stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-02
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 2: Struktur dan Pelaku Pasar Modal: emiten, investor, perusahaan efek, self-regulatory organization
Program Studi Manajemen • FEB

Etika dan Hukum Pasar Modal

Pertemuan 2 — Struktur dan Pelaku Pasar Modal

Emiten, investor, perusahaan efek, dan Self-Regulatory Organization (SRO) — siapa berperan apa dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia.

RPS MINGGU 2 • 2×50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memetakan struktur pasar modal Indonesia dan menjelaskan peran hukum tiap pelaku utamanya. Secara rinci:

CAPAIAN 1
STRUKTUR
Menggambarkan struktur pasar modal Indonesia secara menyeluruh: dari regulator sampai investor akhir.
CAPAIAN 2
EMITEN & INVESTOR
Membedakan peran emiten (pencari dana) dan investor (penyedia dana), beserta kewajiban hukum masing-masing.
CAPAIAN 3
PERANTARA
Menjelaskan fungsi perusahaan efek (Penjamin Emisi, Perantara Pedagang, Manajer Investasi) dalam mempertemukan emiten dan investor.
CAPAIAN 4
SRO
Mengidentifikasi tiga Self-Regulatory Organization (BEI, KPEI, KSEI) dan dasar hukum kewenangan mereka.

Bayangkan Anda Membeli Saham BBCA Hari Ini

Anda membuka aplikasi online trading, mengetik "BBCA", dan menekan tombol beli. Dalam hitungan detik, transaksi selesai. Tapi di balik satu klik itu, setidaknya lima pihak berbeda bekerja secara hukum untuk memastikan uang Anda benar-benar berpindah menjadi saham PT Bank Central Asia Tbk.

SIAPA MENERBITKAN?
EMITEN
BBCA (Bank BCA) adalah emiten — perusahaan yang menerbitkan saham ke publik.
SIAPA MEMPERANTARAI?
SEKURITAS
Aplikasi trading Anda dimiliki perusahaan efek berizin OJK.
SIAPA MENCATAT?
BEI, KPEI, KSEI
Transaksi tercatat, dijamin penyelesaiannya, dan sahamnya disimpan secara elektronik.
Kelima pihak itu — emiten, investor (Anda), perusahaan efek, dan tiga SRO — adalah peta pelaku pasar modal yang akan kita bedah tuntas hari ini.
Bagian 1 dari 3
Peta Besar: Struktur Pasar Modal Indonesia
Diskusi kelas: menurut Anda, mengapa pasar modal butuh begitu banyak lembaga pengawas dibanding, misalnya, pasar barang biasa seperti pasar sembako?

Dasar Hukum: Dari UUPM ke UU P2SK

Fondasi hukum pasar modal Indonesia berubah signifikan sejak 2023. Ini penting karena seluruh istilah dan kewenangan yang kita pelajari hari ini bersumber dari sini.

UU No. 8 Tahun 1995 (UUPM)
  • Undang-Undang Pasar Modal — fondasi historis pasar modal Indonesia modern
  • Mendefinisikan istilah dasar: emiten, efek, perusahaan efek, bursa efek
  • Sebagian pasalnya kini diubah/diperbarui oleh UU P2SK
UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)
  • Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Memperkuat kewenangan OJK sebagai pengawas utama pasar modal
  • Memperluas cakupan produk (mis. bursa karbon) & penguatan SRO
Sepanjang mata kuliah ini, saat kita menyebut "hukum pasar modal", yang dimaksud adalah kombinasi UUPM 1995 dan perubahannya melalui UU P2SK 2023, ditambah aturan turunan OJK (POJK).

Peta Pelaku Pasar Modal Indonesia

OJK (REGULATOR)SRO: BEI · KPEI · KSEIbursa, kliring, penyimpananEMITENbutuh dana (mis. BBCA, TLKM)PERUSAHAAN EFEKpenjamin emisi, perantara, MIINVESTORritel & institusi — sedia dana

OJK mengawasi SRO; SRO menyelenggarakan & menjamin transaksi; perusahaan efek mempertemukan emiten (dana masuk) dan investor (dana keluar) secara teratur, wajar, dan efisien.

Emiten: Perusahaan yang "Go Public"

Emiten adalah pihak (perseroan) yang melakukan Penawaran Umum — menjual efek (saham/obligasi) kepada masyarakat luas, sesuai UUPM Pasal 1 angka 6.
SEBELUM EMITEN
TBK
Perusahaan menyandang status Tbk (Terbuka) setelah IPO — sahamnya boleh dimiliki publik, mis. "PT Bank Central Asia Tbk".
KEWAJIBAN UTAMA
KETERBUKAAN
Emiten wajib menyampaikan laporan keuangan berkala & keterbukaan informasi material ke publik — dibahas tuntas Pertemuan 4.

