stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-13
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 13: Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Arbitrase
Program Studi Manajemen • FEB

Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Arbitrase

Pertemuan 13 — Hukum Bisnis

Dari sengketa kontrak dagang sampai eksekusi putusan — bagaimana pelaku bisnis Indonesia, dari UMKM mitra Tokopedia hingga perusahaan sekelas emiten BEI, memilih dan menempuh jalur penyelesaian sengketa.

RPS minggu 14 · 2x50 menit

Peta Pertemuan Hari Ini

Posisi dalam Alur Semester
  • P12: Konsep dasar arbitrase perdagangan di Indonesia
  • P13 (hari ini): Spektrum sengketa bisnis, syarat sah arbitrase, proses & eksekusi putusan
  • P14: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) secara khusus
Yang Akan Kita Bahas
  • Jenis sengketa bisnis & jalur litigasi vs non-litigasi
  • Dasar hukum UU No. 30 Tahun 1999 & syarat sah klausul arbitrase
  • Tahapan proses arbitrase sampai putusan dieksekusi
  • Pengakuan putusan arbitrase lintas batas negara

Fokus hari ini: memahami bagaimana sengketa bisnis diselesaikan secara praktis, bukan hanya definisinya.

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah sesi ini, Anda diharapkan mampu memetakan pilihan penyelesaian sengketa bisnis dan menjelaskan mekanisme arbitrase secara runtut.

TUJUAN 1
MEMETAKAN JALUR SENGKETA
Membedakan litigasi dan berbagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) bisnis.
TUJUAN 2
MENILAI SYARAT SAH ARBITRASE
Mengidentifikasi klausul arbitrase dan akta kompromis sesuai UU No. 30/1999.
TUJUAN 3
MENELUSURI PROSES ARBITRASE
Menjelaskan tahapan dari permohonan sampai putusan dan eksekusinya.
TUJUAN 4
MEMAHAMI DIMENSI LINTAS BATAS
Mengenal pengakuan putusan arbitrase asing lewat Konvensi New York 1958.
Bagian Satu
Sengketa Bisnis: Mengapa dan Ke Mana?
Memetakan sumber sengketa dan spektrum jalur penyelesaiannya sebelum masuk ke arbitrase.

Sumber dan Jenis Sengketa Bisnis

Sengketa bisnis umumnya lahir dari hubungan kontraktual atau perbuatan yang merugikan pihak lain.

WANPRESTASI
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak, misalnya pemasok terlambat kirim barang ke distributor UMKM.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Tindakan yang merugikan pihak lain di luar hubungan kontrak, misalnya pelanggaran hak merek dagang.
SENGKETA KERJA SAMA
Perselisihan antar-mitra usaha, pemegang saham, atau pihak dalam kerja sama proyek konstruksi maupun waralaba.
Glosarium: wanprestasi = ingkar janji atas kewajiban dalam perjanjian; perbuatan melawan hukum (PMH) = tindakan yang melanggar hak orang lain meski tanpa kontrak.

Dua Jalur Utama: Litigasi vs Non-Litigasi

Litigasi (Pengadilan)
  • Diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, prosesnya formal dan terbuka untuk umum
  • Putusan mengikuti hierarki banding, kasasi, hingga peninjauan kembali
  • Waktu penyelesaian relatif panjang, bisa bertahun-tahun
Non-Litigasi (APS)
  • Diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak
  • Mencakup negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
  • Umumnya lebih cepat, tertutup (rahasia), dan fleksibel
Dasar hukum: Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 mendefinisikan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi.

Spektrum Alternatif Penyelesaian Sengketa

Dari yang paling informal hingga yang menghasilkan putusan final dan mengikat.

NegosiasiLangsung, informalMediasiDibantu mediator netralKonsiliasiKonsiliator usulkan solusiArbitrasePutusan final & mengikatLitigasiFormalitas dan sifat mengikat meningkat ke arah kanan

Dasar Hukum: UU No. 30 Tahun 1999

Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjadi payung hukum utama di Indonesia.

