah organisasi Anda berinteraksi dengan salah satu dari aktor ini, misalnya via ISO certification yang menggunakan ICC model, atau via投诉 ke WTO? Peta Pembelajaran Hari Ini Empat aktor yang membentuk landscape IBL — hari ini kita petakan struktur, mandat, dan cara berinteraksi.
WTO: struktur (Ministerial, General Council, DSB), 3 pillar (GATT/GATS/TRIPS) WTO Dispute Settlement Understanding (DSU) — mekanisme paling efektif UNCITRAL: mandat harmonisasi, CISG, Model Law Indonesia sebagai member aktif WTO dan UNCITRAL ICC: struktur (Court of Arbitration, Commission), trade rules (Incoterms, UCP 600) Hague Conference (HCCH): private intl law harmonization Interaksi antar aktor: WTO-ICC, UNCITRAL-Hague Mini-case: perusahaan Indonesia yang berurusan dengan keempat aktor Output: mahasiswa mampu memetakan masalah bisnis lintas batas ke aktor global yang tepat.
Mari kita petakan empat hal yang harus Anda kuasai hari ini. Yang pertama adalah WTO dengan struktur tiga pilar GATT (barang), GATS (jasa), TRIPS (IP) — Indonesia adalah founding member sejak 1995. Yang kedua menyangkut WTO Dispute Settlement Body yang merupakan mekanisme penyelesaian sengketa paling efektif di hukum internasional, dengan reverse consensus rule yang membuat keputusan otomatis diadopsi. Yang ketiga adalah UNCITRAL yang menghasilkan CISG (jual-beli internasional), Model Law on Arbitration (basis UU 30/1999 Indonesia), dan Model Law on E-Commerce (basis UU ITE). Yang keempat adalah ICC yang menghasilkan Incoterms, UCP 600, dan sebagai pengadilan arbitrase terbesar dunia, plus Hague Conference untuk private international law. Kalau di akhir kuliah Anda bisa menjawab pertanyaan "perusahaan Indonesia dikenai tariff anti-dumping EU, ke mana harus challenge?", Anda sudah menguasai inti hari ini. Mengapa Memahami Aktor Global Krusial Salah memilih forum bisa membuang waktu dan biaya bertahun-tahun — geography of international law sangat penting.
WTO Disputes Filed (1995-2024)
~600+
Total sejak WTO berdiri, dihedge
ICC Arbitration Cases Filed
~30.000+
Sejak 1923, dihedge
Memilih forum yang salah bisa menyebabkan: kehilangan jurisdiction, dismissal, atau kalah di substance karena forum tidak punya ekspertise.
Statistik ini menjelaskan magnitude aktor global. WTO DSB sudah menangani 600+ kasus sejak 1995 — angka luar biasa untuk hukum internasional yang biasanya sulit enforce. ICC Court of Arbitration sudah menangani 30.000+ kasus sejak 1923 — leading institution di dunia. Tetapi lebih penting dari angka adalah implikasi praktis: sebagai manajer Indonesia, jika Anda pilih forum yang salah, Anda bisa kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa. Contoh klasik: sengketa tariff anti-dumping EU — tidak bisa di ICC (bukan komersial), harus via WTO DSB (antar negara). Atau sengketa kontrak jual-beli komoditas — tidak bisa di WTO (bukan state-to-state), harus via ICC atau SIAC. Geography of international law adalah keterampilan yang harus Anda kembangkan: memetakan masalah ke forum yang tepat. Hari ini kita akan bangun peta mental itu. Bagian 1 · 1/4
WTO: World Trade Organization
Diskusi kelas: Indonesia founding member WTO sejak 1995. Apa keuntungan strategis dibanding jika Indonesia tidak member?
Blok pertama mendalami WTO. Pertanyaan diskusi tentang keuntungan strategis Indonesia sebagai WTO member. Pertama, akses pasar: WTO member mendapatkan most favoured nation (MFN) treatment dari semua member lain — Indonesia bisa ekspor ke 165+ negara dengan tariff non-diskriminatif. Kedua, dispute resolution: Indonesia bisa challenge tariff atau regulation asing yang melanggar via WTO DSB — Indonesia sudah menang kasus Clove Cigarettes vs US (DS406), Biodiesel vs EU (DS490, DS491). Ketiga, transparency dan predictability: Trade Policy Review Mechanism memberi peer review yang membantu reformasi regulasi. Keempat, soft power: Indonesia dapat influence rule-making di Ministerial Conferences. Jika Indonesia tidak member, kita akan terkurung dalam bilateral negotiation yang asimetris dengan kekuatan ekonomi besar — kehilangan multilateral protection. Inilah mengapa Indonesia aktif mempertahankan multilateralisme WTO. WTO: Sejarah, Struktur, dan Mandat Didirikan 1 Januari 1995 sebagai penerus GATT 1947 — 166+ member per 2024, Indonesia adalah founding member.
