‹ Daftar slidePertemuan 10: PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) & Pesangon
RPS minggu 10 · 3x50 menit
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) & Pesangon
Hubungan Industrial — S1 Manajemen FEB UNDIP
Menghitung pesangon, UPMK, UPH sesuai PP 35/2021 untuk berbagai jenis PHK.
Peta Pembelajaran Hari Ini
Sub-CPMK: menghitung pesangon, upmk, uph sesuai pp 35/2021 untuk berbagai jenis phk
Jam ke-1 (50 menit)
Definisi & tujuan PHK (Pasal 150)
7 alasan sah PHK (Pasal 153-158)
Prosedur PHK (Pasal 150-163)
Tarif pesangon, UPMK, UPH (PP 35/2021)
Jam ke-2-3 (100 menit)
HDN-1: pesangon PHK efisiensi 5 thn
HDN-2: pesangon PHK kesalahan berat vs pelanggaran
Studi kasus PHK massal airline 2020-21
Outplacement & etika PHK
Mengapa PHK Adalah Topik Paling Sengit di IR
PHK melibatkan kehilangan mata pencaharian. Perhitungan pesangon yang salah = gugatan PHI yang bisa berbiaya puluhan juta per pekerja. Manajer wajib fasih.
Kasus jangkar: PHK massal airline 2020-2021 (pandemi): ribuan karyawan, sengketa pesangon force majeure vs efisiensi — perbedaan entitlement jutaan rupiah per orang.
Apa yang akan kita pelajari
Kerangka teori & regulasi inti
Mekanisme perhitungan kuantitatif
Studi kasus Indonesia terkini
Mengapa penting bagi Anda
Sebagai calon manajer muda, Anda akan langsung berhadapan dengan isu ini
Kesalahan dasar di IR bisa berisiko gugatan PHI & mogok
Kompetensi diferensiasi di pasar kerja pasca-lulus
Bagian 1 · 1/4
Dasar Hukum & Definisi PHK
Pertanyaan diskusi: sebutkan 3 alasan sah PHK menurut UU 13/2003.
Definisi & Tujuan PHK (UU 13/2003 Pasal 150)
Pasal 150: PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak & kewajiban antara pekerja & employer.
Definisi
Pengakhiran hubungan kerja
Sebab
Hal tertentu (Pasal 153-158)
Konsekuensi
Hak-kewajiban berakhir, pesangon berlaku
Tujuh Alasan Sah PHK (Pasal 153-158)
Tujuh alasan sah: (1) merger/acquisition, (2) perubahan status, (3) alasan efisiensi, (4) force majeure, (5) pekerja dalam masa percobaan, (6) pelanggaran/disiplin, (7) kesalahan berat (Pasal 158).
1-3
Merger + status + efisiensi
4-5
Force majeure + masa percobaan
6-7
Pelanggaran + kesalahan berat
Prosedur PHK (Pasal 150-163)
Prosedur: (1) Surat Peringatan SP1-SP3 untuk pelanggaran, (2) musyawarah bipartit, (3) mediasi Disnaker, (4) gugatan PHI jika tidak sepakat, (5) eksekusi putusan.
SP1-3
Surat peringatan bertingkat (kecuali kesalahan berat)
Musyawarah
Bipartit wajib
Eskalasi
Mediasi → PHI → eksekusi
Hitung dari Nol: Pesangon PHK Efisiensi 5 Tahun (PP 35/2021)
Skenario: Karyawan 5 tahun masa kerja, upah Rp 5 juta/bulan. PHK alasan efisiensi. Perhitungan pesangon per PP 35/2021.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Pesangon (1 bln/thn MK)
5 × 1 bln × Rp 5jt
Rp 25 juta
UPMK (skala 5-9 thn)
2 bln × Rp 5jt
Rp 10 juta
UPH
cuti thn proporsional + 15% × (25+10)jt
Rp 5,25 jt + cuti
Total (PHK sepihak)
25+10+5,25 + cuti
~Rp 40 juta
Total ~Rp 40 juta
Untuk 5 tahun MK, upah Rp 5jt
PHK efisiensi 5 tahun: total entitlement ~Rp 35-40 juta per pekerja, di atas ekspektasi banyak manajer.
Bagian 2 · 2/4
Tarif Pesangon, UPMK, UPH (PP 35/2021)
Pertanyaan diskusi: berapa UPMK untuk masa kerja 10 tahun? 20 tahun?
