‹ Daftar slidePertemuan 1: Kerangka Hukum Pasar Modal Indonesia: sumber hukum, peran otoritas pengawas pasar modal
RPS minggu 1 · 2x50 menit
Kerangka Hukum Pasar Modal Indonesia
Sumber Hukum & Peran Otoritas Pengawas Pasar Modal
Etika dan Hukum Pasar Modal · Program Studi Manajemen, FEB UNDIP
Bagian 1
Mengapa Pasar Modal Perlu Diatur?
Memahami alasan dasar di balik regulasi sebelum masuk ke detail hukum dan otoritas.
Apa Itu Pasar Modal & Fungsi Ekonominya
Definisi
Pasar modal = tempat bertemunya pihak yang butuh dana (emiten, misal Tokopedia yang mau IPO) dengan pihak yang punya dana lebih (investor).
Instrumen utama: saham (kepemilikan), obligasi (utang), reksa dana (portofolio kolektif).
Di Indonesia, transaksi terpusat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi: menyalurkan dana masyarakat ke sektor produktif (mis. dana IPO Tokopedia untuk ekspansi bisnis).
Fungsi keuangan: memberi wadah investasi bagi masyarakat, termasuk mahasiswa yang mulai investasi reksa dana.
Tanpa kepercayaan publik terhadap pasar, kedua fungsi ini tidak akan berjalan.
Risiko Tanpa Regulasi: Pelajaran dari Kasus Nyata
Kasus historis: Sebelum era pengawasan modern, pasar modal Indonesia pernah diguncang skandal manipulasi harga saham dan penyebaran informasi menyesatkan pada dekade 1990-an, yang mendorong penguatan Bapepam sebagai regulator saat itu.
Tanpa aturan keterbukaan, emiten bisa menyembunyikan kondisi keuangan buruk dari investor.
Tanpa larangan insider trading, orang dalam bisa untung dari informasi yang belum diketahui publik.
Tanpa pengawas independen, tidak ada pihak netral yang menindak pelanggaran.
Akibatnya: investor ritel (termasuk calon investor seperti Anda) menanggung kerugian terbesar karena informasi paling minim.
Tiga Tujuan Utama Regulasi Pasar Modal
Tujuan 1
01
Perlindungan Investor
Menjamin investor ritel, termasuk mahasiswa dan pekerja UMKM yang menabung saham, tidak dirugikan oleh pihak yang lebih kuat secara informasi.
Tujuan 2
02
Transparansi & Keterbukaan
Mewajibkan emiten seperti BBCA melaporkan kondisi keuangan secara berkala dan akurat kepada publik.
Tujuan 3
03
Integritas & Stabilitas Pasar
Mencegah manipulasi harga dan menjaga agar pasar tetap berfungsi wajar bagi seluruh pelaku.
Walkthrough: Pasar Modal sebagai Pertandingan Butuh Wasit
Langkah
Analogi Pertandingan
Padanan di Pasar Modal
1
Ada dua tim bertanding memperebutkan kemenangan
Emiten mencari dana, investor mencari keuntungan
2
Ada aturan main yang disepakati bersama
Undang-undang & peraturan pasar modal (UU 8/1995, POJK)
3
Wasit independen mengawasi jalannya pertandingan
OJK sebagai otoritas pengawas tunggal
4
Ada sanksi bagi pemain yang melanggar aturan
Sanksi administratif, pidana, dan perdata pasar modal
Tanpa wasit yang independen dan aturan yang jelas, "pertandingan" pasar modal akan dimenangkan oleh pihak yang paling curang, bukan yang paling kompeten.
Kerangka Besar: Regulator, Pelaku, dan Aturan Main
Bagian 2
Sumber Hukum Pasar Modal Indonesia
Dari undang-undang tertinggi sampai peraturan teknis bursa.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal: Fondasi Utama
Pokok Pengaturan
Mendefinisikan pasar modal, efek, dan lembaga-lembaga penunjangnya secara formal.
Mengatur kewajiban keterbukaan informasi bagi emiten dan perusahaan publik.
Melarang praktik insider trading dan manipulasi pasar (akan dibahas mendalam di pertemuan mendatang).
Menjadi dasar hukum berdirinya Bapepam (kini fungsinya dilebur ke OJK).
UU 8/1995 lahir sebelum era digital dan krisis keuangan 1998, sehingga banyak aspeknya kemudian disempurnakan oleh peraturan turunan dan UU P2SK.
UU No. 4/2023 (P2SK): Reformasi Besar Sektor Keuangan
Latar Belakang
P2SK = Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disahkan akhir 2023.
