‹ Daftar slidePertemuan 11: Perpajakan Bisnis Internasional: Pajak Berganda dan Tax Treaty
RPS minggu 11 · 2x50 menit
Perpajakan Bisnis Internasional
Pajak Berganda dan Tax Treaty
Pertemuan 11 · Mata Kuliah Finance of International Business · Program Studi Manajemen, FEB UNDIP
Bagian I
Dasar Pajak Berganda Internasional
Mengapa satu penghasilan bisa dipajaki dua negara sekaligus, jenis-jenisnya, dan dampaknya bagi keputusan investasi multinasional.
Apa itu Pajak Berganda Internasional?
Definisi
Pajak berganda internasional (international double taxation) terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua yurisdiksi pajak berbeda pada periode yang sama.
Ini muncul karena setiap negara punya hak berdaulat menetapkan aturan pajaknya sendiri, dan klaim antarnegara ini sering tumpang tindih.
Contoh Nyata
Astra Intl.
anak usaha manufaktur di Filipina/Thailand
Laba anak usaha bisa dipajaki negara tempat usaha beroperasi, lalu dipajaki lagi di Indonesia saat laba dilaporkan sebagai penghasilan grup induk.
Sumber Pajak Berganda: Prinsip Domisili vs Prinsip Sumber
Pajak berganda muncul justru karena kedua prinsip berlaku bersamaan — negara domisili memajaki penghasilan global wajib pajaknya, sementara negara sumber tetap memajaki penghasilan yang lahir di wilayahnya.
Jenis Pajak Berganda: Yuridis vs Ekonomis
Pajak Berganda Yuridis
Wajib pajak yang sama dipajaki dua kali atas penghasilan yang sama oleh dua negara berbeda.
Contoh: laba cabang BUT Telkomsel di Timor Leste dipajaki di sana, lalu dipajaki lagi di Indonesia.
Inilah fokus utama tax treaty (P3B) — bilateral, antar dua negara.
Pajak Berganda Ekonomis
Wajib pajak berbeda dipajaki atas penghasilan yang secara ekonomis sama sumbernya.
Contoh: laba anak usaha dipajaki di negara asalnya, lalu dividen yang diterima induk perusahaan dipajaki lagi sebagai penghasilan induk.
Diatasi lewat pembebasan dividen antar-badan, bukan tax treaty semata.
Hitung dari Nol #1: Beban Pajak Berganda Tanpa Tax Treaty
Kasus: PT Garuda Teknologi Indonesia punya BUT (Bentuk Usaha Tetap — kehadiran bisnis tetap di negara sumber) di Vietnam dengan laba USD 200.000. Tarif pajak badan Vietnam 20%, tarif PPh Badan Indonesia 22%, dan belum ada kredit pajak karena tanpa tax treaty.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Laba BUT sebelum pajak (Vietnam)
diketahui
USD 200.000
2. Pajak badan Vietnam (20%)
200.000 × 20%
USD 40.000
3. Laba dilaporkan di SPT Indonesia (worldwide income, tanpa kredit)
200.000 (utuh)
USD 200.000
4. PPh Badan Indonesia (22%) atas laba yang sama
200.000 × 22%
USD 44.000
5. Total pajak dibayar (Vietnam + Indonesia)
40.000 + 44.000
USD 84.000
Kesimpulan
42%
beban pajak efektif (84.000 ÷ 200.000) — jauh melebihi tarif nominal 20% atau 22% sendiri-sendiri
Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai Pemicu Pajak di Negara Sumber
Kalau salah satu kondisi di atas terpenuhi, perusahaan dianggap punya BUT (permanent establishment) di negara sumber — konsekuensinya, laba yang berasal dari BUT tersebut boleh dipajaki penuh oleh negara sumber, terlepas dari status domisili perusahaan induknya.
Dampak Pajak Berganda terhadap Keputusan Investasi Multinasional
Efek pada Perusahaan
Menurunkan NPV proyek FDI karena arus kas setelah pajak jadi lebih kecil.
Mendorong struktur kepemilikan rumit demi efisiensi pajak (holding company di negara ketiga).
Menghambat repatriasi laba ke induk perusahaan.
