‹ Daftar slidePertemuan 2: Bentuk dan Jenis Hubungan Bisnis
Program Studi Manajemen • FEB
Hukum Bisnis
Pertemuan 2 — Bentuk dan Jenis Hubungan Bisnis
Apa itu hubungan bisnis di mata hukum, siapa saja subjeknya, dari mana ia lahir, dan bentuk-bentuk kerja sama bisnis yang paling sering Anda temui — keagenan, distributor, waralaba, hingga joint venture.
RPS MINGGU 2 • 2 × 50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan bentuk dan jenis hubungan bisnis serta dasar hukum yang melandasinya. Secara rinci:
CAPAIAN 1
SUBJEK
Membedakan orang pribadi dan badan hukum sebagai subjek dalam hubungan bisnis.
CAPAIAN 2
SUMBER
Menjelaskan dua sumber lahirnya perikatan: perjanjian dan undang-undang.
CAPAIAN 3
KLASIFIKASI
Mengklasifikasikan hubungan bisnis berdasarkan objek dan struktur (vertikal/horizontal).
Anda baru membuka kedai kopi kecil dekat kampus. Dalam sebulan pertama, tanpa sadar Anda sudah terikat pada lima hubungan bisnis sekaligus:
HUBUNGAN 1
PEMASOK
Beli biji kopi dari petani UMKM di Temanggung — jual-beli.
HUBUNGAN 2
PEMILIK RUKO
Menyewa tempat usaha selama 2 tahun — sewa-menyewa.
HUBUNGAN 3
BARISTA
Mempekerjakan 1 karyawan tetap — perjanjian kerja.
Belum lagi: pinjaman modal dari bank (kredit), dan menitipkan produk ke minimarket seperti Indomaret (konsinyasi). Semua ini adalah hubungan bisnis — dan semuanya punya konsekuensi hukum.
Apa Itu "Hubungan Bisnis" di Mata Hukum?
Dalam bahasa hukum, hubungan bisnis disebut perikatan (verbintenis) — hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di bidang harta kekayaan, di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dan pihak lain wajib memenuhinya.
PIHAK AKTIF
KREDITUR
Pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi (misal: menuntut kopi dikirim, atau uang sewa dibayar).
PIHAK PASIF
DEBITUR
Pihak yang wajib memenuhi prestasi (mengirim barang, membayar, atau melakukan/tidak melakukan sesuatu).
Dasar hukumnya ada di Buku III KUHPerdata tentang Perikatan — inilah "tulang punggung" seluruh hukum bisnis kita.
Siapa Saja Subjek dalam Hubungan Bisnis?
Hukum mengenal dua jenis subjek hukum yang bisa menjadi pihak dalam hubungan bisnis:
SUBJEK 1
ORANG PRIBADI
Natuurlijk Persoon
Manusia sebagai individu — cakap hukum jika dewasa (≥18 tahun/menikah) & tidak di bawah pengampuan. Contoh: pemilik warung, freelancer.
SUBJEK 2
BADAN HUKUM
Rechtspersoon
Organisasi yang diberi status sebagai "subjek hukum mandiri", terpisah dari pendirinya. Contoh: PT Astra Internasional Tbk, Koperasi, Yayasan.
Konsekuensi penting: badan hukum punya harta kekayaan sendiri, bisa menggugat dan digugat atas namanya sendiri — terpisah dari harta pribadi direktur atau pemegang sahamnya.
Dari Mana Hubungan Bisnis (Perikatan) Lahir?
PASAL 1233 KUHPERDATA — DUA SUMBER PERIKATAN
Fokus mata kuliah ini 90% ada di jalur ① Perjanjian — karena inilah yang paling sering Anda rancang & negosiasikan sebagai manajer.
Bagian 2 dari 4
Bagaimana Hubungan Bisnis Diklasifikasikan?
Dua sudut pandang untuk memetakan ragam hubungan bisnis: berdasarkan objeknya, dan berdasarkan struktur kekuasaan di antara para pihak.
