‹ Daftar slidePertemuan 6: Bentuk Badan Usaha di Indonesia (Bagian 2)
Prodi Manajemen • FEB UNDIP
Hukum Bisnis
Pertemuan 6 — Bentuk Badan Usaha di Indonesia (Bagian 2)
Dari struktur internal PT sampai BUMN, BUMD, koperasi, dan yayasan — memahami peta lengkap badan usaha yang berlaku di Indonesia.
RPS MINGGU 6 • 2X50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu:
CAPAIAN 1 — STRUKTUR PT
ORGAN & MODAL PT
Menjelaskan RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, serta struktur modal dasar-ditempatkan-disetor.
CAPAIAN 2 — BADAN USAHA NEGARA
BUMN & BUMD
Membedakan Persero, Perum, dan bentuk BUMD beserta dasar hukumnya.
CAPAIAN 3 — NON-KAPITAL
KOPERASI & YAYASAN
Menjelaskan prinsip koperasi, pembagian SHU, dan karakter yayasan sebagai badan hukum nirlaba.
CAPAIAN 4 — APLIKASI
MEMILIH BENTUK TEPAT
Menganalisis studi kasus untuk merekomendasikan bentuk badan usaha yang paling sesuai.
Mengingat Kembali: Bentuk Badan Usaha Bagian 1
Minggu lalu kita membahas empat bentuk dasar badan usaha berdasarkan jumlah pendiri dan tanggung jawabnya.
TANGGUNG JAWAB TIDAK TERBATAS
Perusahaan Perseorangan: satu pemilik, harta pribadi menyatu dengan harta usaha.
Firma: beberapa sekutu, tanggung jawab renteng atas seluruh utang firma.
CV (Persekutuan Komanditer): sekutu aktif tanggung jawab penuh, sekutu pasif hanya sebatas modal.
TANGGUNG JAWAB TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT): badan hukum mandiri, pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal yang disetor.
Hari ini kita bedah PT secara mendalam, lalu lanjut ke bentuk badan usaha lain di luar kategori ini.
Bagian 1 dari 3
Perseroan Terbatas: Struktur & Organ
Membedah siapa yang berkuasa, siapa yang mengelola, dan bagaimana modal diatur di dalam badan usaha paling populer di Indonesia.
RUPSDireksiKomisaris
Tiga Organ Perseroan Terbatas
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT memiliki tiga organ dengan fungsi yang saling terpisah dan mengawasi satu sama lain.
RUPS mengangkat & memberhentikan Direksi dan Komisaris — keduanya bertanggung jawab kepada RUPS.
Hitung dari Nol: Struktur Modal PT
Sebuah PT baru menetapkan modal dasar sebesar Rp 500.000.000. Sesuai Pasal 33 UU PT, modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar, dan seluruhnya harus disetor penuh.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Modal dasar (authorized capital)
diketahui
Rp 500.000.000
Modal ditempatkan minimal (25% dari modal dasar)
25% × Rp 500.000.000
Rp 125.000.000
Modal disetor (wajib 100% dari yang ditempatkan)
100% × Rp 125.000.000
Rp 125.000.000
Persentase modal disetor terhadap modal dasar
Rp 125.000.000 ÷ Rp 500.000.000 × 100%
25%
MODAL DISETOR MINIMAL
Rp 125 Juta
25% dari modal dasar — harus penuh, tidak boleh dicicil
Tanggung Jawab Terbatas & Batasnya
Ciri utama PT adalah limited liability: pemegang saham hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disetorkan, bukan harta pribadinya.
PRINSIP DASAR
HARTA PRIBADI AMAN
PT adalah badan hukum mandiri — kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.
PENGECUALIAN
PIERCING THE CORPORATE VEIL
"Menyingkap tabir korporasi" — tanggung jawab pribadi bisa muncul dalam kondisi tertentu (Pasal 3 ayat 2 UU PT).
Tabir korporasi bisa disingkap bila: syarat PT sebagai badan hukum belum terpenuhi, ada itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi, terlibat perbuatan melawan hukum, atau memakai kekayaan PT sehingga tidak cukup melunasi utang.
