stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-03
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 3: Hukum Kontrak/Perjanjian Bisnis
Program Studi Manajemen • FEB

Hukum Kontrak / Perjanjian Bisnis

Pertemuan 3 — Hukum Bisnis

Memahami syarat sah perjanjian, anatomi kontrak bisnis, serta konsekuensi hukum ketika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi).

RPS MINGGU 3 • 2×50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda mampu menilai keabsahan sebuah kontrak bisnis dan menjelaskan akibat hukum dari wanprestasi. Secara rinci:

CAPAIAN 1 — SYARAT SAH
PASAL 1320 KUHPERDATA
Mengidentifikasi 4 syarat sah perjanjian dan membedakan akibat hukum bila salah satunya tidak terpenuhi.
CAPAIAN 2 — ANATOMI KONTRAK
STRUKTUR & KLAUSUL
Mengenali bagian-bagian baku kontrak bisnis dan fungsi klausul penting (force majeure, penalti, kerahasiaan).
CAPAIAN 3 — WANPRESTASI
GANTI RUGI & DENDA
Menghitung denda keterlambatan dan ganti rugi akibat wanprestasi menggunakan angka kontrak riil.
CAPAIAN 4 — PENYELESAIAN
SOMASI & FORCE MAJEURE
Menjelaskan prosedur somasi sebelum gugatan dan kapan force majeure membebaskan pihak dari tanggung jawab.

Kontrak Ada di Mana-Mana, Tak Selalu Berupa Kertas

Setiap kali Anda menekan tombol "Beli Sekarang" di Shopee, Anda sudah membuat perjanjian jual-beli yang mengikat secara hukum — walau tidak ada tanda tangan basah.

MITOS UMUM
"HARUS TERTULIS & BERMETERAI"
Banyak pelaku UMKM mengira kesepakatan lisan dengan supplier "tidak mengikat" karena tidak ada dokumen resmi.
FAKTA HUKUM
KATA SEPAKAT SUDAH CUKUP
Asas konsensualisme: perjanjian lahir sejak tercapai kesepakatan. Dokumen tertulis berfungsi sebagai alat bukti, bukan syarat sah mutlak (kecuali diatur khusus, mis. jual-beli tanah).
Bagi pelaku bisnis: kontrak lisan tetap mengikat, tapi sulit dibuktikan jika terjadi sengketa. Selalu dokumentasikan kesepakatan penting secara tertulis.
Bagian 1 dari 4
Dasar Hukum & Syarat Sah Perjanjian
Definisi perjanjian menurut KUHPerdata, empat syarat sahnya, dan konsekuensi hukum apabila salah satu syarat cacat.

Apa itu Perjanjian? (Pasal 1313 KUHPerdata)

Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

ISTILAH KUNCI YANG SERING TERTUKAR
  • Perjanjian (bahasa hukum formal) dan kontrak (istilah praktik bisnis sehari-hari) merujuk pada hal yang sama — kesepakatan yang menimbulkan hak dan kewajiban.
  • Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum yang lebih luas — bisa lahir dari perjanjian, tapi juga bisa lahir dari undang-undang (mis. kewajiban membayar pajak).
  • Perjanjian bisnis selalu melahirkan prestasi (kewajiban yang harus dipenuhi): memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Setiap kontrak = perjanjian, tapi tidak setiap perikatan lahir dari kontrak. Perbedaan ini penting saat kita bicara wanprestasi vs perbuatan melawan hukum di pertemuan mendatang.

4 Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)

Sebuah perjanjian baru mengikat secara hukum jika memenuhi keempat syarat berikut secara kumulatif.

SyaratPenjelasanGolongan
1. SepakatKedua pihak setuju tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan (tanpa cacat kehendak).Subjektif
2. CakapPihak yang membuat perjanjian sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.Subjektif
3. Hal tertentuObjek perjanjian jelas dan dapat ditentukan (barang/jasa yang diperjanjikan).Objektif
4. Sebab yang halalIsi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan.Objektif

Akibat Hukum Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Golongan syarat yang cacat menentukan nasib hukum perjanjian tersebut — dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

SYARAT SUBJEKTIF CACAT
DAPAT DIBATALKAN
(Vernietigbaar) — Perjanjian tetap sah sampai ada pihak yang mengajukan pembatalan ke pengadilan. Contoh: kontrak ditandatangani anak di bawah umur.
SYARAT OBJEKTIF CACAT
BATAL DEMI HUKUM
(Nietig) — Perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal, tanpa perlu putusan pengadilan. Contoh: kontrak jual-beli barang hasil kejahatan.
Bagi manajer bisnis: selalu verifikasi kecakapan hukum mitra (mis. akta pendirian & kuasa direksi) sebelum tanda tangan — kelalaian ini penyebab paling umum sengketa kontrak korporasi di Indonesia.
Bagian 2 dari 4
Asas Hukum & Anatomi Kontrak Bisnis
Empat asas yang menjiwai hukum kontrak Indonesia, lalu bagaimana asas tersebut terwujud dalam struktur dokumen kontrak yang Anda temui di dunia kerja.

