Merger dan akuisisi lintas negara (cross-border M&A) adalah transaksi di mana perusahaan pengakuisisi (acquirer) mengambil alih kendali atas perusahaan target yang berkedudukan dan beroperasi di negara berbeda.
- Market-seeking: akses cepat ke pasar baru tanpa membangun dari nol (mis. investor asing akuisisi ritel Indonesia)
- Efficiency-seeking: memanfaatkan biaya produksi/tenaga kerja lebih rendah di negara target
- Resource-seeking: menguasai sumber daya alam atau bahan baku strategis
- Strategic asset-seeking: memperoleh merek, teknologi, atau talenta yang tak bisa dibangun cepat sendiri
- Diversifikasi risiko geografis & mata uang portofolio bisnis
- Contoh Indonesia: MUFG (Jepang) akuisisi Bank Danamon untuk akses pasar perbankan ritel
Berbeda dari ekspansi organik (mendirikan anak usaha baru/greenfield), M&A lintas negara memberi kecepatan masuk pasar tetapi membawa tantangan valuasi dan integrasi yang jauh lebih kompleks.