stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-14
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 14: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): prosedur dan pelaksanaan
Program Studi Bisnis Digital • FEB UNDIP

Hukum Bisnis

Pertemuan 14 — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): Prosedur dan Pelaksanaan

Dari pilihan penyelesaian sengketa yang sudah Anda pelajari minggu lalu, kini kita masuk ke satu lembaga konkret: bagaimana BANI benar-benar memproses sengketa bisnis, dari pendaftaran sampai putusan dieksekusi.

RPS minggu 15 · 2x50 menit

Tujuan & Peta Pertemuan 14

Setelah pertemuan ini, Anda mampu menjelaskan kedudukan, prosedur beracara, dan pelaksanaan putusan BANI untuk sengketa bisnis.

CAPAIAN 1 — KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
Menjelaskan status BANI sebagai lembaga arbitrase institusional dan dasar hukumnya.
CAPAIAN 2 — KLAUSULA
KLAUSULA
Menyusun klausula arbitrase BANI yang sah dalam kontrak bisnis.
CAPAIAN 3 — PROSEDUR
PROSEDUR
Menguraikan tahapan beracara: pendaftaran → arbiter → sidang → putusan.
CAPAIAN 4 — EKSEKUSI
EKSEKUSI
Menjelaskan cara melaksanakan & membatalkan putusan arbitrase BANI.

Konteks: Dari ADR Menuju Arbitrase Institusional

Rekap Pertemuan 12–13
  • ADR (Alternative Dispute Resolution): jalur di luar pengadilan
  • Negosiasi → Mediasi → Arbitrase (eskalasi formalitas)
  • Arbitrase: putusan mengikat, diputus pihak ketiga netral (arbiter)
  • Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 1999
Fokus Hari Ini
  • Arbitrase ad hoc vs arbitrase institusional
  • BANI: lembaga arbitrase institusional tertua & terbesar di Indonesia
  • Bagaimana klausula BANI ditulis di kontrak
  • Bagaimana prosedur beracara & eksekusi berjalan nyata
Arbitrase ad hoc (khusus, dibentuk hanya untuk satu sengketa lalu bubar) berbeda dengan arbitrase institusional (lembaga permanen dengan aturan & sekretariat tetap) — BANI adalah contoh institusional.
Bagian 1 dari 3
Mengenal BANI: Kedudukan, Struktur & Yurisdiksi
Sebelum membahas prosedurnya, kita pastikan dahulu paham lembaga ini: sejak kapan berdiri, di bawah siapa, dan sengketa apa saja yang bisa dibawa ke sana.
Sejarah Struktur Klausula

Dasar Hukum & Sejarah Berdirinya BANI

Sejarah Singkat
  • Didirikan 3 Desember 1977 atas prakarsa KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia)
  • Lembaga arbitrase institusional tertua di Indonesia
  • Bersifat independen & otonom dalam menjalankan tugasnya
  • Berkedudukan di Jakarta, memiliki cabang di beberapa kota besar
Dasar Hukum
  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Peraturan Prosedur BANI (aturan internal beracara)
  • Kode Etik Arbiter BANI
  • Konvensi New York 1958 (untuk pengakuan putusan lintas negara)
UU No. 30 Tahun 1999 adalah payung hukum seluruh arbitrase di Indonesia — ad hoc maupun institusional, termasuk BANI.

Kedudukan BANI: Arbitrase Institusional vs Ad Hoc

AspekArbitrase Ad HocArbitrase Institusional (BANI)
KelembagaanTidak ada, dibentuk khusus per kasusLembaga permanen dengan sekretariat tetap
Aturan prosedurDisusun sendiri oleh para pihakMengikuti Peraturan Prosedur BANI baku
Daftar arbiterDicari sendiri oleh para pihakTersedia daftar arbiter terdaftar BANI
AdministrasiDitanggung para pihak sendiriDikelola Sekretariat BANI
Umur setelah putusanMajelis bubar setelah putusanLembaga tetap berjalan untuk kasus lain
Memilih BANI di klausula kontrak berarti kedua pihak sepakat sejak awal tunduk pada Peraturan Prosedur BANI — tidak perlu menyusun aturan main sendiri saat sengketa terjadi.

Struktur Organisasi BANI

DEWAN PENGURUS BANIKetua & WakilMemimpin kelembagaanSekretariat BANIAdministrasi perkaraDaftar ArbiterAhli hukum & praktisi terdaftar
Untuk satu sengketa, para pihak memilih arbiter dari Daftar Arbiter — bukan seluruh pengurus BANI yang mengadili.

