‹ Daftar slidePertemuan 2: Struktur dan Pelaku Pasar Modal: emiten, investor, perusahaan efek, self-regulatory organization
Program Studi Manajemen • FEB
Etika dan Hukum Pasar Modal
Pertemuan 2 — Struktur dan Pelaku Pasar Modal
Emiten, investor, perusahaan efek, dan Self-Regulatory Organization (SRO) — siapa berperan apa dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia.
RPS MINGGU 2 • 2×50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memetakan struktur pasar modal Indonesia dan menjelaskan peran hukum tiap pelaku utamanya. Secara rinci:
CAPAIAN 1
STRUKTUR
Menggambarkan struktur pasar modal Indonesia secara menyeluruh: dari regulator sampai investor akhir.
CAPAIAN 2
EMITEN & INVESTOR
Membedakan peran emiten (pencari dana) dan investor (penyedia dana), beserta kewajiban hukum masing-masing.
CAPAIAN 3
PERANTARA
Menjelaskan fungsi perusahaan efek (Penjamin Emisi, Perantara Pedagang, Manajer Investasi) dalam mempertemukan emiten dan investor.
CAPAIAN 4
SRO
Mengidentifikasi tiga Self-Regulatory Organization (BEI, KPEI, KSEI) dan dasar hukum kewenangan mereka.
Bayangkan Anda Membeli Saham BBCA Hari Ini
Anda membuka aplikasi online trading, mengetik "BBCA", dan menekan tombol beli. Dalam hitungan detik, transaksi selesai. Tapi di balik satu klik itu, setidaknya lima pihak berbeda bekerja secara hukum untuk memastikan uang Anda benar-benar berpindah menjadi saham PT Bank Central Asia Tbk.
SIAPA MENERBITKAN?
EMITEN
BBCA (Bank BCA) adalah emiten — perusahaan yang menerbitkan saham ke publik.
SIAPA MEMPERANTARAI?
SEKURITAS
Aplikasi trading Anda dimiliki perusahaan efek berizin OJK.
SIAPA MENCATAT?
BEI, KPEI, KSEI
Transaksi tercatat, dijamin penyelesaiannya, dan sahamnya disimpan secara elektronik.
Kelima pihak itu — emiten, investor (Anda), perusahaan efek, dan tiga SRO — adalah peta pelaku pasar modal yang akan kita bedah tuntas hari ini.
Bagian 1 dari 3
Peta Besar: Struktur Pasar Modal Indonesia
Diskusi kelas: menurut Anda, mengapa pasar modal butuh begitu banyak lembaga pengawas dibanding, misalnya, pasar barang biasa seperti pasar sembako?
Dasar Hukum: Dari UUPM ke UU P2SK
Fondasi hukum pasar modal Indonesia berubah signifikan sejak 2023. Ini penting karena seluruh istilah dan kewenangan yang kita pelajari hari ini bersumber dari sini.
UU No. 8 Tahun 1995 (UUPM)
Undang-Undang Pasar Modal — fondasi historis pasar modal Indonesia modern
Mendefinisikan istilah dasar: emiten, efek, perusahaan efek, bursa efek
Sebagian pasalnya kini diubah/diperbarui oleh UU P2SK
UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Memperkuat kewenangan OJK sebagai pengawas utama pasar modal
Memperluas cakupan produk (mis. bursa karbon) & penguatan SRO
Sepanjang mata kuliah ini, saat kita menyebut "hukum pasar modal", yang dimaksud adalah kombinasi UUPM 1995 dan perubahannya melalui UU P2SK 2023, ditambah aturan turunan OJK (POJK).
Peta Pelaku Pasar Modal Indonesia
OJK mengawasi SRO; SRO menyelenggarakan & menjamin transaksi; perusahaan efek mempertemukan emiten (dana masuk) dan investor (dana keluar) secara teratur, wajar, dan efisien.
