stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-01
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 1: Sistem Hukum Internasional & Comparative Legal Systems
RPS minggu 1 · 2x50 menit

Sistem Hukum Internasional & Comparative Legal Systems

International Business Law — S1 Manajemen FEB UNDIP

Peta Pembelajaran Hari Ini

Empat hal yang harus Anda kuasai di akhir pertemuan ini — fondasi sepanjang semester.

Jam ke-1 (50 menit)
  • Definisi & ruang lingkup International Business Law
  • Perbandingan Civil Law vs Common Law vs Religious Law
  • Mengapa Indonesia (civil law) khas vs AS/UK (common law)
  • Sumber-sumber hukum internasional (treaty, custom, soft law)
Jam ke-2 (50 menit)
  • Tiga level governance: nasional, internasional, transnational
  • Aktor utama: WTO, UNCITRAL, ICC, Hague
  • Hukum Indonesia & lex loci (UU 24/2009, UU 12/2011)
  • Mini-case: harmonisasi ASEAN
Output: mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan sistem hukum besar dan implikasinya untuk transaksi lintas batas.

Mengapa International Business Law Krusial

Volume perdagangan internasional dan kompleksitas regulasi tumbuh eksponensial — bagi perusahaan Indonesia, ignorance bukan defence.

Global Trade Volume 2023
~US$ 28 T
UN Comtrade, dihedge (fluktuasi tahunan)
FDI Inflow Indonesia 2023
~US$ 21 M+
BKPM/DJPB realization, dihedge
Perusahaan Indonesia yang ekspansi lintas batas menghadapi ~190 yurisdiksi dengan aturan berbeda. Hukum internasional adalah bahasa bisnis global.
Bagian 1 · 1/4
Definisi & Ruang Lingkup
Diskusi kelas: kapan sebuah transaksi disebut "international" dari sudut hukum? Apakah cukup parties dari negara berbeda, atau perlu objek/perbuatan yang melintasi batas?

Apa Itu International Business Law?

Bukan satu kodifikasi tunggal — jaringan kompleks national law, treaty, dan soft law yang mengatur transaksi lintas batas.

SumberContohImplikasi
National law (lex fori / lex loci)UU 24/2009 (Indonesia), UCC Article 2 (AS)Default bila tidak ada pilihan hukum
Treaty multilateralCISG 1980, NY Convention 1958, TRIPS 1994Wajib bagi negara party
Treaty bilateralBIT Indonesia-Netherlands, tax treaty Indonesia-SingapuraHanya antar dua negara
Customary international lawPacta sunt servanda, sovereign immunityOtomatis mengikat semua negara
Soft lawUNGP, OECD Guidelines, UNIDROIT PrinciplesInfluence tapi tidak binding
Lex mercatoriaIncoterms 2020, UCP 600, ICC Model ContractsTrade usages yang diakui
International Business Law = public international law (treaty antar negara) + private international law (conflict of laws) + transnational commercial law (trade usages).

Lima Cabang Utama IBL

Mata kuliah ini akan menyentuh kelima cabang, dengan fokus pada trade, investment, dan dispute resolution.

1. International Trade Law
  • GATT/WTO, FTA, customs
  • CISG, Incoterms, UCP 600
  • Anti-dumping, safeguards
2. International Investment Law
  • BIT, FDI regulation
  • ICSID arbitration
  • Expropriation, FET, FPS
3. International IP Law
  • TRIPS, Paris, Berne
  • Madrid Protocol, PCT
  • Geographical indications
4. Intl Tax & Anti-Corruption
  • Tax treaty, BEPS Pillar 1/2
  • FCPA, UK Bribery Act
  • Transfer pricing
5. Intl Dispute Resolution
  • Arbitrase ICC, SIAC, BANI
  • NY Convention enforcement
  • Mediation, litigation
+ CSR & ESG Global
  • UN Guiding Principles
  • ISO 26000, GRI
  • UU 40/2007 Pasal 74

Hitung dari Nol: Skala Kompleksitas Lintas Yurisdiksi

Perusahaan Indonesia dengan 5 partner di 5 negara — berapa kombinasi aturan yang mungkin berlaku?