Organ Fungsi Komposisi Ministerial Conference Decision-making tertinggi; minimal setiap 2 tahun Menteri perdagangan semua member General Council Operasional antara Ministerial; 3 peran (General, DSB, TPRB) Perwakilan tetap (ambassador) semua member Dispute Settlement Body (DSB) Establish panel, adopt reports, authorize retaliation General Council dalam peran khusus Trade Policy Review Body (TPRB) Peer review kebijakan perdagangan General Council dalam peran khusus Council for Trade in Goods Implementasi GATT dan agreement terkait Terbuka untuk semua member Council for Trade in Services Implementasi GATS Terbuka untuk semua member Council for TRIPS Implementasi TRIPS Agreement Terbuka untuk semua member Secretariat Administratif dan legal support Sekitar 600+ staf, dipimpin DG
WTO berbasis di Jenewa, Swiss. Director-General saat ini (per 2024) — Indonesia pernah punya kandidat (Mari Elka Pangestu runner-up).
WTO didirikan 1 Januari 1995 menggantikan GATT 1947 sebagai institusi permanen, dengan struktur organisasi yang lebih lengkap. Saat ini 166+ member per 2024 dan Indonesia adalah founding member. Struktur WTO hierarkis: puncaknya Ministerial Conference yang meeting minimal setiap dua tahun untuk keputusan strategis — meeting terakhir MC12 di Jenewa 2022 dan MC13 di Abu Dhabi 2024. General Council adalah organ operasional yang menjalankan WTO sehari-hari, dengan tiga peran berbeda: General Council untuk urusan umum, Dispute Settlement Body (DSB) untuk sengketa, dan Trade Policy Review Body untuk peer review. Di bawah General Council ada tiga council utama: Goods (GATT), Services (GATS), TRIPS. Secretariat di Jenewa berisi ~630 staf yang memberi dukungan administratif dan legal — Indonesia pernah punya kandidat DG Mari Elka Pangestu di 2013 dan 2021. WTO adalah institusi yang paling sophisticated di hukum internasional ekonomi, dengan budget US$ 200 juta+/tahun. WTO Tiga Pillar: GATT, GATS, TRIPS Tiga agreement utama yang membentuk WTO — setiap pillar punya prinsip dan dispute mechanism sendiri.
MFN (Art. I): non-diskriminasi National Treatment (Art. III): sama dengan domestik Tariff bindings (Art. II) Anti-dumping (Art. VI), safeguards (Art. XIX) General Exceptions (Art. XX) 4 modes of supply (cross-border, consumption abroad, commercial presence, presence of natural persons) MFN default dengan exceptions Specific commitments via Schedules Financial Services Annex Telecommunications Annex NT dan MFN Copyright (Berne integration) Patent 20 tahun, trademark 7 tahun renewable Enforcement (civil, criminal, border) Compulsory license (Art. 31) Indonesia terikat ketiga pillar sebagai WTO member — implementasi via UU (mis. UU 10/1995 customs, UU 8/1999 consumer protection untuk TRIPS).
WTO dibangun di atas tiga pillar agreement. Pertama, GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) mengatur perdagangan barang dengan prinsip Most Favored Nation (Art. I) — semua member dapat tariff yang sama; National Treatment (Art. III) — barang impor diperlakukan sama dengan barang domestik setelah masuk; tariff bindings (Art. II) — komitmen tariff maksimum yang tidak bisa dinaikkan; anti-dumping (Art. VI) dan safeguards (Art. XIX) untuk protection legitimate; General Exceptions (Art. XX) untuk public health, environment, dll. Kedua, GATS (General Agreement on Trade in Services) mengatur jasa dengan empat mode of supply: cross-border supply (e-commerce), consumption abroad (turisme, pendidikan), commercial presence (FDI seperti bank asing), presence of natural persons (ekspatriat). MFN default dengan exceptions, dan specific commitments via Schedules. Ketiga, TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) mengintegrasikan IP ke WTO dengan minimum standards dan enforcement mechanism. Indonesia terikat ketiganya — implementasi via UU 10/1995 customs, UU Paten, UU Merek, UU Hak Cita untuk TRIPS. Tiga pillar ini akan kita dalami di pertemuan 12 (TRIPS) dan 13 (WTO DSB). WTO Dispute Settlement: Reverse Consensus Inovasi paling penting WTO — membuat DSB paling efektif di hukum internasional.
