‹ Daftar slidePertemuan 14: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): prosedur dan pelaksanaan
Program Studi Bisnis Digital • FEB UNDIP
Hukum Bisnis
Pertemuan 14 — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): Prosedur dan Pelaksanaan
Dari pilihan penyelesaian sengketa yang sudah Anda pelajari minggu lalu, kini kita masuk ke satu lembaga konkret: bagaimana BANI benar-benar memproses sengketa bisnis, dari pendaftaran sampai putusan dieksekusi.
RPS minggu 15 · 2x50 menit
Tujuan & Peta Pertemuan 14
Setelah pertemuan ini, Anda mampu menjelaskan kedudukan, prosedur beracara, dan pelaksanaan putusan BANI untuk sengketa bisnis.
CAPAIAN 1 — KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
Menjelaskan status BANI sebagai lembaga arbitrase institusional dan dasar hukumnya.
CAPAIAN 2 — KLAUSULA
KLAUSULA
Menyusun klausula arbitrase BANI yang sah dalam kontrak bisnis.
Arbitrase: putusan mengikat, diputus pihak ketiga netral (arbiter)
Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 1999
Fokus Hari Ini
Arbitrase ad hoc vs arbitrase institusional
BANI: lembaga arbitrase institusional tertua & terbesar di Indonesia
Bagaimana klausula BANI ditulis di kontrak
Bagaimana prosedur beracara & eksekusi berjalan nyata
Arbitrase ad hoc (khusus, dibentuk hanya untuk satu sengketa lalu bubar) berbeda dengan arbitrase institusional (lembaga permanen dengan aturan & sekretariat tetap) — BANI adalah contoh institusional.
Bagian 1 dari 3
Mengenal BANI: Kedudukan, Struktur & Yurisdiksi
Sebelum membahas prosedurnya, kita pastikan dahulu paham lembaga ini: sejak kapan berdiri, di bawah siapa, dan sengketa apa saja yang bisa dibawa ke sana.
SejarahStrukturKlausula
Dasar Hukum & Sejarah Berdirinya BANI
Sejarah Singkat
Didirikan 3 Desember 1977 atas prakarsa KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia)
Lembaga arbitrase institusional tertua di Indonesia
Bersifat independen & otonom dalam menjalankan tugasnya
Berkedudukan di Jakarta, memiliki cabang di beberapa kota besar
Dasar Hukum
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa
Konvensi New York 1958 (untuk pengakuan putusan lintas negara)
UU No. 30 Tahun 1999 adalah payung hukum seluruh arbitrase di Indonesia — ad hoc maupun institusional, termasuk BANI.
Kedudukan BANI: Arbitrase Institusional vs Ad Hoc
Aspek
Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase Institusional (BANI)
Kelembagaan
Tidak ada, dibentuk khusus per kasus
Lembaga permanen dengan sekretariat tetap
Aturan prosedur
Disusun sendiri oleh para pihak
Mengikuti Peraturan Prosedur BANI baku
Daftar arbiter
Dicari sendiri oleh para pihak
Tersedia daftar arbiter terdaftar BANI
Administrasi
Ditanggung para pihak sendiri
Dikelola Sekretariat BANI
Umur setelah putusan
Majelis bubar setelah putusan
Lembaga tetap berjalan untuk kasus lain
Memilih BANI di klausula kontrak berarti kedua pihak sepakat sejak awal tunduk pada Peraturan Prosedur BANI — tidak perlu menyusun aturan main sendiri saat sengketa terjadi.
Struktur Organisasi BANI
Untuk satu sengketa, para pihak memilih arbiter dari Daftar Arbiter — bukan seluruh pengurus BANI yang mengadili.
Yurisdiksi BANI: Sengketa Apa yang Bisa Diarbitrase?
Dapat Diarbitrase
Sengketa di bidang perdagangan (jual beli, distribusi, keagenan)
Sengketa keuangan & investasi antar-pelaku usaha
Sengketa konstruksi & industri
Syarat: para pihak berwenang berdamai atas sengketa itu
Tidak Dapat Diarbitrase
Sengketa yang tidak dapat didamaikan menurut hukum
Perkara pidana (mis. penipuan, penggelapan)
Status kepailitan (ranah Pengadilan Niaga)
Sengketa yang menyangkut kepentingan umum
Pasal 5 UU No. 30/1999: hanya sengketa bidang perdagangan yang menurut hukum dapat didamaikan yang boleh diarbitrase.
Klausula Arbitrase BANI: Syarat Sah dalam Kontrak
Klausula arbitrase harus dibuat tertulis — bisa dicantumkan sejak awal kontrak, atau disepakati setelah sengketa muncul.
"Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur BANI..."
Unsur Wajib Klausula
Menyebut lembaga secara jelas: "BANI"
Menyebut hukum acara yang berlaku (Peraturan Prosedur BANI)
Sebaiknya cantumkan tempat & bahasa arbitrase
Akibat Hukum
Meniadakan kewenangan pengadilan negeri (Pasal 3 UU 30/1999)
Mengikat meski salah satu pihak menolak arbitrase
Berlaku terpisah dari sahnya kontrak pokok
Bagian 2 dari 3
Prosedur Beracara di BANI: dari Pendaftaran ke Putusan
Kita telusuri tahap demi tahap sebuah sengketa berjalan di BANI — siapa berbuat apa, dalam batas waktu berapa lama.