Efek pada Negara
Beban pajak tinggi membuat negara kurang menarik bagi investor asing.
Negara berlomba menawarkan tax treaty demi menarik FDI (misalnya insentif pajak KEK di Indonesia).
Trade-off: hak pemajakan negara sumber vs daya tarik investasi.
Bagi manajer keuangan multinasional, pajak berganda bukan sekadar isu kepatuhan — ini adalah variabel langsung dalam penganggaran modal internasional yang mengurangi arus kas bersih setelah pajak dalam perhitungan NPV proyek.
Bagian II
Metode Penghindaran Pajak Berganda dan Tax Treaty (P3B)
Metode unilateral (exemption vs credit), mekanisme kredit pajak Pasal 24, serta struktur dan tarif tax treaty.
Metode Unilateral: Exemption Method vs Credit Method
Metode 1 — Exemption
Penghasilan luar negeri dibebaskan sepenuhnya dari pajak di negara domisili.
Negara domisili hanya memajaki penghasilan dalam negeri (mendekati prinsip teritorial).
Dipakai sebagian negara Eropa untuk penghasilan aktif (laba usaha) dari luar negeri.
Metode 2 — Credit
Penghasilan luar negeri tetap dipajaki penuh di negara domisili (worldwide income).
Pajak yang sudah dibayar di luar negeri dikreditkan (dikurangkan) dari pajak terutang di dalam negeri.
Dipakai Indonesia lewat Pasal 24 UU PPh — dengan batas maksimum kredit.
Indonesia memakai metode kredit dengan batas per-negara (ordinary credit) — pajak luar negeri hanya boleh dikreditkan sebesar proporsi penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan, bukan seluruhnya kalau tarif luar negeri lebih tinggi dari tarif domestik.
Hitung dari Nol #2: Kredit Pajak Luar Negeri (Pasal 24 UU PPh)
Kasus: PT Nusantara Ekspor punya penghasilan dalam negeri Rp3.000.000.000 dan penghasilan luar negeri dari Malaysia Rp1.000.000.000 (dipajaki Malaysia 24% = Rp240.000.000). PPh Badan Indonesia 22%.
Batas Kredit = (Penghasilan LN ÷ Total Penghasilan) × PPh Terutang atas Total
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Total penghasilan gabungan
3.000.000.000 + 1.000.000.000
Rp4.000.000.000
2. PPh terutang atas total (22%)
4.000.000.000 × 22%
Rp880.000.000
3. Batas maksimum kredit (Pasal 24)
(1M ÷ 4M) × 880.000.000
Rp220.000.000
4. Pajak yang dibayar di Malaysia (24%)
1.000.000.000 × 24%
Rp240.000.000
5. Kredit yang diperbolehkan (nilai terkecil)
min(240jt, 220jt)
Rp220.000.000
PPh Kurang Bayar di Indonesia
Rp660 jt
880.000.000 − 220.000.000; kelebihan Rp20.000.000 pajak Malaysia hangus, tidak bisa dikreditkan
Apa itu Tax Treaty (P3B)?
Definisi
Tax treaty atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan lintas batas.
Tujuannya: mencegah pajak berganda sekaligus mencegah penghindaran pajak berlebihan (tax avoidance) lewat pertukaran informasi antarnegara.
Cakupan Indonesia
~70
negara mitra P3B Indonesia
Termasuk Singapura, Jepang, Belanda, Amerika Serikat — mengatur tarif withholding tax lebih rendah dari tarif normal domestik.
Struktur Tax Treaty: Model OECD vs Model UN
Perjanjian P3B Indonesia umumnya berpijak lebih dekat ke Model UN karena Indonesia sebagai negara berkembang lebih banyak menjadi tujuan investasi (capital-importing) dibanding sumber modal keluar — wajar bila mempertahankan hak pemajakan atas penghasilan yang lahir di wilayahnya.
Tarif Pajak Dipotong (Withholding Tax) dalam Tax Treaty
Tanpa P3B, Indonesia memotong withholding tax 20% (glosarium: pajak yang dipotong langsung oleh pembayar penghasilan) atas dividen/bunga/royalti ke luar negeri. P3B menurunkan tarif ini secara bilateral.
