stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-05
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 5: Badan usaha swasta: perorangan, persekutuan, firma, CV, PT, koperasi
Program Studi Bisnis Digital • FEB

Hukum Bisnis

Pertemuan 05 — Badan Usaha Swasta: Perorangan, Persekutuan, Firma, CV, PT, Koperasi

Memetakan enam bentuk badan usaha swasta di Indonesia — dari usaha perorangan sederhana hingga Perseroan Terbatas dan Koperasi — beserta konsekuensi hukum tanggung jawab dan permodalannya.

RPS MINGGU 5 • 2 × 50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda mampu menganalisis karakteristik hukum badan usaha swasta (Sub-CPMK 5). Secara rinci:

CAPAIAN 1 — KLASIFIKASI
MEMBEDAKAN 6 BENTUK BADAN USAHA
Mampu membedakan usaha perorangan, persekutuan perdata, firma, CV, PT, dan koperasi berdasarkan dasar hukum dan struktur.
CAPAIAN 2 — TANGGUNG JAWAB
MENGANALISIS BATAS LIABILITAS
Menjelaskan perbedaan tanggung jawab tidak terbatas (personal) dan tanggung jawab terbatas (badan hukum) tiap bentuk usaha.
CAPAIAN 3 — PERMODALAN
MENGHITUNG STRUKTUR MODAL
Mampu menghitung pembagian laba-rugi persekutuan dan modal dasar/ditempatkan/disetor PT secara akurat.
CAPAIAN 4 — REKOMENDASI
MEMILIH BENTUK YANG TEPAT
Mampu merekomendasikan bentuk badan usaha paling sesuai untuk skenario bisnis nyata, termasuk usaha digital rintisan.

Mengapa Bentuk Badan Usaha Menentukan Nasib Bisnis Anda

Salah memilih bentuk badan usaha bisa membuat harta pribadi ikut disita saat bisnis merugi — bukan sekadar soal administrasi.

RISIKO TANGGUNG JAWAB
Harta Pribadi vs Harta Perusahaan
Pemilik usaha perorangan atau firma menanggung utang usaha dengan seluruh harta pribadinya — rumah, tabungan, kendaraan — tanpa batas.
AKSES MODAL & INVESTOR
Investor Hanya Mau Masuk PT
Modal ventura dan investor institusional (mis. yang mendanai startup seperti Gojek di masa awal) hampir selalu mensyaratkan bentuk Perseroan Terbatas agar kepemilikan saham jelas.
Bentuk badan usaha bukan formalitas — ia menentukan siapa yang bertanggung jawab, berapa pajak yang dikenakan (PPh Badan 22% untuk PT), dan seberapa mudah usaha mengakses modal.
Bagian 1 dari 3
Badan Usaha Perorangan & Persekutuan
Bentuk paling sederhana dan tertua: usaha perorangan, persekutuan perdata, firma, dan CV — semuanya belum berstatus badan hukum terpisah dari pemiliknya.

Usaha Perorangan (UD): Definisi & Ciri

Bentuk usaha paling sederhana — dimiliki dan dikelola oleh satu orang tanpa pemisahan harta pribadi dan harta usaha.

CIRI-CIRI UTAMA USAHA PERORANGAN (UD / UNIT DAGANG)
  • Kepemilikan tunggal: seluruh modal, keputusan, dan keuntungan menjadi hak satu orang pemilik tanpa berbagi dengan pihak lain.
  • Tanggung jawab tidak terbatas (unlimited liability): harta pribadi pemilik ikut menjadi jaminan pelunasan utang usaha.
  • Pendirian sederhana: cukup izin usaha (NIB melalui OSS), tanpa akta notaris wajib maupun modal minimum.
  • Usia usaha bergantung pemilik: usaha berakhir bila pemilik meninggal, pailit, atau menutup usaha secara sukarela.
Contoh riil: warung kelontong, usaha katering rumahan, atau toko daring perorangan di marketplace seperti Shopee — semuanya lazim berbentuk usaha perorangan pada tahap awal.