SkenarioPerhitunganKombinasi
1 partner domestik1 hukum × 1 forum1
5 partner di 5 negara5 hukum × 5 forum25
5 partner + 5 treaty BIT25 × 5 BIT125
5 partner + 5 treaty + 3 trade finance instrumen125 × 3375
5 partner + tax treaty + arbitrase + IP375 × 3 dimensi1.125+
Tanpa strategi hukum yang sistematis, perusahaan Indonesia dapat terjebak dalam ribuan kombinasi aturan — inilah mengapa in-house counsel dan tulang punggung kontrak adalah investasi, bukan biaya.
Bagian 2 · 2/4
Comparative Legal Systems
Diskusi kelas: kontrak Anda tunduk "hukum Indonesia" tetapi dipersengketakan di pengadilan AS. Apakah hakim AS akan menerapkan hukum Indonesia, atau common law AS?

Empat Tradisi Hukum Utama Dunia

Tradisi hukum menentukan cara hukum dibuat, ditafsirkan, dan diterapkan — Indonesia adalah civil law dengan unsur religious law.

TradisiCiri utamaContoh negaraImplikasi bisnis
Civil LawKodifikasi; hakim terikat statute; sedikit stare decisisIndonesia, Belanda, Jerman, Prancis, JepangPredictability tinggi dari kode; Hakim pasif
Common LawStare decisis (binding precedent); hakim aktif interpretasiAS, UK, Australia, Singapura, Hong KongCase law sama pentingnya dengan statute; broad discovery
Religious LawSumber utama kitab suci/agama; ulama/scholar interpretasiSaudi (sharia), Iran (sharia), Vatikan (canon)Untuk Indonesia: sharia di pengadilan agama (family, waqf)
Plural/CustomarySistem campuran; adat istiadat recognizedIndonesia (adat), India, Afrika SelatanKompleksitas tambahan untuk transaksi lokal
Indonesia adalah sistem campuran: civil law (warisan Belanda) + adat (recognition terbatas) + sharia (pengadilan agama untuk Muslim).

Civil Law vs Common Law: Detail untuk Bisnis

Empat perbedaan praktis yang sering menyebabkan kekeliruan perusahaan Indonesia di transaksi internasional.

AspekCivil Law (Indonesia)Common Law (AS/UK)
Interpretasi kontrakTerbatas pada teks (literal); maksud kurang dipertimbangkanParol evidence rule; konteks komersial diperhatikan
Good faithImplied di setiap kontrak (Pasal 1338 KUHPerdata)Tidak otomatis; perlu klausul eksplisit
Discovery (procedure)Terbatas; dokumen yang diminta hakimBroad: email, dokumen internal, deposition
Jury trialTidak ada; hakim putuskanOpsional untuk kontrak komersial
PrecedentTidak binding; pertimbangan sajaStare decisis: binding
DamagesKompensasi; punitive jarangPunitive damages tersedia
Kontrak Indonesia di pengadilan AS: hakim AS akan terapkan hukum substantif Indonesia, tetapi prosedur AS (discovery luas, jury, punitive) tetap berlaku — inilah mengapa choice of forum sangat penting.

Indonesia: Civil Law dengan Karakteristik Unik

Warisan Belanda, harmonisasi ASEAN, dan integrasi adat/sharia menjadikan Indonesia sistem hukum yang khas.

Sumber hukum Indonesia
  • UU 12/2011 Pasal 7: 11 hierarki (UUD → UU → PP → Perpres → Perda)
  • KUHPerdata, KUHD (warisan BW Belanda)
  • UU 24/2009: bahasa resmi Bahasa Indonesia
  • Sharia: terbatas di pengadilan agama (Muslim)
  • Adat: recognition terbatas (Pasal 18B UUD 1945)
Tantangan & peluang
  • Omnibus Law (UU Cipta Kerja 6/2023) — modernisasi cepat
  • Harmonisasi ASEAN (AEC Blueprint 2025)
  • Ratifikasi treaty (CISG belum diratifikasi 2024)
  • Sengketa lintas batas via BANI, ICC, SIAC
  • Reformasi KPK (UU 19/2019) berdampak pada enforcement
Indonesia adalah civil law yang paling dinamis di ASEAN — omnibus law dan harmonisasi memberi peluang reformasi yang tidak ada di negara civil law tradisional.
Bagian 3 · 3/4
Sumber Hukum Internasional
Diskusi kelas: apakah soft law seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights benar-benar "wajib" untuk perusahaan? Mengapa banyak MNC tetap comply?

