stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-11
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 11: Hak Kekayaan Intelektual (Bagian 2)
Prodi Manajemen • FEB UNDIP

Hak Kekayaan Intelektual (Bagian 2)

Pertemuan 11 — Paten, Merek, Desain Industri, dan Penegakan Hukum HKI

Minggu lalu Anda mempelajari konsep dasar HKI dan Hak Cipta. Hari ini kita masuk ke kelompok Hak Kekayaan Industri — paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis — sampai bagaimana hak-hak itu ditegakkan ketika dilanggar.

RPS minggu 12 · 2x50 menit

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan ruang lingkup, syarat, dan mekanisme perlindungan Hak Kekayaan Industri serta cara menegakkannya.

CAPAIAN 1 — PATEN
SYARAT & PROSEDUR PATEN
Menjelaskan syarat invensi dapat dipatenkan dan tahapan pendaftaran ke DJKI.
CAPAIAN 2 — MEREK & DESAIN
PENDAFTARAN & JANGKA WAKTU
Membedakan perlindungan merek dan desain industri beserta masa berlakunya.
CAPAIAN 3 — RAHASIA DAGANG & IG
PERLINDUNGAN TANPA PENDAFTARAN
Menguraikan syarat rahasia dagang dan makna indikasi geografis bagi produk khas daerah.
CAPAIAN 4 — PENEGAKAN
JALUR PERDATA, PIDANA, ADMINISTRATIF
Menjelaskan opsi hukum yang tersedia ketika HKI suatu bisnis dilanggar pihak lain.

Recap: Dari Hak Cipta ke Kekayaan Industri

Pertemuan 10 — Sudah Dibahas
  • HKI = hak eksklusif atas hasil kreasi pikiran manusia di bidang ilmu, seni, dan teknologi.
  • Hak Cipta lahir otomatis sejak ciptaan diwujudkan (deklaratif), diatur UU No. 28 Tahun 2014.
  • Dua kelompok besar HKI: Hak Cipta & Hak Terkait, serta Hak Kekayaan Industri.
Pertemuan 11 — Fokus Hari Ini
  • Cabang Hak Kekayaan Industri: paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis.
  • Kebanyakan lahir dari pendaftaran (konstitutif) — beda prinsip dengan Hak Cipta.
  • Bagaimana hak-hak ini ditegakkan lewat jalur perdata, pidana, dan administratif.
Bagian 1 dari 3
Paten
Perlindungan hukum bagi invensi di bidang teknologi — dari syarat, jenis, sampai proses pendaftarannya.

Paten: Definisi & Syarat Dipatenkan

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara atas invensi (temuan pemecahan masalah teknis) di bidang teknologi, diatur UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Tiga Syarat Kumulatif Agar Dapat Dipatenkan
  • Kebaruan (novelty) — belum pernah diungkapkan ke publik sebelum tanggal pengajuan permohonan.
  • Langkah inventif (inventive step) — tidak dapat diduga sebelumnya oleh ahli di bidang yang sama (bukan hal yang jelas/obvious).
  • Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability) — invensi bisa diproduksi atau dipakai secara nyata dalam bidang usaha.

Yang tidak dapat dipatenkan antara lain: metode bisnis semata, teori ilmiah, aturan permainan, dan penemuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum.

Paten: Jenis, Jangka Waktu & Prosedur Pendaftaran

Dua Jenis Paten
  • Paten biasa — invensi baru yang mengandung langkah inventif penuh. Berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date), tanpa perpanjangan.
  • Paten sederhana — invensi pengembangan produk/proses yang sudah ada, syarat lebih ringan. Berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Prosedur Pendaftaran (DJKI)
  • Prinsip first to file — hak diberikan pada pemohon pertama yang mendaftar, bukan penemu pertama secara faktual.
  • Alur: permohonan → pemeriksaan administratif → publikasi (umumnya 18 bulan) → pemeriksaan substantif → sertifikat.
Permohonanke DJKIPemeriksaanAdministratifPublikasi~18 bulanPemeriksaanSubstantifSer­tifikat

Hitung dari Nol: Royalti Lisensi Paten

Kasus: PT Kopi Nusantara memiliki paten atas teknologi pengolahan biji kopi, dan melisensikannya kepada produsen lain dengan tarif royalti 5% dari omset penjualan produk berlisensi.

LangkahPerhitunganNilai
1. Omset penjualan produk berlisensi (setahun)diketahui dari kontrakRp 2.000.000.000
2. Tarif royalti sesuai perjanjian lisensidisepakati kedua pihak5%
3. Royalti kotor per tahun5% x Rp 2.000.000.000Rp 100.000.000
4. PPh Pasal 23 atas royalti15% x Rp 100.000.000Rp 15.000.000
5. Royalti bersih diterima pemegang patenRp 100.000.000 − Rp 15.000.000Rp 85.000.000
Royalti Bersih Diterima / Tahun
Rp 85 Juta
setelah dipotong PPh Pasal 23 atas royalti
Bagian 2 dari 3
Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang & Indikasi Geografis
Empat cabang Hak Kekayaan Industri lainnya yang paling sering bersinggungan langsung dengan pelaku UMKM.

