‹ Daftar slidePertemuan 4: Surat Berharga dalam Kegiatan Bisnis
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP
Hukum Bisnis
Pertemuan 4 — Surat Berharga dalam Kegiatan Bisnis
Wesel, aksep, cek, dan bilyet giro — instrumen yang membuat transaksi bisnis bisa berjalan tanpa uang tunai berpindah tangan secara langsung.
RPS minggu 4 · 2x50 menit
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu:
TUJUAN 1
Konsep Dasar
Menjelaskan definisi, dasar hukum, dan karakteristik surat berharga menurut KUHD.
TUJUAN 2
Wesel & Aksep
Membedakan wesel (perintah bayar 3 pihak) dari aksep/surat sanggup (janji bayar 2 pihak), serta mekanisme endosemen.
TUJUAN 3
Cek & Bilyet Giro
Menghitung tenggang waktu pengunjukan cek dan membedakan cek dari bilyet giro dalam praktik perbankan.
TUJUAN 4
Risiko Hukum
Mengidentifikasi akibat hukum penerbitan cek/bilyet giro kosong bagi pelaku bisnis.
Mengapa Surat Berharga Penting bagi Pebisnis?
Transaksi bisnis skala besar tidak realistis dibayar tunai — surat berharga menjadi jembatan kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Kasus sehari-hari: sebuah UMKM garmen di Bandung mengirim 5.000 potong pakaian ke distributor di Surabaya senilai Rp 400 juta. Alih-alih membawa uang tunai, distributor menerbitkan bilyet giro yang dananya baru efektif dipindahbukukan beberapa hari kemudian — sebuah mekanisme yang mustahil dilakukan hanya dengan uang kertas.
TANPA SURAT BERHARGA
Berisiko
Uang tunai harus dibawa fisik, rawan kehilangan, sulit dilacak, dan tidak bisa dijadikan bukti tagihan yang kuat di pengadilan.
DENGAN SURAT BERHARGA
Efisien & Aman
Pembayaran tercatat, dapat dialihkan ke pihak ketiga, dan menjadi alat bukti hukum yang kuat bila terjadi sengketa.
Bagian 1 dari 3
Konsep Dasar Surat Berharga
Definisi, dasar hukum di KUHD, karakteristik, dan klasifikasi jenis surat berharga.
Definisi & Dasar Hukum Surat Berharga
Surat Berharga = surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi (umumnya berupa uang) dan mudah diperjualbelikan/dipindahtangankan.
Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku I — wesel & surat sanggup (Pasal 100–177) dan cek (Pasal 178–229). Bilyet giro diatur terpisah lewat ketentuan Bank Indonesia, bukan KUHD.
DUA UNSUR YANG WAJIB MELEKAT
Alat bukti tagihan (surat legitimasi) pemegang surat berhak menagih pembayaran
Mudah dipindahtangankan via penyerahan, endosemen, atau cessie
Karakteristik & Syarat Formil Surat Berharga
Agar sah sebagai surat berharga, sebuah dokumen harus memenuhi syarat formil yang ketat — kekurangan satu unsur bisa membuatnya kehilangan sifat sebagai surat berharga.
Unsur Wajib
Penjelasan
Bentuk tertulis
Harus berupa dokumen fisik/tertulis, bukan lisan
Nama surat & tanggal
Menyebut jenisnya (mis. "wesel") & tanggal penerbitan
Perintah/janji tanpa syarat
Perintah atau janji membayar sejumlah uang, tanpa embel-embel syarat
Tanda tangan penerbit
Sah sebagai pernyataan kehendak hukum penerbit
Sifat abstrak
Begitu diterbitkan, hak tagihnya lepas dari perikatan dasar (jual-beli, utang) yang melatarinya
Ingat: sifat abstrak inilah yang membuat surat berharga aman dipindahtangankan — pemegang baru tidak perlu tahu latar belakang transaksi asalnya, cukup pegang suratnya.
Klasifikasi Surat Berharga Berdasarkan Cara Peralihan
Cara sebuah surat berharga berpindah tangan menentukan tingkat kehati-hatian hukum yang diperlukan saat menerimanya.
ATAS NAMA (OP NAAM)
Via Cessie
Hanya dialihkan lewat akta cessie — nama pemegang tercantum tegas, paling sulit dialihkan.
ATAS ORDER (AAN ORDER)
Via Endosemen
Dialihkan dengan endosemen (tanda tangan di belakang surat) — contoh: wesel, aksep, sebagian besar cek.
ATAS PEMBAWA (AAN TOONDER)
Via Penyerahan Fisik
Dialihkan cukup dengan menyerahkan fisik surat — siapa pun pembawanya berhak menagih, paling mudah dialihkan tapi paling berisiko bila hilang.