Emiten: Perusahaan yang "Go Public"
Emiten adalah pihak (perseroan) yang melakukan Penawaran Umum — menjual efek (saham/obligasi) kepada masyarakat luas, sesuai UUPM Pasal 1 angka 6.
SEBELUM EMITEN
TBK
Perusahaan menyandang status Tbk (Terbuka) setelah IPO — sahamnya boleh dimiliki publik, mis. "PT Bank Central Asia Tbk".
KEWAJIBAN UTAMA
KETERBUKAAN
Emiten wajib menyampaikan laporan keuangan berkala & keterbukaan informasi material ke publik — dibahas tuntas Pertemuan 4.
Investor: Ritel vs Institusi
Investor adalah pihak yang menanamkan dananya di efek dengan harapan memperoleh imbal hasil. UUPM membedakan perlakuan hukum berdasarkan tingkat kecanggihan (sophistication) investor.
Investor Ritel
Perorangan, dana terbatas, umumnya kurang informasi teknis
Mendapat perlindungan hukum lebih besar (dibahas Pertemuan 12)
Contoh: mahasiswa buka RDN (Rekening Dana Nasabah) via aplikasi sekuritas
Investor Institusi
Dana pensiun, asuransi, reksa dana, bank — dana besar & profesional
Dianggap "sophisticated" — kewajiban keterbukaan ke mereka berbeda
Contoh: Manajer Investasi mengelola reksa dana untuk ribuan nasabah
Glos: RDN (Rekening Dana Nasabah) adalah rekening bank khusus yang menampung dana investor untuk bertransaksi efek — terpisah dari rekening tabungan biasa demi keamanan dana nasabah.
Bagian 2 dari 3
Perusahaan Efek: Sang Perantara Berizin
Pertanyaan reflektif: kalau Anda ingin membeli saham, mengapa Anda tidak bisa langsung datang ke kantor BBCA dan membelinya di sana?
Tiga Fungsi Perusahaan Efek (UUPM Pasal 1 angka 21)
Satu perusahaan efek (mis. Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas) bisa menjalankan satu atau lebih dari tiga fungsi berikut, masing-masing butuh izin usaha terpisah dari OJK.
FUNGSI 1
PENJAMIN EMISI
Underwriter — membantu emiten menjual efek saat IPO, kadang dengan komitmen membeli sisa efek yang tak terjual.
FUNGSI 2
PERANTARA PEDAGANG EFEK
Broker-dealer — menjalankan order jual-beli investor di bursa (inilah "sekuritas" yang aplikasinya Anda pakai).
FUNGSI 3
MANAJER INVESTASI
Mengelola portofolio efek milik nasabah/reksa dana — mengambil keputusan investasi atas nama investor.
Glos: IPO (Initial Public Offering) = penawaran umum perdana saham ke publik — dibahas mendalam di Pertemuan 3.
Hitung dari Nol: Alur Dana Saat IPO Rp 1 Triliun
Ilustrasi: sebuah perusahaan (calon emiten) melakukan IPO senilai Rp 1.000.000.000.000 (Rp 1 triliun), dengan penjamin emisi mengenakan underwriting fee ~2% dan biaya pencatatan BEI ~0,02% dari nilai emisi.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Nilai emisi (dana dicari dari investor)
Diberikan
Rp 1.000.000.000.000
2. Underwriting fee untuk penjamin emisi
2% × Rp 1.000.000.000.000
Rp 20.000.000.000
3. Biaya pencatatan awal ke BEI (SRO)
0,02% × Rp 1.000.000.000.000
Rp 200.000.000
4. Dana bersih diterima emiten
Rp 1.000.000.000.000 − Rp 20.000.000.000 − Rp 200.000.000
Rp 979.800.000.000
Hasil
Rp 979,8 miliar diterima emiten
Selisih ~Rp 20,2 miliar adalah kompensasi bagi perusahaan efek (penjamin emisi) & biaya SRO (BEI) — bukan "hilang", melainkan bayaran jasa perantara yang diatur hukum.
