‹ Daftar slidePertemuan 1: Sistem Hukum Internasional & Comparative Legal Systems
RPS minggu 1 · 2x50 menit
Sistem Hukum Internasional & Comparative Legal Systems
International Business Law — S1 Manajemen FEB UNDIP
Peta Pembelajaran Hari Ini
Empat hal yang harus Anda kuasai di akhir pertemuan ini — fondasi sepanjang semester.
Jam ke-1 (50 menit)
Definisi & ruang lingkup International Business Law
Perbandingan Civil Law vs Common Law vs Religious Law
Mengapa Indonesia (civil law) khas vs AS/UK (common law)
Sumber-sumber hukum internasional (treaty, custom, soft law)
Jam ke-2 (50 menit)
Tiga level governance: nasional, internasional, transnational
Aktor utama: WTO, UNCITRAL, ICC, Hague
Hukum Indonesia & lex loci (UU 24/2009, UU 12/2011)
Mini-case: harmonisasi ASEAN
Output: mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan sistem hukum besar dan implikasinya untuk transaksi lintas batas.
Mengapa International Business Law Krusial
Volume perdagangan internasional dan kompleksitas regulasi tumbuh eksponensial — bagi perusahaan Indonesia, ignorance bukan defence.
Global Trade Volume 2023
~US$ 28 T
UN Comtrade, dihedge (fluktuasi tahunan)
FDI Inflow Indonesia 2023
~US$ 21 M+
BKPM/DJPB realization, dihedge
Perusahaan Indonesia yang ekspansi lintas batas menghadapi ~190 yurisdiksi dengan aturan berbeda. Hukum internasional adalah bahasa bisnis global.
Bagian 1 · 1/4
Definisi & Ruang Lingkup
Diskusi kelas: kapan sebuah transaksi disebut "international" dari sudut hukum? Apakah cukup parties dari negara berbeda, atau perlu objek/perbuatan yang melintasi batas?
Apa Itu International Business Law?
Bukan satu kodifikasi tunggal — jaringan kompleks national law, treaty, dan soft law yang mengatur transaksi lintas batas.
Sumber
Contoh
Implikasi
National law (lex fori / lex loci)
UU 24/2009 (Indonesia), UCC Article 2 (AS)
Default bila tidak ada pilihan hukum
Treaty multilateral
CISG 1980, NY Convention 1958, TRIPS 1994
Wajib bagi negara party
Treaty bilateral
BIT Indonesia-Netherlands, tax treaty Indonesia-Singapura
Hanya antar dua negara
Customary international law
Pacta sunt servanda, sovereign immunity
Otomatis mengikat semua negara
Soft law
UNGP, OECD Guidelines, UNIDROIT Principles
Influence tapi tidak binding
Lex mercatoria
Incoterms 2020, UCP 600, ICC Model Contracts
Trade usages yang diakui
International Business Law = public international law (treaty antar negara) + private international law (conflict of laws) + transnational commercial law (trade usages).
Lima Cabang Utama IBL
Mata kuliah ini akan menyentuh kelima cabang, dengan fokus pada trade, investment, dan dispute resolution.
1. International Trade Law
GATT/WTO, FTA, customs
CISG, Incoterms, UCP 600
Anti-dumping, safeguards
2. International Investment Law
BIT, FDI regulation
ICSID arbitration
Expropriation, FET, FPS
3. International IP Law
TRIPS, Paris, Berne
Madrid Protocol, PCT
Geographical indications
4. Intl Tax & Anti-Corruption
Tax treaty, BEPS Pillar 1/2
FCPA, UK Bribery Act
Transfer pricing
5. Intl Dispute Resolution
Arbitrase ICC, SIAC, BANI
NY Convention enforcement
Mediation, litigation
+ CSR & ESG Global
UN Guiding Principles
ISO 26000, GRI
UU 40/2007 Pasal 74
Hitung dari Nol: Skala Kompleksitas Lintas Yurisdiksi
Perusahaan Indonesia dengan 5 partner di 5 negara — berapa kombinasi aturan yang mungkin berlaku?
Skenario
Perhitungan
Kombinasi
1 partner domestik
1 hukum × 1 forum
1
5 partner di 5 negara
5 hukum × 5 forum
25
5 partner + 5 treaty BIT
25 × 5 BIT
125
5 partner + 5 treaty + 3 trade finance instrumen
125 × 3
375
5 partner + tax treaty + arbitrase + IP
375 × 3 dimensi
1.125+
Tanpa strategi hukum yang sistematis, perusahaan Indonesia dapat terjebak dalam ribuan kombinasi aturan — inilah mengapa in-house counsel dan tulang punggung kontrak adalah investasi, bukan biaya.
Bagian 2 · 2/4
Comparative Legal Systems
Diskusi kelas: kontrak Anda tunduk "hukum Indonesia" tetapi dipersengketakan di pengadilan AS. Apakah hakim AS akan menerapkan hukum Indonesia, atau common law AS?