PT Perorangan: Bentuk Baru untuk UMK
Sejak UU Cipta Kerja (diteguhkan UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 8 Tahun 2021, hadir bentuk PT baru khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
CIRI KHAS PT PERORANGAN
Didirikan 1 orang: tidak perlu minimal dua pendiri seperti PT biasa.
Tanpa akta notaris: cukup Surat Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik.
Kriteria UMK: modal usaha maksimal ~Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan) sesuai PP No. 7 Tahun 2021.
Tetap tanggung jawab terbatas: pemilik tetap terlindungi sebatas modal yang disetor.
Contoh: seorang pemilik warung kopi digital di Semarang bisa mendirikan PT Perorangan sendirian, tanpa biaya notaris, sambil tetap menikmati perlindungan tanggung jawab terbatas.
Bagian 2 dari 3
BUMN, BUMD, Koperasi & Yayasan
Menjelajahi badan usaha di luar PT swasta — milik negara, milik daerah, milik anggota bersama, dan badan hukum nirlaba.
Persero & PerumKoperasiYayasan
BUMN: Perusahaan Perseroan (Persero) vs Perum
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terbagi menjadi dua bentuk dengan tujuan yang berbeda.
PERSERO
CARI KEUNTUNGAN
Modal terbagi saham, minimal 51% dimiliki negara. Tujuan utama mengejar laba seperti PT swasta. Contoh: PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PERUM
KEMANFAATAN UMUM
Modal tidak terbagi saham, seluruhnya dimiliki negara. Tujuan utama kemanfaatan umum, keuntungan jadi tujuan sekunder. Contoh: Perum BULOG, Perum DAMRI.
BUMD: Badan Usaha Milik Daerah
Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD — padanan BUMN di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
DUA BENTUK BUMD
Perusahaan Umum Daerah (Perumda): seluruh modal dimiliki satu daerah, tidak terbagi saham — mirip logika Perum di level nasional.
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda): modal terbagi saham, minimal 51% dimiliki daerah — bisa menggandeng mitra investasi lain.
Contoh nyata: PDAM (air minum) umumnya berbentuk Perumda; Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Jateng berbentuk Perseroda.
Koperasi: Badan Usaha Milik Bersama Anggota
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya sendiri, bukan oleh investor luar.
PRINSIP KOPERASI (PASAL 5)
Keanggotaan sukarela & terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis (satu anggota, satu suara).
Pembagian SHU sebanding dengan jasa usaha anggota.
JENIS-JENIS KOPERASI
Simpan pinjam: menghimpun & menyalurkan dana anggota.
Konsumsi: menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Produksi & jasa: mengolah hasil produksi/layanan anggota.
Hitung dari Nol: Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi Simpan Pinjam "Sejahtera" mencatat SHU tahun ini sebesar Rp 20.000.000. Sesuai AD/ART, alokasi dibagi tiga: dana cadangan, jasa anggota, dan dana lain-lain.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Total SHU tahun berjalan
diketahui
Rp 20.000.000
Dana cadangan koperasi (25%)
25% × Rp 20.000.000
Rp 5.000.000
Jasa anggota — modal & transaksi usaha (40%)
40% × Rp 20.000.000
Rp 8.000.000
Dana pengurus, pendidikan & sosial (sisanya, 35%)
Rp 20.000.000 − Rp 5.000.000 − Rp 8.000.000
Rp 7.000.000
DITERIMA LANGSUNG ANGGOTA
Rp 8 Juta
40% dari SHU — dibagi sesuai jasa masing-masing anggota
Yayasan: Badan Hukum Nirlaba
Diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Yayasan sama sekali tidak memiliki pemegang saham maupun anggota.
TUJUAN PENDIRIAN
SOSIAL, KEAGAMAAN, KEMANUSIAAN
Kekayaan pendiri dipisahkan untuk tujuan tertentu, bukan untuk dibagikan sebagai laba kepada siapa pun.
Contoh: yayasan pendidikan yang menaungi sebuah universitas swasta, atau yayasan sosial yang mengelola panti asuhan — keduanya tidak boleh membagikan "laba" ke pendirinya.