Definisi Kunci (Pasal 1)
  • Arbitrase = cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum
  • Didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis para pihak
  • Berlaku untuk sengketa di bidang perdagangan
Prinsip Utama
  • Pengadilan negeri wajib menolak mengadili sengketa yang terikat klausul arbitrase (Pasal 3)
  • Sengketa harus bersifat dapat didamaikan (arbitrable)
  • Putusan bersifat final and binding (Pasal 60)

Syarat Sah Arbitrase: Dua Jalur Kesepakatan

KLAUSUL ARBITRASE
Dicantumkan dalam perjanjian pokok sebelum sengketa timbul (Pasal 7). Contoh: pasal penyelesaian sengketa dalam kontrak distribusi UMKM dengan pemasoknya.
AKTA KOMPROMIS
Perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul (Pasal 9), meski kontrak pokok tidak memuat klausul arbitrase.
Prinsip separability (Pasal 10): keberadaan klausul arbitrase tidak batal meskipun perjanjian pokoknya didalilkan batal — kewenangan arbiter berdiri sendiri.
Bagian Dua
Proses Arbitrase: Dari Permohonan ke Putusan
Menelusuri tahapan konkret arbitrase, termasuk bagaimana putusannya benar-benar dieksekusi.

Hitung dari Nol: Menilai Apakah Sengketa Dapat Diarbitrase

Kasus: PT Andalan Jaya (distributor UMKM elektronik mitra platform daring) digugat wanprestasi oleh pemasoknya atas kontrak jual-beli senilai Rp 800 juta. Kontrak memuat klausul arbitrase BANI.

LangkahAnalisisHasil
1. Identifikasi jenis sengketaPerselisihan atas kontrak jual-beli barang daganganBidang perdagangan
2. Cek sifat hak yang disengketakanHak atas ganti rugi kontraktual, bukan pidana/perkawinanDapat didamaikan (arbitrable)
3. Cek eksistensi klausul arbitrasePasal 15 kontrak mencantumkan klausul arbitrase BANISah, Pasal 7 UU 30/1999
4. Terapkan prinsip separabilityKlausul arbitrase berdiri sendiri (Pasal 10)Kewenangan arbiter tetap berlaku
5. Simpulkan forum berwenangPengadilan Negeri wajib menolak mengadili (Pasal 3)Wajib ke Arbitrase BANI

Tahapan Proses Arbitrase

1Permohonandiajukan ke BANI2Penunjukanarbiter tunggal/majelis3Jawabantermohon & pembuktian4Pemeriksaansidang & saksi ahli5Putusanmaks. 180 hariBatas waktu putusan: 180 hari sejak majelis arbiter terbentuk (Pasal 48 UU 30/1999)

Pemilihan Arbiter dan Majelis Arbitrase

ARBITER TUNGGAL
Dipilih atas kesepakatan bersama para pihak, umumnya untuk sengketa dengan nilai atau kompleksitas lebih kecil.
MAJELIS TIGA ARBITER
Masing-masing pihak menunjuk satu arbiter, keduanya lalu memilih arbiter ketiga sebagai ketua majelis.
SYARAT INDEPENDENSI
Arbiter wajib mengungkapkan hubungan dengan para pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Berbeda dari hakim pengadilan, arbiter dipilih langsung oleh para pihak — bisa praktisi hukum, akademisi, atau ahli industri sesuai kebutuhan sengketa.

Sifat Putusan Arbitrase: Final and Binding

Pasal 60 UU No. 30/1999: Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.
Tidak Ada Banding

Berbeda dari putusan Pengadilan Negeri, putusan arbiter tidak dapat dimintakan banding atau kasasi ke pengadilan umum.

Pembatalan Terbatas

Pasal 70 hanya mengizinkan pembatalan atas alasan sempit: dokumen palsu, dokumen disembunyikan, atau tipu muslihat salah satu pihak.