Merek: Definisi, Fungsi & Jenis

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasinya, untuk membedakan barang/jasa satu pelaku usaha dengan yang lain. Diatur UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Fungsi Merek
  • Pembeda produk/jasa dari pesaing.
  • Jaminan kualitas & alat promosi.
  • Aset bisnis yang bernilai ekonomi (dapat dilisensikan/dijual).
Jenis Merek
  • Merek dagang — barang (mis. logo pada kemasan produk fesyen).
  • Merek jasa — jasa (mis. logo aplikasi transportasi daring).
  • Merek kolektif — dipakai bersama oleh beberapa pelaku usaha sejenis (mis. koperasi UMKM).

Merek: Prosedur Pendaftaran & Jangka Waktu

Prinsip & Syarat
  • Indonesia menganut first to file — pendaftar pertama yang dilindungi, bukan pemakai pertama.
  • Merek ditolak bila sama/mirip dengan merek terdaftar lain, bertentangan dengan ketertiban umum, atau hanya menyebut jenis barang secara umum.
Jangka Waktu Perlindungan
  • Berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date).
  • Dapat diperpanjang berulang kali, tiap 10 tahun, selama merek masih digunakan.
  • DJKI dapat menghapus merek yang tidak digunakan 3 tahun berturut-turut (non-use cancellation).
Karena prinsip first to file, pelaku UMKM disarankan mendaftarkan merek sesegera mungkin setelah menentukan nama/logo usaha — menunggu sampai "sudah terkenal" justru berisiko didahului pihak lain.

Desain Industri

Desain industri melindungi kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis/warna suatu produk yang memberi kesan estetis dan dapat diproduksi secara industri. Diatur UU No. 31 Tahun 2000.

Syarat Perlindungan
  • Kebaruan (novelty) — belum pernah diungkapkan sebelum tanggal penerimaan.
  • Bukan tiruan desain yang sudah ada/diketahui umum.
  • Contoh objek: desain botol kemasan, bentuk kursi, motif tekstil.
Jangka Waktu
  • Berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
  • Tidak dapat diperpanjang — berbeda dengan merek.

Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi/bisnis yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Diatur UU No. 30 Tahun 2000.

Tiga Syarat Perlindungan
  • Informasi bersifat rahasia (tidak diketahui umum).
  • Memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya.
  • Dijaga melalui upaya sebagaimana mestinya (mis. NDA, akses terbatas).
Beda dengan Paten
  • Tidak perlu didaftarkan — lahir otomatis selama syarat terpenuhi.
  • Melindungi selama informasi tetap rahasia — bisa lebih lama dari paten (20 tahun), tapi hilang seketika bila bocor.
  • Contoh: resep bumbu rahasia restoran, formula produk, algoritma internal.

Indikasi Geografis (IG)

Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal daerah suatu barang, yang karena faktor geografis (alam, manusia, atau kombinasinya) memberikan reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu pada barang tersebut. Diatur bersama merek dalam UU No. 20 Tahun 2016.

Contoh IG Terdaftar di Indonesia
  • Kopi Arabika Gayo (Aceh)
  • Lada Putih Muntok (Bangka Belitung)
  • Ubi Cilembu (Jawa Barat)
  • Garam Amed Bali (Bali)
Ciri Khas Perlindungan IG
  • Pemohon: kelompok masyarakat/lembaga terkait, bukan perorangan.
  • Berlaku selama karakteristik/reputasi produk masih terjaga — tidak dibatasi masa berlaku tetap seperti merek.

Hitung dari Nol: Estimasi Kerugian Akibat Pemalsuan Merek

Kasus: UMKM fesyen lokal menemukan 500 unit produk tiruan bermerek serupa dijual di marketplace, dengan harga produk asli Rp 350.000/unit dan margin kotor 40%.

LangkahPerhitunganNilai
1. Estimasi unit produk tiruan terjualhasil pemantauan marketplace500 unit
2. Harga jual produk asli per unitdiketahui dari katalogRp 350.000
3. Potensi pendapatan yang hilang500 x Rp 350.000Rp 175.000.000
4. Kerugian margin kotor (40%)40% x Rp 175.000.000Rp 70.000.000
5. Estimasi biaya litigasi & investigasiditaksir pengacaraRp 25.000.000
6. Total kerugian yang dapat digugatRp 70.000.000 + Rp 25.000.000Rp 95.000.000
Total Kerugian yang Dapat Digugat
Rp 95 Juta
margin kotor hilang + estimasi biaya litigasi
Bagian 3 dari 3
Penegakan Hukum HKI
Ketika hak kekayaan industri dilanggar, jalur hukum apa saja yang tersedia bagi pemiliknya?