Empat Tradisi Hukum Utama Dunia
Tradisi hukum menentukan cara hukum dibuat, ditafsirkan, dan diterapkan — Indonesia adalah civil law dengan unsur religious law.
Tradisi
Ciri utama
Contoh negara
Implikasi bisnis
Civil Law
Kodifikasi; hakim terikat statute; sedikit stare decisis
Indonesia, Belanda, Jerman, Prancis, Jepang
Predictability tinggi dari kode; Hakim pasif
Common Law
Stare decisis (binding precedent); hakim aktif interpretasi
AS, UK, Australia, Singapura, Hong Kong
Case law sama pentingnya dengan statute; broad discovery
Religious Law
Sumber utama kitab suci/agama; ulama/scholar interpretasi
Saudi (sharia), Iran (sharia), Vatikan (canon)
Untuk Indonesia: sharia di pengadilan agama (family, waqf)
Plural/Customary
Sistem campuran; adat istiadat recognized
Indonesia (adat), India, Afrika Selatan
Kompleksitas tambahan untuk transaksi lokal
Indonesia adalah sistem campuran: civil law (warisan Belanda) + adat (recognition terbatas) + sharia (pengadilan agama untuk Muslim).
Civil Law vs Common Law: Detail untuk Bisnis
Empat perbedaan praktis yang sering menyebabkan kekeliruan perusahaan Indonesia di transaksi internasional.
Aspek
Civil Law (Indonesia)
Common Law (AS/UK)
Interpretasi kontrak
Terbatas pada teks (literal); maksud kurang dipertimbangkan
Kontrak Indonesia di pengadilan AS: hakim AS akan terapkan hukum substantif Indonesia, tetapi prosedur AS (discovery luas, jury, punitive) tetap berlaku — inilah mengapa choice of forum sangat penting.
Indonesia: Civil Law dengan Karakteristik Unik
Warisan Belanda, harmonisasi ASEAN, dan integrasi adat/sharia menjadikan Indonesia sistem hukum yang khas.
Omnibus Law (UU Cipta Kerja 6/2023) — modernisasi cepat
Harmonisasi ASEAN (AEC Blueprint 2025)
Ratifikasi treaty (CISG belum diratifikasi 2024)
Sengketa lintas batas via BANI, ICC, SIAC
Reformasi KPK (UU 19/2019) berdampak pada enforcement
Indonesia adalah civil law yang paling dinamis di ASEAN — omnibus law dan harmonisasi memberi peluang reformasi yang tidak ada di negara civil law tradisional.
Bagian 3 · 3/4
Sumber Hukum Internasional
Diskusi kelas: apakah soft law seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights benar-benar "wajib" untuk perusahaan? Mengapa banyak MNC tetap comply?
Tiga Sumber Hukum Internasional Utama
Berdasarkan Statuta ICJ Pasal 38(1) — sumber formal hukum internasional yang diakui.
Sumber
Definisi
Contoh
Binding?
1. Treaty/Konvensi
Agreement tertulis antar negara, tunduk VCLT 1969
WTO Agreement, CISG, NY Convention
Ya, untuk negara party
2. Customary intl law
Praktik konsisten + opinio juris (keyakinan hukum)
VCLT adalah "treaty of treaties" — mengatur pembentukan, interpretasi, dan pengakhiran treaty.
Pasal
Substansi
Implikasi bisnis
Art. 2(1)(a)
Definisi treaty: agreement tertulis antar negara, tunduk intl law
MOU kadang treaty, kadang tidak — test niat
Art. 11
Means of expressing consent: signature, ratification, accession
Indonesia ratifikasi via UU
Art. 26
Pacta sunt servanda: treaty binding, harus dilakukan good faith
Tidak bisa keluar sepihak
Art. 27
Internal law tidak alasan untuk ingkar treaty
Indonesia tidak bisa klaim "UU kami tidak ijinkan"
Art. 31-32
Interpretasi: tekstual + konteks + objek/tujuan
Sengketa treaty interpretasi pakai rules ini
Art. 60
Material breach: ground untuk terminate/suspend
Pelanggaran serius bisa akhiri treaty
Art. 62
Rebus sic stantibus (fundamental change of circumstances)
Sangat terbatas; jarang berhasil
VCLT adalah kunci memahami bagaimana Indonesia terikat WTO, CISG (jika ratifikasi), NY Convention, dan BIT — semua lahir dari framework ini.
Harmonisasi Hukum: UNCITRAL & UNIDROIT
Dua aktor kunci yang mengharmonisasi hukum transaksi lintas batas melalui model law dan conventions.