Karakteristik WTO DSB GATT 1947 Adopsi panel report Reverse consensus (otomatis kecuali consensus menolak) Consensus untuk adopt (single veto cukup block) Appellate Body Standing, 7 members, untuk issues of law Tidak ada Timeline Panel 6-9 bln, Appeal 60-90 hari, RPT 15 bln Indefinite Implementation Surveillance via DSB; retaliation authorized Voluntary Indonesia cases 11+ complainant (won: Clove, Biodiesel, Safe Guard) Terbatas
Sejak Desember 2019, Appellate Body non-fungsional karena AS block appointment — krisis yang masih berlangsung. Alternatif: MPIA, Article 25 arbitration.
WTO DSB adalah inovasi paling penting yang membuatnya paling efektif di hukum internasional. Kunci inovasinya adalah reverse consensus rule: panel report otomatis diadopsi kecuali ada consensus untuk menolak — praktis mustahil diblokir karena complainant sendiri tidak akan menolak. Bandingkan dengan GATT 1947 yang menggunakan consensus untuk adopt, sehingga responden bisa veto. WTO juga punya standing Appellate Body dengan 7 members untuk review issues of law — timeline cepat 60-90 hari. Implementation diawasi via DSB dengan Reasonable Period of Time (RPT) ~15 bulan, dan retaliation bisa diotorisasi jika tidak comply. Indonesia adalah pengguna aktif WTO DSB dengan 11+ cases sebagai complainant, beberapa won seperti Clove Cigarettes (DS406), Biodiesel (DS490), Safe Guard Iron/Steel (DS491). Sejak Desember 2019, Appellate Body non-fungsional karena AS block appointment new members — krisis yang menyebabkan ~30+ appeals pending stuck. Alternatif: Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) dengan 50+ members (Indonesia belum join per 2024), atau Article 25 arbitration bilateral. Kita akan dalami WTO DSB di pertemuan 13. Bagian 2 · 2/4
UNCITRAL: UN Commission on International Trade Law
Diskusi kelas: Indonesia adalah member UNCITRAL. Apa kontribusi konkret UNCITRAL yang sudah dipakai di hukum Indonesia?
Blok kedua mendalami UNCITRAL. Pertanyaan diskusi tentang kontribusi konkret UNCITRAL yang sudah dipakai di Indonesia. Pertama, Model Law on International Commercial Arbitration 1985 yang menjadi basis UU 30/1999 tentang Arbitrase — struktur pengadilan arbitrase Indonesia mengikuti Model Law. Kedua, Model Law on Electronic Commerce 1996 yang menjadi basis UU 8/2011 tentang ITE — electronic signature, electronic contract mengikuti UNCITRAL. Ketiga, Model Law on Secured Transactions 2016 yang sedang dipertimbangkan untuk reformasi jaminan kebendaan di Indonesia. Keempat, CISG 1980 yang belum diratifikasi Indonesia tetapi banyak dipakai sebagai reference — kita akan bahas detail di pertemuan 3. Kelima, UNCITRAL Arbitration Rules 2010/2013 yang dipakai di ad hoc arbitrase dan basis banyak institusi arbitrase. UNCITRAL adalah aktor yang paling "invisible" tetapi paling fundamental — karyanya sudah mengakar di hukum Indonesia tanpa Anda sadari. UNCITRAL: Struktur dan Karya Didirikan 1966 oleh UN General Assembly — fokus harmonisasi dan modernisasi hukum perdagangan internasional.
Kategori Instrument Tahun Convention CISG (Contracts for Intl Sale of Goods) 1980 Convention NY Convention (terkait, sebenarnya pre-UNCITRAL) 1958 Convention Geneva Convention on Intl Bills of Exchange 1930 Model Law Intl Commercial Arbitration (basis UU 30/1999 Indonesia) 1985 (amended 2006) Model Law Electronic Commerce (basis UU ITE Indonesia) 1996 (amended 1998, 2005) Model Law Electronic Signatures 2001 Model Law Secured Transactions 2016 Rules Arbitration Rules (basis banyak ad hoc dan institusi) 1976, 2010 (amended 2013) Rules Conciliation Rules, Mediation Rules 1980, 2002 Legal Guide PPP (Public-Private Partnerships), Construction Industry 2000s
UNCITRAL berbasis di Wina. Indonesia adalah member dan aktif berkontribusi — 70%+ hukum komersial modern Indonesia sudah terharmonisasi dengan UNCITRAL.
