stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-13
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 13: Implikasi DeFi bagi Institusi Keuangan Tradisional: ancaman disrupsi vs peluang kolaborasi
RPS minggu 13 · 2x50 menit

Implikasi DeFi bagi Institusi Keuangan Tradisional

Ancaman Disrupsi vs Peluang Kolaborasi

Decentralized Finance · Pertemuan 13 · Program Studi Manajemen, FEB UNDIP

Kilas Balik: Dari Fondasi Teknis ke Implikasi Strategis

Yang sudah kita bangun (P1—P12)
  • P1—P3: Blockchain, smart contract, CeFi vs DeFi
  • P4—P7: Stablecoin, DEX/AMM, lending-borrowing, yield farming
  • P8—P10: Risiko, tata kelola DAO, tokenisasi aset
  • P11—P12: Regulasi Bappebti/OJK, interoperabilitas cross-chain
Fokus hari ini (P13)
  • Kanal disrupsi DeFi terhadap fungsi inti bank & sekuritas
  • Model kolaborasi institusi dengan protokol DeFi
  • Kerangka strategi respons: bertahan, bermitra, atau membangun

Pertemuan ini adalah jembatan menuju P14 — studi kasus terintegrasi protokol DeFi riil.

Tujuan Pembelajaran & Pertanyaan Kunci

Sub-CPMK minggu ini: mahasiswa mampu menganalisis implikasi strategis DeFi bagi institusi keuangan tradisional serta merumuskan opsi respons berbasis bukti (bukan spekulasi harga aset).
Pertanyaan 1
Fungsi inti apa dari bank & sekuritas yang paling rentan diganti oleh protokol DeFi — dan mengapa?
Pertanyaan 2
Di titik mana kolaborasi institusi-DeFi menciptakan nilai baru, bukan sekadar menunda kekalahan?

Rujukan utama: Werner et al., SoK: Decentralized Finance; publikasi kontekstual Bappebti/OJK.

Bagian 1 dari 3
Ancaman Disrupsi: DeFi Menggerus Peran Perantara Tradisional
Disintermediasi bukan wacana futuristik — sudah terjadi di remitansi, kredit mikro, dan perdagangan aset.

Empat Kanal Disintermediasi

PembayaranStablecoin vsbank korespondenKreditLending protokol vsbank pemberi pinjamanPerdagangan AsetDEX/AMM vsbursa & brokerKustodiSelf-custody vsbank kustodianFungsi inti terdampak: fee-based income, funding murah, jasa perantaraSmart contract publik menjalankan aturan yang dulunya dikerjakan manusia berlisensi

Istilah disintermediasi: hilangnya peran perantara karena dua pihak bisa bertransaksi langsung lewat protokol otomatis.

Hitung dari Nol: Biaya Kirim Uang Lintas Negara — Bank Koresponden vs Stablecoin

LangkahPerhitunganNilai
1. Nominal kirim (Indonesia → Filipina)diberikanUSD 1.000
2. Biaya bank koresponden (rata-rata global ~6%)6% x USD 1.000USD 60,00
3. Biaya DeFi: gas fee stablecoin layer-2flatUSD 0,30
4. Biaya DeFi: spread konversi on/off-ramp (~1%)1% x USD 1.000USD 10,00
5. Total biaya DeFiUSD 0,30 + USD 10,00USD 10,30
6. Penghematan biayaUSD 60,00 − USD 10,30USD 49,70
Penghematan Relatif
≈ 83%
49,70 / 60,00 x 100 — belum termasuk waktu penyelesaian (T+2 hari bank vs ~5 menit stablecoin)

Dampak ke Bank: Funding, Fee Income, dan Peran Intermediasi Kredit

Tekanan pada sisi funding
  • Nasabah memindahkan dana idle ke protokol lending DeFi untuk yield lebih tinggi dari bunga deposito
  • Dana pihak ketiga (DPK) yang lebih mahal menekan Net Interest Margin bank
  • GWM ~9% tetap mengunci sebagian likuiditas bank, sementara protokol DeFi tidak terikat kewajiban serupa
Tekanan pada fee-based income
  • Jasa transfer, kliring, dan penjaminan mulai punya alternatif otomatis
  • Biaya administrasi kartu & kustodi tertekan oleh dompet self-custody
  • Margin jasa perantara sekuritas tergerus oleh perdagangan langsung via DEX
GWM (Giro Wajib Minimum) adalah cadangan wajib bank di Bank Indonesia; DeFi tidak memiliki kewajiban regulatori setara ini — salah satu sumber "unfair advantage" biaya sekaligus risiko sistemik yang dibahas OJK.