Tiga Sumber Hukum Internasional Utama

Berdasarkan Statuta ICJ Pasal 38(1) — sumber formal hukum internasional yang diakui.

SumberDefinisiContohBinding?
1. Treaty/KonvensiAgreement tertulis antar negara, tunduk VCLT 1969WTO Agreement, CISG, NY ConventionYa, untuk negara party
2. Customary intl lawPraktik konsisten + opinio juris (keyakinan hukum)Pacta sunt servanda, sovereign immunityYa, untuk semua negara
3. General principlesPrinsip umum yang diakui negara beradabGood faith, estoppel, res judicataYa
+ Soft lawDeklarasi, guideline, code of conductUNGP, OECD Guidelines, UN Global CompactTidak, tetapi influence
+ Judicial decisionsPutusan ICJ, arbitrase, domestic courtsICJ rulings, ICC arbitrase awardsSubsidiary (untuk pengadilan)
+ DoctrineTulisan scholars terkemuka"International Law" OppenheimSubsidiary
Untuk bisnis: treaty + custom + lex mercatoria (Incoterms, UCP 600) = jantung IBL.

Vienna Convention on Law of Treaties 1969

VCLT adalah "treaty of treaties" — mengatur pembentukan, interpretasi, dan pengakhiran treaty.

PasalSubstansiImplikasi bisnis
Art. 2(1)(a)Definisi treaty: agreement tertulis antar negara, tunduk intl lawMOU kadang treaty, kadang tidak — test niat
Art. 11Means of expressing consent: signature, ratification, accessionIndonesia ratifikasi via UU
Art. 26Pacta sunt servanda: treaty binding, harus dilakukan good faithTidak bisa keluar sepihak
Art. 27Internal law tidak alasan untuk ingkar treatyIndonesia tidak bisa klaim "UU kami tidak ijinkan"
Art. 31-32Interpretasi: tekstual + konteks + objek/tujuanSengketa treaty interpretasi pakai rules ini
Art. 60Material breach: ground untuk terminate/suspendPelanggaran serius bisa akhiri treaty
Art. 62Rebus sic stantibus (fundamental change of circumstances)Sangat terbatas; jarang berhasil
VCLT adalah kunci memahami bagaimana Indonesia terikat WTO, CISG (jika ratifikasi), NY Convention, dan BIT — semua lahir dari framework ini.

Harmonisasi Hukum: UNCITRAL & UNIDROIT

Dua aktor kunci yang mengharmonisasi hukum transaksi lintas batas melalui model law dan conventions.

UNCITRAL (1966, Vienna)
  • UN Commission on International Trade Law
  • Convention: CISG 1980, NY Convention 1958 (terkait)
  • Model Law: Intl Arbitration 1985, E-Commerce 1996, Secured Transactions 2016
  • Legal Guide: PPP, Construction
  • Indonesia: member UNCITRAL, sebagian adopt Model Law Arbitration (UU 30/1999)
UNIDROIT (1926, Roma)
  • Intl Institute for Unification of Private Law
  • UNIDROIT Principles of Intl Commercial Contracts (2016)
  • Convention: Cape Town Convention (aircraft), Geneva Convention (agency)
  • Model law: Leasing, Factoring
  • Indonesia: member; UNIDROIT Principles dipakai sebagai soft law reference
UNCITRAL dan UNIDROIT menghasilkan 70%+ instrument hukum transaksi lintas batas yang Anda gunakan di kontrak internasional.
Bagian 4 · 4/4
Aktor Global: WTO, ICC, Hague
Diskusi kelas: jika perusahaan Indonesia dikenai tariff anti-dumping oleh EU, ke forum mana harus mengajukan challenge? Pengadilan Indonesia, EU, atau WTO?