UNCITRAL adalah UN Commission on International Trade Law yang didirikan 1966 oleh UN General Assembly dengan mandat harmonisasi dan modernisasi hukum perdagangan internasional. Berbasis di Wina, UNCITRAL berisi 60 member states (termasuk Indonesia) yang dipilih oleh UNGA untuk representasi geografis. Karya UNCITRAL dibagi empat kategori: Convention (binding), Model Law (soft form adoption), Rules (procedural), Legal Guide (advisory). Convention paling terkenal adalah CISG 1980 yang akan kita dalami di pertemuan 3. Model Law paling berpengaruh: International Commercial Arbitration 1985 yang menjadi basis UU 30/1999 Indonesia; Electronic Commerce 1996 yang menjadi basis UU ITE Indonesia; Secured Transactions 2016 yang sedang dipertimbangkan. UNCITRAL Arbitration Rules 2010 dipakai di banyak ad hoc arbitrase dan basis banyak institusi. UNCITRAL juga menghasilkan Legal Guide untuk PPP dan Construction Industries. Indonesia adalah member UNCITRAL aktif dan ~70%+ hukum komersial modern Indonesia sudah terharmonisasi dengan UNCITRAL — karyanya sudah terintegrasi tanpa Anda sadari. CISG 1980: Convention Andalan UNCITRAL United Nations Convention on Contracts for the Intl Sale of Goods — 95+ negara party, Indonesia BELUM ratifikasi per 2024.
Part I: Sphere of application (Art. 1-13) Part II: Formation of contract (Art. 14-24) Part III: Substantive law sale of goods (Art. 25-88) Part IV: Final provisions (ratifikasi, reservations) Article 95 reservation: exclude Art. 1(1)(b) Belum meratifikasi per 2024 (di-hedge) Kontrak Indonesia-CISG party tetap tunduk CISG jika parties choose Atau fallback ke national law via private intl law Pertimbangan ratifikasi: harmonisasi, certainty Risiko: harus reformasi KUHPerdata Walaupun Indonesia belum ratifikasi, kontrak Indonesia dengan perusahaan negara CISG party bisa tunduk CISG via choice of law clause — penting untuk diuji di setiap kontrak internasional.
CISG adalah convention andalan UNCITRAL dengan 95+ negara party per 2024 — coverage ~75% perdagangan global. CISG mengatur dua hal utama: formation of contract (Part II) dan substantive law of sale of goods (Part III). CISG berlaku jika parties berlokasi di negara party berbeda (Art. 1(1)(a)) atau jika choice of law rules mengarah ke negara party (Art. 1(1)(b)). Article 95 reservation memungkinkan negara exclude 1(1)(b) — banyak negara AS/Eropa yang reserve. Status Indonesia: BELUM meratifikasi CISG per 2024 (di-hedge). Implikasi praktis: kontrak Indonesia dengan perusahaan negara CISG party (mis. Jerman, AS, Prancis) — CISG tetap bisa berlaku jika parties memilih CISG sebagai governing law. Tanpa choice of law, fallback ke national law via private international law. Pertimbangan Indonesia ratifikasi: harmonisasi, certainty, integrasi global. Risiko: harus reformasi KUHPerdata bagian Jual Beli (Pasal 1457 dst). Banyak Indonesian business lawyer mendorong ratifikasi untuk competitiveness, tetapi politis dan teknis belum mature. Kita akan dalami CISG detail di pertemuan 3. Model Law on Arbitration: Basis UU 30/1999 Model Law 1985 (amended 2006) adalah template global untuk hukum arbitrase — Indonesia mengadopsi melalui UU 30/1999.
Topik Model Law UU 30/1999 Indonesia Definition "arbitration agreement" Art. 7: written agreement Pasal 1, 4-9 Arbitral tribunal composition Art. 10-15 Pasal 12-19 Jurisdiction Kompetenz-kompetenz (Art. 16) Pasal 18, 22 Provisional measures Art. 17 (expanded 2006) Pasal 24-25 Conduct of proceedings Art. 18-26 (equality, due process) Pasal 27-41 Award Art. 31-34 Pasal 42-50 Recourse against award Setting aside (Art. 34) Pasal 60-70 (Pengadilan Negeri) Recognition & enforcement Art. 35-36 Pasal 67-77 + NY Convention
UU 30/1999 Indonesia ~70% consistent dengan Model Law — gap utama: SEMA MA 3/2017 tentang exequatur PN untuk enforce award asing.
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 (amended 2006) adalah template global yang diadopsi oleh 120+ jurisdictions. Indonesia mengadopsi melalui UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tabel ini membandingkan struktur Model Law dengan UU 30/1999 untuk topik-topik utama. Definition arbitration agreement (Art. 7 Model Law vs Pasal 1, 4-9 UU 30/1999). Tribunal composition (Art. 10-15 vs Pasal 12-19). Jurisdiction via kompetenz-kompetenz (Art. 16 vs Pasal 18, 22) — principle bahwa tribunal berhak memutus jurisdiction sendiri. Provisional measures (Art. 17 vs Pasal 24-25). Conduct of proceedings (Art. 18-26 vs Pasal 27-41) dengan principles equality dan due process. Award (Art. 31-34 vs Pasal 42-50). Recourse against award via setting aside di court (Art. 34 vs Pasal 60-70 di Pengadilan Negeri). Recognition and enforcement (Art. 35-36 vs Pasal 67-77 + NY Convention). UU 30/1999 ~70% consistent dengan Model Law — gap utama adalah SEMA MA 3/2017 yang mewajibkan exequatur oleh Pengadilan Negeri untuk enforce award asing, yang sebenarnya tidak ada di Model Law. Kita akan dalami arbitrase detail di pertemuan 6-8. Bagian 3 · 3/4
ICC: International Chamber of Commerce
Diskusi kelas: ICC adalah private sector organization (bukan inter-governmental seperti WTO/UNCITRAL). Apa implikasi "private" untuk authority ICC?