Investor: Ritel vs Institusi

Investor adalah pihak yang menanamkan dananya di efek dengan harapan memperoleh imbal hasil. UUPM membedakan perlakuan hukum berdasarkan tingkat kecanggihan (sophistication) investor.

Investor Ritel
  • Perorangan, dana terbatas, umumnya kurang informasi teknis
  • Mendapat perlindungan hukum lebih besar (dibahas Pertemuan 12)
  • Contoh: mahasiswa buka RDN (Rekening Dana Nasabah) via aplikasi sekuritas
Investor Institusi
  • Dana pensiun, asuransi, reksa dana, bank — dana besar & profesional
  • Dianggap "sophisticated" — kewajiban keterbukaan ke mereka berbeda
  • Contoh: Manajer Investasi mengelola reksa dana untuk ribuan nasabah
Glos: RDN (Rekening Dana Nasabah) adalah rekening bank khusus yang menampung dana investor untuk bertransaksi efek — terpisah dari rekening tabungan biasa demi keamanan dana nasabah.
Bagian 2 dari 3
Perusahaan Efek: Sang Perantara Berizin
Pertanyaan reflektif: kalau Anda ingin membeli saham, mengapa Anda tidak bisa langsung datang ke kantor BBCA dan membelinya di sana?

Tiga Fungsi Perusahaan Efek (UUPM Pasal 1 angka 21)

Satu perusahaan efek (mis. Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas) bisa menjalankan satu atau lebih dari tiga fungsi berikut, masing-masing butuh izin usaha terpisah dari OJK.

FUNGSI 1
PENJAMIN EMISI
Underwriter — membantu emiten menjual efek saat IPO, kadang dengan komitmen membeli sisa efek yang tak terjual.
FUNGSI 2
PERANTARA PEDAGANG EFEK
Broker-dealer — menjalankan order jual-beli investor di bursa (inilah "sekuritas" yang aplikasinya Anda pakai).
FUNGSI 3
MANAJER INVESTASI
Mengelola portofolio efek milik nasabah/reksa dana — mengambil keputusan investasi atas nama investor.
Glos: IPO (Initial Public Offering) = penawaran umum perdana saham ke publik — dibahas mendalam di Pertemuan 3.

Hitung dari Nol: Alur Dana Saat IPO Rp 1 Triliun

Ilustrasi: sebuah perusahaan (calon emiten) melakukan IPO senilai Rp 1.000.000.000.000 (Rp 1 triliun), dengan penjamin emisi mengenakan underwriting fee ~2% dan biaya pencatatan BEI ~0,02% dari nilai emisi.

LangkahPerhitunganNilai
1. Nilai emisi (dana dicari dari investor)DiberikanRp 1.000.000.000.000
2. Underwriting fee untuk penjamin emisi2% × Rp 1.000.000.000.000Rp 20.000.000.000
3. Biaya pencatatan awal ke BEI (SRO)0,02% × Rp 1.000.000.000.000Rp 200.000.000
4. Dana bersih diterima emitenRp 1.000.000.000.000 − Rp 20.000.000.000 − Rp 200.000.000Rp 979.800.000.000
Hasil
Rp 979,8 miliar diterima emiten
Selisih ~Rp 20,2 miliar adalah kompensasi bagi perusahaan efek (penjamin emisi) & biaya SRO (BEI) — bukan "hilang", melainkan bayaran jasa perantara yang diatur hukum.
Bagian 3 dari 3
Self-Regulatory Organization: BEI, KPEI, KSEI
Diskusi kelas: mengapa negara memberi izin kepada lembaga swasta (bukan pemerintah langsung) untuk membuat & menegakkan aturannya sendiri di pasar modal?

Apa Itu Self-Regulatory Organization (SRO)?

SRO adalah organisasi yang oleh Undang-Undang diberi kewenangan mengatur & mengawasi anggotanya sendiri di bawah pengawasan tertinggi OJK — berbentuk PT, tetapi punya fungsi kuasi-publik.
MENGAPA SWASTA?
EFISIENSI TEKNIS
Pelaku industri lebih paham detail teknis operasional perdagangan efek dibanding regulator umum — SRO membuat aturan main sehari-hari (technical rules).
BATASNYA APA?
TETAP DIAWASI OJK
SRO tidak bebas mutlak — seluruh peraturan SRO tunduk pada persetujuan & pengawasan OJK sebagai otoritas tertinggi.

BEI: Bursa Efek Indonesia

Peran Utama
  • Menyelenggarakan & menyediakan sistem perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien
  • Mempertemukan order jual-beli dari seluruh Indonesia secara elektronik (JATS)
  • Menetapkan aturan pencatatan (listing rules) & suspensi saham
Contoh Konkret
  • Tempat kode saham "BBCA", "TLKM", "GOTO" diperdagangkan setiap hari
  • Menerbitkan indeks: IHSG, LQ45, IDX30
  • Bisa men-suspend (hentikan sementara) perdagangan saham bermasalah
Glos: JATS (Jakarta Automated Trading System) — sistem elektronik BEI yang mencocokkan order beli-jual secara otomatis dalam hitungan milidetik.

