‹ Daftar slidePertemuan 6: Badan usaha negara, legalitas usaha, pembukuan, wajib daftar perusahaan
Program Studi Bisnis Digital • FEB UNDIP
Hukum Bisnis
Pertemuan 6 — Badan Usaha Negara, Legalitas Usaha, Pembukuan, dan Wajib Daftar Perusahaan
Minggu lalu kita membahas badan usaha milik swasta. Hari ini giliran negara: bagaimana negara dan daerah berbisnis, apa syarat legal sebuah usaha boleh beroperasi, dan kewajiban administratif apa yang mengikutinya.
RPS MINGGU 6 • 2X50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda mampu membedakan badan usaha negara dari swasta dan menjelaskan kewajiban legalitas dasar setiap usaha di Indonesia. Secara rinci:
CAPAIAN 1 — BADAN USAHA NEGARA
BUMN & BUMD
Membedakan Persero, Perum, Perumda, dan Perseroda beserta dasar hukum dan tujuan pendiriannya.
CAPAIAN 2 — LEGALITAS USAHA
NIB & OSS BERBASIS RISIKO
Menjelaskan fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan cara sistem OSS menilai tingkat risiko usaha.
CAPAIAN 3 — PEMBUKUAN
PEMBUKUAN VS PENCATATAN
Menentukan kapan sebuah usaha wajib pembukuan lengkap dan kapan cukup pencatatan sederhana.
CAPAIAN 4 — WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
WDP & INTEGRASI KE NIB
Menjelaskan tujuan Wajib Daftar Perusahaan dan bagaimana kewajiban ini kini melebur ke dalam NIB.
Dari Warung Rani ke PT Pertamina: Siapa yang "Punya" Bisnisnya?
Minggu lalu kita bahas Warung Batik Rani (usaha perorangan) dan PT swasta. Hari ini, bandingkan dengan dua entitas berikut.
PT PERTAMINA (PERSERO)
Dimiliki Negara
Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
Berbadan hukum PT seperti perusahaan swasta, tetapi pemegang saham mayoritasnya adalah negara — bukan keluarga atau investor swasta.
BANK JATENG
Dimiliki Provinsi
Pemegang saham utama: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Contoh badan usaha milik pemerintah daerah — skala berbeda dari BUMN pusat, tapi logika kepemilikannya serupa.
Baik PT Pertamina maupun Bank Jateng tetap harus mengurus NIB, pembukuan, dan wajib daftar seperti usaha swasta — kepemilikan negara tidak membebaskan dari kewajiban legalitas dasar.
Bagian 1 dari 3
Badan Usaha Negara: BUMN & BUMD
Negara dan daerah juga berbisnis — melalui bentuk hukum khusus yang diatur terpisah dari badan usaha swasta.
Apa Itu BUMN? Definisi dan Dasar Hukum
BUMN (Badan Usaha Milik Negara): badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
DASAR HUKUM
UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara — dasar utama.
~Sejak 2025, sebagian BUMN strategis dialihkan pengelolaannya ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai holding investasi negara — perkembangan terbaru, cek regulasi terkini.
Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan — sudah tidak lagi bagian APBN rutin.
TUJUAN PENDIRIAN BUMN
Tidak hanya mencari laba: BUMN juga mengemban kemanfaatan umum (public service) seperti penyediaan listrik, BBM bersubsidi, dan layanan pos ke wilayah terpencil yang secara komersial mungkin tidak menguntungkan bagi swasta.
Dua Bentuk BUMN: Persero vs Perum
UU No. 19 Tahun 2003 membagi BUMN menjadi dua bentuk hukum dengan tujuan dan struktur modal berbeda.
PERSERO — PROFIT ORIENTED
Berbentuk PT, modal terbagi atas saham.
Negara memiliki minimal 51% saham.
Tujuan utama: mengejar keuntungan, tunduk pada UU PT.
Seluruh modal dimiliki negara, tidak terbagi saham.
Tujuan utama: kemanfaatan umum, laba menjadi tujuan sekunder.
Tidak ada mitra swasta dalam kepemilikan.
Contoh: Perum BULOG, Perum DAMRI, Perum PERURI.
Ingat perbedaan modal terbagi saham (Persero, seperti PT) vs modal tidak terbagi saham (Perum) — ini konsep yang sama yang membedakan PT dari CV pada Pertemuan 5.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD: badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah — versi daerah dari BUMN, diatur UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017.
PERUMDA (PERUSAHAAN UMUM DAERAH)
Seluruh Modal Milik Daerah
Modal tidak terbagi saham, seluruhnya milik pemerintah daerah — padanan Perum di tingkat daerah. Banyak PDAM kini berstatus Perumda.
