stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-11
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 11: Hak merek dan HAKI: prosedur pendaftaran dan perlindungan
Program Studi Bisnis Digital • FEB UNDIP

Hukum Bisnis

Pertemuan 11 — Hak Merek dan HAKI: Prosedur Pendaftaran dan Perlindungan

Dari nama brand toko daring hingga logo startup — bagaimana hukum Indonesia melindungi identitas dagang Anda, dan bagaimana prosedur mendaftarkannya ke negara.

RPS MINGGU 12 • 2×50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memahami hak merek sebagai bagian dari sistem HAKI. Secara rinci:

CAPAIAN 1 — KONSEP
DEFINISI
Menjelaskan definisi, jenis, dan fungsi merek menurut UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
CAPAIAN 2 — SYARAT
DAYA BEDA
Membedakan merek yang bisa dan tidak bisa didaftarkan, termasuk prinsip first-to-file.
CAPAIAN 3 — PROSEDUR
DJKI
Menjabarkan tahapan pendaftaran merek ke DJKI: dari permohonan hingga sertifikat terbit.
CAPAIAN 4 — PERLINDUNGAN
SENGKETA
Menganalisis sanksi pelanggaran merek dan mempelajari kasus sengketa merek nyata di Indonesia.

Ketika Nama Brand Menjadi Sengketa: Dua Kasus Indonesia

KASUS 1 — IKEA vs RATANIA
MA RI 2016
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
PT Ratania Khatulistiwa (produsen rotan lokal) mendaftarkan merek “IKEA” (singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi) setelah merek IKEA Swedia dianggap tidak dipakai 3 tahun berturut-turut di Indonesia. Sengketa berlangsung bertahun-tahun hingga tingkat PK.
KASUS 2 — GEPREK BENSU
2019–2021
Sengketa Waralaba Ayam Geprek
Ruben Onsu (pemilik “I Am Geprek Bensu”) kalah gugatan melawan Benny Sujono, pemilik terdaftar merek “Bensu” yang lebih dulu mendaftar ke DJKI — meski nama “Bensu” identik dengan panggilan Ruben Onsu di publik.
Benang merah kedua kasus: di Indonesia, siapa yang lebih dulu mendaftar ke negara — bukan siapa yang lebih dulu terkenal atau lebih dulu memakai — yang secara hukum menang.
Bagian 1 dari 3
Dasar Hukum & Konsep Merek

Posisi merek dalam sistem HAKI, definisi, jenis, dan prinsip first-to-file menurut UU 20/2016.

HAKI UU 20/2016 First-to-File

HAKI: Peta Besar & Posisi Merek

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) melindungi hasil olah pikir manusia. Minggu lalu: hak cipta & paten. Hari ini: merek.

Cabang HAKIMelindungiDasar HukumMasa Berlaku
Hak CiptaKarya seni, sastra, ilmu pengetahuanUU 28/2014Seumur hidup + 70 tahun (umumnya)
PatenInvensi teknis baruUU 13/201620 tahun (paten biasa)
MerekTanda pembeda barang/jasaUU 20/201610 tahun, dapat diperpanjang
Desain IndustriBentuk/konfigurasi produkUU 31/200010 tahun
Rahasia DagangFormula, proses, resep rahasiaUU 30/2000Selama dirahasiakan

Definisi & Fungsi Merek (UU 20/2016)

Pasal 1 angka 1 UU 20/2016: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa.
Empat Fungsi Merek
  • Pembeda — membedakan produk/jasa Anda dari pesaing
  • Jaminan kualitas — konsumen percaya konsistensi mutu
  • Sarana promosi — aset yang dibangun lewat pemasaran
  • Indikasi asal — menunjukkan sumber produksi/produsen
Contoh Bentuk Merek
  • Kata/nama: “Tokopedia”, “Indomie”
  • Logo/gambar: siluet burung Twitter/X, huruf “t” Telkomsel
  • Kombinasi warna: hijau khas Gojek, biru BCA
  • Suara: jingle pembuka iklan televisi

Jenis-Jenis Merek Menurut UU 20/2016

MEREK DAGANG
BARANG
Dipakai pada barang yang diperdagangkan. Contoh: “Indomie” untuk mi instan, “Polytron” untuk elektronik.
MEREK JASA
JASA
Dipakai pada jasa yang diperdagangkan. Contoh: “Gojek” untuk jasa transportasi & logistik daring.
MEREK KOLEKTIF
KOMUNITAS
Dipakai bersama oleh beberapa pihak untuk barang/jasa sejenis. Contoh: label “Kopi Gayo” oleh koperasi petani Aceh.
Bedakan dari Indikasi Geografis: tanda yang menunjukkan asal daerah karena faktor geografis (iklim, tanah) memberi ciri khas produk — contoh: “Kopi Toraja”, “Ubi Cilembu”. Diatur dalam UU yang sama, tapi konsepnya berbeda dari merek dagang/jasa biasa.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar (Pasal 20 UU 20/2016)

LaranganAlasanContoh
Bertentangan ideologi/hukum/moralitasMelanggar kepentingan umumSimbol kekerasan, ujaran kebencian
Tidak memiliki daya pembedaTerlalu sederhana/umumSatu garis lurus, satu titik polos
Telah menjadi milik umumSudah jadi istilah generik“Aqua” untuk air mineral generik (genericide)
Merupakan keterangan barang/jasa itu sendiriDeskriptif murni, bukan pembeda“Kopi” untuk produk kopi
Daya pembeda (distinctiveness) adalah syarat mutlak: merek harus mampu membedakan produk Anda dari produk pihak lain di benak konsumen — bukan sekadar menyebut nama barangnya.