Persekutuan Perdata & Firma: Tanggung Jawab Renteng

Ketika dua orang atau lebih sepakat menggabungkan modal dan tenaga untuk berbagi keuntungan — diatur dalam KUHPerdata Pasal 1618.

PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
Perjanjian Dasar Kerja Sama
Bentuk paling dasar: dua pihak sepakat memasukkan sesuatu (uang, barang, atau keahlian) ke dalam usaha bersama. Belum tentu bernama dagang; sering dipakai kantor jasa profesi (mis. kantor konsultan).
FIRMA (FA)
Persekutuan Bernama Dagang
Persekutuan perdata yang menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. Diatur dalam KUHD Pasal 16–35. Setiap sekutu berhak bertindak mewakili firma.
Ciri paling krusial Firma: tanggung jawab renteng (joint and several liability) — setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas seluruh utang firma, bukan hanya porsi modalnya sendiri.

CV: Sekutu Aktif (Komplementer) vs Sekutu Pasif (Komanditer)

Commanditaire Vennootschap (CV) memecah tanggung jawab menjadi dua peran sekutu yang berbeda — inovasi penting dibanding Firma.

SEKUTU KOMPLEMENTER (AKTIF)
Mengelola & Bertanggung Jawab Penuh
Menjalankan operasional harian dan mewakili CV ke pihak luar. Tanggung jawabnya tidak terbatas, sama seperti sekutu Firma.
SEKUTU KOMANDITER (PASIF)
Hanya Menyetor Modal
Tidak ikut mengelola dan tidak boleh bertindak atas nama CV. Tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetor saja.
CV populer bagi UMKM Indonesia karena memungkinkan investor pasif (mis. keluarga yang hanya menitip modal) ikut mendanai tanpa harus terlibat operasional dan tanpa risiko harta pribadi tak terbatas.

Hitung dari Nol #1: Pembagian Laba-Rugi CV Proporsional Modal

CV "Fajar Makmur" beranggotakan Sekutu A (komplementer, modal Rp60.000.000) dan Sekutu B (komanditer, modal Rp40.000.000). Laba tahun ini Rp50.000.000, dibagi proporsional modal.

LANGKAH PERHITUNGAN PEMBAGIAN LABA
LangkahPerhitunganNilai
1. Total modal CVRp60.000.000 + Rp40.000.000Rp100.000.000
2. Porsi modal Sekutu A (komplementer)Rp60.000.000 ÷ Rp100.000.00060%
3. Porsi modal Sekutu B (komanditer)Rp40.000.000 ÷ Rp100.000.00040%
4. Bagian laba Sekutu A60% × Rp50.000.000Rp30.000.000
5. Bagian laba Sekutu B40% × Rp50.000.000Rp20.000.000
VERIFIKASI: TOTAL LABA TERBAGI
Rp30.000.000 + Rp20.000.000 = Rp50.000.000
Cocok dengan laba CV tahun berjalan — tidak ada sisa maupun kekurangan.
Bagian 2 dari 3
Perseroan Terbatas (PT)
Satu-satunya bentuk dalam pertemuan ini yang berstatus badan hukum penuh — harta pemegang saham terpisah dan dilindungi dari utang perusahaan.

PT sebagai Badan Hukum: Definisi & Dasar Hukum

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal terbagi dalam saham.

DASAR HUKUM & UNSUR PT
  • Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 6/2023).
  • Badan hukum (legal entity): memperoleh status badan hukum sejak akta pendirian disahkan Menteri Hukum dan HAM.
  • Modal terbagi saham: kepemilikan diwakili oleh lembar saham yang dapat dipindahtangankan, memudahkan masuknya investor baru.
  • Didirikan minimal 2 pendiri (kecuali PT Perorangan untuk UMK yang dapat didirikan 1 orang — dibahas sebentar lagi).

Struktur Organ PT: RUPS, Direksi, Dewan Komisaris

PT dijalankan oleh tiga organ dengan fungsi terpisah — prinsip checks and balances yang tidak dikenal di badan usaha non-badan hukum.

RUPSDIREKSIMenjalankan & mewakilipengurusan PT sehari-hariDEWAN KOMISARISMengawasi kebijakan& menasihati Direksi
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah organ tertinggi — mengangkat/memberhentikan Direksi dan Komisaris, mengesahkan laporan tahunan.