PERSERODA (PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH)
Berbentuk PT, Saham Milik Daerah
Berbentuk PT dengan saham minimal 51% dimiliki daerah — padanan Persero di tingkat daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jatim.
Peta Kepemilikan Badan Usaha Negara & Daerah
Satu diagram untuk merangkum seluruh Bagian 1: dari tingkat pemerintahan sampai bentuk badan usahanya.
Bagian 2 dari 3
Legalitas Usaha: NIB dan OSS Berbasis Risiko
Apa pun bentuk badan usahanya — swasta atau negara — setiap kegiatan bisnis di Indonesia butuh legalitas resmi sebelum beroperasi.
Apa Itu Legalitas Usaha? Dasar Hukum & Sistem OSS
Legalitas usaha: seperangkat izin dan pendaftaran resmi yang membuat sebuah kegiatan bisnis diakui sah oleh negara — syarat mutlak sebelum beroperasi secara legal.
DASAR HUKUM
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (diubah UU No. 6 Tahun 2023) — reformasi besar sistem perizinan.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sebelum reformasi ini, izin usaha diurus terpisah-pisah (SIUP, TDP, izin lokasi) — kini disatukan dalam satu sistem.
OSS — ONLINE SINGLE SUBMISSION
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (oss.go.id) yang menjadi pintu tunggal bagi pelaku usaha mengurus seluruh legalitas — dari usaha mikro sampai korporasi besar, termasuk BUMN dan BUMD.
NIB: Identitas Tunggal Pelaku Usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB): identitas berusaha berupa 13 digit angka acak yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan/NPWP — diterbitkan otomatis lewat OSS.
FUNGSI 1
Identitas Berusaha
Menggantikan fungsi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) lama.
FUNGSI 2
Akses Kepabeanan
Berlaku juga sebagai Angka Pengenal Importir (API) bila usaha melakukan impor.
FUNGSI 3
Dasar Perizinan Lanjutan
Menjadi syarat mengurus sertifikat standar atau izin pada usaha berisiko lebih tinggi.
NIB wajib dimiliki semua pelaku usaha — usaha mikro perorangan sampai BUMN/BUMD — sebelum kegiatan usaha dimulai secara legal.
Hitung dari Nol — Proses Penerbitan NIB Lewat OSS RBA
Simulasikan langkah Rani mendaftarkan usaha batik daringnya di sistem OSS Risk Based Approach (RBA).
LANGKAH DEMI LANGKAH
Langkah
Proses
Hasil
1. Registrasi akun
Isi NIK dan email di oss.go.id
Akun OSS aktif
2. Isi data usaha & KBLI
Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai kegiatan — mis. perdagangan tekstil daring
Kode usaha + skala (mikro)
3. Sistem menilai risiko
OSS menghitung tingkat risiko dari KBLI + skala + lokasi usaha
Risiko: Rendah
4. Terbit legalitas
Risiko rendah → cukup NIB, tanpa sertifikat/izin tambahan
NIB terbit
Karena usaha Rani berisiko rendah, seluruh proses ini bisa selesai dalam hitungan menit — tanpa perlu datang ke kantor pemerintah mana pun.
Empat Level Risiko Usaha dalam OSS
Semakin tinggi risiko usaha terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, atau ekonomi — semakin banyak dokumen legalitas yang dibutuhkan.
Bagian 3 dari 3
Pembukuan & Wajib Daftar Perusahaan
Setelah legal beroperasi, dua kewajiban administratif menanti: mencatat keuangan usaha, dan mendaftarkannya secara resmi.
Kewajiban Pembukuan: KUHD & UU KUP
Pembukuan: pencatatan sistematis atas harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya usaha secara lengkap — berbeda dari pencatatan sederhana yang hanya merekam peredaran bruto.
DASAR HUKUM
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Pasal 6: setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat catatan mengenai keadaan harta kekayaannya.
UU KUP Pasal 28 (UU No. 6/1983 sttd UU No. 7/2021 — UU HPP): dasar kewajiban pembukuan untuk kepentingan perpajakan.
SIAPA WAJIB PEMBUKUAN PENUH?
Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, dll.) — wajib pembukuan lengkap tanpa syarat omzet. Wajib Pajak Orang Pribadi usaha — wajib pembukuan hanya jika omzet melewati ambang tertentu (lihat slide berikutnya).
Hitung dari Nol — Wajib Pembukuan atau Cukup Pencatatan?
Rani (usaha orang pribadi, bukan PT) mencatat omzet toko batik daringnya Rp300.000.000/bulan selama setahun penuh.