ObjekStrukturKomisi
Klasifikasi Berdasarkan Objek Hubungan
Apa yang dipertukarkan dalam hubungan bisnis? Empat kategori objek yang paling umum:
OBJEK BARANG & TEMPAT
Jual-beli — tukar barang dengan uang (Ps. 1457)
Sewa-menyewa — tukar penggunaan barang dengan uang sewa (Ps. 1548)
Pinjam-pakai — pinjam barang tanpa balas jasa
OBJEK UANG & JASA
Pinjam-meminjam (kredit) — tukar uang dengan janji bayar + bunga
Pemberian jasa — tukar keahlian dengan imbalan (konsultan, notaris)
Titip-menitip (konsinyasi) — titip barang untuk dijualkan
Contoh Indonesia: BCA memberi kredit modal kerja ke UMKM; produsen menitipkan produk ke Indomaret secara konsinyasi.
Klasifikasi Berdasarkan Struktur Kekuasaan
VERTIKAL vs HORIZONTAL
Hitung dari Nol: Komisi Keagenan
Anda adalah agen penjualan produk elektronik. Bulan ini Anda berhasil menjual barang senilai Rp 50.000.000 dengan tarif komisi 8%. Berapa komisi bersih yang Anda terima?
LANGKAH PERHITUNGAN
Langkah
Perhitungan
Nilai
Nilai penjualan agen
diketahui
Rp 50.000.000
Tarif komisi disepakati
diketahui
8%
Komisi kotor
8% × 50.000.000
Rp 4.000.000
(−) PPh Ps. 23 jasa perantara 2%
2% × 4.000.000
(Rp 80.000)
Komisi bersih diterima
4.000.000 − 80.000
Rp 3.920.000
KOMISI BERSIH
Rp 3,92 jt
dari nilai penjualan Rp 50 jt
Setara 7,84% dari nilai penjualan — komisi kotor 8% dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas jasa keagenan/perantara.
Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa perantara/keagenan = 2% dari bruto (UU PPh) — beda dengan PPh Badan 22% yang dikenakan atas laba perusahaan.
Bagian 3 dari 4
Bentuk-Bentuk Kerja Sama Bisnis Populer
Empat bentuk hubungan bisnis yang paling sering Anda temui di dunia usaha Indonesia — dari agen tunggal sampai perusahaan patungan multinasional.
KeagenanWaralabaJoint Venture
Keagenan vs Distributor: Sering Tertukar!
PERBEDAAN UTAMA
Aspek
Agen
Distributor
Kepemilikan barang
Tetap milik prinsipal
Beralih ke distributor (beli putus)
Bertindak atas nama
Prinsipal
Diri sendiri
Imbalan
Komisi (%) dari penjualan
Selisih harga beli & jual
Risiko barang tak laku
Ditanggung prinsipal
Ditanggung distributor sendiri
Contoh Indonesia
Agen asuransi Prudential
Distributor sembako regional
Kata kunci pembeda: agen hanya "menjualkan" (barang tetap milik prinsipal); distributor "membeli lalu menjual kembali" (barang jadi miliknya sendiri).
Bentuk 3 — Waralaba (Franchise)
DEFINISI
HAK KHUSUS
Pemberi waralaba (franchisor) memberi hak kepada penerima (franchisee) untuk memakai merek, sistem, & SOP bisnisnya, dengan imbalan fee & royalti. Diatur PP 42/2007.
CONTOH INDONESIA
Waralaba asing: McDonald's, KFC
Waralaba lokal: Indomaret, J.CO, Es Teh Indonesia
KEWAJIBAN KHAS
Wajib didaftarkan — Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Franchisee bayar franchise fee di muka + royalti berkala
Bentuk 4 — Joint Venture & Konsorsium
JOINT VENTURE (JV)
PATUNGAN
Dua atau lebih perusahaan mendirikan badan usaha baru bersama, berbagi modal, kendali, risiko & laba sesuai proporsi. Umum untuk investor asing masuk pasar Indonesia.
KONSORSIUM
GABUNG PROYEK
Beberapa perusahaan bergabung hanya untuk satu proyek tertentu (misal proyek infrastruktur/KPBU), tanpa mendirikan badan usaha baru.
Contoh Indonesia: PT Freeport Indonesia (JV multinasional tambang), atau konsorsium BUMN karya yang bersama-sama menggarap proyek jalan tol.
Hitung dari Nol: Bagi Hasil Joint Venture
PT A dan PT B mendirikan JV. PT A setor modal Rp 600 juta, PT B setor Rp 400 juta. Tahun pertama, JV membukukan laba Rp 250 juta. Berapa bagian masing-masing (proporsional modal)?