Bagian 3 dari 3
Self-Regulatory Organization: BEI, KPEI, KSEI
Diskusi kelas: mengapa negara memberi izin kepada lembaga swasta (bukan pemerintah langsung) untuk membuat & menegakkan aturannya sendiri di pasar modal?
Apa Itu Self-Regulatory Organization (SRO)?
SRO adalah organisasi yang oleh Undang-Undang diberi kewenangan mengatur & mengawasi anggotanya sendiri di bawah pengawasan tertinggi OJK — berbentuk PT, tetapi punya fungsi kuasi-publik.
MENGAPA SWASTA?
EFISIENSI TEKNIS
Pelaku industri lebih paham detail teknis operasional perdagangan efek dibanding regulator umum — SRO membuat aturan main sehari-hari (technical rules).
BATASNYA APA?
TETAP DIAWASI OJK
SRO tidak bebas mutlak — seluruh peraturan SRO tunduk pada persetujuan & pengawasan OJK sebagai otoritas tertinggi.
BEI: Bursa Efek Indonesia
Peran Utama
Menyelenggarakan & menyediakan sistem perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien
Mempertemukan order jual-beli dari seluruh Indonesia secara elektronik (JATS)
Mencegah sertifikat saham palsu/hilang (era kertas sudah ditinggalkan)
Hitung dari Nol: Siklus Penyelesaian Transaksi T+2
Ilustrasi: Anda membeli 1.000 lembar saham TLKM pada hari Senin (T) seharga Rp 3.000/lembar. Sistem penyelesaian bursa Indonesia memakai siklus T+2 (2 hari bursa setelah transaksi).
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Nilai transaksi pada hari T (Senin)
1.000 lembar × Rp 3.000
Rp 3.000.000
2. Order cocok di BEI, dijamin KPEI
T (Senin) → dicatat, belum settle
Status: pending
3. Hitung T+2 (2 hari bursa, lewati akhir pekan bila jatuh)
Senin (T) + 2 hari bursa
Rabu = hari settlement
4. Pada hari Rabu: dana keluar, saham masuk RDN Anda
KSEI mencatat kepemilikan baru
Saham resmi milik Anda
Hasil
Settlement hari Rabu (T+2)
Selama T sampai T+2, KPEI menanggung risiko jika salah satu pihak gagal serah dana/saham — inilah nilai konkret fungsi "penjamin" SRO.
Rangkuman: Siapa Melakukan Apa?
Pelaku
Peran Inti
Contoh Nyata
OJK
Regulator tertinggi, mengawasi semua pelaku
Menerbitkan POJK, memberi izin usaha
Emiten
Menerbitkan efek, mencari dana dari publik
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
Investor
Menyediakan dana, membeli efek
Investor ritel & dana pensiun
Perusahaan Efek
Menjamin emisi/perantara/mengelola investasi
Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas
BEI (SRO)
Menyelenggarakan sistem perdagangan
JATS, IHSG, listing rules
KPEI (SRO)
Menjamin penyelesaian transaksi
Kliring T+2
KSEI (SRO)
Menyimpan & mencatat kepemilikan efek
Portal AKSes, scriptless
Latihan Kelas: Identifikasi Pelaku
Instruksi: baca skenario berikut, lalu identifikasi pelaku pasar modal mana yang berperan di tiap kalimat. Diskusikan berpasangan selama 5 menit, siap ditunjuk untuk menjawab.
Skenario
"PT Sido Muncul Tbk menerbitkan 500 juta lembar saham baru untuk membiayai ekspansi pabrik."
"BNI Sekuritas membantu proses penjualan saham tersebut ke publik dan menjamin sisa saham yang tak terjual."
"Order beli dari seorang investor di Surabaya dicocokkan secara otomatis dengan order jual dari Jakarta."
"Dua hari kemudian, dana investor keluar dan sahamnya tercatat masuk ke rekening efeknya."