LANGKAH DEMI LANGKAH
Langkah
Perhitungan
Nilai
Omzet setahun
300.000.000 × 12
Rp3.600.000.000
Bandingkan dgn ambang UU KUP
3.600.000.000 < 4.800.000.000
Boleh Pencatatan
Tarif PPh final UMKM
3.600.000.000 × 0,5%
Rp18.000.000/tahun
Setara per bulan
18.000.000 ÷ 12
Rp1.500.000/bulan
Karena omzet Rani di bawah Rp4,8 miliar/tahun (ambang Pasal 28 UU KUP & PP 55/2022), ia boleh memilih pencatatan sederhana dan berhak memakai tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto.
Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
Wajib Daftar Perusahaan: kewajiban setiap perusahaan mendaftarkan diri agar tercatat dalam daftar resmi negara — diatur UU No. 3 Tahun 1982.
TUJUAN WDP
Mencatat bahan keterangan resmi perusahaan sebagai sumber informasi bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menjamin kepastian berusaha — siapa saja bisa memverifikasi legalitas suatu perusahaan.
Dulu dibuktikan dengan dokumen terpisah bernama TDP.
STATUS SEKARANG: TERINTEGRASI KE NIB
Sejak reformasi OSS (PP 24/2018 & lanjutannya), TDP tidak lagi terbit terpisah — NIB sekaligus berlaku sebagai bukti pendaftaran perusahaan. Satu nomor, dua fungsi legal.
Konsekuensi Bila Kewajiban Ini Diabaikan
Legalitas, pembukuan, dan pendaftaran bukan sekadar formalitas — mengabaikannya berisiko hukum dan finansial.
TIDAK BER-NIB / TIDAK DAFTAR
Sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin (UU 3/1982 & peraturan turunannya).
Usaha tidak bisa mengakses pembiayaan formal (KUR, kredit bank) tanpa NIB.
Tidak diakui sebagai mitra resmi dalam tender atau kerja sama B2B.
TIDAK PEMBUKUAN SAAT WAJIB
Pajak dihitung negara secara jabatan (estimasi sepihak fiskus) — sering lebih besar dari kenyataan.
Sanksi administratif perpajakan berupa bunga/denda keterlambatan sesuai UU KUP.
Kehilangan hak atas tarif final UMKM 0,5% yang mensyaratkan pelaporan tertib.
Bagi PT/CV: pembukuan yang tidak tertib juga melemahkan posisi hukum saat sengketa dengan mitra bisnis atau saat diaudit — recap fungsi piercing the corporate veil dari Pertemuan 5.
Latihan Mandiri: Audit Legalitas Usaha Pilihan Anda
Kerjakan secara individu, kumpulkan sebelum pertemuan berikutnya.
INSTRUKSI TUGAS
Pilih satu usaha (nyata atau hipotetis, boleh usaha keluarga atau ide sendiri) — tentukan bentuk badan usahanya (perorangan, CV, PT, atau BUMN/BUMD).
Estimasikan tingkat risiko usahanya (rendah/menengah rendah/menengah tinggi/tinggi) beserta alasannya sesuai kategori OSS RBA.
Tentukan dokumen legalitas yang dibutuhkan (NIB saja, atau NIB + Sertifikat Standar/Izin).
Estimasikan omzet tahunan usaha tersebut, lalu tentukan apakah wajib pembukuan lengkap atau boleh pencatatan (rujuk ambang Rp4,8 miliar).
Jelaskan status wajib daftar perusahaannya — apakah cukup lewat NIB atau ada kewajiban tambahan.
Format: 1 halaman A4, sertakan alasan hukum tiap jawaban (kutip pasal/PP yang relevan) — bukan hanya kesimpulan.
Ringkasan & Menuju Pertemuan 7
Empat pilar yang sudah Anda kuasai hari ini:
PETA RINGKAS PERTEMUAN 6
BUMN: Persero (modal saham, min. 51% negara) vs Perum (100% negara, no saham).
BUMD: Perseroda (PT daerah) vs Perumda (100% daerah).
NIB via OSS RBA = identitas berusaha, tingkat dokumen sesuai risiko.
Pembukuan wajib penuh untuk badan; OP boleh pencatatan bila omzet < Rp4,8 miliar/tahun.
WDP kini melebur ke dalam NIB — satu nomor, dua fungsi legal.
MINGGU DEPAN — PERTEMUAN 7
PROSEDUR PENDIRIAN & PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Kita akan praktikkan langkah demi langkah mendirikan PT dari nol — akta notaris, pengesahan Kemenkumham, sampai NIB terbit.
Kunci hari ini: kepemilikan negara tidak membebaskan dari kewajiban legalitas dasar — NIB, pembukuan, dan pendaftaran berlaku universal untuk semua badan usaha.