Dampak ke Pasar Modal: Broker, Bursa, dan Kliring

Model Tradisional (BEI)Investor → Broker (BBCA Sekuritas dst.)→ Bursa Efek Indonesia→ KPEI (kliring) → KSEI (kustodi)Penyelesaian: T+2, biaya berlapisModel DeFi (Tokenisasi Aset)Investor → dompet self-custody→ smart contract DEX/AMM→ penyelesaian on-chain otomatisPenyelesaian: menit, tapi belum diakui hukum RI

Fungsi broker-kliring-kustodi yang selama ini terpisah (BEI–KPEI–KSEI) berpotensi disederhanakan menjadi satu lapis smart contract — namun status hukum kepemilikan token aset di Indonesia masih dalam kajian Bappebti/OJK.

Walkthrough: Krisis Remitansi TKI dan Migrasi ke Stablecoin

Kasus bertahap
  • Tahap 1 — Kondisi awal: TKI di Hong Kong mengirim gaji bulanan ke keluarga di Jawa Tengah lewat jasa remitansi bank, biaya dan waktu tinggi seperti dihitung sebelumnya.
  • Tahap 2 — Titik nyeri: keluarga penerima butuh dana cepat untuk biaya sekolah; keterlambatan T+2 hari menimbulkan biaya kesempatan (opportunity cost) nyata.
  • Tahap 3 — Adopsi DeFi: TKI mulai mengirim via stablecoin ke dompet digital, keluarga mencairkan ke rupiah lewat exchange lokal berizin Bappebti dalam hitungan menit.
  • Tahap 4 — Respons institusi: bank pengirim remitansi kehilangan volume transaksi kecuali mereka menyediakan layanan on/off-ramp stablecoin sendiri.
Pola ini sudah terjadi di koridor remitansi Filipina-AS dan mulai terlihat di beberapa koridor Asia Tenggara — bukan skenario hipotetis.
Bagian 2 dari 3
Peluang Kolaborasi: Institusi Sebagai Jembatan Kepercayaan
Bank dan sekuritas memiliki aset yang tidak dimiliki protokol DeFi: lisensi, kepercayaan regulator, dan basis nasabah.

Empat Model Kolaborasi Institusi—DeFi

1. White-label Access
Bank menyediakan antarmuka sendiri di atas protokol DeFi audited, nasabah tetap merasa bertransaksi "dengan bank"
2. Kustodian Institusional
Bank menjadi kustodian aset digital nasabah korporasi — menggabungkan keamanan on-chain dengan tanggung jawab hukum bank
3. On/Off-ramp Berizin
Bank sebagai gerbang konversi rupiah ke stablecoin/aset kripto yang patuh KYC/AML dan diawasi Bappebti/OJK
4. Penerbit Aset Tokenisasi
Bank menerbitkan obligasi atau reksa dana dalam bentuk token di jaringan permissioned, menggabungkan efisiensi DeFi dengan kepatuhan

Istilah on/off-ramp: titik konversi antara uang fiat (rupiah) dan aset digital — biasanya satu-satunya titik yang wajib melalui institusi berizin.

Tokenisasi Aset & "Institutional DeFi"

Mengapa institusi besar dunia mulai masuk
  • Efisiensi settlement: dari T+2 menjadi hampir instan untuk aset yang ditokenisasi
  • Fraksionalisasi: obligasi bernilai besar bisa dipecah jadi unit kecil, memperluas basis investor ritel
  • Transparansi audit: riwayat kepemilikan tercatat on-chain, mempermudah pengawasan regulator
  • Jaringan permissioned: hanya pihak terverifikasi KYC yang bisa bertransaksi — beda dari DeFi publik sepenuhnya
Istilah Institutional DeFi merujuk pada penerapan mekanisme DeFi (smart contract, AMM, tokenisasi) di dalam jaringan yang tetap tunduk pada identitas terverifikasi dan regulasi — bukan DeFi tanpa izin sepenuhnya.

Bank Sebagai Lapisan Kepatuhan & Kepercayaan

Apa yang DeFi belum bisa sediakan sendiri
  • Kepastian hukum atas sengketa transaksi (dispute resolution)
  • Perlindungan konsumen & skema kompensasi (mirip LPS untuk simpanan)
  • Kepatuhan KYC/AML lintas yurisdiksi
  • Reputasi & lisensi yang dipercaya regulator serta investor institusional
Nilai tambah bank dalam kolaborasi
  • Menjadi "penjamin kualitas" protokol DeFi yang mereka integrasikan
  • Menyalurkan basis nasabah eksisting ke layanan berbasis DeFi yang lebih efisien
  • Menyediakan lapisan asuransi/mitigasi risiko yang belum matang di DeFi murni

Hitung dari Nol: Potensi Fee Bank sebagai Kustodian Aset Tokenisasi

LangkahPerhitunganNilai
1. Aset tokenisasi dikelola (AUM)diberikanRp 500.000.000.000
2. Fee kustodi tahunan (~0,25% dari AUM)0,25% x Rp 500 MRp 1.250.000.000
3. Biaya operasional infrastruktur (node, audit smart contract, kepatuhan) ~30% dari fee30% x Rp 1.250.000.000Rp 375.000.000
4. Laba bersih potensialRp 1.250.000.000 − Rp 375.000.000Rp 875.000.000
5. Margin laba jasa kustodi875 / 1.250 x 10070%
Margin Laba Jasa Kustodi Tokenisasi
70%
Belum termasuk PPh Badan 22% atas laba — margin bersih setelah pajak turun menjadi ~54,6% dari fee kotor

