‹ Daftar slidePertemuan 5: Bentuk Badan Usaha di Indonesia (Bagian 1)
Prodi Manajemen • FEB UNDIP
Bentuk Badan Usaha di Indonesia (Bagian 1)
Pertemuan 5 — Dari Usaha Perseorangan sampai Fondasi Perseroan Terbatas
Setelah tiga pertemuan lalu membahas hubungan bisnis, kontrak, dan surat berharga, hari ini kita masuk ke pertanyaan yang lebih mendasar: kalau Anda mau memulai usaha, badan usaha apa yang sebaiknya dipilih, dan apa konsekuensi hukumnya?
RPS minggu 5 · 2x50 menit
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu membedakan bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia dan menjelaskan konsekuensi hukumnya masing-masing.
CAPAIAN 1 — KLASIFIKASI
BADAN HUKUM VS BUKAN
Membedakan badan usaha berbadan hukum dan bukan badan hukum, serta akibatnya pada tanggung jawab.
CAPAIAN 2 — PERSEORANGAN
UD, FIRMA & CV
Menjelaskan ciri usaha perseorangan, persekutuan perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV).
CAPAIAN 3 — FONDASI PT
DEFINISI & MODAL
Menjelaskan definisi, dasar hukum, dan struktur permodalan Perseroan Terbatas (PT).
CAPAIAN 4 — ORGAN PT
RUPS, DIREKSI, KOMISARIS
Mengidentifikasi tiga organ utama PT dan fungsi masing-masing dalam menjalankan perusahaan.
Recap: Dari Kontrak & Surat Berharga ke Badan Usaha
Pertemuan 1–4 — Sudah Dibahas
Hukum bisnis mengatur hubungan antar-pelaku usaha dalam kegiatan ekonomi.
Kontrak/perjanjian bisnis sah bila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
Surat berharga (cek, wesel, bilyet giro) sebagai alat pembayaran & kredit dalam bisnis.
Semua hubungan & transaksi itu terjadi di dalam sebuah wadah: badan usaha.
Pertemuan 5 — Fokus Hari Ini
Apa itu badan usaha, dan mengapa bentuknya harus dipilih dengan sengaja.
Perbedaan mendasar badan hukum vs bukan badan hukum.
Empat bentuk konkret: Usaha Dagang, Persekutuan Perdata/Firma, CV, dan PT.
Struktur modal dan organ PT sebagai bentuk paling banyak dipakai bisnis besar.
Bagian 1 dari 3
Klasifikasi Umum Badan Usaha
Sebelum membahas bentuk satu per satu, kita perlu memahami satu garis pemisah paling penting: badan hukum atau bukan.
Apa Itu Badan Usaha, dan Mengapa Bentuknya Penting?
Badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba melalui kegiatan usaha. Bentuk hukumnya menentukan siapa bertanggung jawab, bagaimana modal disusun, dan bagaimana usaha diperpanjang.
Kenapa Bentuk Harus Dipilih Sengaja
Menentukan tanggung jawab hukum pemilik atas utang usaha.
Menentukan akses modal — investor luar lebih percaya bentuk PT ketimbang usaha perseorangan.
Bayangkan dua warung mengalami hal sama: usaha merugi dan berutang Rp 200.000.000 ke pemasok.
Warung A — Usaha Dagang (Bukan Badan Hukum)
Aset warung hanya Rp 50.000.000 → tidak cukup melunasi utang.
Kreditur berhak menagih ke harta pribadi pemilik — tabungan, motor, bahkan rumah.
Warung B — PT (Berbadan Hukum)
Aset PT hanya Rp 50.000.000 → tidak cukup melunasi utang.
Kreditur hanya bisa menagih sebatas aset PT — harta pribadi pemegang saham aman.
Prinsip ini disebut separate legal entity (badan hukum terpisah) — alasan utama mengapa banyak pengusaha "meng-PT-kan" usahanya begitu skala dan risiko membesar.
Bagian 2 dari 3
Bentuk Usaha Perseorangan & Persekutuan
Menelusuri tiga bentuk yang paling banyak dipakai UMKM Indonesia: Usaha Dagang, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV).
Usaha Dagang (UD) / Perusahaan Perseorangan
Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang, tanpa status badan hukum, dan tidak diatur dalam undang-undang khusus.
Ciri Utama
Dimiliki & dikelola satu orang — keputusan sepenuhnya di tangan pemilik.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas (harta pribadi & usaha menyatu).
Modal berasal dari kekayaan pribadi pemilik, tidak ada pemisahan formal.
Pendirian cukup lewat NIB (Nomor Induk Berusaha) via sistem OSS, tanpa akta pendirian khusus.
Contoh Nyata
Warung kelontong, toko bangunan kecil, usaha katering rumahan.
Banyak UMKM yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia awalnya berbentuk UD/perseorangan.
Persekutuan Perdata & Firma (Fa)
Persekutuan Perdata (Ps. 1618–1652 KUHPerdata)
Perjanjian 2 orang atau lebih memasukkan modal untuk berbagi keuntungan.
Bisa tanpa nama bersama; umum untuk kerja sama profesi (kantor hukum, kantor akuntan).
Firma / Fa (Ps. 16–35 KUHD)
Persekutuan perdata yang menjalankan usaha dengan nama bersama.
Semua sekutu berhak mengurus & bertindak atas nama Firma.
Ciri paling penting: seluruh sekutu Firma menanggung tanggung jawab renteng (solider) — kreditur boleh menagih penuh ke sekutu mana pun, tidak harus dibagi rata.
Persekutuan Komanditer (CV) — Ps. 19–21 KUHD
CV adalah persekutuan yang membedakan dua jenis sekutu dengan peran dan tanggung jawab berbeda.