Merek Ditolak: Persamaan pada Pokoknya (Pasal 21)

Dua langkah penalaran yang dipakai DJKI & pengadilan untuk menilai apakah dua merek “mirip secara hukum”:

LangkahPertanyaanContoh Penerapan
1. Kesamaan bentuk/bunyi/maknaApakah tampilan, cara pengucapan, atau arti kata mirip?“Bensu” vs “Bensu” → identik bunyi & makna
2. Kesamaan jenis barang/jasaApakah kedua merek dipakai untuk barang/jasa sejenis?Sama-sama restoran ayam geprek → sejenis
3. Potensi kebingungan konsumenApakah konsumen awam bisa keliru mengira produk berasal dari sumber sama?Konsumen bisa mengira “I Am Geprek Bensu” = waralaba resmi “Bensu”
4. Kesimpulan hukumBila 1–3 terpenuhi & pendaftar kedua terlambatPermohonan ditolak/dibatalkan (Pasal 21)
Bagian 2 dari 3
Prosedur Pendaftaran ke DJKI

Dari permohonan daring, klasifikasi kelas, hingga sertifikat terbit — langkah demi langkah dengan estimasi waktu & biaya.

DJKI Klasifikasi Nice Sertifikat

Prinsip Konstitutif: First-to-File, Bukan First-to-Use

Sistem Konstitutif (dianut Indonesia)

Hak atas merek lahir saat merek terdaftar di DJKI (Pasal 3 UU 20/2016) — bukan saat pertama kali dipakai di pasar.

  • Pendaftar pertama = pemilik sah secara hukum
  • Berlaku meski pihak lain sudah lebih dulu memakai merek serupa di pasar
Sistem Deklaratif (untuk perbandingan)

Hak lahir otomatis saat karya diciptakan/dipakai pertama — dianut untuk hak cipta, bukan merek, di Indonesia.

  • Tidak perlu pendaftaran untuk mendapat hak
  • Beberapa negara (mis. AS) memakai unsur first-to-use untuk merek
Implikasi bagi Anda: menjual produk dengan sebuah nama brand selama bertahun-tahun tidak otomatis memberi hak hukum atas nama itu di Indonesia — siapa pun bisa mendaftarkannya lebih dulu dan menjadi pemilik sah.

Klasifikasi Kelas Barang/Jasa (Nice Classification)

Sistem internasional 45 kelas (kelas 1–34 barang, kelas 35–45 jasa) yang dipakai DJKI — permohonan harus menyebut kelas spesifik.

KelasCakupanContoh Bisnis Digital
Kelas 9Perangkat lunak, aplikasi, elektronikAplikasi mobile, software SaaS
Kelas 35Periklanan, manajemen bisnis, jasa jual-beli daringMarketplace, jasa digital marketing
Kelas 42Jasa ilmiah/teknologi, desain & pengembangan softwareJasa web development, konsultasi IT
Kelas 43Jasa penyediaan makanan & minumanCloud kitchen, restoran — termasuk kasus Geprek Bensu
Satu merek bisa didaftarkan di beberapa kelas sekaligus (biaya per kelas) — penting bagi startup yang bergerak lintas lini bisnis, misalnya aplikasi (kelas 9) sekaligus jasa (kelas 42).

Alur Pendaftaran Merek di DJKI

Permohonandaring, isi kelas& sampel merekPemeriksaanFormalitas∼15 hari kerjaPengumumanBerita Resmi Merek∼2 bulanOposisi PihakKetiga (bila ada)selama masa pengumumanPemeriksaanSubstantifmaks ∼150 hariSertifikat Merekterbit, berlaku10 tahun

Estimasi waktu berdasarkan UU 20/2016; durasi aktual bervariasi tergantung beban kerja DJKI & ada/tidaknya oposisi.

Hitung dari Nol: Estimasi Waktu Proses Pendaftaran

Menjumlahkan estimasi waktu minimal tiap tahap (asumsi tanpa oposisi, sesuai UU 20/2016):

LangkahPerhitunganNilai
1. Pemeriksaan formalitas∼15 hari kerja15 hari
2. Masa pengumuman (Berita Resmi Merek)∼2 bulan × 30 hari60 hari
3. Pemeriksaan substantif (maksimal)hingga 150 hari150 hari
4. Total estimasi minimal15 + 60 + 150∼225 hari (∼7–8 bulan)
Bila muncul oposisi dari pihak ketiga selama masa pengumuman, proses bisa mundur beberapa bulan tambahan untuk penyelesaian sengketa di tahap administratif.