Coba Sendiri: Klasifikasikan Badan Usaha Berikut
Untuk tiap kasus di bawah, tentukan bentuk badan usaha yang paling tepat sebelum kita bahas bersama.
EMPAT KASUS SINGKAT
Kasus A: Perusahaan listrik negara yang menjual saham ke publik lewat bursa efek.
Kasus B: Kelompok petani kopi yang mengumpulkan hasil panen dan membagikan keuntungan sebanding transaksi masing-masing anggota.
Kasus C: Perusahaan air minum daerah yang seluruh modalnya milik satu pemerintah kabupaten, tanpa saham.
Kasus D: Lembaga yang mengelola dana beasiswa dari donatur tanpa membagikan hasil kepada siapa pun.
Bagian 3 dari 3
Memilih Bentuk Badan Usaha yang Tepat
Menyatukan seluruh bentuk badan usaha yang sudah dipelajari, lalu belajar mempertimbangkan faktor yang menentukan pilihan yang tepat.
PerbandinganStudi Kasus
Peta Perbandingan Bentuk Badan Usaha
Enam bentuk badan usaha yang paling relevan hari ini, dibandingkan dari sisi tanggung jawab, kepemilikan, dan dasar hukumnya.
Bentuk
Tanggung Jawab
Kepemilikan
Dasar Hukum Utama
PT (umum)
Terbatas pada modal disetor
Pemegang saham (min. 2 pendiri)
UU No. 40/2007 jo. UU No. 6/2023
PT Perorangan
Terbatas pada modal disetor
1 orang (kriteria UMK)
PP No. 8/2021
BUMN (Persero/Perum)
Terbatas pada modal disetor
Negara (min. 51% s.d. 100%)
UU No. 19/2003
BUMD (Perseroda/Perumda)
Terbatas pada modal disetor
Pemerintah daerah
UU No. 23/2014; PP No. 54/2017
Koperasi
Terbatas pada simpanan anggota
Anggota bersama (1 anggota = 1 suara)
UU No. 25/1992
Yayasan
Tidak relevan (nirlaba)
Tidak ada pemilik/anggota
UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004
Walkthrough: Memilih Bentuk untuk Startup Fesyen
Tiga sahabat ingin merintis bisnis fesyen lokal dan berencana mencari investor dalam dua tahun ke depan. Bagaimana proses memilih bentuk badan usahanya?
ANALISIS KEBUTUHAN
Langkah 1 — Jumlah pendiri: tiga orang — sudah memenuhi syarat minimal PT biasa (bukan PT Perorangan).
Langkah 2 — Rencana investor: butuh menerbitkan saham baru untuk investor — koperasi dan yayasan tidak relevan di sini.
Langkah 4 — Kesimpulan: bentuk paling tepat adalah PT (umum), karena mendukung ekspansi saham & tanggung jawab terbatas bagi ketiganya.
Latihan: Analisis Kasus Singkat
Kerjakan secara individu (5–7 menit), akan dibahas bersama sebelum kelas berakhir.
STUDI KASUS SINGKAT
Sekelompok warga di sebuah kecamatan di Semarang ingin mendirikan usaha bersama untuk mengelola hasil panen sayur mereka. Mereka ingin keuntungan dibagi sebanding dengan seberapa aktif tiap warga menjual hasil panennya lewat usaha ini, dan tidak ingin ada satu pihak yang mendominasi pengambilan keputusan hanya karena modalnya lebih besar.
Bentuk badan usaha apa yang paling sesuai untuk kasus ini? Jelaskan alasannya.
Sebutkan minimal dua prinsip dari bentuk badan usaha tersebut yang relevan dengan kasus ini.
Apa dasar hukum utama yang mengatur bentuk badan usaha yang Anda pilih?
Akhir Pertemuan 06
Terima Kasih
"Memilih bentuk badan usaha bukan sekadar formalitas administrasi — itu keputusan hukum yang akan menentukan siapa menanggung apa, dan siapa berkuasa atas apa."
Pertemuan Depan: Prosedur Pendaftaran dan Pendirian Perusahaan — langkah legal formal dari akta sampai izin usaha.