stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-04
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 4: Surat berharga dalam kegiatan bisnis: pengertian dan fungsi

Surat Berharga dalam Kegiatan Bisnis

Pengertian dan Fungsi — Hukum Bisnis, Pertemuan 4

RPS minggu 4 · 2x50 menit

Peta Pertemuan Hari Ini

Posisi dalam Alur Semester
  • P3: Konsep hukum perjanjian & kontrak bisnis
  • P4 (hari ini): Surat berharga — pengertian & fungsi
  • P5: Badan usaha swasta (perorangan, firma, CV, PT, koperasi)
Tiga Topik Hari Ini
  • Topik 1 — Pengertian & Dasar Hukum Surat Berharga
  • Topik 2 — Jenis-jenis Surat Berharga & Mekanismenya
  • Topik 3 — Surat Berharga Pasar Modal & Risiko Hukum

Setelah minggu lalu Anda belajar bagaimana kontrak bisnis dirumuskan, hari ini kita masuk ke salah satu "alat" konkret yang lahir dari perjanjian bisnis tersebut: dokumen yang bisa berpindah tangan layaknya uang.

Tujuan Pembelajaran

01
  • Menjelaskan pengertian surat berharga dan bedanya dengan surat biasa
02
  • Menyebut dasar hukum surat berharga di Indonesia (KUHD, UU Pasar Modal, PBI Bilyet Giro)
03
  • Membedakan jenis-jenis surat berharga (wesel, cek, bilyet giro, aksep, saham, obligasi) beserta mekanismenya
04
  • Mengidentifikasi risiko hukum praktis dalam penggunaan surat berharga di dunia bisnis

Mengapa Surat Berharga Penting bagi Pebisnis?

Bayangkan dua kasus nyata yang menunjukkan betapa krusialnya memahami surat berharga sebelum menandatangani atau menerimanya.

SISI RISIKO
CEK KOSONG MENJERAT UMKM
Banyak pelaku UMKM menerima cek dari mitra bisnis sebagai pembayaran, namun saat dicairkan ke bank ternyata dana tidak cukup (cek kosong). Kerugian materiil terjadi, dan penerbit cek berisiko masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
SISI MANFAAT
WESEL EKSPOR & KEPERCAYAAN DAGANG
Eksportir Indonesia memakai wesel (bill of exchange) agar pembayaran dari pembeli luar negeri terjamin lewat bank, tanpa harus saling percaya secara langsung. Surat berharga menjadi jembatan kepercayaan antar pihak yang belum saling kenal.
Surat berharga adalah pedang bermata dua: memudahkan transaksi bisnis, tetapi juga membawa konsekuensi hukum serius jika disalahgunakan.
Topik 1
Pengertian & Dasar Hukum Surat Berharga

Dari selembar kertas biasa, menjadi dokumen yang membawa hak tagih yang bisa dipindahtangankan.

Apa itu Surat Berharga?

Secara doktrinal, surat berharga (waardepapier) adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pembawa hak, dan hak yang terkandung di dalamnya dapat diperjualbelikan atau dialihkan dengan mudah kepada pihak lain.

TIGA UNSUR POKOK DEFINISI
  • Alat bukti tuntutan hak (bewijs): pemegang sah berhak menuntut pemenuhan isi surat
  • Pembawa hak (drager van recht): hak melekat pada surat, bukan hanya pada orangnya
  • Mudah diperjualbelikan (verhandelbaar): dapat berpindah tangan lewat penyerahan atau endosemen
Istilah teknis legitimatie papier berarti "surat legitimasi" — siapa pun yang secara sah memegang surat itu dianggap berhak atas isi hak yang tertera di dalamnya.

Dasar Hukum Surat Berharga di Indonesia

Tidak ada satu undang-undang tunggal yang mengatur semua surat berharga — pengaturannya tersebar sesuai jenis instrumennya.

InstrumenDasar Hukum UtamaCakupan
Wesel & Aksep (Surat Sanggup)KUHD Buku I Titel VI, Pasal 100–177Perintah & kesanggupan membayar sejumlah uang
CekKUHD Buku I Titel VII, Pasal 178–229Perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar
Bilyet GiroPeraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Bilyet GiroPerintah pemindahbukuan dana antarrekening
Saham & ObligasiUU Pasar Modal (UU No. 8/1995), diperbarui UU P2SKBukti kepemilikan & bukti utang perusahaan publik

Tiga Fungsi Utama Surat Berharga

Alat Pembayaran
Menggantikan fungsi uang tunai dalam transaksi bisnis, mis. cek atau bilyet giro untuk membayar tagihan supplier.
Alat Pemindahan Hak
Hak tagih dapat dialihkan ke pihak lain lewat penyerahan fisik atau endosemen, tanpa perlu akta baru.
Alat Bukti Hak Tagih
Surat itu sendiri menjadi bukti sah kepemilikan piutang — pemegang tak perlu bukti tambahan lain.
Ketiga fungsi ini bekerja bersamaan: surat berharga membayar, sekaligus membuktikan, sekaligus memungkinkan piutang berpindah tangan secepat uang tunai.

