‹ Daftar slidePertemuan 13: Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Arbitrase
Program Studi Manajemen • FEB
Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Arbitrase
Pertemuan 13 — Hukum Bisnis
Dari sengketa kontrak dagang sampai eksekusi putusan — bagaimana pelaku bisnis Indonesia, dari UMKM mitra Tokopedia hingga perusahaan sekelas emiten BEI, memilih dan menempuh jalur penyelesaian sengketa.
RPS minggu 14 · 2x50 menit
Peta Pertemuan Hari Ini
Posisi dalam Alur Semester
P12: Konsep dasar arbitrase perdagangan di Indonesia
P14: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) secara khusus
Yang Akan Kita Bahas
Jenis sengketa bisnis & jalur litigasi vs non-litigasi
Dasar hukum UU No. 30 Tahun 1999 & syarat sah klausul arbitrase
Tahapan proses arbitrase sampai putusan dieksekusi
Pengakuan putusan arbitrase lintas batas negara
Fokus hari ini: memahami bagaimana sengketa bisnis diselesaikan secara praktis, bukan hanya definisinya.
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah sesi ini, Anda diharapkan mampu memetakan pilihan penyelesaian sengketa bisnis dan menjelaskan mekanisme arbitrase secara runtut.
TUJUAN 1
MEMETAKAN JALUR SENGKETA
Membedakan litigasi dan berbagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) bisnis.
TUJUAN 2
MENILAI SYARAT SAH ARBITRASE
Mengidentifikasi klausul arbitrase dan akta kompromis sesuai UU No. 30/1999.
TUJUAN 3
MENELUSURI PROSES ARBITRASE
Menjelaskan tahapan dari permohonan sampai putusan dan eksekusinya.
TUJUAN 4
MEMAHAMI DIMENSI LINTAS BATAS
Mengenal pengakuan putusan arbitrase asing lewat Konvensi New York 1958.
Bagian Satu
Sengketa Bisnis: Mengapa dan Ke Mana?
Memetakan sumber sengketa dan spektrum jalur penyelesaiannya sebelum masuk ke arbitrase.
Sumber dan Jenis Sengketa Bisnis
Sengketa bisnis umumnya lahir dari hubungan kontraktual atau perbuatan yang merugikan pihak lain.
WANPRESTASI
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak, misalnya pemasok terlambat kirim barang ke distributor UMKM.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Tindakan yang merugikan pihak lain di luar hubungan kontrak, misalnya pelanggaran hak merek dagang.
SENGKETA KERJA SAMA
Perselisihan antar-mitra usaha, pemegang saham, atau pihak dalam kerja sama proyek konstruksi maupun waralaba.
Glosarium:wanprestasi = ingkar janji atas kewajiban dalam perjanjian; perbuatan melawan hukum (PMH) = tindakan yang melanggar hak orang lain meski tanpa kontrak.
Dua Jalur Utama: Litigasi vs Non-Litigasi
Litigasi (Pengadilan)
Diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, prosesnya formal dan terbuka untuk umum
Putusan mengikuti hierarki banding, kasasi, hingga peninjauan kembali
Waktu penyelesaian relatif panjang, bisa bertahun-tahun
Non-Litigasi (APS)
Diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak
Mencakup negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
Umumnya lebih cepat, tertutup (rahasia), dan fleksibel
Dasar hukum: Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 mendefinisikan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi.
Spektrum Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dari yang paling informal hingga yang menghasilkan putusan final dan mengikat.
Dasar Hukum: UU No. 30 Tahun 1999
Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjadi payung hukum utama di Indonesia.
Definisi Kunci (Pasal 1)
Arbitrase = cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum
Didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis para pihak
Berlaku untuk sengketa di bidang perdagangan
Prinsip Utama
Pengadilan negeri wajib menolak mengadili sengketa yang terikat klausul arbitrase (Pasal 3)
Sengketa harus bersifat dapat didamaikan (arbitrable)
Putusan bersifat final and binding (Pasal 60)
Syarat Sah Arbitrase: Dua Jalur Kesepakatan
KLAUSUL ARBITRASE
Dicantumkan dalam perjanjian pokok sebelum sengketa timbul (Pasal 7). Contoh: pasal penyelesaian sengketa dalam kontrak distribusi UMKM dengan pemasoknya.
AKTA KOMPROMIS
Perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul (Pasal 9), meski kontrak pokok tidak memuat klausul arbitrase.
Prinsip separability (Pasal 10): keberadaan klausul arbitrase tidak batal meskipun perjanjian pokoknya didalilkan batal — kewenangan arbiter berdiri sendiri.
Bagian Dua
Proses Arbitrase: Dari Permohonan ke Putusan
Menelusuri tahapan konkret arbitrase, termasuk bagaimana putusannya benar-benar dieksekusi.
Hitung dari Nol: Menilai Apakah Sengketa Dapat Diarbitrase
Kasus: PT Andalan Jaya (distributor UMKM elektronik mitra platform daring) digugat wanprestasi oleh pemasoknya atas kontrak jual-beli senilai Rp 800 juta. Kontrak memuat klausul arbitrase BANI.
