stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-10
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 10: Hak cipta dan paten: subyek, obyek, prosedur pendaftaran
Program Studi Bisnis Digital • FEB

Hukum Bisnis

Pertemuan 10 — Hak Cipta dan Paten: Subyek, Obyek, Prosedur Pendaftaran

Memahami dua pilar utama Kekayaan Intelektual yang melindungi karya dan inovasi bisnis digital: siapa yang berhak, apa yang dilindungi, dan bagaimana cara mendaftarkannya secara sah di Indonesia.

RPS MINGGU 11 • 2X50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memahami dua cabang utama Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang paling relevan bagi pelaku bisnis digital. Secara rinci:

CAPAIAN 1
SUBYEK & OBYEK HAK CIPTA
Mengidentifikasi siapa yang berhak atas hak cipta dan jenis ciptaan apa saja yang dilindungi hukum.
CAPAIAN 2
HAK MORAL & HAK EKONOMI
Membedakan hak yang melekat pada diri pencipta dengan hak yang dapat dialihkan/dilisensikan.
CAPAIAN 3
SUBYEK & OBYEK PATEN
Memahami siapa inventor/pemegang paten dan jenis invensi yang bisa maupun tidak bisa dipatenkan.
CAPAIAN 4
PROSEDUR PENDAFTARAN
Mempraktikkan tahapan pencatatan hak cipta dan pendaftaran paten di DJKI, lengkap dengan estimasi biaya.

Kenapa Bisnis Digital Wajib Peduli HAKI?

Aset paling berharga sebuah startup sering kali tidak berwujud: nama merek, logo, kode program, konten, hingga algoritma. Tanpa perlindungan hukum, aset ini mudah ditiru.

KASUS SEHARI-HARI
Kafe Tanpa Lisensi Musik
Banyak kafe dan resto di Indonesia digugat oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena memutar lagu komersial tanpa membayar royalti hak cipta ke pencipta lagu — sesuai kewajiban dalam PP 56/2021.
KASUS SEHARI-HARI
Produk Ditiru Kompetitor
UMKM yang menciptakan alat/produk baru tapi tidak mendaftarkan paten berisiko produknya ditiru bebas oleh kompetitor, karena hukum menganut prinsip first-to-file (siapa cepat mendaftar, dialah pemegang hak).
Hak Cipta lahir otomatis begitu karya diwujudkan. Paten TIDAK — Anda wajib mendaftar lebih dulu sebelum orang lain melakukannya!
Bagian 1 dari 3
Hak Cipta: Dasar, Subyek, dan Obyek
Memahami payung besar HAKI, dasar hukum hak cipta, siapa pemiliknya, dan apa saja yang dilindungi.
HAKI UU 28/2014 Pencipta

HAKI: Payung Besar Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif atas hasil olah pikir manusia (karya cipta maupun invensi) yang diberikan hukum. HAKI terbagi dua cabang besar:

HAKIHak Cipta & Hak TerkaitKekayaan IndustriPatenMerekDesain Industri &Rahasia Dagang
Fokus pertemuan ini: Hak Cipta (bagian 1) dan Paten (bagian 2) — dua cabang HAKI yang paling sering ditemui pelaku bisnis digital.

Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menggantikan undang-undang sebelumnya agar sejalan dengan perkembangan teknologi digital.

PRINSIP DASAR YANG DIANUT
  • Deklaratif: Hak cipta timbul otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata — tidak wajib didaftarkan untuk lahir, berbeda dengan paten.
  • Melindungi ekspresi, bukan ide: Hukum melindungi bentuk konkret karya (naskah, kode, lagu), bukan ide/konsep abstrak di baliknya (Pasal 41).
  • Dua jenis hak: Hak Moral dan Hak Ekonomi (akan kita bahas rinci di slide berikutnya).
  • Pencatatan Ciptaan: Meski tidak wajib, tetap disarankan sebagai alat bukti awal kepemilikan bila terjadi sengketa.