Prinsip Hukum: Negotiability & Syarat Formal

PRINSIP NEGOTIABILITY (KEDAPAT-DIPINDAHTANGANAN)
  • Hak dapat berpindah lewat penyerahan (cek atas unjuk) atau endosemen (wesel atas nama/order)
  • Pemegang baru memperoleh hak yang bersih dari sengketa antara pihak sebelumnya (asas abstrak)
  • Berbeda dari cessie (pengalihan piutang biasa) yang mewarisi semua kelemahan piutang lama
SYARAT FORMAL (FORMEEL)
  • Wajib memuat kata "wesel"/"cek" dalam teksnya, tanggal & tempat penerbitan
  • Perintah/kesanggupan membayar sejumlah uang tertentu tanpa syarat
  • Nama pihak yang harus membayar & tanda tangan penerbit
Surat yang tidak memenuhi syarat formal ini kehilangan sifat sebagai surat berharga menurut KUHD — ia turun status menjadi bukti utang biasa saja.
Topik 2
Jenis-jenis Surat Berharga & Mekanismenya

Dari wesel lintas negara hingga cek harian — setiap instrumen punya pihak, syarat, dan risikonya sendiri.

Wesel (Bill of Exchange): Tiga Pihak Utama

Wesel adalah surat perintah tak bersyarat dari penarik kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pada tanggal tertentu.

PENARIK(Drawer)TERTARIK(Drawee / Bank)PENERIMA(Payee)perintah bayarpembayaranhubungan dasar (mis. jual-beli/utang)

Hitung dari Nol: Proses Penerbitan sampai Pencairan Wesel

Kasus: PT Jepara Furnitama (penarik) menerbitkan wesel senilai Rp 150.000.000 kepada Bank Mitra (tertarik) untuk dibayarkan kepada CV Kayu Sentosa (penerima).

LangkahTindakanStatus Hukum
1. Penerbitan (trekking)Penarik menulis & menandatangani wesel sesuai syarat formal KUHDWesel Sah Diterbitkan
2. AkseptasiTertarik (Bank Mitra) membubuhkan tanda tangan setuju membayarTertarik Terikat Bayar
3. Peredaran (opsional)Penerima meng-endosemen wesel ke pihak lain sebagai alat bayar utangnyaHak Berpindah Sah
4. Jatuh TempoPemegang akhir menunjukkan wesel kepada tertarik pada tanggal jatuh tempoWajib Dibayar
5. Pencairan / ProtesBank membayar Rp 150.000.000; jika menolak, pemegang bisa membuat "protes non-payment"Lunas / Dasar Gugatan

Cek: Karakteristik & Syarat Formal

Cek adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang, dan selalu dibayar tunai saat ditunjukkan (atas unjuk).

SYARAT FORMAL CEK (KUHD PASAL 178)
  • Kata "cek" tertulis dalam teksnya, dalam bahasa yang dipakai surat itu
  • Perintah tak bersyarat membayar sejumlah uang tertentu
  • Nama bank yang harus membayar (tertarik selalu bank), tempat pembayaran
  • Tanggal & tempat penerbitan, serta tanda tangan penerbit
Berbeda dari wesel yang bisa berjangka waktu, cek pada dasarnya dibayar seketika saat ditunjukkan ke bank — sifat inilah yang membuatnya mirip uang tunai.

Bilyet Giro vs Cek: Jangan Tertukar

Kedua instrumen ini sering dianggap sama oleh pelaku usaha pemula, padahal mekanisme pencairannya berbeda secara mendasar.

AspekCekBilyet Giro
Cara pencairanBisa tunai langsung di bankHanya pemindahbukuan (transfer) antarrekening
Sifat pembayaranDibayar seketika saat ditunjukkanBerlaku efektif pada tanggal efektif yang dicantumkan
Dasar hukumKUHD Pasal 178–229Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro
Risiko penyalahgunaanRawan dibawa kabur karena cair tunaiRelatif lebih aman karena dana masuk rekening penerima
Banyak pelaku UMKM Indonesia keliru mengira bilyet giro bisa dicairkan tunai layaknya cek — kesalahan ini sering menyebabkan sengketa pembayaran dengan mitra bisnis.

