‹ Daftar slidePertemuan 11: Hak merek dan HAKI: prosedur pendaftaran dan perlindungan
Program Studi Bisnis Digital • FEB UNDIP
Hukum Bisnis
Pertemuan 11 — Hak Merek dan HAKI: Prosedur Pendaftaran dan Perlindungan
Dari nama brand toko daring hingga logo startup — bagaimana hukum Indonesia melindungi identitas dagang Anda, dan bagaimana prosedur mendaftarkannya ke negara.
RPS MINGGU 12 • 2×50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memahami hak merek sebagai bagian dari sistem HAKI. Secara rinci:
CAPAIAN 1 — KONSEP
DEFINISI
Menjelaskan definisi, jenis, dan fungsi merek menurut UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
CAPAIAN 2 — SYARAT
DAYA BEDA
Membedakan merek yang bisa dan tidak bisa didaftarkan, termasuk prinsip first-to-file.
CAPAIAN 3 — PROSEDUR
DJKI
Menjabarkan tahapan pendaftaran merek ke DJKI: dari permohonan hingga sertifikat terbit.
CAPAIAN 4 — PERLINDUNGAN
SENGKETA
Menganalisis sanksi pelanggaran merek dan mempelajari kasus sengketa merek nyata di Indonesia.
Ketika Nama Brand Menjadi Sengketa: Dua Kasus Indonesia
KASUS 1 — IKEA vs RATANIA
MA RI 2016
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
PT Ratania Khatulistiwa (produsen rotan lokal) mendaftarkan merek “IKEA” (singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi) setelah merek IKEA Swedia dianggap tidak dipakai 3 tahun berturut-turut di Indonesia. Sengketa berlangsung bertahun-tahun hingga tingkat PK.
KASUS 2 — GEPREK BENSU
2019–2021
Sengketa Waralaba Ayam Geprek
Ruben Onsu (pemilik “I Am Geprek Bensu”) kalah gugatan melawan Benny Sujono, pemilik terdaftar merek “Bensu” yang lebih dulu mendaftar ke DJKI — meski nama “Bensu” identik dengan panggilan Ruben Onsu di publik.
Benang merah kedua kasus: di Indonesia, siapa yang lebih dulu mendaftar ke negara — bukan siapa yang lebih dulu terkenal atau lebih dulu memakai — yang secara hukum menang.
Bagian 1 dari 3
Dasar Hukum & Konsep Merek
Posisi merek dalam sistem HAKI, definisi, jenis, dan prinsip first-to-file menurut UU 20/2016.
HAKIUU 20/2016First-to-File
HAKI: Peta Besar & Posisi Merek
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) melindungi hasil olah pikir manusia. Minggu lalu: hak cipta & paten. Hari ini: merek.
Cabang HAKI
Melindungi
Dasar Hukum
Masa Berlaku
Hak Cipta
Karya seni, sastra, ilmu pengetahuan
UU 28/2014
Seumur hidup + 70 tahun (umumnya)
Paten
Invensi teknis baru
UU 13/2016
20 tahun (paten biasa)
Merek
Tanda pembeda barang/jasa
UU 20/2016
10 tahun, dapat diperpanjang
Desain Industri
Bentuk/konfigurasi produk
UU 31/2000
10 tahun
Rahasia Dagang
Formula, proses, resep rahasia
UU 30/2000
Selama dirahasiakan
Definisi & Fungsi Merek (UU 20/2016)
Pasal 1 angka 1 UU 20/2016: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa.
Empat Fungsi Merek
Pembeda — membedakan produk/jasa Anda dari pesaing
Sarana promosi — aset yang dibangun lewat pemasaran
Indikasi asal — menunjukkan sumber produksi/produsen
Contoh Bentuk Merek
Kata/nama: “Tokopedia”, “Indomie”
Logo/gambar: siluet burung Twitter/X, huruf “t” Telkomsel
Kombinasi warna: hijau khas Gojek, biru BCA
Suara: jingle pembuka iklan televisi
Jenis-Jenis Merek Menurut UU 20/2016
MEREK DAGANG
BARANG
Dipakai pada barang yang diperdagangkan. Contoh: “Indomie” untuk mi instan, “Polytron” untuk elektronik.
MEREK JASA
JASA
Dipakai pada jasa yang diperdagangkan. Contoh: “Gojek” untuk jasa transportasi & logistik daring.
MEREK KOLEKTIF
KOMUNITAS
Dipakai bersama oleh beberapa pihak untuk barang/jasa sejenis. Contoh: label “Kopi Gayo” oleh koperasi petani Aceh.