Sekutu Aktif (Komplementer)
Mengurus & mewakili CV dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Tanggung jawab tidak terbatas — sampai harta pribadi.
Sekutu Pasif (Komanditer)
Hanya menyetor modal, tidak ikut mengurus operasional.
Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.
CV populer di Indonesia karena mengakomodasi investor pasif (mis. keluarga yang hanya menitip modal) tanpa memaksanya ikut mengelola usaha sehari-hari — cocok untuk usaha konstruksi kecil, distributor, dan kontraktor.
Hitung dari Nol: Pembagian Keuntungan CV
Kasus: CV Jaya Konstruksi didirikan Sekutu A (aktif) & Sekutu B (pasif). Keuntungan dibagi proporsional terhadap modal yang disetor.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Modal Sekutu A (aktif)
Disetor tunai saat pendirian
Rp 60.000.000
2. Modal Sekutu B (pasif)
Disetor tunai saat pendirian
Rp 40.000.000
3. Total modal CV
Rp 60.000.000 + Rp 40.000.000
Rp 100.000.000
4. Proporsi bagian A
Rp 60.000.000 ÷ Rp 100.000.000 × 100%
60%
5. Laba tahun berjalan → bagian A
60% × Rp 50.000.000
Rp 30.000.000
6. Laba tahun berjalan → bagian B
40% × Rp 50.000.000
Rp 20.000.000
HASIL AKHIR
Rp 30 juta
bagian laba Sekutu A dari total laba Rp 50.000.000
Bagian 3 dari 3
Perseroan Terbatas (PT) — Fondasi
Bentuk badan usaha paling banyak digunakan perusahaan besar Indonesia, dari BUMN sampai emiten Bursa Efek Indonesia.
PT: Definisi & Dasar Hukum
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal terbagi dalam saham.
Dasar Hukum
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Diubah oleh UU Cipta Kerja (terakhir UU No. 6/2023) — memperkenalkan PT Perorangan.
Ciri Utama
Berbadan hukum → kekayaan & tanggung jawab terpisah dari pemegang saham.
PT umum: didirikan ≥2 orang. PT Perorangan (UMK): cukup 1 orang.
Hitung dari Nol: Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor PT
Kasus: PT Nusantara Kreatif menetapkan modal dasar Rp 200.000.000 dalam akta pendirian. Berapa modal minimum yang wajib disetor lunas?
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Modal dasar PT
Disepakati bebas oleh pendiri (Ps. 32 UU Cipta Kerja)
Rp 200.000.000
2. Modal ditempatkan minimum
25% × Rp 200.000.000 (Ps. 33 UU 40/2007)
Rp 50.000.000
3. Modal disetor (wajib lunas)
100% × Rp 50.000.000 modal ditempatkan
Rp 50.000.000
4. Sisa modal dasar belum ditempatkan
Rp 200.000.000 − Rp 50.000.000
Rp 150.000.000
HASIL AKHIR
Rp 50 juta
modal disetor minimum wajib lunas saat akta pendirian ditandatangani
Tiga Organ Utama PT
RUPS mengangkat & memberhentikan Direksi maupun Komisaris — keduanya bertanggung jawab kepada RUPS, bukan kepada satu sama lain.
UD vs. Firma vs. CV vs. PT: Perbandingan Cepat
Aspek
UD
Firma
CV
PT
Badan hukum?
Tidak
Tidak
Tidak
Ya
Jumlah pendiri
1 orang
≥2 sekutu
≥2 sekutu (aktif+pasif)
≥2 (1 utk PT Perorangan)
Tanggung jawab
Tidak terbatas
Renteng, tidak terbatas
Aktif: tak terbatas; Pasif: terbatas
Terbatas pd saham
Modal minimum
Tidak diatur
Tidak diatur
Tidak diatur
Disepakati pendiri
Pola umum: makin besar risiko & kebutuhan modal usaha, makin masuk akal beralih ke bentuk yang menawarkan tanggung jawab terbatas — yaitu PT.
Coba Sendiri: Uji Tanggung Jawab Tiap Bentuk Usaha
Pilih bentuk badan usaha (UD, Firma, CV, PT) dan amati bagaimana harta pribadi pendiri ikut tersita atau tidak saat usaha merugi.
Studi Kasus: Memilih Bentuk untuk Usaha Baru
Tiga mahasiswa Manajemen FEB Undip — Dinda, Faris, dan Reza — ingin membuka usaha katering makanan sehat untuk mahasiswa sekitar kampus. Dinda & Faris akan mengurus operasional sehari-hari, sementara Reza hanya bisa menyetor modal karena sudah bekerja penuh waktu di kantor lain.
Pertanyaan Diskusi
Bentuk badan usaha mana yang paling cocok bagi Reza yang hanya ingin menitip modal?
Kalau usaha ini nanti berkembang pesat dan butuh investor luar, bentuk apa yang harus dituju?
Instruksi
Diskusi kelompok 3-4 orang, waktu 10 menit.
Satu perwakilan kelompok mempresentasikan jawaban secara lisan.
Pembahasan: Kunci Jawaban Studi Kasus
1. Bentuk untuk Reza (Modal Pasif)
CV paling cocok — Reza berperan sebagai sekutu pasif (komanditer).
Dinda & Faris jadi sekutu aktif, mengurus operasional & menanggung risiko lebih besar.
2. Bentuk saat Butuh Investor Luar
Beralih ke PT — investor lebih nyaman karena tanggung jawabnya terbatas pada saham.
Struktur saham PT juga memudahkan pembagian kepemilikan yang presisi & bisa dialihkan.
Pertemuan Berikutnya
Terima Kasih
Pelajari kembali UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai persiapan Pertemuan 6: Bentuk Badan Usaha di Indonesia (Bagian 2) — Koperasi, BUMN, dan Yayasan.