Yurisdiksi BANI: Sengketa Apa yang Bisa Diarbitrase?

Dapat Diarbitrase
  • Sengketa di bidang perdagangan (jual beli, distribusi, keagenan)
  • Sengketa keuangan & investasi antar-pelaku usaha
  • Sengketa konstruksi & industri
  • Syarat: para pihak berwenang berdamai atas sengketa itu
Tidak Dapat Diarbitrase
  • Sengketa yang tidak dapat didamaikan menurut hukum
  • Perkara pidana (mis. penipuan, penggelapan)
  • Status kepailitan (ranah Pengadilan Niaga)
  • Sengketa yang menyangkut kepentingan umum
Pasal 5 UU No. 30/1999: hanya sengketa bidang perdagangan yang menurut hukum dapat didamaikan yang boleh diarbitrase.

Klausula Arbitrase BANI: Syarat Sah dalam Kontrak

Klausula arbitrase harus dibuat tertulis — bisa dicantumkan sejak awal kontrak, atau disepakati setelah sengketa muncul.

"Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur BANI..."
Unsur Wajib Klausula
  • Menyebut lembaga secara jelas: "BANI"
  • Menyebut hukum acara yang berlaku (Peraturan Prosedur BANI)
  • Sebaiknya cantumkan tempat & bahasa arbitrase
Akibat Hukum
  • Meniadakan kewenangan pengadilan negeri (Pasal 3 UU 30/1999)
  • Mengikat meski salah satu pihak menolak arbitrase
  • Berlaku terpisah dari sahnya kontrak pokok
Bagian 2 dari 3
Prosedur Beracara di BANI: dari Pendaftaran ke Putusan
Kita telusuri tahap demi tahap sebuah sengketa berjalan di BANI — siapa berbuat apa, dalam batas waktu berapa lama.
Pendaftaran Arbiter Putusan

Tahap 1–2: Pendaftaran Permohonan & Jawaban Termohon

PENDAFTARANPemohon → SekretariatPEMBERITAHUANBANI → TermohonJAWABAN~30 hari sejak diterimaPENUNJUKAN ARBITERLanjut ke Tahap 3
Permohonan wajib memuat: identitas para pihak, uraian ringkas sengketa, isi tuntutan, dan klausula arbitrase yang menjadi dasar kewenangan BANI.

Tahap 3: Pemilihan & Penunjukan Arbiter

Arbiter Tunggal
  • Dipilih bersama oleh Pemohon & Termohon
  • Cocok untuk sengketa nilai lebih kecil / sederhana
  • Jika gagal sepakat → Ketua BANI yang menunjuk
Majelis 3 Arbiter
  • Pemohon pilih 1, Termohon pilih 1
  • Kedua arbiter itu memilih Ketua Majelis (arbiter ke-3)
  • Umum untuk sengketa nilai besar / kompleks
Semua arbiter wajib independen & imparsial — wajib mengungkap bila ada benturan kepentingan dengan salah satu pihak.

Hitung dari Nol: Estimasi Biaya Arbitrase BANI

Kasus: sengketa kontrak distribusi dengan nilai pokok sengketa Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar), majelis 3 arbiter. Tarif di bawah ini ilustratif (pola umum biaya lembaga arbitrase institusional) — tarif riil merujuk Peraturan Prosedur BANI terkini yang berlaku saat pendaftaran.

LangkahPerhitunganNilai
1 — Nilai pokok sengketaSesuai tuntutan dalam surat permohonanRp 5.000.000.000
2 — Biaya pendaftaran (flat)Tarif tetap, tidak tergantung nilai sengketaRp 2.000.000
3 — Biaya administrasi~1% × Rp 5.000.000.000Rp 50.000.000
4 — Honorarium majelis (3 arbiter)~2% × Rp 5.000.000.000Rp 100.000.000
5 — Total estimasi biayaRp 2.000.000 + Rp 50.000.000 + Rp 100.000.000Rp 152.000.000
6 — Proporsi terhadap nilai sengketaRp 152.000.000 ÷ Rp 5.000.000.000 × 100%
3,04%

Tahap 4: Pemeriksaan & Persidangan

Sifat Persidangan
  • Tertutup untuk umum (berbeda dari sidang pengadilan)
  • Bahasa & tempat sesuai klausula/kesepakatan
  • Majelis dapat memeriksa bukti tertulis, saksi, dan ahli
Selama Persidangan
  • Para pihak menyampaikan bukti & argumen tertulis maupun lisan
  • Majelis dapat mendorong perdamaian di tengah proses
  • Bila damai tercapai → dituangkan sebagai akta perdamaian
Kerahasiaan adalah salah satu daya tarik utama arbitrase dibanding pengadilan — berguna saat sengketa menyangkut reputasi atau data bisnis sensitif.