Hitung dari Nol: Menghitung Tenggat Perpanjangan Merek

Contoh: merek didaftarkan (tanggal penerimaan) 10 Juli 2016. Berapa tenggat perpanjangannya?

LangkahPerhitunganTanggal
1. Tanggal penerimaan permohonanDiberikan10 Juli 2016
2. Masa berlaku 10 tahun (Pasal 35)10 Juli 2016 + 10 tahun10 Juli 2026
3. Jendela perpanjangan normal6 bulan sebelum 10 Juli 2026mulai 10 Jan 2026
4. Batas akhir masa tenggang (denda)10 Juli 2026 + 6 bulan10 Januari 2027
Lewat 10 Januari 2027 tanpa perpanjangan → merek dihapus dari daftar umum — nama brand kembali terbuka untuk didaftarkan pihak lain (mirip logika kasus IKEA di slide pembuka).
Bagian 3 dari 3
Pelanggaran & Perlindungan Merek

Sanksi perdata & pidana, merek terkenal, dan pelajaran dari sengketa merek nyata di Indonesia.

Perdata Pidana Merek Terkenal

Sanksi Pelanggaran Merek: Perdata & Pidana

Jalur Perdata (Pasal 83)
  • Gugatan ke Pengadilan Niaga
  • Tuntutan: ganti rugi &/atau penghentian pemakaian merek yang melanggar
  • Diajukan oleh pemilik merek terdaftar (atau penerima lisensi)
Jalur Pidana (Pasal 100–102)
  • Pemalsuan identik: penjara ∼maks 5 tahun dan/atau denda ∼maks Rp2 miliar
  • Persamaan pada pokoknya: penjara ∼maks 4 tahun dan/atau denda ∼maks Rp2 miliar
  • Umumnya delik aduan — diproses bila ada laporan pemilik merek
Kedua jalur bisa ditempuh bersamaan — pemilik merek bisa melapor pidana ke polisi dan menggugat perdata secara paralel untuk pemulihan kerugian bisnis.

Pelajaran dari Sengketa: IKEA & Geprek Bensu

IKEA vs Ratania Khatulistiwa
  • IKEA Swedia terdaftar lebih dulu, tapi tidak dipakai aktif di Indonesia 3 tahun berturut-turut
  • Pasal 74 UU Merek: merek tak dipakai 3 tahun → berisiko dihapus atas permohonan pihak lain
  • Pengadilan Niaga & kasasi awal menangkan Ratania; PK 2016 akhirnya menangkan IKEA Swedia
Ruben Onsu vs Benny Sujono (Bensu)
  • Benny Sujono mendaftarkan “Bensu” ke DJKI lebih dulu untuk kelas jasa restoran
  • Ruben Onsu (“I Am Geprek Bensu”) menggugat, tapi kalah di tingkat kasasi & PK
  • Popularitas publik tidak mengalahkan pendaftaran resmi lebih dulu

Merek Terkenal (Well-Known Mark) & Relevansi Bisnis Digital

Pengecualian penting: merek terkenal mendapat perlindungan lebih luas meski belum terdaftar di Indonesia (Pasal 21 ayat 1).

Kriteria Merek Terkenal
  • Pengetahuan umum masyarakat luas terhadap merek
  • Reputasi merek hasil promosi gencar & investasi besar
  • Pendaftaran merek yang sama di beberapa negara
  • Bukti nilai investasi/omzet terkait merek
Relevansi untuk Startup & UMKM Digital
  • Cek similaritas merek di pdki-indonesia.dgip.go.id sebelum branding
  • Domain website berbeda dari hak merek — punya domain tidak otomatis punya hak merek
  • Penjual marketplace yang memakai nama merek terkenal tanpa izin berisiko digugat pemilik merek

Rangkuman & Latihan Mandiri

Lima poin kunci hari ini: (1) merek melindungi tanda pembeda barang/jasa (UU 20/2016); (2) Indonesia menganut first-to-file, bukan first-to-use; (3) pendaftaran ke DJKI berjenjang — formalitas → pengumuman → substantif → sertifikat; (4) merek berlaku 10 tahun, wajib diperpanjang; (5) pelanggaran bisa dituntut jalur perdata & pidana sekaligus.
Latihan Mandiri (dikumpulkan pertemuan berikutnya)
  • Pilih satu ide brand untuk usaha bisnis digital fiktif Anda. Tentukan jenis mereknya (dagang/jasa) dan kelas Nice yang relevan.
  • Periksa apakah nama tersebut memenuhi syarat daya pembeda — jelaskan alasan hukumnya (kaitkan dengan Pasal 20).
  • Ringkas dalam 1 halaman: mengapa mendaftarkan merek sejak dini penting bagi startup Anda, kaitkan dengan kasus Bensu atau IKEA.