Walkthrough: Bank Membangun Layanan Kustodi Aset Digital

Kasus bertahap
  • Tahap 1 — Sinyal pasar: nasabah korporasi bank mulai menyimpan sebagian treasury dalam stablecoin untuk efisiensi arus kas lintas negara.
  • Tahap 2 — Keputusan strategis: bank memilih membangun unit kustodi aset digital sendiri alih-alih membiarkan nasabah pindah ke exchange asing.
  • Tahap 3 — Implementasi: bank bermitra dengan penyedia teknologi kustodi bersertifikasi, mengajukan izin ke OJK/Bappebti sesuai kerangka aset digital yang berlaku.
  • Tahap 4 — Hasil: bank mempertahankan basis nasabah korporasi sekaligus membuka lini pendapatan fee baru seperti dihitung pada slide sebelumnya.
Pola serupa telah dijajaki sejumlah bank global lewat unit aset digital khusus (mis. inisiatif blockchain institusional bank-bank besar dunia) — arah yang mulai dipelajari pula oleh bank di Indonesia sesuai perkembangan kerangka Bappebti/OJK.
Bagian 3 dari 3
Strategi Respons: Bertahan, Bermitra, atau Membangun
Bukan pertanyaan "apakah" institusi merespons DeFi, melainkan "bagaimana" dan "seberapa cepat".

Matriks Strategi: Kapabilitas vs Urgensi Ancaman

Kapabilitas internal DeFiUrgensi ancaman disrupsi pada lini bisnisBERTAHANKapabilitas rendah, urgensi rendahPantau & edukasi internalBERMITRAKapabilitas rendah, urgensi tinggiWhite-label / on-off-ramp cepatAKUISISI/INVESTASIKapabilitas tinggi, urgensi rendahBeli startup/talenta bertahapMEMBANGUN SENDIRIKapabilitas tinggi, urgensi tinggiUnit tokenisasi/kustodi in-house

Institusi kecil-menengah di Indonesia umumnya mulai dari kuadran Bermitra — biaya modal lebih rendah, waktu ke pasar lebih cepat.

Risiko Kolaborasi & Mitigasi yang Wajib Diperhatikan Institusi

RisikoContoh KejadianMitigasi Institusional
Kerentanan smart contractEksploitasi kode pada protokol lending yang diintegrasikanAudit independen berkala + asuransi on-chain
Ketidakpastian regulasiStatus hukum token aset belum final di IndonesiaPilot terbatas (sandbox) sesuai arahan OJK/Bappebti
Risiko reputasiKegagalan protokol mitra mencoreng nama bankUji tuntas (due diligence) ketat sebelum integrasi
Konsentrasi likuiditasPenarikan massal dari protokol mitra saat volatilitas tinggiBatas eksposur & stress test rutin
Prinsip kehati-hatian tetap berlaku: kolaborasi dengan DeFi bukan alasan melonggarkan standar manajemen risiko perbankan yang sudah diatur OJK.

Latihan Diskusi Kelompok (15 menit)

Instruksi: Bentuk kelompok 4—5 orang. Pilih satu institusi keuangan nyata di Indonesia (bank umum, bank digital, atau perusahaan sekuritas). Tentukan posisinya pada Matriks Strategi (slide sebelumnya) untuk SATU lini bisnis spesifik (mis. remitansi, kustodi, atau pembiayaan UMKM).
Yang harus disiapkan tiap kelompok
  • Argumen mengapa institusi tersebut berada di kuadran yang dipilih
  • Satu risiko utama dari tabel sebelumnya yang paling relevan
  • Satu rekomendasi langkah konkret 12 bulan ke depan
Larangan
  • Tidak boleh memuat prediksi harga aset kripto apa pun
  • Wajib merujuk minimal satu fakta/regulasi yang dibahas hari ini

Setiap kelompok presentasi lisan 2 menit — dosen akan memilih 3 kelompok secara acak.

Ringkasan Pertemuan 13

Ancaman
Disintermediasi pada pembayaran, kredit, perdagangan aset, dan kustodi — terbukti lewat kasus remitansi (~83% penghematan biaya)
Peluang
Empat model kolaborasi (white-label, kustodian, on/off-ramp, penerbit token) — margin fee kustodi berpotensi ~70% sebelum pajak
Kesimpulan kunci: arah realistis bukan "DeFi vs bank", melainkan institusi yang bergerak cepat menjembatani kepercayaan regulasi dengan efisiensi teknis DeFi akan memenangkan transisi ini.

Pertemuan 14: studi kasus terintegrasi protokol DeFi riil — bawa kerangka Matriks Strategi & tabel risiko hari ini.