Blok ketiga mendalami ICC. Pertanyaan diskusi tentang implikasi ICC sebagai private sector organization. Pertama, authority ICC tidak berasal dari treaty antar negara, tetapi dari contract parties yang memilih ICC sebagai forum — ini disebut consensual jurisdiction. ICC Court of Arbitration putuskan sengketa berdasarkan ICC Rules yang parties pilih di kontrak mereka. Kedua, ICC rules seperti Incoterms dan UCP 600 bukan hukum negara, tetapi trade usages yang diakui — sampai dimasukkan ke contract, tidak otomatis berlaku. Ketiga, ICC recommendations dan guidelines seperti ICC Antib-corruption Third Party Pocket Guide tidak binding tetapi influence standard practice. Keempat, ICC national committees seperti ICC Indonesia memfasilitasi networking dan feedback ke Paris headquarters. Implikasi "private" adalah fleksibilitas — ICC bisa berinovasi cepat tanpa melewati proses treaty — Incoterms berevolusi setiap dekade (terbaru 2020). Sebaliknya, enforcement bergantung pada national law — ICC arbitral award enforce via NY Convention. ICC: Struktur dan Karya Didirikan 1919 di Paris — private sector voice untuk international business, dengan pengadilan arbitrase terbesar dunia.
Organ/Subsidiary Fungsi Output ICC World Council Assemblée umum; strategis Resolusi, policy position ICC International Court of Arbitration Administer arbitrase; scrutiny awards 30.000+ cases since 1923 ICC Commission on Commercial Law & Practice Draft model contracts, trade rules Incoterms, UCP 600, model contracts ICC Commission on Arbitration Policy arbitrase ICC Rules revisions ICC International Centre for ADR Mediation, expert, dispute boards ADR services ICC Banking Commission Trade finance rules UCP 600, URC 522, URB 725, URDG 758, ISP98 ICC National Committees Domestic representation ICC Indonesia (active) ICC International Secretariat Operasional Paris Caseload management
ICC adalah "voice of business" di hukum internasional — karyanya (Incoterms, UCP 600) lebih sering dipakai perusahaan Indonesia daripada treaty apapun.
ICC adalah International Chamber of Commerce yang didirikan 1919 di Paris sebagai voice of business. ICC berbeda dari WTO dan UNCITRAL karena private sector — anggotanya adalah perusahaan dan national committees, bukan negara. Struktur ICC: World Council untuk strategis, International Court of Arbitration (didirikan 1923) sebagai pengadilan arbitrase terbesar dunia dengan 30.000+ cases, Commission on Commercial Law and Practice yang menghasilkan Incoterms dan model contracts, Banking Commission yang menghasilkan UCP 600 dan trade finance rules, International Centre for ADR untuk mediation dan expert. ICC National Committees di 100+ negara termasuk ICC Indonesia yang aktif. ICC International Secretariat di Paris mengelola operasional. Karya ICC paling sering dipakai perusahaan Indonesia: Incoterms 2020 (delivery terms), UCP 600 (letter of credit), ICC Model Contracts (sales, distribution, joint venture). ICC Court of Arbitration adalah leading institution untuk sengketa komersial internasional dengan caseload ~1.000+ cases per tahun. ICC Rules direvisi berkala — yang terbaru 2021. ICC juga menghasilkan guidelines dan policy papers yang influence rule-making intergovernmental. ICC Trade Rules: Incoterms & UCP 600 Dua ICC rules yang paling sering dipakai perusahaan Indonesia — trade usages yang diakui global.
11 rules (7 multi-modal + 4 sea/inland waterway) EXW, FCA, FAS, FOB, CFR, CIF, CPT, CIP, DAP, DPU, DDP Tentukan: biaya, risiko, dokumentasi, moment transfer Update 10-tahunan (2000, 2010, 2020, 2030) Paling populer untuk ekspor Indonesia: FOB, CFR, CIF, FCA Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 39 articles; efektif 1 Juli 2007 Standard global untuk L/C — bank di 175+ negara apply Disertai: eUCP 2.0, URC 522, URB 725, URDG 758, ISP98 Indonesia: seluruh bank devisa apply UCP 600 Tanpa Incoterms dan UCP 600, perdagangan lintas batas akan kacau — keduanya adalah "bahasa bisnis" global yang harus Anda kuasai.