Sebagian besar wesel, aksep, dan cek yang beredar di praktik bisnis Indonesia berbentuk atas order — kombinasi keamanan (tercatat nama penerima awal) dan kemudahan alih (cukup endosemen).
Bagian 2 dari 3
Wesel, Aksep & Endosemen
Dua instrumen kredit klasik — perintah bayar tiga pihak versus janji bayar dua pihak — dan cara haknya berpindah.
Wesel (Bill of Exchange): Perintah Bayar Tiga Pihak
Wesel adalah surat berisi perintah tanpa syarat dari penarik kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pada waktu tertentu (Pasal 100 KUHD).
Wesel baru mengikat tertarik setelah ia melakukan akseptasi (menandatangani & menyetujui perintah bayar) — sebelum diaksep, tertarik belum punya kewajiban hukum apa pun.
Aksep / Surat Sanggup: Janji Bayar Dua Pihak
Surat sanggup (aksep, promissory note) berisi janji tanpa syarat dari penerbit sendiri untuk membayar — diatur Pasal 174–177 KUHD.
Aspek
Wesel
Aksep / Surat Sanggup
Jumlah pihak
3 pihak (penarik, tertarik, penerima)
2 pihak (penerbit, penerima)
Sifat pernyataan
Perintah membayar
Janji membayar
Siapa jadi debitur utama
Tertarik (setelah akseptasi)
Penerbit sendiri, sejak diterbitkan
Perlu akseptasi?
Ya, wajib
Tidak — penerbit langsung terikat
Contoh praktik: sebuah perusahaan pembiayaan (multifinance) menerima surat sanggup dari nasabah kredit kendaraan sebagai bukti janji cicilan — lebih sederhana dari wesel karena tidak butuh pihak ketiga (tertarik).
Endosemen: Cara Hak atas Wesel & Aksep Berpindah
Endosemen adalah pernyataan pengalihan hak yang dituliskan di bagian belakang surat berharga, disertai tanda tangan pihak yang mengalihkan (endosan).
WALKTHROUGH: WESEL BERPINDAH TIGA KALI
Distributor A menerima wesel dari toko B senilai Rp 20 juta sebagai pembayaran barang.
A butuh dana cepat → A mengendos wesel itu kepada Bank C (endosemen penuh, dituliskan nama Bank C di belakang surat).
Bank C kini menjadi pemegang sah → berhak menagih pembayaran langsung ke tertarik saat jatuh tempo.
Bila Bank C butuh likuiditas lebih cepat lagi, ia bisa mengendos ulang ke pihak lain — rantai endosemen bisa berlanjut sebelum jatuh tempo.
Setiap endosan (pihak yang mengendos) tetap ikut bertanggung jawab secara hukum bila tertarik akhirnya tidak membayar — disebut prinsip regres.
Hitung dari Nol: Tenggang Waktu Pengunjukan Cek
Toko "Sumber Rejeki" menerima cek dari pembeli yang diterbitkan & dibayarkan di Indonesia. Kapan batas akhir cek itu boleh diunjukkan ke bank?
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Tanggal penerbitan cek
ditetapkan pada surat cek
1 Februari 2026
2. Tenggang waktu pengunjukan
Pasal 206 KUHD, cek dalam negeri
70 hari
3. Sisa hari bulan Februari (28 hari)
28 − 1 = 27 hari
27 hari terpakai
4. Sisa tenggang setelah Februari
70 − 27
43 hari
5. Kurangi bulan Maret (31 hari)
43 − 31
12 hari masuk April
BATAS AKHIR PENGUNJUKAN
12 April 2026
Lewat dari tanggal ini, hak regres pemegang cek terhadap endosan bisa hilang
Bagian 3 dari 3
Cek, Bilyet Giro & Risiko Hukum
Alat bayar atas unjuk yang paling sering dipakai perusahaan, sanksi bila kosong, dan praktik menutup pertemuan hari ini.
Cek: Perintah Bayar Tunai Atas Unjuk
Cek adalah surat berisi perintah tanpa syarat dari penarik kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang saat diunjukkan (Pasal 178 KUHD) — berbeda dari wesel yang punya tanggal jatuh tempo tertentu.
Jenis Cek
Ciri Khas
Cek atas nama
Mencantumkan nama penerima secara eksplisit
Cek atas unjuk (aan toonder)
Siapa pun pembawanya berhak mencairkan
Cek silang (crossed cheque)
Diberi 2 garis sejajar — hanya bisa disetor ke rekening, tidak bisa tunai
Cek mundur (postdated)
Diberi tanggal maju secara sengaja — praktik umum, meski secara hukum cek tetap bisa diunjukkan kapan pun
Bilyet Giro: Pemindahbukuan, Bukan Uang Tunai
Bilyet giro (BG) adalah surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening pemegang yang disebut namanya — diatur ketentuan Bank Indonesia, bukan KUHD.