Merevisi puluhan undang-undang sektor keuangan sekaligus, termasuk UU Pasar Modal.
Dampak untuk Pasar Modal
Memperluas kewenangan OJK, termasuk kewenangan penyidikan yang lebih kuat.
Memperkenalkan instrumen baru seperti bursa karbon dan penguatan literasi keuangan.
Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK)
POJK
Peraturan teknis yang menjabarkan undang-undang menjadi ketentuan operasional.
Contoh: POJK tentang keterbukaan informasi emiten, POJK tentang tata kelola perusahaan terbuka.
SEOJK
Surat Edaran OJK berisi panduan teknis pelaksanaan dari suatu POJK.
Kedudukan di bawah POJK, sifatnya lebih rinci dan cepat menyesuaikan perkembangan pasar.
Sebagai gambaran: jika UU adalah "konstitusi" pasar modal, POJK adalah "undang-undang organik", dan SEOJK adalah "petunjuk teknis pelaksanaannya".
Peraturan Bursa Efek Indonesia (Self-Regulatory Organization)
BEI, KPEI, dan KSEI berstatus Self-Regulatory Organization (SRO): lembaga swasta yang diberi kewenangan membuat aturan sendiri di bawah pengawasan OJK.
Peraturan BEI mengatur hal teknis operasional: jam perdagangan, mekanisme lelang harga, syarat pencatatan saham (listing).
Contoh: Peraturan BEI No. I-A mengatur syarat pencatatan saham, termasuk minimum jumlah saham publik (free float) yang wajib dipenuhi emiten.
Peraturan SRO harus tunduk pada POJK dan undang-undang di atasnya — bukan sumber hukum yang berdiri sendiri.
Hitung dari Nol: Biaya Transaksi Jual Saham Retail
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Nilai transaksi jual
Investor jual saham senilai
Rp 10.000.000
2. Fee broker jual
~0,25% x Rp10.000.000
Rp 25.000
3. PPN atas fee broker
11% x Rp25.000 (PMK 131/2024)
Rp 2.750
4. Levy Bursa+KPEI+KSEI
~0,04% x Rp10.000.000
Rp 4.000
5. Total biaya transaksi
Rp25.000 + Rp2.750 + Rp4.000
Rp 31.750
Dana Bersih Diterima Investor
Rp 9.968.250
Rp10.000.000 − Rp31.750
Bagian 3
Otoritas Pengawas Pasar Modal
Siapa "wasit" yang menjalankan sumber hukum yang sudah kita pelajari.
Dari Bapepam-LK ke OJK: Sejarah Singkat Pengawasan
Periode
Kejadian
Regulator
Sebelum 2011
Pengawasan pasar modal & lembaga keuangan non-bank terpisah dari bank
Bapepam-LK (Kementerian Keuangan)
2011–2013
Transisi bertahap sesuai UU 21/2011 tentang OJK
Bapepam-LK → OJK
Sejak 2013
Pengawasan bank, pasar modal, dan IKNB disatukan dalam satu otoritas
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Sejak 2023
Penguatan kewenangan OJK lewat UU P2SK
OJK (kewenangan diperluas)
OJK: Empat Fungsi Utama sebagai Otoritas Tunggal
Pengaturan (Regulation)
Menerbitkan POJK & SEOJK yang mengikat seluruh pelaku pasar modal.
Pengawasan (Supervision)
Memantau kepatuhan emiten, sekuritas, dan manajer investasi terhadap aturan.
Perlindungan Konsumen
Menerima pengaduan investor, mengedukasi masyarakat lewat program literasi keuangan.
Penegakan Hukum
Melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan proses pidana.
BEI, KPEI, KSEI: Tiga Pilar Infrastruktur Pasar
Hitung dari Nol: Minimum Saham Publik (Free Float)
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Kapitalisasi pasar emiten
Diketahui (ilustrasi)
~Rp 3 triliun
2. Persentase free float minimum
Peraturan BEI I-A, tier kapitalisasi >Rp2 triliun
~7,5%
3. Jumlah saham beredar
Diketahui (ilustrasi)
6.000.000.000 lembar
4. Minimum saham publik wajib
7,5% x 6.000.000.000
450.000.000 lembar
Minimum Saham Publik (Free Float)
~450 Juta Lembar
7,5% dari total saham beredar
Ringkasan Pertemuan 1 & Persiapan Pertemuan 2
Yang Sudah Dipelajari
Alasan mengapa pasar modal perlu diatur: perlindungan investor, transparansi, integritas pasar.