Bedakan dari Indikasi Geografis: tanda yang menunjukkan asal daerah karena faktor geografis (iklim, tanah) memberi ciri khas produk — contoh: “Kopi Toraja”, “Ubi Cilembu”. Diatur dalam UU yang sama, tapi konsepnya berbeda dari merek dagang/jasa biasa.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar (Pasal 20 UU 20/2016)
Larangan
Alasan
Contoh
Bertentangan ideologi/hukum/moralitas
Melanggar kepentingan umum
Simbol kekerasan, ujaran kebencian
Tidak memiliki daya pembeda
Terlalu sederhana/umum
Satu garis lurus, satu titik polos
Telah menjadi milik umum
Sudah jadi istilah generik
“Aqua” untuk air mineral generik (genericide)
Merupakan keterangan barang/jasa itu sendiri
Deskriptif murni, bukan pembeda
“Kopi” untuk produk kopi
Daya pembeda (distinctiveness) adalah syarat mutlak: merek harus mampu membedakan produk Anda dari produk pihak lain di benak konsumen — bukan sekadar menyebut nama barangnya.
Merek Ditolak: Persamaan pada Pokoknya (Pasal 21)
Dua langkah penalaran yang dipakai DJKI & pengadilan untuk menilai apakah dua merek “mirip secara hukum”:
Langkah
Pertanyaan
Contoh Penerapan
1. Kesamaan bentuk/bunyi/makna
Apakah tampilan, cara pengucapan, atau arti kata mirip?
“Bensu” vs “Bensu” → identik bunyi & makna
2. Kesamaan jenis barang/jasa
Apakah kedua merek dipakai untuk barang/jasa sejenis?
Sama-sama restoran ayam geprek → sejenis
3. Potensi kebingungan konsumen
Apakah konsumen awam bisa keliru mengira produk berasal dari sumber sama?
Konsumen bisa mengira “I Am Geprek Bensu” = waralaba resmi “Bensu”
4. Kesimpulan hukum
Bila 1–3 terpenuhi & pendaftar kedua terlambat
Permohonan ditolak/dibatalkan (Pasal 21)
Bagian 2 dari 3
Prosedur Pendaftaran ke DJKI
Dari permohonan daring, klasifikasi kelas, hingga sertifikat terbit — langkah demi langkah dengan estimasi waktu & biaya.
DJKIKlasifikasi NiceSertifikat
Prinsip Konstitutif: First-to-File, Bukan First-to-Use
Sistem Konstitutif (dianut Indonesia)
Hak atas merek lahir saat merek terdaftar di DJKI (Pasal 3 UU 20/2016) — bukan saat pertama kali dipakai di pasar.
Pendaftar pertama = pemilik sah secara hukum
Berlaku meski pihak lain sudah lebih dulu memakai merek serupa di pasar
Sistem Deklaratif (untuk perbandingan)
Hak lahir otomatis saat karya diciptakan/dipakai pertama — dianut untuk hak cipta, bukan merek, di Indonesia.
Tidak perlu pendaftaran untuk mendapat hak
Beberapa negara (mis. AS) memakai unsur first-to-use untuk merek
Implikasi bagi Anda: menjual produk dengan sebuah nama brand selama bertahun-tahun tidak otomatis memberi hak hukum atas nama itu di Indonesia — siapa pun bisa mendaftarkannya lebih dulu dan menjadi pemilik sah.
Klasifikasi Kelas Barang/Jasa (Nice Classification)
Sistem internasional 45 kelas (kelas 1–34 barang, kelas 35–45 jasa) yang dipakai DJKI — permohonan harus menyebut kelas spesifik.
Jasa ilmiah/teknologi, desain & pengembangan software
Jasa web development, konsultasi IT
Kelas 43
Jasa penyediaan makanan & minuman
Cloud kitchen, restoran — termasuk kasus Geprek Bensu
Satu merek bisa didaftarkan di beberapa kelas sekaligus (biaya per kelas) — penting bagi startup yang bergerak lintas lini bisnis, misalnya aplikasi (kelas 9) sekaligus jasa (kelas 42).
Alur Pendaftaran Merek di DJKI
Estimasi waktu berdasarkan UU 20/2016; durasi aktual bervariasi tergantung beban kerja DJKI & ada/tidaknya oposisi.