Jenis Penghasilan
Tarif Tanpa P3B
Tarif dengan P3B Indonesia–Singapura
Dividen (kepemilikan ≥25%)
20%
~10%
Dividen (kepemilikan umum)
20%
~15%
Bunga (interest)
20%
~10%
Royalti (royalty)
20%
~10%
Tarif ini tidak seragam antar-P3B — tarif dengan Jepang, Belanda, atau Amerika Serikat berbeda, tergantung hasil negosiasi bilateral. Selalu rujuk teks perjanjian spesifik, jangan menyamaratakan.
Latihan: Terapkan Kredit Pajak pada Kasus Baru
Bekerja berpasangan (10 menit). PT Selaras Global punya penghasilan dalam negeri Rp6.000.000.000 dan penghasilan luar negeri dari Vietnam Rp2.000.000.000 (dipajaki Vietnam 20%). PPh Badan Indonesia 22%.
Tugas Anda: (1) hitung total penghasilan gabungan; (2) hitung PPh terutang atas total penghasilan; (3) hitung batas maksimum kredit Pasal 24; (4) bandingkan dengan pajak yang dibayar di Vietnam; (5) tentukan PPh kurang bayar di Indonesia. Gunakan format tabel seperti sesi Hitung dari Nol #2.
Petunjuk: karena tarif Vietnam (20%) lebih rendah dari tarif Indonesia (22%), seluruh pajak Vietnam akan bisa dikreditkan penuh — tidak ada kelebihan yang hangus seperti kasus Malaysia sebelumnya. Diskusikan mengapa demikian.
Bagian III
Transfer Pricing, BEPS, dan Praktik Tax Treaty Indonesia
Arm's length principle, respons global terhadap penggerusan basis pajak, dan studi kasus treaty shopping di Indonesia.
Transfer Pricing: Arm's Length Principle
Definisi
Transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antar-perusahaan dalam satu grup multinasional (misalnya penjualan barang, jasa manajemen, royalti lisensi merek).
Arm's length principle (prinsip kewajaran): harga transaksi afiliasi harus setara dengan harga yang disepakati pihak independen yang tidak berelasi.
Motif Penyalahgunaan
Profit Shifting
memindahkan laba ke negara bertarif rendah
Contoh: menaikkan harga royalti lisensi merek dari anak usaha bertarif tinggi ke induk di negara bertarif rendah, mengecilkan laba kena pajak di negara bertarif tinggi.
BEPS dan Respons Global: Pajak Minimum Global (Pilar Dua)
Mencakup 15 rencana aksi: transfer pricing, treaty abuse, transparansi pelaporan.
Pilar Dua: Pajak Minimum Global
Perusahaan multinasional besar dikenakan tarif pajak efektif minimum 15% di setiap negara operasinya.
Indonesia mengadopsi lewat PMK terkait GloBE Rules sejak 2024/2025.
Kalau tarif efektif suatu negara di bawah 15% (misalnya lewat insentif tax holiday), negara domisili induk perusahaan berhak memungut selisihnya (top-up tax) — ini secara langsung mengurangi daya tarik "perang tarif pajak" antarnegara.
Studi Kasus Indonesia: Treaty Shopping lewat Koridor Singapura
Treaty shopping: investor dari negara tanpa P3B menguntungkan mendirikan perusahaan perantara (conduit) di negara berjaringan P3B luas seperti Singapura, semata demi menikmati tarif withholding tax rendah — ditangani lewat klausul beneficial owner dan aturan anti-penyalahgunaan (PER-25/PJ/2018).
Ringkasan: Perpajakan dalam Keputusan Keuangan Multinasional
Masalah
42%
beban pajak efektif tanpa treaty/kredit (kasus PT Garuda Teknologi)
Solusi Domestik
Ps. 24
kredit pajak dengan batas per-negara (ordinary credit)
Solusi Bilateral
~70 P3B
jaringan tax treaty Indonesia menurunkan tarif withholding
Pajak lintas negara bukan sekadar isu kepatuhan administratif — ia adalah variabel kuantitatif langsung dalam NPV penganggaran modal internasional, keputusan lokasi investasi, dan struktur repatriasi laba multinasional yang telah kita pelajari sejak pertemuan sebelumnya.