UNCITRAL (1966, Vienna)
UN Commission on International Trade Law
Convention: CISG 1980, NY Convention 1958 (terkait)
Model Law: Intl Arbitration 1985, E-Commerce 1996, Secured Transactions 2016
Legal Guide: PPP, Construction
Indonesia: member UNCITRAL, sebagian adopt Model Law Arbitration (UU 30/1999)
UNIDROIT (1926, Roma)
Intl Institute for Unification of Private Law
UNIDROIT Principles of Intl Commercial Contracts (2016)
Convention: Cape Town Convention (aircraft), Geneva Convention (agency)
Model law: Leasing, Factoring
Indonesia: member; UNIDROIT Principles dipakai sebagai soft law reference
UNCITRAL dan UNIDROIT menghasilkan 70%+ instrument hukum transaksi lintas batas yang Anda gunakan di kontrak internasional.
Bagian 4 · 4/4
Aktor Global: WTO, ICC, Hague
Diskusi kelas: jika perusahaan Indonesia dikenai tariff anti-dumping oleh EU, ke forum mana harus mengajukan challenge? Pengadilan Indonesia, EU, atau WTO?
Empat Aktor Global Utama
Empat institusi yang bentuk landscape IBL — setiap pertemuan akan menyentuh setidaknya satu.
WTO (1995, Jenewa)
166+ member (per 2024); Indonesia founding member
GATT, GATS, TRIPS — pillar utama
Dispute Settlement Body (DSB) — paling efektif di intl law
Appellate Body (sejak 2019 non-fungsional)
Trade Policy Review Mechanism
ICC (1919, Paris)
International Chamber of Commerce — private sector
ICC Court of Arbitration (1923) — leading institution
Incoterms, UCP 600, URC 522 — trade rules
ICC Model Contracts
Indonesia: ICC Indonesia national committee aktif
UNCITRAL (1966, Wina)
UN Commission, fokus harmonisasi trade law
CISG, Model Law Arbitration, Model Law E-Commerce
Arbitration Rules 2010/2013
Indonesia: member UNCITRAL
Hague Conference (1893)
HCCH — private intl law harmonization
Hague Convention on Service, Evidence, Apostille
Choice of Court Convention 2005
Indonesia: bukan member penuh, terbatas
Mini-Case: Harmonisasi ASEAN
ASEAN Economic Community (AEC) 2015/2025 — upaya harmonisasi regional yang relevan untuk perusahaan Indonesia.
Instrumen
Tujuan
Status Indonesia
ASEAN Charter 2007
Kerangka legal AEC
Ratifikasi via UU 18/2008
AEC Blueprint 2025
5 pillar: single market, competitive, equitable, integrated, global
Implementasi bertahap
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
Tariff 0% untuk ~99% pos tarif intra-ASEAN
Implementasi aktif
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)
Liberalisasi & proteksi investasi intra-ASEAN
Implementasi aktif
ASEAN Protocol on Dispute Settlement 2010
DSB ASEAN (mirip WTO, lebih lemah)
Ratifikasi
ASEAN-Hong Kong FTA (AHKFTA) 2017
FTA dengan Hong Kong
Ratifikasi
AEC adalah laboratorium harmonisasi hukum paling konkret buat perusahaan Indonesia — ekspansi ke ASEAN lebih mudah dari ke EU/US karena ATIGA dan ACIA.
Indonesia Civil Law System dalam Konteks Global
Indonesia = civil law (warisan Dutch). Beda dengan common law (UK/US) dan Islamic law (GCC).
Aspek
Indonesia (Civil Law)
UK/US (Common Law)
Saudi (Islamic Law)
Sumber utama
UUD, UU, PP, Perpres
Statute + precedent (case law)
Quran, Sunnah, fiqh
Precedent binding
Tidak (yurisprudensi tetap)
Ya (stare decisis)
Tidak
Hakim
Inquisitorial, aktif
Adversarial, pasif
Adversarial
Code
KUHPer (Burgerlijk Wetboek)
No single civil code
Sharia principles
Contract interpretation
Literal + teks
Purposive + context
Sharia compliance
Jury
Tidak ada
Ya (US/UK criminal)
Tidak
Notaris
Wajib (akta otentik)
Tidak wajib
—
Corporate governance
UU 40/2007 PT
Companies Act 2006
Companies Law
Indonesia civil law: kode sentral, notaris wajib, precedent tidak binding. Strategi: kontrak cross-border harus sadar sistem law partner.
Ringkasan Kunci Pertemuan 1
Tiga Lapisan IBL
Public intl law + private intl law + transnational commercial law (lex mercatoria)
Empat Tradisi Hukum
Civil law (Indonesia), common law (AS/UK), religious law (sharia), plural/customary
Empat Aktor Global
WTO, ICC, UNCITRAL, Hague — aktor yang membentuk landscape IBL
Bawa tiga lensa ini (lapisan · tradisi · aktor) sebagai peta rujukan sepanjang semester.
Persiapan P2: baca Schaffer bab 1-2; pelajari charter WTO dan struktur ICC Court. Bawa satu contoh transaksi lintas batas dari organisasi untuk dianalisis aktornya.