Hitung dari Nol: Eksekusi Putusan Arbitrase

Kasus: putusan BANI memenangkan PT Kencana Logistik atas mitra usahanya senilai Rp 1,2 miliar. Termohon menolak membayar secara sukarela.

LangkahProsesHasil
1. Putusan dijatuhkan majelisDiucapkan & diserahkan ke para pihakFinal & mengikat (Pasal 60)
2. Pendaftaran ke Panitera PNPaling lambat 30 hari sejak putusan diterimaTerdaftar di PN domisili termohon
3. Termohon menolak bayar sukarelaPemohon eksekusi ajukan ke Ketua PNKewenangan diperiksa (Pasal 62)
4. Ketua PN terbitkan perintahTanpa memeriksa ulang pokok sengketaFiat eksekusi terbit
5. Sita & lelang aset termohonHasil lelang dipakai membayar putusanRp 1,2 miliar tercairkan
Bagian Tiga
Arbitrase Lintas Batas & Perbandingan
Melihat dimensi internasional arbitrase serta merangkum kapan sebaiknya memilih arbitrase dibanding litigasi.

Pengakuan Putusan Arbitrase Internasional

Konvensi New York 1958 memungkinkan putusan arbitrase asing diakui dan dieksekusi lintas negara peserta.

Putusan Arbitrasedi Negara AsalKonvensi New York 1958diratifikasi Keppres No. 34/1981Indonesia = negara pesertaEksekusi (exequatur)Ketua PN Jakarta Pusat
Glosarium: exequatur = izin/penetapan pengadilan yang diperlukan agar putusan arbitrase asing dapat dieksekusi di wilayah hukum Indonesia.

Litigasi vs Arbitrase: Perbandingan Menyeluruh

AspekLitigasiArbitrase
Sifat prosesTerbuka untuk umumTertutup/rahasia
Pengambil putusanHakim yang ditunjuk negaraArbiter pilihan para pihak
Waktu penyelesaianBisa bertahun-tahun (banding, kasasi)Maksimal ~180 hari
Upaya hukum lanjutanBanding, kasasi, PK tersediaFinal and binding, sangat terbatas
Keahlian pemutusUmum (hakim generalis)Bisa dipilih sesuai industri sengketa

Studi Kasus: Arbitrase dalam Praktik Bisnis Indonesia

Sengketa Kontrak Konstruksi

Proyek infrastruktur yang melibatkan kontraktor dan pemilik proyek kerap memuat klausul arbitrase BANI untuk sengketa keterlambatan atau perubahan lingkup pekerjaan, karena butuh arbiter berlatar teknik yang memahami detail proyek.

Sengketa Kemitraan Dagang

UMKM mitra distribusi platform e-commerce sering menghadapi sengketa wanprestasi dengan pemasok; klausul arbitrase dalam kontrak kerja sama membantu penyelesaian tanpa harus menempuh gugatan perdata panjang.

Pola umum: makin kompleks dan makin membutuhkan kerahasiaan sebuah sengketa bisnis, makin besar kecenderungan pelaku usaha memilih arbitrase.

Latihan Diskusi Kelompok

Instruksi
  • Bentuk kelompok kecil (3–4 orang)
  • Diskusikan kasus: sebuah UMKM mitra distribusi digital digugat wanprestasi oleh pemasoknya, kontrak tidak memuat klausul arbitrase
  • Tentukan: (1) jalur penyelesaian yang tersedia, (2) syarat agar sengketa ini tetap bisa dibawa ke arbitrase, (3) argumen memilih arbitrase vs litigasi
  • Siapkan satu juru bicara untuk presentasi singkat 3 menit
Ringkasan pertemuan: spektrum APS dari negosiasi sampai arbitrase • syarat sah klausul arbitrase & akta kompromis • proses arbitrase 180 hari • eksekusi putusan lewat PN • pengakuan lintas batas via Konvensi New York 1958. Minggu depan kita masuk khusus ke BANI.