Subyek Hak Cipta: Siapa yang Berhak?

UU 28/2014 mengenal dua istilah subyek yang perlu Anda bedakan dengan cermat:

PENCIPTA
Orang yang Menciptakan
Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama menghasilkan ciptaan bersifat khas dan pribadi. Contoh: mahasiswa yang menulis novel, programmer yang menulis kode aplikasi.
PEMEGANG HAK CIPTA
Orang yang Memegang Hak
Pencipta itu sendiri, ATAU pihak lain yang menerima hak secara sah — misalnya lewat perjanjian kerja, pewarisan, atau hibah. Contoh: startup yang mempekerjakan programmer, biasanya menjadi pemegang hak cipta atas kode yang dibuat karyawannya (sesuai perjanjian kerja).
Penting bagi startup: pastikan ada klausul pengalihan hak cipta dalam kontrak kerja/kerja sama, agar perusahaan — bukan hanya karyawan — menjadi pemegang hak atas produk digital yang dibuat.

Obyek Hak Cipta: Apa yang Dilindungi?

Pasal 40 UU 28/2014 mendaftar jenis ciptaan yang dilindungi. Berikut kategori yang paling relevan untuk bisnis digital:

KARYA TULIS & SENI
Buku, artikel, lagu/musik dengan atau tanpa teks, drama, karya seni rupa (logo, ilustrasi).
KARYA DIGITAL
Program komputer (source code), basis data (database), karya fotografi, dan karya sinematografi (video/film).
KARYA LAIN
Peta, karya arsitektur, terjemahan, adaptasi, kompilasi ciptaan/data yang orisinal.
Yang TIDAK dilindungi (Pasal 41): ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, atau penemuan meskipun sudah dituangkan dalam ciptaan — hukum hanya melindungi ekspresinya yang konkret, bukan idenya.

Hak Moral vs Hak Ekonomi: Dua Wajah Hak Cipta

Setiap ciptaan melahirkan dua jenis hak sekaligus, dengan sifat yang sangat berbeda. Mari telusuri keduanya langkah demi langkah:

ALUR 1 — HAK MORAL (PASAL 5)
  • Langkah 1: Melekat pada diri pencipta selamanya, walau hak ekonominya sudah dijual.
  • Langkah 2: Berisi hak mencantumkan/tidak mencantumkan nama pada ciptaan.
  • Langkah 3: Berisi hak mempertahankan keutuhan ciptaan dari perubahan tanpa izin.
  • Hasil: Hak moral tidak dapat dialihkan ke pihak lain, sekalipun ada kontrak jual-beli.
ALUR 2 — HAK EKONOMI (PASAL 8-9)
  • Langkah 1: Hak eksklusif menikmati manfaat ekonomi dari ciptaan (menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan).
  • Langkah 2: Termasuk hak mengumumkan (mis. streaming lagu) dan menyewakan ciptaan.
  • Langkah 3: Dapat dialihkan lewat pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian lisensi berbayar (royalti).
  • Hasil: Hak ekonomi dapat dijual/dilisensikan — inilah sumber pendapatan royalti pencipta.

Berapa Lama Hak Cipta Dilindungi?

Jangka waktu perlindungan hak ekonomi berbeda tergantung jenis ciptaan (Pasal 58-59 UU 28/2014):

Jenis CiptaanJangka Waktu Perlindungan
Buku, lagu/musik, drama, karya seni rupa, arsitekturSeumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia
Program komputer, karya sinematografi, fotografi, database50 tahun sejak pertama kali diumumkan
Karya seni terapan (mis. desain fungsional)25 tahun sejak pertama kali diumumkan
Setelah masa perlindungan habis, ciptaan menjadi milik umum (public domain) dan boleh digunakan siapa saja tanpa izin/royalti.