Empat Aktor Global Utama

Empat institusi yang bentuk landscape IBL — setiap pertemuan akan menyentuh setidaknya satu.

WTO (1995, Jenewa)
  • 166+ member (per 2024); Indonesia founding member
  • GATT, GATS, TRIPS — pillar utama
  • Dispute Settlement Body (DSB) — paling efektif di intl law
  • Appellate Body (sejak 2019 non-fungsional)
  • Trade Policy Review Mechanism
ICC (1919, Paris)
  • International Chamber of Commerce — private sector
  • ICC Court of Arbitration (1923) — leading institution
  • Incoterms, UCP 600, URC 522 — trade rules
  • ICC Model Contracts
  • Indonesia: ICC Indonesia national committee aktif
UNCITRAL (1966, Wina)
  • UN Commission, fokus harmonisasi trade law
  • CISG, Model Law Arbitration, Model Law E-Commerce
  • Arbitration Rules 2010/2013
  • Indonesia: member UNCITRAL
Hague Conference (1893)
  • HCCH — private intl law harmonization
  • Hague Convention on Service, Evidence, Apostille
  • Choice of Court Convention 2005
  • Indonesia: bukan member penuh, terbatas

Mini-Case: Harmonisasi ASEAN

ASEAN Economic Community (AEC) 2015/2025 — upaya harmonisasi regional yang relevan untuk perusahaan Indonesia.

InstrumenTujuanStatus Indonesia
ASEAN Charter 2007Kerangka legal AECRatifikasi via UU 18/2008
AEC Blueprint 20255 pillar: single market, competitive, equitable, integrated, globalImplementasi bertahap
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)Tariff 0% untuk ~99% pos tarif intra-ASEANImplementasi aktif
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)Liberalisasi & proteksi investasi intra-ASEANImplementasi aktif
ASEAN Protocol on Dispute Settlement 2010DSB ASEAN (mirip WTO, lebih lemah)Ratifikasi
ASEAN-Hong Kong FTA (AHKFTA) 2017FTA dengan Hong KongRatifikasi
AEC adalah laboratorium harmonisasi hukum paling konkret buat perusahaan Indonesia — ekspansi ke ASEAN lebih mudah dari ke EU/US karena ATIGA dan ACIA.

Indonesia Civil Law System dalam Konteks Global

Indonesia = civil law (warisan Dutch). Beda dengan common law (UK/US) dan Islamic law (GCC).

AspekIndonesia (Civil Law)UK/US (Common Law)Saudi (Islamic Law)
Sumber utamaUUD, UU, PP, PerpresStatute + precedent (case law)Quran, Sunnah, fiqh
Precedent bindingTidak (yurisprudensi tetap)Ya (stare decisis)Tidak
HakimInquisitorial, aktifAdversarial, pasifAdversarial
CodeKUHPer (Burgerlijk Wetboek)No single civil codeSharia principles
Contract interpretationLiteral + teksPurposive + contextSharia compliance
JuryTidak adaYa (US/UK criminal)Tidak
NotarisWajib (akta otentik)Tidak wajib
Corporate governanceUU 40/2007 PTCompanies Act 2006Companies Law
Indonesia civil law: kode sentral, notaris wajib, precedent tidak binding. Strategi: kontrak cross-border harus sadar sistem law partner.

Ringkasan Kunci Pertemuan 1

Tiga Lapisan IBL
Public intl law + private intl law + transnational commercial law (lex mercatoria)
Empat Tradisi Hukum
Civil law (Indonesia), common law (AS/UK), religious law (sharia), plural/customary
Empat Aktor Global
WTO, ICC, UNCITRAL, Hague — aktor yang membentuk landscape IBL

Bawa tiga lensa ini (lapisan · tradisi · aktor) sebagai peta rujukan sepanjang semester.

Persiapan P2: baca Schaffer bab 1-2; pelajari charter WTO dan struktur ICC Court. Bawa satu contoh transaksi lintas batas dari organisasi untuk dianalisis aktornya.