Tabel Tarif Pesangon per Masa Kerja
PP 35/2021: pesangon = 1 bulan upah per tahun masa kerja, untuk MK ≥ 1 tahun. Untuk MK < 1 tahun: proporsional.
1 tahun
1 bulan upah
5 tahun
5 bulan upah
10 tahun
10 bulan upah (maksimum tarif)
Tabel Tarif UPMK per Masa Kerja
UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) skala: 2 bulan (3-6 thn), 3 bulan (6-9 thn), 4 bulan (9-12 thn), 5 bulan (12-15 thn), 6 bulan (15-18 thn), 7 bulan (18-21 thn), 8 bulan (21-24 thn), dst.
3-6 tahun
2 bulan
9-12 tahun
4 bulan
24+ tahun
8+ bulan
UPH: Cuti + Pemulangan + 15% Tambahan
UPH (Uang Penggantian Hak): cuti tahunan yang belum diambil + pemulangan (untuk pekerja luar daerah) + 15% tambahan dari (pesangon+UPMK) jika PHK sepihak.
Cuti
Cuti tahun proporsional yang belum diambil
Pemulangan
Tiket + biaya untuk pekerja luar daerah
15%
Tambahan jika PHK sepihak
Hitung dari Nol: PHK Kesalahan Berat vs Pelanggaran Biasa
Skenario: Bandingkan PHK kesalahan berat (Pasal 158: tanpa pesangon dasar) vs pelanggaran biasa (dapat pesangon penuh). Masa kerja 5 tahun, upah Rp 5 juta.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Kesalahan berat (P158)
UPMK 2 bln + UPH (tanpa pesangon dasar)
Rp 15 jt
Pelanggaran biasa
Pesangon 5 bln + UPMK 2 bln + UPH
Rp 40 jt
Force majeure
0.5 × pesangon + UPMK + UPH
Rp 27,5 jt
Pensiun
UPMK + UPH + bonus pensiun
variasi
Salah klasifikasi alasan
Selisih jutaan rupiah per pekerja
Salah klasifikasi alasan PHK = selisih entitlement jutaan rupiah per pekerja — konsultan SDM wajib teliti pasal.
Bagian 3 · 3/4
Kasus Khusus PHK
Pertanyaan diskusi: apa PHK untuk pekerja kontrak PKWT yang habis? Apa haknya?
PHK Masa Percobaan, PKWT, Pensiun
PHK masa percobaan (≤ 3 bulan): tanpa pesangon. PHK PKWT sebelum kontrak habis: ganti rugi sisa kontrak. PHK pensiun: UPMK + UPH + bonus pensiun (sesuai dana pensiun).
Masa percobaan
≤ 3 bulan, tanpa pesangon
PKWT pra-habis
Ganti rugi sisa kontrak
Pensiun
UPMK + UPH + bonus pensiun
PHK Saat Kontrak Belum Habis (Klausul Presisi)
Kontrak individu biasanya ada klausul PHK dengan atau tanpa sebab (precision clause). Klausul harus tidak melanggar UU 13/2003; kalau melanggar, batal demi UU.
Klausul presisi
PHK dengan/sebab, sesuai UU
Demi UU
Klausul melanggar UU = batal
Negosiasi
Saati tanda tangan kontrak, perhatikan
Studi Kasus: PHK Massal Airline 2020-2021 (Pandemi)
Airline Indonesia: PHK ribuan karyawan 2020-2021. Sengketa: alasan force majeure (pengurangan entitlement) vs efisiensi (entitlement penuh).
Linimasa peristiwa
2020: PHK gelombang 1: 1000+ karyawan
2020-21: Sengketa: force majeure vs efisiensi
Mediasi: Disnaker + Kemnaker
Hasil: Campuran: sebagian force majeure, sebagian efisiensi
Pertanyaan diskusi kelas
Apa beda force majeure vs efisiensi?
Bagaimana klasifikasi mempengaruhi entitlement?
Pelajaran untuk industri pariwisata/penerbangan?
Coba Sendiri: Hitung Pesangon + UPMK + UPH
Atur upah, masa kerja, jenis PHK, dan cuti tersisa. Lihat rincian perhitungan dan total hak pekerja sesuai PP 35/2021.
Bagian 4 · 4/4
Manajemen PHK secara Humanis
Pertanyaan diskusi: bagaimana PHK secara humanis & profesional?