Dua ICC rules paling sering dipakai perusahaan Indonesia adalah Incoterms dan UCP 600. Incoterms (International Commercial Terms) 2020 adalah 11 rules yang menentukan biaya, risiko, dokumentasi, dan moment transfer antara seller-buyer. Tujuh multi-modal (EXW, FCA, CPT, CIP, DAP, DPU, DDP) dan empat untuk sea/inland waterway (FAS, FOB, CFR, CIF). Untuk ekspor Indonesia, paling populer FOB (Free On Board), CFR (Cost and Freight), CIF (Cost, Insurance, Freight), FCA (Free Carrier). Incoterms diupdate 10-tahunan (2000, 2010, 2020, 2030). UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) efektif 1 Juli 2007 dengan 39 articles, adalah standard global untuk letter of credit — bank di 175+ negara apply. UCP 600 disertai eUCP 2.0 untuk electronic L/C, URC 522 untuk collection, URB 725 untuk bank guarantee, URDG 758 untuk demand guarantee, ISP98 untuk international standby practice. Seluruh bank devisa Indonesia apply UCP 600 — jika Anda kerja di corporate treasury atau trade finance, ini bread and butter. Incoterms dan UCP 600 akan kita dalami di pertemuan 4 dan 6. ICC Court of Arbitration: Lifecycle Prosedur ICC dari Request for Arbitration hingga Final Award — ~16-24 bulan typical.
Tahap Activity Timeline 1. Request for Arbitration Claimant file ke ICC Secretariat Hari 0 2. Answer/Statement of Claim Respondent jawab + Claimant perinci ~30 hari 3. Prima facie jurisdiction ICC Court decide proceed ~30 hari 4. Tribunal constituted 1 atau 3 arbitrators ~3-6 bulan 5. Terms of Reference (ToR) Article 23 ICC Rules — framework ~2-3 bulan 6. Written submissions Memoranda, evidence, witness statements ~6-9 bulan 7. Hearing Oral testimony, cross-examination ~1-2 minggu 8. Post-hearing briefs Final submissions ~2-3 bulan 9. Draft award scrutiny ICC Court scrub draft sebelum final ~2-3 bulan 10. Final Award Binding; enforce via NY Convention Total ~16-24 bulan
ICC Court tidak putuskan sengketa — mereka administer proses dan scrutiny. Yang putuskan adalah arbitrator independen yang parties pilih.
ICC Court of Arbitration lifecycle dari Request hingga Final Award typical 16-24 bulan. Tahap 1: Claimant file Request for Arbitration ke ICC Secretariat. Tahap 2: Respondent jawab dengan Answer, Claimant perinci dengan Statement of Claim. Tahap 3: ICC Court decide prima facie jurisdiction apakah ada arbitration agreement. Tahap 4: Tribunal constituted — 1 arbitrator untuk kasus kecil, 3 untuk kasus besar. Tahap 5: Terms of Reference (ToR) per Article 23 ICC Rules — framework sengketa, issues, procedural calendar. ToR adalah uniquitas ICC yang tidak ada di institusi lain. Tahap 6: Written submissions — claim, defense, counterclaim, witness statements, expert reports. Tahap 7: Hearing untuk oral testimony dan cross-examination. Tahap 8: Post-hearing briefs. Tahap 9: Draft award scrutiny — ICC Court scrub draft award sebelum final untuk quality control, uniquitas ICC. Tahap 10: Final Award binding dan enforce via NY Convention di 168+ negara. Penting dipahami: ICC Court tidak putuskan sengketa — mereka administer proses. Yang putuskan adalah arbitrator independen yang parties pilih. Kita akan dalami ICC detail di pertemuan 7. Bagian 4 · 4/4
Hague Conference & Interaksi Aktor
Diskusi kelas: bagaimana keempat aktor (WTO, UNCITRAL, ICC, Hague) berinteraksi dalam satu transaksi kompleks?
Blok penutup membahas Hague Conference dan interaksi antar aktor. Pertanyaan diskusi tentang interaksi keempat aktor dalam satu transaksi kompleks — misalnya: perusahaan Indonesia ekspor minyak sawit ke Jerman via L/C bank Jerman, dengan sengketa di ICC Paris. Aktor yang terlibat: WTO mengatur tariff (MFN) untuk palm oil ke Jerman; UNCITRAL Model Law Arbitration adalah basis UU 30/1999 Indonesia yang recognize ICC award; ICC mengatur UCP 600 untuk L/C dan ICC Court of Arbitration untuk sengketa; Hague Conference mengatur service of process jika ada litigation paralel dan taking of evidence abroad. Keempat aktor saling melengkapi: WTO untuk state-to-state, UNCITRAL untuk harmonisasi, ICC untuk private commercial, Hague untuk private international law procedural. Pemahaman interaksi ini krusial untuk strategi hukum komprehensif. Tidak ada satu aktor yang cukup untuk semua masalah bisnis internasional. Hague Conference (HCCH) Hague Conference on Private International Law — didirikan 1893, fokus pada procedural aspects lintas batas.
