Menganalisis prosedur mogok dan lockout yang sah menurut UU 13/2003 + UU 2/2004, serta mogok ilegal vs sah.
Peta Pembelajaran Hari Ini
Sub-CPMK: menganalisis prosedur mogok dan lockout yang sah
Jam ke-1 (50 menit)
Hak mogok dalam UU 13/2003 & UUD 1945
Prosedur mogok sah (7 hari notifikasi)
Mogok sah vs ilegal & konsekuensi
Pekerja essential services (dilarang mogok)
Jam ke-2-3 (100 menit)
HDN-1: prosedur mogok sah 7 langkah
HDN-2: estimasi dampak mogok untuk manajemen
Studi kasus mogok Cikarang 2014
5 pelajaran mogok bagi manajer
Mengapa Manajer Harus Siap Hadapi Mogok
Mogok adalah instrumen tekanan sah pekerja. Manajer yang tidak siap akan panik, salah langkah, dan memperburuk situasi. Persiapan = stabilitas.
Kasus jangkar: Mogok besar Cikarang 2014: 40.000+ pekerja dari berbagai serikat, dampak miliaran rupiah ke industri otomotif & elektronik.
Apa yang akan kita pelajari
Kerangka teori & regulasi inti
Mekanisme perhitungan kuantitatif
Studi kasus Indonesia terkini
Mengapa penting bagi Anda
Sebagai calon manajer muda, Anda akan langsung berhadapan dengan isu ini
Kesalahan dasar di IR bisa berisiko gugatan PHI & mogok
Kompetensi diferensiasi di pasar kerja pasca-lulus
Bagian 1 · 1/4
Hak Mogok & Landasan Hukum
Pertanyaan diskusi: apakah hak mogok mutlak? Adakah pengecualian?
Hak Mogok dalam UU 13/2003 & UUD 1945
UUD 1945 Pasal 28E: hak setiap orang untuk membangun serikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat. UU 13/2003 Pasal 137-145: hak mogok & lockout, diatur prosedurnya.
UUD 1945
Pasal 28E: kebebasan berkumpul & berserikat
UU 13/2003
Pasal 137-145: mogok & lockout
Hak
Dilindungi, dengan prosedur
Definisi Mogok & Tujuannya (Pasal 137-138 UU 13)
Pasal 137: mogok adalah tindakan pekerja yang dirancang secara kolektif & oleh serikat untuk mogok kerja. Tujuan (Pasal 138): memaksa employer menyetujui syarat kerja yang lebih baik atau menyelesaikan perselisihan.
Definisi
Tindakan kolektif & oleh serikat
Tujuan
Tekan employer untuk syarat kerja
Sah
Jika mengikuti prosedur Pasal 140
Lockout: Counterpart Pengusaha (Pasal 138 UU 13)
Lockout: penutupan sementara tempat kerja oleh employer sebagai tes terhadap mogok sah pekerja. Counterpart dari hak mogok.
Definisi
Penutupan sementara oleh employer
Tujuan
Tes terhadap mogok sah
Sah
Jika prosedur UU 2/2004 diikuti
Hitung dari Nol: Prosedur Mogok Sah (UU 13/2003 Pasal 140)
Tanpa notifikasi 7 hari & isi jelas, mogok bisa dinyatakan ilegal → pekerja bisa di-PHK sesuai prosedur.
Bagian 2 · 2/4
Mogok Sah vs Mogok Ilegal
Pertanyaan diskusi: apa konsekuensi mogok ilegal bagi pekerja?
Kriteria Mogok Sah (UU 13/2003 Pasal 140-141)
Mogok sah: (1) keputusan rapat mayoritas, (2) notifikasi 7 hari kerja, (3) isi jelas (waktu, sebab), (4) pelaksanaan tertib, (5) tidak melanggar ketertiban umum, (6) bukan essential services.
