Transaksi digital berbeda dari transaksi konvensional: pembeli dan penjual tidak bertatap muka, barang dilihat lewat foto, dan pembayaran sering dilakukan di muka sebelum barang diterima.
- Barang tidak sesuai deskripsi (foto vs. kondisi asli)
- Penjual fiktif atau penipuan online
- Kebocoran data pribadi pembeli
- Kesulitan komplain karena penjual lintas kota/negara
- Nilai transaksi e-commerce nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun
- Pengaduan konsumen digital ke YLKI & BPKN terus meningkat
- Pelaku usaha asing (cross-border) sulit dijangkau hukum domestik
Regulasi e-commerce hadir untuk menyeimbangkan dua kepentingan: memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha agar berani berinvestasi, sekaligus memberi perlindungan bagi konsumen yang posisinya lebih lemah saat bertransaksi tanpa tatap muka.