LANGKAH PERHITUNGAN
Langkah
Perhitungan
Nilai
Total modal JV
600 jt + 400 jt
Rp 1.000 jt
Proporsi PT A
600 / 1.000
60%
Proporsi PT B
400 / 1.000
40%
Laba JV tahun 1
diketahui
Rp 250 jt
Bagian PT A
60% × 250 jt
Rp 150 jt
Bagian PT B
40% × 250 jt
Rp 100 jt
BAGIAN TERBESAR
Rp 150 jt
milik PT A (mayoritas 60%)
Pembagian laba proporsional terhadap setoran modal — pola paling umum, meski dalam praktik bisa diatur berbeda lewat shareholders agreement.
Ingat: kendali manajemen JV sering juga mengikuti proporsi modal — PT A dengan 60% biasanya berhak menunjuk direktur utama.
Bagian 4 dari 4
Kapan Hubungan Bisnis Sah di Mata Hukum?
Sehebat apa pun bentuknya, sebuah hubungan bisnis hanya mengikat jika memenuhi syarat sah tertentu — dan tunduk pada asas-asas yang membatasi kebebasan para pihak.
Pasal 1320 KUHPerdata = 4 Syarat Sah
Empat Syarat Sah Perjanjian (Ps. 1320 KUHPerdata)
SYARAT 1 — SUBJEKTIF
SEPAKAT
Kedua pihak setuju secara bebas, tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
SYARAT 2 — SUBJEKTIF
CAKAP
Kedua pihak cakap hukum (dewasa, tidak di bawah pengampuan).
SYARAT 3 — OBJEKTIF
OBJEK JELAS
Ada hal tertentu yang diperjanjikan — jelas, bisa ditentukan/dihitung.
SYARAT 4 — OBJEKTIF
SEBAB HALAL
Tujuan perjanjian tidak melanggar hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Konsekuensi berbeda: syarat subjektif tak terpenuhi → perjanjian dapat dibatalkan. Syarat objektif tak terpenuhi → perjanjian batal demi hukum sejak awal.
Empat Asas Hukum Perjanjian Bisnis
ASAS 1 & 2
Konsensualisme — perjanjian lahir sejak kata sepakat, bukan sejak ditandatangani atau diserahkan barangnya (kecuali perjanjian formil tertentu).
Kebebasan berkontrak — para pihak bebas menentukan isi, asal tidak melanggar UU, ketertiban umum & kesusilaan (Ps. 1338).
ASAS 3 & 4
Pacta sunt servanda — perjanjian yang sah mengikat sebagai undang-undang bagi pembuatnya.
Itikad baik (good faith) — perjanjian dilaksanakan dengan jujur & wajar, bukan menjebak lawan transaksi.
Empat asas ini adalah "rambu-rambu" yang akan kita pakai untuk menilai sah-tidaknya setiap contoh kontrak bisnis mulai pertemuan berikutnya.
Latihan Kelas: Identifikasi Hubungan Bisnis
Bacalah kasus berikut, lalu diskusikan dalam kelompok kecil (5 menit):
"PT Kopi Nusantara menunjuk Budi sebagai agen penjualan di wilayah Semarang dengan komisi 10% dari setiap penjualan. Barang tetap milik PT Kopi Nusantara sampai terjual ke konsumen akhir. Suatu hari, Budi menjual barang tanpa persetujuan harga dari PT Kopi Nusantara."
PERTANYAAN 1
Ini hubungan bisnis vertikal atau horizontal? Mengapa?
PERTANYAAN 2
Budi berstatus agen atau distributor? Sebutkan buktinya dari teks kasus.
PERTANYAAN 3
Apakah tindakan Budi menjual tanpa persetujuan harga berpotensi melanggar hubungan keagenan?
Ringkasan & Menuju Pertemuan 3
YANG SUDAH KITA PELAJARI
Hubungan bisnis = perikatan, lahir dari perjanjian/UU
Subjek hukum: orang pribadi & badan hukum
Klasifikasi: objek (jual-beli, sewa, kredit, jasa) & struktur (vertikal/horizontal)
Bentuk populer: agen, distributor, waralaba, joint venture
4 syarat sah (Ps. 1320) & 4 asas perjanjian
PERTEMUAN 3
HUKUM KONTRAK
Kita akan bedah lebih dalam anatomi kontrak bisnis: klausul wajib, wanprestasi, ganti rugi, hingga cara merancang kontrak yang melindungi kepentingan perusahaan Anda.
Kuasai empat syarat sah & empat asas hari ini — keduanya jadi alat analisis utama di pertemuan berikutnya.