Convention Tahun Substansi Status Indonesia Service Convention 1965 Service of process abroad Tidak party Evidence Convention 1970 Taking of evidence abroad Tidak party Apostille Convention 1961 Legalization document simplifikasi Tidak party Child Abduction Convention 1980 Return of abducted children Belum ratifikasi Inter-Country Adoption 1993 Prosedur adopsi internasional Belum ratifikasi Choice of Court Convention 2005 Enforce choice of court agreements Belum ratifikasi Judgments Convention 2019 Recognition of court judgments Belum ratifikasi
Indonesia belum menjadi member HCCH per 2024 — banyak transaksi lintas batas Indonesia kena biaya legalisasi dokumen yang seharusnya bisa di-simplify via Apostille.
Hague Conference on Private International Law (HCCH) didirikan 1893, berbasis di Belanda, fokus pada procedural aspects lintas batas — bukan substantive law. Convention paling populer: Service Convention 1965 untuk service of process abroad (gugatan ke defendans asing); Evidence Convention 1970 untuk taking of evidence abroad; Apostille Convention 1961 yang mensimplifikasi legalization dokumen dari chain certification ke single apostille stamp — sangat penting untuk administrasi lintas batas. Choice of Court Convention 2005 meng-enforce choice of court agreements; Judgments Convention 2019 untuk recognition of court judgments. Indonesia belum menjadi member HCCH per 2024 — implikasi praktis: dokumen Indonesia untuk dipakai di luar negeri harus melalui chain legalization (notary → Kemenkumham → Kemenlu → kedutaan), berbeda dari HCCH member yang cukup single apostille. Ini menambah biaya dan waktu. Indonesia juga belum ratifikasi Choice of Court Convention dan Judgments Convention, sehingga choice of court agreements dan judgments asing enforceability terbatas. Banyak Indonesian business lawyer mendorong aksesi HCCH, terutama Apostille Convention, untuk competitiveness. Interaksi Aktor: Studi Kasus Palm Oil Indonesia-EU Satu transaksi kompleks melibatkan keempat aktor — peta interaksi untuk strategi hukum.
Aktor Peran dalam transaksi palm oil Indonesia-EU WTO Tariff palm oil masuk EU (MFN ~3-9%); challenge EU Renewable Energy Directive (RED) via DS590 (ongoing 2024) UNCITRAL CISG jika parties pilih (EU mostly party); Model Law Arbitration = basis UU 30/1999 Indonesia untuk enforce award ICC UCP 600 untuk L/C bank Eropa; Incoterms 2020 untuk delivery terms; ICC Court of Arbitration jika sengketa komersial Hague Indonesia belum member — service of process via diplomatic channel; legalisasi dokumen chain certification EU Regulation EU Deforestation Regulation (EUDR) 2023; RED II Delegated Act (palm oil high ILUC risk) National law UU 39/2014 perkebunan, ISPO certification; UU Cipta Kerja untuk investasi
Strategi hukum palm oil Indonesia-EU butuh pemahaman semua aktor — tidak ada "single forum" yang solve semua issue.
Mari petakan satu transaksi kompleks — palm oil Indonesia-EU — untuk melihat interaksi keempat aktor. Pertama, WTO mengatur tariff palm oil masuk EU (MFN ~3-9%) dan Indonesia sedang challenge EU Renewable Energy Directive (RED) yang mengklasifikasi palm oil sebagai high ILUC risk via DS590 (ongoing 2024). Indonesia juga sudah file DS612 untuk EU palm oil biofuel phase-out. Kedua, UNCITRAL: CISG jika parties pilih (mayoritas EU adalah CISG party); Model Law Arbitration menjadi basis UU 30/1999 Indonesia untuk enforce arbitral award asing. Ketiga, ICC: UCP 600 untuk L/C dari bank Eropa; Incoterms 2020 untuk delivery terms (FOB, CIF); ICC Court of Arbitration jika sengketa komersial. Keempat, Hague: Indonesia belum member, sehingga service of process via diplomatic channel yang lebih lambat; legalisasi dokumen via chain certification (notary → Kemenkumham → Kemenlu → kedutaan). Kelima, EU Regulation sendiri seperti EU Deforestation Regulation (EUDR) 2023 dan RED II Delegated Act. Keenam, national law Indonesia: UU 39/2014 perkebunan, ISPO certification, UU Cipta Kerja untuk investasi. Strategi hukum palm oil Indonesia-EU butuh pemahaman semua aktor — tidak ada single forum yang solve semua issue. Inilah mengapa international business law adalah jaringan kompleks, bukan satu kodifikasi tunggal. Soft Law & Hard Law dalam International Business Soft law vs hard law — penting untuk managers membedakan komitmen yang enforceable.