Modal PT: Modal Dasar, Ditempatkan, Disetor

UU 40/2007 mengenal tiga lapis modal PT yang wajib Anda bedakan — ketiganya tidak sama besar nominalnya.

MODAL DASAR
Disepakati Bebas Pendiri
Nilai total modal maksimum yang dicantumkan dalam anggaran dasar; besarannya kini ditentukan bebas oleh kesepakatan pendiri (PP 8/2021).
MODAL DITEMPATKAN
Minimal 25% Modal Dasar
Bagian modal dasar yang sudah "dijanjikan" akan diambil oleh pendiri/pemegang saham sebagai kewajiban setor.
MODAL DISETOR
Wajib Penuh (100%)
Seluruh modal ditempatkan wajib disetor penuh ke kas PT saat pendirian — dibuktikan bukti setor sah.
Sejak PP 8/2021, tidak ada lagi nominal minimum modal dasar yang seragam — besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri sesuai klasifikasi risiko usaha.

Hitung dari Nol #2: Menghitung Modal Disetor Minimum PT

PT "Nusantara Digital" menetapkan modal dasar Rp200.000.000 dalam akta pendiriannya, didirikan oleh 2 pendiri dengan porsi setor sama rata.

LANGKAH PERHITUNGAN MODAL
LangkahPerhitunganNilai
1. Modal dasar (disepakati akta)ditetapkan pendiriRp200.000.000
2. Modal ditempatkan minimum (25%)25% × Rp200.000.000Rp50.000.000
3. Modal disetor (wajib penuh)100% × Rp50.000.000Rp50.000.000
4. Sisa modal dasar belum ditempatkanRp200.000.000 − Rp50.000.000Rp150.000.000
5. Setoran tiap pendiri (2 orang, rata)Rp50.000.000 ÷ 2Rp25.000.000
HASIL AKHIR
Rp25.000.000 per pendiri
Nominal riil yang wajib disetor tunai masing-masing pendiri sebelum akta disahkan.

PT Perorangan: Kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil

Terobosan UU Cipta Kerja: PT kini bisa didirikan 1 orang saja, khusus untuk usaha berskala mikro dan kecil.

SYARAT PT PERORANGAN
Kriteria UMK sesuai PP 7/2021
Hanya untuk pelaku usaha dengan modal usaha maksimal ~Rp5 miliar (di luar tanah & bangunan), tidak termasuk aset korporasi multinasional.
KEMUDAHAN PENDIRIAN
Pernyataan, Bukan Akta Notaris
Cukup mengisi surat pernyataan pendirian secara elektronik lewat sistem Kemenkumham — tanpa perlu akta notaris terpisah.
PT Perorangan tetap memberi tanggung jawab terbatas layaknya PT biasa — solusi ideal bagi pelaku UMK digital (mis. penjual di marketplace) yang ingin memisahkan harta usaha dari harta pribadi tanpa biaya notaris.

Tanggung Jawab Terbatas & Piercing the Corporate Veil

Perlindungan tanggung jawab terbatas PT bukan mutlak — hukum dapat "menembus tabir" perusahaan dalam kondisi tertentu.

KAPAN TANGGUNG JAWAB TERBATAS DAPAT DITEROBOS (PASAL 3 UU 40/2007)
  • Persyaratan PT sebagai badan hukum belum terpenuhi (mis. belum disahkan Kemenkumham).
  • Pemegang saham beritikad buruk memanfaatkan PT semata untuk kepentingan pribadi.
  • Pemegang saham terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT.
  • Pemegang saham mencampuradukkan harta pribadi dan harta PT sehingga kekayaan PT menjadi tidak cukup melunasi utang.
Konsep ini disebut piercing the corporate veil (menembus tabir perusahaan) — pengingat bahwa "PT" bukan tameng kebal hukum absolut bagi pemiliknya.

Coba Sendiri: Bandingkan Risiko Tanggung Jawab Antar Badan Usaha

Pilih bentuk badan usaha untuk melihat siapa yang menanggung utang saat bisnis gagal — harta pribadi ikut tergerus atau aman.