Beda utama dari cek: BG punya dua tanggal (tanggal penerbitan & tanggal efektif) dan tidak bisa dicairkan tunai — hanya bisa masuk ke rekening pemegang yang disebut namanya.
Hitung dari Nol: Kerugian Akibat Cek Kosong
CV Bahagia menerima cek pembayaran barang dari pelanggannya. Saat diunjukkan ke bank, ternyata saldo di rekening penerbit tidak mencukupi.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Nilai cek yang diterbitkan
tertulis pada lembar cek
Rp 50.000.000
2. Saldo tersedia saat diunjukkan
dicek bank tertarik
Rp 32.000.000
3. Kekurangan dana (cek kosong)
50.000.000 − 32.000.000
Rp 18.000.000
4. Biaya administrasi penolakan bank (~indikatif)
dibebankan ke penerima akibat penolakan
~Rp 150.000
5. Total kerugian sementara penerima
18.000.000 + 150.000
Rp 18.150.000
SANKSI BILA BERULANG
Daftar Hitam Nasional
Penerbit tercatat di sistem BI bila cek/BG kosong terjadi berulang (~3 lembar dalam 6 bulan) — berisiko rekening giro ditutup
Tanggung Jawab Hukum: Dulu Pidana, Kini Administratif
Penerbitan surat berharga yang tidak didukung dana yang cukup bukan lagi delik pidana di Indonesia — penyelesaiannya lewat jalur perdata dan sanksi administratif perbankan.
MASA LALU
Pernah ada kebijakan yang memberi ancaman pidana bagi penerbit cek kosong (era sebelum reformasi kebijakan cek/giro)
Menimbulkan efek jera, tapi juga rawan dipakai untuk menekan lawan bisnis
KINI
Sengketa cek/BG kosong diselesaikan sebagai wanprestasi perdata (gugatan ganti rugi)
Sanksi utama: Daftar Hitam Nasional BI — rekening giro bisa ditutup di seluruh bank
Sebagai pebisnis, reputasi Anda di sistem perbankan (Daftar Hitam) sering kali lebih berdampak jangka panjang daripada tuntutan ganti rugi itu sendiri — sekali masuk daftar, sulit membuka rekening giro baru.
Perbandingan Empat Surat Berharga Bisnis
RINGKASAN PERBANDINGAN
Instrumen
Pihak
Waktu Bayar
Dasar Hukum
Wesel
3 (perintah)
Tanggal tertentu, butuh akseptasi
KUHD Ps 100–173
Aksep/Surat Sanggup
2 (janji)
Tanggal tertentu, tanpa akseptasi
KUHD Ps 174–177
Cek
3 (perintah ke bank)
Atas unjuk (saat diunjukkan)
KUHD Ps 178–229
Bilyet Giro
3 (perintah ke bank)
Tanggal efektif, pemindahbukuan saja
Ketentuan Bank Indonesia
Dalam praktik, perusahaan sering memakai kombinasi instrumen ini: wesel untuk pembiayaan ekspor-impor, aksep untuk kredit konsumen, cek & BG untuk pembayaran domestik sehari-hari.
Latihan Kelas: Identifikasi Instrumen yang Tepat
Kerjakan berkelompok (3–4 orang), waktu 10 menit.
INSTRUKSI
Diskusikan 3 skenario transaksi bisnis (mis. ekspor kopi, kredit motor, pembayaran ke supplier lokal).
Untuk tiap skenario, tentukan instrumen surat berharga yang paling tepat (wesel/aksep/cek/bilyet giro) beserta alasannya.
Sebutkan minimal 1 risiko hukum yang perlu diwaspadai pada masing-masing skenario.
Satu kelompok akan diminta presentasi singkat (2 menit) di akhir sesi.
Fokus pada alasan pemilihan instrumen, bukan sekadar menebak nama — kaitkan dengan jumlah pihak, waktu bayar, dan cara peralihannya.
Rangkuman & Menuju Pertemuan 5
CHEAT SHEET HARI INI
Surat berharga = alat bukti tagihan yang mudah dipindahtangankan (KUHD)
Wesel = perintah bayar 3 pihak • Aksep = janji bayar 2 pihak
Cek = atas unjuk, tunai • Bilyet Giro = pemindahbukuan saja
Cek/BG kosong → sanksi perdata & Daftar Hitam Nasional, bukan pidana
MINGGU DEPAN — PERTEMUAN 5
Bentuk Badan Usaha (1)
Setelah memahami instrumen pembayarannya, kita beralih ke wadah hukum tempat transaksi bisnis ini berlangsung: CV, Firma, dan PT.
Persiapan sebelum pertemuan berikutnya: bawa hasil diskusi kelompok hari ini — akan menjadi bahan pembanding saat kita membahas tanggung jawab hukum pemilik badan usaha minggu depan.