Hitung dari Nol: PPh atas Royalti Hak Cipta

Seorang penulis buku (WP Orang Pribadi ber-NPWP) menerima royalti (imbalan atas lisensi hak ekonomi) senilai Rp 50.000.000 dari penerbit dalam setahun. Royalti dikenakan PPh Pasal 23 tarif 15% yang dipotong langsung oleh pemberi royalti (penerbit).

LangkahPerhitunganNilai
1. Royalti bruto diterimaNilai kontrak lisensi hak cipta setahunRp 50.000.000
2. Tarif PPh Pasal 23 atas royaltiTarif baku sesuai UU PPh (WP ber-NPWP)15%
3. PPh dipotong penerbit15% × Rp 50.000.000Rp 7.500.000
4. Royalti diterima bersihRp 50.000.000 − Rp 7.500.000Rp 42.500.000
HASIL AKHIR
Rp 42.500.000
diterima bersih (85% dari royalti bruto)
Bagian 2 dari 3
Prosedur Pencatatan Hak Cipta & Pengenalan Paten
Bagaimana mencatatkan ciptaan sebagai bukti kepemilikan, lalu beralih ke rezim hukum paten yang lebih ketat.
DJKI Invensi UU 13/2016

Prosedur Pencatatan Ciptaan di DJKI

Walau hak cipta lahir otomatis, mencatatkan ciptaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat disarankan sebagai bukti awal kepemilikan. Berikut alurnya:

  • 1Registrasi akun di sistem e-Hakcipta DJKI (hakcipta.dgip.go.id) menggunakan NIK/NPWP.
  • 2Isi formulir permohonan: identitas pencipta/pemegang hak, judul ciptaan, jenis dan tanggal pertama diumumkan.
  • 3Unggah contoh ciptaan (naskah, kode program, rekaman lagu) sebagai bukti wujud fisik karya.
  • 4Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai jenis dan kategori ciptaan.
  • 5Pemeriksaan formalitas oleh DJKI — bukan pemeriksaan substantif, karena sifatnya deklaratif.
  • 6Terbit Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bukti hukum awal kepemilikan.

Paten: Ketika Ide Teknis Harus Didaftarkan Dulu

Paten diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten — hak eksklusif negara kepada inventor atas invensi (penemuan teknis) di bidang teknologi. Berbeda mendasar dengan hak cipta:

PERBEDAAN HAK CIPTA VS PATEN
DimensiHak CiptaPaten
ObyekKarya seni/tulis (ekspresi)Invensi teknis (solusi masalah teknologi)
Kelahiran hakOtomatis (deklaratif)Wajib didaftar lebih dulu (konstitutif)
Syarat utamaOrisinal, bentuk konkretBaru (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan industri
Prinsip pendaftarTidak relevanFirst-to-file — siapa cepat mendaftar

Subyek dan Obyek Paten

SUBYEK: INVENTOR & PEMEGANG PATEN
Inventor adalah orang yang menemukan invensi. Pemegang Paten adalah inventor sendiri atau pihak penerima hak — termasuk pemberi kerja, jika invensi dihasilkan dalam hubungan kerja/dinas (Pasal 12-13 UU 13/2016), kecuali diperjanjikan lain.
OBYEK: INVENSI YANG BISA DIPATENKAN
Invensi di bidang teknologi yang memenuhi 3 syarat: (1) baru — belum pernah diungkap sebelumnya, (2) mengandung langkah inventif, (3) dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3).
TIDAK bisa dipatenkan (Pasal 4-9): teori/metode ilmu pengetahuan & matematika murni, metode pemeriksaan/pengobatan manusia, makhluk hidup (kecuali jasad renik), serta invensi yang bertentangan dengan peraturan atau ketertiban umum.