Bagian 3 dari 3
Koperasi
Badan usaha berasaskan kekeluargaan — satu-satunya bentuk dalam pertemuan ini yang lahir dari filosofi gotong royong, bukan akumulasi modal.

Koperasi: Definisi, Landasan Hukum & Asas Kekeluargaan

Badan usaha beranggotakan orang-perseorangan atau badan hukum koperasi, berdasarkan asas kekeluargaan.

DEFINISI & DASAR HUKUM KOPERASI
  • Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Landasan konstitusi: Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 — perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  • Keanggotaan sukarela & terbuka: siapa pun yang memenuhi syarat dapat menjadi anggota, tanpa diskriminasi.
  • Modal dari simpanan anggota: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela — bukan saham yang diperjualbelikan bebas.

7 Prinsip Koperasi & Jenis-Jenisnya

Prinsip koperasi (UU 25/1992 Pasal 5) membedakannya tegas dari logika bisnis PT yang berorientasi laba pemegang saham.

PRINSIP INTI
Keanggotaan Sukarela • Pengelolaan Demokratis • SHU Adil Sesuai Jasa Usaha • Balas Jasa Modal Terbatas • Kemandirian
Satu anggota = satu suara ("one member, one vote"), tidak seperti PT di mana suara sebanding jumlah saham.
JENIS KOPERASI UTAMA
Konsumen • Produsen • Simpan Pinjam • Jasa • Serba Usaha
Dikelompokkan berdasarkan jenis usaha yang dijalankan untuk melayani kebutuhan anggotanya.
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan berdasar besarnya jasa/transaksi anggota terhadap koperasi — bukan berdasar besarnya modal seperti dividen PT.

Latihan Kasus: Memilih Bentuk Badan Usaha yang Tepat

Tiga mahasiswa Bisnis Digital UNDIP ingin mendirikan startup food delivery lokal di Semarang. Modal awal terbatas, tapi berencana mencari investor dalam 1–2 tahun ke depan.

LANGKAH 1 — IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
Butuh Investor & Perlindungan Harta Pribadi
Karena target mencari pendanaan eksternal, bentuk usaha harus memungkinkan penerbitan saham dan membatasi risiko pribadi ketiga pendiri.
LANGKAH 2 — ELIMINASI PILIHAN
Usaha Perorangan, Firma, Koperasi Tersisih
Usaha perorangan tak bisa 3 pendiri; Firma berisiko tanggung jawab renteng; Koperasi tidak cocok untuk model bisnis mencari laba investor.
Rekomendasi: PT (atau PT Perorangan bila modal awal sangat kecil dan dimulai 1 pendiri dahulu) — memenuhi kebutuhan tanggung jawab terbatas dan kesiapan menerima investor via saham.

Instruksi tugas kelompok: diskusikan dalam kelompok 3–4 orang skenario serupa untuk usaha jasa laundry keliling berbasis aplikasi — tentukan bentuk badan usaha paling tepat beserta alasan hukumnya, siap dipresentasikan singkat.

Ringkasan: Peta Bentuk Badan Usaha Swasta

Enam bentuk badan usaha membentuk spektrum dari tanggung jawab tidak terbatas hingga terbatas.

PeroranganFirmaCVPTKoperasiTanggung jawab tidak terbatasTanggung jawab terbatas
TAKEAWAYS (YANG HARUS DIINGAT)
  • Status badan hukum menentukan batas tanggung jawab: hanya PT (dan Koperasi sebagai badan hukum tersendiri) yang memisahkan harta pemilik dari harta usaha.
  • CV memecah peran sekutu: komplementer mengelola dan menanggung penuh, komanditer hanya menyetor modal terbatas.
  • Modal PT berlapis tiga: dasar → ditempatkan (min. 25%) → disetor (wajib 100% dari yang ditempatkan).
  • PT Perorangan & Koperasi adalah dua opsi ramah UMKM/masyarakat — satu berorientasi laba individu, satu berasaskan kekeluargaan.
Pertemuan 6: Badan Usaha Negara, Legalitas Usaha & Pembukuan