Hitung dari Nol: Estimasi Waktu Proses Pendaftaran
Menjumlahkan estimasi waktu minimal tiap tahap (asumsi tanpa oposisi, sesuai UU 20/2016):
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Pemeriksaan formalitas
∼15 hari kerja
15 hari
2. Masa pengumuman (Berita Resmi Merek)
∼2 bulan × 30 hari
60 hari
3. Pemeriksaan substantif (maksimal)
hingga 150 hari
150 hari
4. Total estimasi minimal
15 + 60 + 150
∼225 hari (∼7–8 bulan)
Bila muncul oposisi dari pihak ketiga selama masa pengumuman, proses bisa mundur beberapa bulan tambahan untuk penyelesaian sengketa di tahap administratif.
Hitung dari Nol: Menghitung Tenggat Perpanjangan Merek
Lewat 10 Januari 2027 tanpa perpanjangan → merek dihapus dari daftar umum — nama brand kembali terbuka untuk didaftarkan pihak lain (mirip logika kasus IKEA di slide pembuka).
Bagian 3 dari 3
Pelanggaran & Perlindungan Merek
Sanksi perdata & pidana, merek terkenal, dan pelajaran dari sengketa merek nyata di Indonesia.
PerdataPidanaMerek Terkenal
Sanksi Pelanggaran Merek: Perdata & Pidana
Jalur Perdata (Pasal 83)
Gugatan ke Pengadilan Niaga
Tuntutan: ganti rugi &/atau penghentian pemakaian merek yang melanggar
Diajukan oleh pemilik merek terdaftar (atau penerima lisensi)
Persamaan pada pokoknya: penjara ∼maks 4 tahun dan/atau denda ∼maks Rp2 miliar
Umumnya delik aduan — diproses bila ada laporan pemilik merek
Kedua jalur bisa ditempuh bersamaan — pemilik merek bisa melapor pidana ke polisi dan menggugat perdata secara paralel untuk pemulihan kerugian bisnis.
Pelajaran dari Sengketa: IKEA & Geprek Bensu
IKEA vs Ratania Khatulistiwa
IKEA Swedia terdaftar lebih dulu, tapi tidak dipakai aktif di Indonesia 3 tahun berturut-turut
Pasal 74 UU Merek: merek tak dipakai 3 tahun → berisiko dihapus atas permohonan pihak lain
Pengadilan Niaga & kasasi awal menangkan Ratania; PK 2016 akhirnya menangkan IKEA Swedia
Ruben Onsu vs Benny Sujono (Bensu)
Benny Sujono mendaftarkan “Bensu” ke DJKI lebih dulu untuk kelas jasa restoran
Ruben Onsu (“I Am Geprek Bensu”) menggugat, tapi kalah di tingkat kasasi & PK
Popularitas publik tidak mengalahkan pendaftaran resmi lebih dulu
Merek Terkenal (Well-Known Mark) & Relevansi Bisnis Digital
Pengecualian penting: merek terkenal mendapat perlindungan lebih luas meski belum terdaftar di Indonesia (Pasal 21 ayat 1).
Kriteria Merek Terkenal
Pengetahuan umum masyarakat luas terhadap merek
Reputasi merek hasil promosi gencar & investasi besar
Pendaftaran merek yang sama di beberapa negara
Bukti nilai investasi/omzet terkait merek
Relevansi untuk Startup & UMKM Digital
Cek similaritas merek di pdki-indonesia.dgip.go.id sebelum branding
Domain website berbeda dari hak merek — punya domain tidak otomatis punya hak merek
Penjual marketplace yang memakai nama merek terkenal tanpa izin berisiko digugat pemilik merek
Rangkuman & Latihan Mandiri
Lima poin kunci hari ini: (1) merek melindungi tanda pembeda barang/jasa (UU 20/2016); (2) Indonesia menganut first-to-file, bukan first-to-use; (3) pendaftaran ke DJKI berjenjang — formalitas → pengumuman → substantif → sertifikat; (4) merek berlaku 10 tahun, wajib diperpanjang; (5) pelanggaran bisa dituntut jalur perdata & pidana sekaligus.
Latihan Mandiri (dikumpulkan pertemuan berikutnya)
Pilih satu ide brand untuk usaha bisnis digital fiktif Anda. Tentukan jenis mereknya (dagang/jasa) dan kelas Nice yang relevan.
Periksa apakah nama tersebut memenuhi syarat daya pembeda — jelaskan alasan hukumnya (kaitkan dengan Pasal 20).
Ringkas dalam 1 halaman: mengapa mendaftarkan merek sejak dini penting bagi startup Anda, kaitkan dengan kasus Bensu atau IKEA.