Empat Asas Utama Hukum Perjanjian

Asas-asas ini adalah "aturan main" tidak tertulis yang menjiwai seluruh hukum kontrak di Indonesia.

ASAS 1
KEBEBASAN BERKONTRAK
Para pihak bebas menentukan isi, bentuk, dan dengan siapa berkontrak — selama tidak melanggar UU dan ketertiban umum (Pasal 1338 KUHPerdata).
ASAS 2
KONSENSUALISME
Perjanjian lahir sejak tercapai kata sepakat, bukan sejak ditandatangani atau dokumen dicetak.
ASAS 3
PACTA SUNT SERVANDA
Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya — wajib ditaati.
ASAS 4
ITIKAD BAIK
(Good faith) — perjanjian harus dilaksanakan secara jujur dan patut, bukan hanya sesuai bunyi teksnya secara harfiah.

Anatomi Kontrak Bisnis: 4 Bagian Baku

Sebagian besar kontrak bisnis di Indonesia — dari sewa ruko sampai kerja sama distribusi — mengikuti struktur yang sama.

1. KOMPARISIIdentitas & kewenangan hukum para pihak yang menandatangani2. PREMIS / RECITALLatar belakang & tujuan mengapa kontrak ini dibuat3. ISI / PASAL-PASAL (BODY)Hak, kewajiban, harga, jangka waktu, force majeure, penalti, sengketa4. PENUTUPTanda tangan, meterai, tanggal, jumlah rangkap dokumen

Klausul-Klausul Krusial dalam Kontrak Bisnis

Empat klausul ini yang paling sering menjadi sumber sengketa jika tidak dirumuskan dengan cermat.

FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA)
  • Membebaskan pihak dari tanggung jawab atas kejadian di luar kendali (bencana alam, perang, kebijakan pemerintah).
KLAUSUL PENALTI (DENDA)
  • Menetapkan denda otomatis atas keterlambatan atau pelanggaran, tanpa perlu membuktikan kerugian riil.
KERAHASIAAN (NDA)
  • Melindungi informasi bisnis sensitif (harga, formula, data pelanggan) agar tidak dibocorkan pihak lain.
PILIHAN HUKUM & PENYELESAIAN SENGKETA
  • Menentukan hukum negara mana yang berlaku dan forum penyelesaian: pengadilan negeri atau arbitrase (BANI).
Bagian 3 dari 4
Wanprestasi & Perhitungan Ganti Rugi
Apa itu wanprestasi (ingkar janji), bentuk-bentuknya, dan bagaimana menghitung denda serta ganti rugi menggunakan angka kontrak riil.

Wanprestasi: Empat Bentuk Ingkar Janji

Wanprestasi (ingkar janji) terjadi ketika debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam kontrak.

BentukContoh Kasus Bisnis
1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupiSupplier menerima uang muka tapi tidak pernah mengirim barang pesanan.
2. Terlambat melaksanakanKontraktor menyelesaikan renovasi toko 30 hari melewati tenggat kontrak.
3. Tidak sempurna melaksanakanVendor katering mengirim jumlah porsi kurang dari yang dipesan untuk acara peluncuran produk.
4. Melakukan yang dilarang dalam kontrakDistributor menjual produk kompetitor melanggar klausul eksklusivitas.

Hitung dari Nol: Denda Keterlambatan (Klausul Penalti)

Kasus: kontrak pengadaan sistem kasir untuk sebuah UMKM senilai Rp 200.000.000, klausul denda 1‰ (satu permil) per hari keterlambatan, terjadi keterlambatan 25 hari, dengan batas maksimal denda 5% dari nilai kontrak.

LangkahPerhitunganNilai
Nilai kontrakdiketahuiRp 200.000.000
Tarif denda per hari1‰ = 0,0010,001
Denda per hari200.000.000 x 0,001Rp 200.000
Lama keterlambatandiketahui25 hari
Denda kumulatif200.000 x 25Rp 5.000.000
Batas maksimal (5%)200.000.000 x 5%Rp 10.000.000
Karena Rp 5.000.000 < batas maksimal Rp 10.000.000, denda yang ditagih adalah penuh Rp 5.000.000 — tidak dipotong batas maksimal.

Hitung dari Nol: Ganti Rugi Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata)

Kasus: distributor gagal mengirim tepat waktu ke reseller, menimbulkan biaya nyata, kerugian, dan bunga atas piutang tertunda.