Aksep / Surat Sanggup: Beda dengan Wesel

Aksep (promissory note) adalah surat kesanggupan membayar — bukan perintah kepada pihak ketiga seperti wesel.

WESEL
PERINTAH BAYAR
Melibatkan tiga pihak: penarik memerintahkan tertarik membayar penerima. Penarik dan pembayar adalah orang berbeda.
AKSEP (SURAT SANGGUP)
KESANGGUPAN BAYAR
Hanya melibatkan dua pihak: penerbit langsung berjanji membayar penerima sendiri, tanpa perantara pihak ketiga.
Contoh praktis: sebuah startup fintech yang berutang modal kerja kepada investor bisa menerbitkan aksep sebagai bukti janji pembayaran langsung, tanpa melibatkan bank sebagai tertarik.

Hitung dari Nol: Proses Endosemen (Pengalihan Surat Berharga)

Kasus: CV Kayu Sentosa memegang wesel dari PT Jepara Furnitama, lalu memakainya untuk membayar utang kepada Toko Bahan Baku Makmur lewat endosemen.

LangkahTindakanAkibat Hukum
1. Posisi AwalCV Kayu Sentosa adalah pemegang sah wesel (penerima pertama)Pemegang Sah
2. Penulisan EndosemenDi balik wesel, CV Kayu Sentosa menulis "dibayar kepada Toko Bahan Baku Makmur" & tanda tanganEndosemen Tercatat
3. Penyerahan FisikWesel diserahkan langsung kepada Toko Bahan Baku MakmurHak Berpindah
4. Kedudukan Pemegang BaruToko Bahan Baku Makmur kini pemegang sah baru, bebas dari sengketa CV & PT sebelumnyaHak Bersih (Abstrak)
5. PenagihanToko Bahan Baku Makmur menagih langsung ke Bank Mitra (tertarik) saat jatuh tempoPembayaran Sah
Topik 3
Surat Berharga Pasar Modal & Risiko Hukum

Dari instrumen dagang harian, menuju instrumen investasi berskala nasional — sekaligus jebakan hukum yang wajib diwaspadai.

Saham & Obligasi: Surat Berharga Pasar Modal

SAHAM (EQUITY)
BUKTI KEPEMILIKAN
Pemegang menjadi bagian pemilik perusahaan, berhak atas dividen & suara RUPS. Contoh: saham BBCA yang diperdagangkan di BEI.
OBLIGASI (BOND)
BUKTI UTANG
Pemegang adalah kreditur perusahaan/negara penerbit, berhak atas kupon bunga tetap & pelunasan pokok saat jatuh tempo.
Dasar hukumnya adalah UU Pasar Modal (UU No. 8/1995), yang ketentuannya diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) — jauh lebih ketat daripada aturan wesel/cek karena melibatkan dana publik luas.

Risiko Hukum: Cek/Giro Kosong & Pemalsuan

CEK / BILYET GIRO KOSONG
  • Dana di rekening tidak cukup saat instrumen dicairkan/diefektifkan
  • Penerbit dapat dimasukkan Bank Indonesia ke Daftar Hitam Nasional (DHN)
  • Berpotensi dijerat pidana penipuan bila terbukti ada unsur kesengajaan
PEMALSUAN SURAT BERHARGA
  • Memalsukan tanda tangan, nominal, atau seluruh dokumen surat berharga
  • Diancam ketentuan pidana pemalsuan surat dalam KUHP (UU No. 1/2023)
  • Korban berhak menuntut ganti rugi perdata sekaligus melapor pidana
Pelaku usaha yang masuk Daftar Hitam Nasional akan kesulitan membuka rekening giro baru di bank mana pun di Indonesia — reputasi finansial rusak jangka panjang.

Latihan: Identifikasi Kasus Surat Berharga

Instruksi Tugas Kelompok (20 menit)
  • Bentuk kelompok kecil (3–4 orang), diskusikan satu skenario bisnis hipotetis (mis. UMKM online, distributor, ekspor kayu)
  • Tentukan jenis surat berharga paling tepat untuk skenario tersebut (wesel/cek/bilyet giro/aksep) dan jelaskan alasannya
  • Identifikasi tiga pihak yang terlibat (jika wesel) atau dua pihak (jika aksep/cek) beserta perannya
  • Sebutkan satu risiko hukum yang mungkin timbul dan bagaimana mitigasinya
  • Rujuk minimal satu dasar hukum yang relevan (KUHD/PBI Bilyet Giro/UU Pasar Modal)
  • Siap dipresentasikan singkat (3 menit per kelompok) di akhir sesi