Langkah
Analisis
Hasil
1. Identifikasi jenis sengketa
Perselisihan atas kontrak jual-beli barang dagangan
Bidang perdagangan
2. Cek sifat hak yang disengketakan
Hak atas ganti rugi kontraktual, bukan pidana/perkawinan
Pengadilan Negeri wajib menolak mengadili (Pasal 3)
Wajib ke Arbitrase BANI
Tahapan Proses Arbitrase
Pemilihan Arbiter dan Majelis Arbitrase
ARBITER TUNGGAL
Dipilih atas kesepakatan bersama para pihak, umumnya untuk sengketa dengan nilai atau kompleksitas lebih kecil.
MAJELIS TIGA ARBITER
Masing-masing pihak menunjuk satu arbiter, keduanya lalu memilih arbiter ketiga sebagai ketua majelis.
SYARAT INDEPENDENSI
Arbiter wajib mengungkapkan hubungan dengan para pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berbeda dari hakim pengadilan, arbiter dipilih langsung oleh para pihak — bisa praktisi hukum, akademisi, atau ahli industri sesuai kebutuhan sengketa.
Sifat Putusan Arbitrase: Final and Binding
Pasal 60 UU No. 30/1999: Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.
Tidak Ada Banding
Berbeda dari putusan Pengadilan Negeri, putusan arbiter tidak dapat dimintakan banding atau kasasi ke pengadilan umum.
Pembatalan Terbatas
Pasal 70 hanya mengizinkan pembatalan atas alasan sempit: dokumen palsu, dokumen disembunyikan, atau tipu muslihat salah satu pihak.
Hitung dari Nol: Eksekusi Putusan Arbitrase
Kasus: putusan BANI memenangkan PT Kencana Logistik atas mitra usahanya senilai Rp 1,2 miliar. Termohon menolak membayar secara sukarela.
Langkah
Proses
Hasil
1. Putusan dijatuhkan majelis
Diucapkan & diserahkan ke para pihak
Final & mengikat (Pasal 60)
2. Pendaftaran ke Panitera PN
Paling lambat 30 hari sejak putusan diterima
Terdaftar di PN domisili termohon
3. Termohon menolak bayar sukarela
Pemohon eksekusi ajukan ke Ketua PN
Kewenangan diperiksa (Pasal 62)
4. Ketua PN terbitkan perintah
Tanpa memeriksa ulang pokok sengketa
Fiat eksekusi terbit
5. Sita & lelang aset termohon
Hasil lelang dipakai membayar putusan
Rp 1,2 miliar tercairkan
Bagian Tiga
Arbitrase Lintas Batas & Perbandingan
Melihat dimensi internasional arbitrase serta merangkum kapan sebaiknya memilih arbitrase dibanding litigasi.
Pengakuan Putusan Arbitrase Internasional
Konvensi New York 1958 memungkinkan putusan arbitrase asing diakui dan dieksekusi lintas negara peserta.
Glosarium:exequatur = izin/penetapan pengadilan yang diperlukan agar putusan arbitrase asing dapat dieksekusi di wilayah hukum Indonesia.
Litigasi vs Arbitrase: Perbandingan Menyeluruh
Aspek
Litigasi
Arbitrase
Sifat proses
Terbuka untuk umum
Tertutup/rahasia
Pengambil putusan
Hakim yang ditunjuk negara
Arbiter pilihan para pihak
Waktu penyelesaian
Bisa bertahun-tahun (banding, kasasi)
Maksimal ~180 hari
Upaya hukum lanjutan
Banding, kasasi, PK tersedia
Final and binding, sangat terbatas
Keahlian pemutus
Umum (hakim generalis)
Bisa dipilih sesuai industri sengketa
Studi Kasus: Arbitrase dalam Praktik Bisnis Indonesia
Sengketa Kontrak Konstruksi
Proyek infrastruktur yang melibatkan kontraktor dan pemilik proyek kerap memuat klausul arbitrase BANI untuk sengketa keterlambatan atau perubahan lingkup pekerjaan, karena butuh arbiter berlatar teknik yang memahami detail proyek.
Sengketa Kemitraan Dagang
UMKM mitra distribusi platform e-commerce sering menghadapi sengketa wanprestasi dengan pemasok; klausul arbitrase dalam kontrak kerja sama membantu penyelesaian tanpa harus menempuh gugatan perdata panjang.
Pola umum: makin kompleks dan makin membutuhkan kerahasiaan sebuah sengketa bisnis, makin besar kecenderungan pelaku usaha memilih arbitrase.
Latihan Diskusi Kelompok
Instruksi
Bentuk kelompok kecil (3–4 orang)
Diskusikan kasus: sebuah UMKM mitra distribusi digital digugat wanprestasi oleh pemasoknya, kontrak tidak memuat klausul arbitrase
Tentukan: (1) jalur penyelesaian yang tersedia, (2) syarat agar sengketa ini tetap bisa dibawa ke arbitrase, (3) argumen memilih arbitrase vs litigasi
Siapkan satu juru bicara untuk presentasi singkat 3 menit
Ringkasan pertemuan: spektrum APS dari negosiasi sampai arbitrase • syarat sah klausul arbitrase & akta kompromis • proses arbitrase 180 hari • eksekusi putusan lewat PN • pengakuan lintas batas via Konvensi New York 1958. Minggu depan kita masuk khusus ke BANI.