Ganti Rugi = Biaya (kosten) + Rugi (schaden) + Bunga (interessen)
LangkahPerhitunganNilai
Biaya nyata (kosten)diketahuiRp 3.000.000
Kerugian (schaden)diketahuiRp 12.000.000
Piutang pokok tertundadiketahuiRp 50.000.000
Bunga keterlambatan (2%/bulan)50.000.000 x 2%Rp 1.000.000
Total ganti rugi3.000.000 + 12.000.000 + 1.000.000Rp 16.000.000

Sebelum Menggugat: Somasi & Pembelaan Force Majeure

Hukum Indonesia mensyaratkan proses bertahap sebelum sengketa kontrak dibawa ke ranah litigasi.

TahapApa yang Terjadi
1SomasiTeguran tertulis resmi (umumnya 3x) yang memberi kesempatan debitur memenuhi kewajibannya sebelum dianggap resmi wanprestasi.
2Negosiasi/MediasiPara pihak berupaya menyelesaikan secara musyawarah, sering difasilitasi klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak.
3Gugatan WanprestasiJika somasi diabaikan, pihak yang dirugikan dapat menggugat ke pengadilan negeri atau mengajukan arbitrase (sesuai klausul kontrak).
Pengecualian penting: jika kegagalan disebabkan force majeure yang terbukti (mis. bencana alam, kebijakan pemerintah mendadak), debitur tidak dapat dituntut ganti rugi — asalkan klausul force majeure diatur jelas dalam kontrak.

Kapan Sebuah Perjanjian Berakhir?

Pasal 1381 KUHPerdata mengatur beberapa cara hapusnya perikatan dalam konteks bisnis.

CARA NORMAL
PEMBAYARAN / PEMENUHAN
Kewajiban telah dilaksanakan sepenuhnya oleh kedua pihak sesuai kesepakatan.
CARA KESEPAKATAN
NOVASI / PEMBAHARUAN
Para pihak sepakat mengganti perjanjian lama dengan yang baru, atau mengakhiri lebih awal (mutual termination).
CARA PAKSA
PUTUSAN HAKIM / KADALUARSA
Dibatalkan pengadilan, atau hak menuntut telah lewat waktu (daluwarsa, umumnya 30 tahun untuk perikatan perdata).

Studi Kasus: Sengketa Kontrak Kemitraan UMKM & Platform E-Commerce

Ilustrasi umum sengketa yang sering terjadi antara UMKM mitra dan platform marketplace besar di Indonesia (mis. Tokopedia, Shopee).

KRONOLOGI RINGKAS & ANALISIS HUKUM
FaktaAnalisis Hukum
UMKM menyetujui Syarat & Ketentuan platform saat mendaftar toko online.Kontrak elektronik sah berdasarkan asas konsensualisme — klik "Setuju" setara tanda tangan.
Platform menahan dana penjualan karena dugaan pelanggaran kebijakan.Sah jika diatur dalam klausul S&K yang disepakati di awal (bukan wanprestasi platform, selama prosedurnya diikuti).
UMKM merasa dirugikan dan ingin somasi sebelum menggugat.Langkah tepat: somasi tertulis dulu, cek klausul penyelesaian sengketa (litigasi vs arbitrase) sebelum ke pengadilan.

Latihan: Analisis Klausul Kontrak & Hitung Denda

Instruksi Tugas Kelompok (20 menit)
  • Bentuk kelompok 3-4 orang, pilih satu skenario bisnis (kontrak sewa ruko, kontrak supplier bahan baku, atau kontrak kerja sama reseller)
  • Tentukan nilai kontrak hipotetis dan tarif denda keterlambatan (permil per hari) beserta batas maksimalnya
  • Hitung denda keterlambatan menggunakan metode di slide "Hitung dari Nol" pertama, dengan angka lama keterlambatan pilihan kelompok Anda
  • Identifikasi apakah kasus kelompok Anda memenuhi keempat syarat sah Pasal 1320 KUHPerdata — jelaskan alasannya
  • Siap dipresentasikan singkat (3 menit per kelompok) di akhir sesi
Tujuan latihan: melatih Anda menerjemahkan klausul kontrak abstrak menjadi angka rupiah konkret yang bisa dinegosiasikan.

Kesimpulan Pertemuan 3

Tiga prinsip krusial yang mendasari Hukum Kontrak/Perjanjian Bisnis.

SYARAT SAH
PASAL 1320
Sepakat, cakap, hal tertentu, sebab halal — cacat pada dua syarat pertama membuat kontrak dapat dibatalkan; cacat pada dua syarat terakhir membuatnya batal demi hukum.
ANATOMI KONTRAK
4 BAGIAN BAKU
Komparisi, premis, isi/pasal, dan penutup — klausul force majeure & penalti adalah yang paling sering disengketakan.
WANPRESTASI
DENDA & GANTI RUGI
Denda penalti dihitung dari tarif x nilai kontrak x lama keterlambatan (dengan batas maksimal); ganti rugi Pasal 1243 = biaya + rugi + bunga.

Materi Selanjutnya: Surat Berharga dalam Kegiatan Bisnis