Instrument Type Enforceability WTO GATT 1994 Hard law (treaty) Ya (DSU, retaliasi) UNCITRAL Model Law Soft law Tidak langsung (adopt via national law) CISG 1980 Hard law (treaty) Ya (contracting states) Incoterms 2020 Soft law (trade usage) Hanya jika kontrak incorporate UCP 600 Soft law (banking custom) Hanya jika L/C incorporate OECD Guidelines MNE Soft law Non-binding (NCP mediation) UN Guiding Principles B&HR Soft law Non-binding (reporting) ICC Model Contracts Soft law Hanya jika kontrak pakai Paris Agreement Hard law (treaty) Ya (NDC reporting, limited)
Soft law: panduan/usage, butuh incorporation. Hard law: binding treaty. Strategi: kontrak cross-border harus explicit incorporate soft law.
Mari pelajari perbedaan soft law vs hard law dalam international business yang penting untuk managers membedakan komitmen yang enforceable. Hard law adalah treaty/konvensi yang binding secara hukum antara states. Soft law adalah instrument non-binding seperti declarations, model laws, guidelines, trade usages. Pertama, WTO GATT 1994 — hard law (treaty), enforceable via DSU dispute settlement dengan retaliasi (suspensi concession) sebagai ultimate enforcement. Kedua, UNCITRAL Model Law — soft law, tidak langsung enforceable, tetapi di-adopt via national law (mis. Indonesia UU 30/1999 Arbitrase dipengaruhi). Ketiga, CISG 1980 — hard law (treaty), enforceable untuk contract between parties in different contracting states. Keempat, Incoterms 2020 — soft law (trade usage ICC), hanya enforceable jika kontrak explicit incorporate. Kelima, UCP 600 — soft law (banking custom), enforceable hanya jika L/C incorporate. Keenam, OECD Guidelines for Multinational Enterprises — soft law, non-binding, enforcement via National Contact Point (NCP) mediation. Ketujuh, UN Guiding Principles on Business and Human Rights — soft law, non-binding, tapi influence via corporate reporting. Kedelapan, ICC Model Contracts — soft law, hanya enforceable jika kontrak pakai. Kesembilan, Paris Agreement — hard law (treaty), enforceable tapi limited (NDC reporting, no penalty). Strategi: kontrak cross-border harus explicit incorporate soft law (mis. "Incoterms 2020 apply" atau "subject to UCP 600"). Tanpa incorporation, soft law tidak enforceable. Pertanyaan strategis: apakah kontrak Anda sudah explicit incorporate soft law yang relevan? Ringkasan Kunci Pertemuan 2 WTO + UNCITRAL
Inter-governmental: state-to-state (WTO) + harmonisasi (UNCITRAL)
ICC + Hague
Private commercial (ICC) + procedural lintas batas (Hague)
Indonesia sebagai Aktor
Founding member WTO; member UNCITRAL; ICC Indonesia aktif; belum HCCH
Bawa peta empat aktor ini sebagai peta mental untuk semua pertemuan berikutnya.
Persiapan P3: baca CISG 1980 (terutama Part II formation, Part III substantive); pelajari UU 30/1999 sebagai implementasi Model Law. Bawa satu contoh kontrak jual-beli internasional untuk dianalisis.
Sebagai penutup, tiga pesan kunci. Pertama, WTO dan UNCITRAL adalah aktor inter-governmental — WTO untuk state-to-state dispute (antar negara) dengan DSB paling efektif, UNCITRAL untuk harmonisasi hukum komersial dengan Model Law yang sudah diadopsi Indonesia. Kedua, ICC dan Hague adalah aktor dengan karakter berbeda — ICC private commercial yang menghasilkan Incoterms dan UCP 600 serta Court of Arbitration terbesar, Hague untuk procedural lintas batas yang belum Indonesia join. Ketiga, Indonesia adalah aktor global — founding member WTO, member UNCITRAL, ICC Indonesia aktif, tetapi belum HCCH member sehingga ada gap di private international law. Pemahaman keempat aktor ini adalah peta mental untuk semua pertemuan berikutnya. Sampai jumpa di P3 di mana kita akan mendalami CISG 1980 sebagai convention andalan UNCITRAL, termasuk formation of contract dan substantive law of sale of goods. Jangan lupa kuis singkat 10 menit di awal P3 tentang WTO struktur, UNCITRAL instrument, ICC rules, dan status Indonesia.