KPEI & KSEI: Penjamin dan Penyimpan

KPEI — Kliring Penjaminan Efek Indonesia
  • Menjamin penyelesaian transaksi (settlement) yang sudah cocok di BEI
  • Jika satu pihak gagal bayar/serah, KPEI menanggung risikonya
  • Analogi: "rekening bersama" (escrow) tingkat nasional pasar modal
KSEI — Kustodian Sentral Efek Indonesia
  • Menyimpan & mencatat kepemilikan efek secara elektronik (scriptless)
  • Menerbitkan AKSes — portal cek saldo efek investor
  • Mencegah sertifikat saham palsu/hilang (era kertas sudah ditinggalkan)

Hitung dari Nol: Siklus Penyelesaian Transaksi T+2

Ilustrasi: Anda membeli 1.000 lembar saham TLKM pada hari Senin (T) seharga Rp 3.000/lembar. Sistem penyelesaian bursa Indonesia memakai siklus T+2 (2 hari bursa setelah transaksi).

LangkahPerhitunganNilai
1. Nilai transaksi pada hari T (Senin)1.000 lembar × Rp 3.000Rp 3.000.000
2. Order cocok di BEI, dijamin KPEIT (Senin) → dicatat, belum settleStatus: pending
3. Hitung T+2 (2 hari bursa, lewati akhir pekan bila jatuh)Senin (T) + 2 hari bursaRabu = hari settlement
4. Pada hari Rabu: dana keluar, saham masuk RDN AndaKSEI mencatat kepemilikan baruSaham resmi milik Anda
Hasil
Settlement hari Rabu (T+2)
Selama T sampai T+2, KPEI menanggung risiko jika salah satu pihak gagal serah dana/saham — inilah nilai konkret fungsi "penjamin" SRO.

Rangkuman: Siapa Melakukan Apa?

PelakuPeran IntiContoh Nyata
OJKRegulator tertinggi, mengawasi semua pelakuMenerbitkan POJK, memberi izin usaha
EmitenMenerbitkan efek, mencari dana dari publikPT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
InvestorMenyediakan dana, membeli efekInvestor ritel & dana pensiun
Perusahaan EfekMenjamin emisi/perantara/mengelola investasiMandiri Sekuritas, BNI Sekuritas
BEI (SRO)Menyelenggarakan sistem perdaganganJATS, IHSG, listing rules
KPEI (SRO)Menjamin penyelesaian transaksiKliring T+2
KSEI (SRO)Menyimpan & mencatat kepemilikan efekPortal AKSes, scriptless

Latihan Kelas: Identifikasi Pelaku

Instruksi: baca skenario berikut, lalu identifikasi pelaku pasar modal mana yang berperan di tiap kalimat. Diskusikan berpasangan selama 5 menit, siap ditunjuk untuk menjawab.

Skenario
  • "PT Sido Muncul Tbk menerbitkan 500 juta lembar saham baru untuk membiayai ekspansi pabrik."
  • "BNI Sekuritas membantu proses penjualan saham tersebut ke publik dan menjamin sisa saham yang tak terjual."
  • "Order beli dari seorang investor di Surabaya dicocokkan secara otomatis dengan order jual dari Jakarta."
  • "Dua hari kemudian, dana investor keluar dan sahamnya tercatat masuk ke rekening efeknya."
Kunci diskusi: kalimat 1 = Emiten; kalimat 2 = Perusahaan Efek (fungsi penjamin emisi); kalimat 3 = BEI; kalimat 4 = KPEI + KSEI.

Cheat Sheet: Glosarium Pertemuan Ini

Istilah Pihak
  • Emiten — penerbit efek, pencari dana
  • Investor — ritel vs institusi, penyedia dana
  • Perusahaan Efek — penjamin emisi / perantara / MI
  • SRO — BEI, KPEI, KSEI (kuasi-regulator)
Istilah Teknis
  • Tbk — status perusahaan terbuka pasca-IPO
  • RDN — rekening dana nasabah, terpisah dari tabungan pribadi
  • JATS — sistem pencocokan order elektronik BEI
  • T+2 — siklus penyelesaian transaksi 2 hari bursa

Penutup: Menuju Pertemuan 3

Minggu Depan
  • Pertemuan 3: Proses Penawaran Umum (IPO)
  • Kita akan bedah tahapan IPO dari niat go-public sampai pencatatan saham perdana di BEI
  • Peran emiten & perusahaan efek hari ini akan jadi fondasi memahami alur IPO
TUGAS SEBELUM PERTEMUAN 3
CARI & AMATI
Cari satu emiten yang baru IPO di BEI dalam 12 bulan terakhir; catat nama perusahaan efek penjamin emisinya. Bawa ke kelas untuk didiskusikan.