Penegakan Perdata: Gugatan Ganti Rugi

Pemilik hak (paten, merek, desain industri) yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga — bukan pengadilan negeri biasa.

Yang Dapat Digugat
  • Ganti rugi materiil (kerugian ekonomi nyata, mis. hilangnya omset).
  • Penghentian perbuatan pelanggaran (mis. penarikan barang tiruan dari peredaran).
  • Permintaan agar barang hasil pelanggaran dimusnahkan.
Mengapa Pengadilan Niaga?
  • Hakimnya bersertifikasi khusus di bidang bisnis/HKI.
  • Proses relatif lebih cepat dibanding pengadilan umum.
  • Sama seperti forum yang menangani perkara kepailitan (Pertemuan 9).

Penegakan Pidana & Administratif

Jalur Pidana
  • Berlaku untuk pemalsuan merek/produk yang disengaja dan merugikan pihak lain.
  • Umumnya berupa delik aduan — proses berjalan bila pemilik hak melapor.
  • Sanksi: pidana penjara & denda sesuai UU masing-masing cabang HKI (mis. UU Merek Pasal 100: hingga ~5 tahun penjara dan/atau denda ~Rp2 miliar untuk pemalsuan merek identik terdaftar).
Jalur Administratif & Alternatif
  • DJKI dapat menghapus pendaftaran merek yang tidak digunakan (non-use cancellation).
  • Keberatan/oposisi dapat diajukan saat proses pendaftaran masih berjalan.
  • Mediasi di DJKI atau arbitrase (dibahas mendalam Pertemuan 12–14) sebagai alternatif di luar pengadilan.

Studi Kasus: Sengketa Merek UMKM

CV Kopi Kita mendaftarkan merek “Kopi Nusantara” untuk produk kopi kemasannya. Setahun kemudian, ditemukan kompetitor memakai logo dan nama sangat mirip di marketplace. Berikut tahapan yang ditempuh CV Kopi Kita.

1Investigasi & Dokumentasi — kumpulkan bukti penjualan produk tiruan (tangkapan layar, invoice pembelian sampel).
2Somasi — surat teguran tertulis kepada pihak peniru, meminta penghentian pemakaian merek.
3Mediasi/Laporan ke DJKI — upayakan penyelesaian di luar pengadilan bila somasi tak digubris.
4Gugatan ke Pengadilan Niaga — bila mediasi gagal, ajukan gugatan ganti rugi & penghentian pelanggaran.
5Putusan — pengadilan memutus ganti rugi, penarikan barang, dan larangan pemakaian merek serupa.
6Laporan Pidana (opsional) — bila unsur kesengajaan terbukti kuat, dapat ditempuh paralel dengan jalur perdata.

Latihan Kelas: Analisis Kasus Pelanggaran HKI

Instruksi: Bentuk kelompok 4–5 orang. Diskusikan skenario berikut, lalu presentasikan singkat di akhir sesi.
Skenario

Sebuah startup kuliner menemukan bahwa resep saus andalannya (dijaga sebagai rahasia dagang, hanya diketahui 2 orang) dibocorkan oleh mantan karyawan kepada kompetitor. Di sisi lain, mereka juga baru sadar belum sempat mendaftarkan merek nama usahanya ke DJKI.

  • Jalur hukum apa yang paling tepat untuk kasus kebocoran rahasia dagang tersebut? Jelaskan dasar hukumnya.
  • Apa risiko bisnis yang dihadapi karena merek belum terdaftar? Kaitkan dengan prinsip first to file.
  • Susun 3 langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan startup ini sejak awal.

Ringkasan Pertemuan 11

Poin Kunci Hari Ini
  • Paten melindungi invensi teknis (baru, inventif, dapat diterapkan industri) selama 20 tahun (10 tahun untuk paten sederhana).
  • Merek (10 tahun, dapat diperpanjang) dan desain industri (10 tahun, tidak dapat diperpanjang) sama-sama menganut first to file.
  • Rahasia dagang lahir tanpa pendaftaran, sedangkan indikasi geografis melindungi reputasi kolektif produk khas daerah.
  • Pelanggaran HKI dapat ditempuh lewat jalur perdata (Pengadilan Niaga), pidana (delik aduan), atau administratif/mediasi di DJKI.
Menuju Pertemuan 12: Kita akan mendalami Konsep Arbitrase Perdagangan di Indonesia — salah satu jalur alternatif penyelesaian sengketa yang baru saja kita singgung hari ini, termasuk untuk sengketa HKI.