Dua Jenis Paten di Indonesia

UU 13/2016 mengenal dua rezim paten dengan syarat dan jangka waktu berbeda:

DimensiPaten (Biasa)Paten Sederhana
ObyekInvensi baru yang orisinal & kompleksPengembangan produk/proses yang sudah ada, bersifat praktis
Jangka waktu20 tahun sejak filing10 tahun sejak filing
PerpanjanganTidak dapat diperpanjangTidak dapat diperpanjang
ContohMesin baru, senyawa kimia baruModifikasi alat rumah tangga, alat pertanian sederhana
Paten Sederhana cocok untuk UMKM/startup yang mengembangkan modifikasi praktis dari produk yang sudah ada — proses pemeriksaannya relatif lebih cepat dan biayanya lebih rendah.

Hitung dari Nol: Estimasi Biaya Pendaftaran Paten Sederhana

Sebuah UMKM digital ingin mendaftarkan paten sederhana atas modifikasi alatnya. Berikut simulasi komponen biaya PNBP DJKI (ilustratif — tarif riil wajib dicek di peraturan PNBP DJKI terbaru, dapat berubah):

LangkahPerhitunganNilai
1. Biaya permohonan paten sederhana (tarif UMKM)Tarif dasar PNBP DJKI~Rp 250.000
2. Biaya pemeriksaan substantifTarif dasar PNBP DJKI~Rp 350.000
3. Biaya tambahan (klaim & publikasi)Estimasi biaya administratif lain~Rp 100.000
4. Total estimasi biaya pendaftaranRp 250.000 + Rp 350.000 + Rp 100.000~Rp 700.000
HASIL AKHIR
~Rp 700.000
estimasi total biaya, jauh lebih murah dari paten biasa
Bagian 3 dari 3
Prosedur Pendaftaran Paten & Studi Kasus
Menyelesaikan alur pendaftaran paten dari awal hingga terbit sertifikat, lalu menutup dengan studi kasus dan tugas praktik.

Prosedur Pendaftaran Paten: Dari Filing hingga Sertifikat

Berbeda dengan hak cipta, pendaftaran paten melalui rangkaian pemeriksaan formal yang panjang di DJKI:

  • 1Penelusuran paten (patent search) — memastikan invensi benar-benar baru dan belum ada yang mendaftarkannya.
  • 2Penyusunan dokumen permohonan: deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan gambar teknis.
  • 3Pengajuan permohonan (filing) ke DJKI secara daring beserta pembayaran PNBP — tanggal ini menjadi penentu prinsip first-to-file.
  • 4Pemeriksaan formalitas kelengkapan dokumen oleh DJKI.
  • 5Publikasi permohonan — umumnya 18 bulan sejak filing, memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
  • 6Permohonan pemeriksaan substantif diajukan terpisah (maksimal 36 bulan sejak filing untuk paten biasa).
  • 7Keputusan: paten diberikan (sertifikat terbit) atau ditolak dengan alasan tertulis.

Studi Kasus & Rangkuman: Lindungi Aset Digital Anda

POLA UMUM SENGKETA HAK CIPTA
Usaha kafe/resto/gerai ritel memutar musik komersial tanpa lisensi dari LMKN, lalu digugat membayar royalti tertunggak — kelalaian administratif yang berujung sengketa hukum dan reputasi.
POLA UMUM SENGKETA PATEN
UMKM menciptakan alat/produk inovatif namun menunda pendaftaran paten; kompetitor yang lebih sigap mendaftar duluan menjadi pemegang hak sah atas invensi serupa (prinsip first-to-file).
Rangkuman: Hak Cipta melindungi ekspresi karya secara otomatis (deklaratif); Paten melindungi invensi teknis tapi wajib didaftarkan lebih dulu (konstitutif). Keduanya berbeda subyek, obyek, dan prosedur — namun sama-sama krusial untuk melindungi aset tak berwujud bisnis digital Anda.
Tugas Praktik: Identifikasi satu aset bisnis digital fiktif kelompok Anda — tentukan apakah dilindungi Hak Cipta atau Paten, lalu susun ringkas alur pendaftarannya.