PendaftaranArbiterPutusan
Tahap 1–2: Pendaftaran Permohonan & Jawaban Termohon
Permohonan wajib memuat: identitas para pihak, uraian ringkas sengketa, isi tuntutan, dan klausula arbitrase yang menjadi dasar kewenangan BANI.
Tahap 3: Pemilihan & Penunjukan Arbiter
Arbiter Tunggal
Dipilih bersama oleh Pemohon & Termohon
Cocok untuk sengketa nilai lebih kecil / sederhana
Jika gagal sepakat → Ketua BANI yang menunjuk
Majelis 3 Arbiter
Pemohon pilih 1, Termohon pilih 1
Kedua arbiter itu memilih Ketua Majelis (arbiter ke-3)
Umum untuk sengketa nilai besar / kompleks
Semua arbiter wajib independen & imparsial — wajib mengungkap bila ada benturan kepentingan dengan salah satu pihak.
Hitung dari Nol: Estimasi Biaya Arbitrase BANI
Kasus: sengketa kontrak distribusi dengan nilai pokok sengketa Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar), majelis 3 arbiter. Tarif di bawah ini ilustratif (pola umum biaya lembaga arbitrase institusional) — tarif riil merujuk Peraturan Prosedur BANI terkini yang berlaku saat pendaftaran.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1 — Nilai pokok sengketa
Sesuai tuntutan dalam surat permohonan
Rp 5.000.000.000
2 — Biaya pendaftaran (flat)
Tarif tetap, tidak tergantung nilai sengketa
Rp 2.000.000
3 — Biaya administrasi
~1% × Rp 5.000.000.000
Rp 50.000.000
4 — Honorarium majelis (3 arbiter)
~2% × Rp 5.000.000.000
Rp 100.000.000
5 — Total estimasi biaya
Rp 2.000.000 + Rp 50.000.000 + Rp 100.000.000
Rp 152.000.000
6 — Proporsi terhadap nilai sengketa
Rp 152.000.000 ÷ Rp 5.000.000.000 × 100%
3,04%
Tahap 4: Pemeriksaan & Persidangan
Sifat Persidangan
Tertutup untuk umum (berbeda dari sidang pengadilan)
Bahasa & tempat sesuai klausula/kesepakatan
Majelis dapat memeriksa bukti tertulis, saksi, dan ahli
Selama Persidangan
Para pihak menyampaikan bukti & argumen tertulis maupun lisan
Majelis dapat mendorong perdamaian di tengah proses
Bila damai tercapai → dituangkan sebagai akta perdamaian
Kerahasiaan adalah salah satu daya tarik utama arbitrase dibanding pengadilan — berguna saat sengketa menyangkut reputasi atau data bisnis sensitif.
Tahap 5: Putusan — Final & Binding
BATAS WAKTU PUTUSAN
180 hari
sejak majelis arbiter terbentuk (Pasal 48 UU No. 30/1999)
Sifat Putusan
Final: tidak ada banding/kasasi
Binding: mengikat kedua pihak
Wajib memuat pertimbangan & dasar hukum
Setelah Putusan Terbit
Diucapkan & ditandatangani arbiter
Salinan diberikan ke para pihak
Lanjut ke pelaksanaan/eksekusi (Bagian 3)
Hitung dari Nol: Studi Kasus — Sengketa PT Nusantara Konstruksi vs PT Sumber Logistik
PT Nusantara Konstruksi (Pemohon) mengklaim PT Sumber Logistik (Termohon) terlambat mengirim material proyek, menyebabkan kerugian Rp 800.000.000. Kontrak memuat klausula arbitrase BANI.
Langkah
Tindakan / Kejadian
Hasil
1
Pemohon daftarkan permohonan + bukti klausula arbitrase ke Sekretariat BANI
Permohonan teregister
2
Termohon menerima pemberitahuan, menyusun jawaban dalam ~30 hari
Putusan final bukan berarti kebal — ada 3 alasan sempit yang dapat membuka jalan pembatalan lewat pengadilan.
Alasan
Penjelasan Singkat
Dokumen palsu
Surat/dokumen yang diajukan diakui atau dinyatakan palsu setelah putusan dijatuhkan
Dokumen disembunyikan
Ditemukan dokumen menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan
Tipu muslihat
Putusan diperoleh dari hasil tipu muslihat salah satu pihak selama proses
Pembatalan bukan jalur "banding terselubung" — ketidakpuasan atas isi putusan (mis. "arbiter salah menilai bukti") bukan alasan yang sah untuk membatalkan.
Latihan Akhir & Ringkasan Pertemuan 14
Tugas kelas: susun satu klausula arbitrase BANI untuk kontrak kerja sama fiktif antara startup e-commerce "Tokoku" dan mitra pergudangan "Gudang Cepat" — sebutkan lembaga, hukum acara, tempat, dan bahasa arbitrase.
Bagian
Yang Sudah Anda Kuasai
1 — Mengenal BANI
Sejarah 1977, dasar hukum UU No. 30/1999, struktur, yurisdiksi, klausula sah