Tahap 5: Putusan — Final & Binding

BATAS WAKTU PUTUSAN
180 hari
sejak majelis arbiter terbentuk (Pasal 48 UU No. 30/1999)
Sifat Putusan
  • Final: tidak ada banding/kasasi
  • Binding: mengikat kedua pihak
  • Wajib memuat pertimbangan & dasar hukum
Setelah Putusan Terbit
  • Diucapkan & ditandatangani arbiter
  • Salinan diberikan ke para pihak
  • Lanjut ke pelaksanaan/eksekusi (Bagian 3)

Hitung dari Nol: Studi Kasus — Sengketa PT Nusantara Konstruksi vs PT Sumber Logistik

PT Nusantara Konstruksi (Pemohon) mengklaim PT Sumber Logistik (Termohon) terlambat mengirim material proyek, menyebabkan kerugian Rp 800.000.000. Kontrak memuat klausula arbitrase BANI.

LangkahTindakan / KejadianHasil
1Pemohon daftarkan permohonan + bukti klausula arbitrase ke Sekretariat BANIPermohonan teregister
2Termohon menerima pemberitahuan, menyusun jawaban dalam ~30 hariJawaban diterima, sengketa berlanjut
3Pemohon tunjuk 1 arbiter, Termohon tunjuk 1 arbiter; keduanya pilih Ketua MajelisMajelis 3 arbiter terbentuk
4Sidang tertutup: bukti pengiriman, kontrak, saksi ahli logistik dihadirkanPemeriksaan selesai, majelis musyawarah
5Majelis menjatuhkan putusan dalam batas waktu 180 hari sejak terbentukPutusan final & binding terbit
6Termohon tidak membayar ganti rugi secara sukarelaPemohon lanjut ke pendaftaran eksekusi (Bagian 3)
Bagian 3 dari 3
Setelah Putusan: Eksekusi & Pembatalan
Putusan final belum tentu otomatis dipatuhi — kita bahas cara memaksakan pelaksanaan, dan kondisi langka saat putusan bisa dibatalkan.
Eksekusi Pembatalan Latihan

Pelaksanaan (Eksekusi) Putusan BANI

PUTUSAN BANIFinal & bindingDAFTAR KE PN~30 hari sejak putusanEKSEKUATURIzin Ketua PNEKSEKUSIPaksa
Bila Termohon membayar/melaksanakan sukarela, jalur eksekusi paksa ini tidak perlu ditempuh sama sekali — inilah hasil ideal setiap putusan.

Pembatalan Putusan Arbitrase (Pasal 70 UU No. 30/1999)

Putusan final bukan berarti kebal — ada 3 alasan sempit yang dapat membuka jalan pembatalan lewat pengadilan.

AlasanPenjelasan Singkat
Dokumen palsuSurat/dokumen yang diajukan diakui atau dinyatakan palsu setelah putusan dijatuhkan
Dokumen disembunyikanDitemukan dokumen menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan
Tipu muslihatPutusan diperoleh dari hasil tipu muslihat salah satu pihak selama proses
Pembatalan bukan jalur "banding terselubung" — ketidakpuasan atas isi putusan (mis. "arbiter salah menilai bukti") bukan alasan yang sah untuk membatalkan.

Latihan Akhir & Ringkasan Pertemuan 14

Tugas kelas: susun satu klausula arbitrase BANI untuk kontrak kerja sama fiktif antara startup e-commerce "Tokoku" dan mitra pergudangan "Gudang Cepat" — sebutkan lembaga, hukum acara, tempat, dan bahasa arbitrase.
BagianYang Sudah Anda Kuasai
1 — Mengenal BANISejarah 1977, dasar hukum UU No. 30/1999, struktur, yurisdiksi, klausula sah
2 — Prosedur BeracaraPendaftaran → jawaban → arbiter → sidang → putusan (≤180 hari)
3 — Eksekusi & PembatalanEksekuatur PN untuk paksa; pembatalan hanya 3 alasan sempit (Ps. 70)

Pertemuan berikutnya: persiapan & review menjelang Ujian Akhir Semester.