1-2
Mayoritas + notifikasi 7 hari
3-4
Isi jelas + pelaksanaan tertib
5-6
Tidak ganggu ketertiban + bukan essential
Mogok Ilegal & Konsekuensi (Pasal 143)
Mogok ilegal: tidak ikuti prosedur, melanggar ketertiban, atau oleh essential services. Konsekuensi (Pasal 143): pekerja bisa di-PHK, upah tidak dibayar selama mogok ilegal.
Mogok ilegal
Tanpa prosedur / ganggu ketertiban / essential
Konsekuensi
PHK sah, upah mogok tidak dibayar
Essential
Listrik, air, telekomunikasi, kesehatan
Pekerja yang Dilarang Mogok (Essential Services)
Essential services: pekerja yang mogok mengancam keselamatan umum — listrik, air bersih, telekomunikasi, transportasi vital, kesehatan. Wajib menyelesaikan via arbitrase.
Listrik & air
PLN, PDAM
Telekomunikasi
Telkom, operator seluler vital
Kesehatan
Dokter, perawat IGD
Hitung dari Nol: Estimasi Dampak Mogok 3 Hari (Pabrik 500 Karyawan)
Skenario: Estimasi dampak mogok 3 hari di pabrik 500 karyawan (garmen, output Rp 400rb/karyawan/hari).
Pertanyaan diskusi: langkah pertama manajemen saat mogok terjadi?
Protokol 6 Langkah Penanganan Mogok
Enam langkah penanganan mogok: (1) verifikasi status (sah/ilegal), (2) komunikasi internal & eksternal, (3) koordinasi Disnaker, (4) operasional darurat, (5) negosiasi, (6) resolusi & dokumentasi.
1-2
Verifikasi + komunikasi
3-4
Koordinasi Disnaker + operasional darurat
5-6
Negosiasi + resolusi
Komunikasi Internal & Eksternal saat Mogok
Komunikasi saat mogok: internal (semua karyawan, klien, vendor), eksternal (media, publik, otoritas). Prinsip: transparan, fakta-based, tidak emosional.
Internal
Karyawan non-mogok + klien + vendor
Eksternal
Media + publik + otoritas
Prinsip
Transparan + fakta + tenang
Studi Kasus: Mogok Sah vs Mogok Ilegal di Cikarang (2014)
Mogok besar Cikarang 2014: 40.000+ pekerja dari berbagai serikat. Sebagian mogok sah (notifikasi 7 hari), sebagian mogok liar tanpa prosedur.
Linimasa peristiwa
Sep 2014: Notifikasi mogok sah dari beberapa serikat
Okt 2014: Eskalasi: mogok liar di beberapa pabrik
Mediasi: Gubernur Jabar + Disnaker
Hasil: Kenaikan UMP 2015 + tuntutan liar ditolak
Pertanyaan diskusi kelas
Apa beda mogok sah vs mogok liar 2014?
Bagaimana manajemen membedakan keduanya?
Pelajaran penanganan mogok besar?
Bagian 4 · 4/4
Refleksi: Mogok sebagai Sinyal
Pertanyaan diskusi: mogok sering dipandang negatif. Apa sinyal positif yang bisa dibaca?
5 Pelajaran dari Mogok bagi Manajer Strategis
Lima pelajaran: (1) mogok = kegagalan komunikasi, (2) sinyal early warning untuk masalah struktural, (3) opportunity untuk restrukturisasi dialog, (4) biaya pendidikan manajemen, (5) tes ketahanan operasional.
Komunikasi gagal
Mogok = bipartit tidak efektif
Early warning
Sinyal masalah struktural
Opportunity
Restrukturisasi dialog pasca-mogok
Ringkasan Kunci Pertemuan 9
Hak Mogok
UUD 28E + UU 13/2003 Pasal 137-145
Prosedur Sah
Mayoritas + notifikasi 7 hari + tertib
Mogok Ilegal
Tanpa prosedur → bisa di-PHK
Persiapan pertemuan berikutnya: Baca UU 13/2003 Pasal 137-145 + UU 2/2004; bawa satu berita mogok terbaru Indonesia untuk P10 (PHK & Pesangon).