‹ Daftar slidePertemuan 6: Analisis 5C — Capital, Condition, dan Collateral
Program Studi Manajemen · FEB UNDIP · Analisis Kredit dan Pembiayaan
Analisis 5C: Capital, Condition, dan Collateral
Pertemuan 6 · Tiga "C" Terakhir yang Menentukan
Modal debitur, kondisi ekonomi yang melingkupinya, dan agunan beserta legalitasnya — tiga faktor yang paling sering diabaikan, paling sering menyebabkan kerugian.
RPS Minggu 6 · Sub-CPMK 2.2 & 2.3 · 2 × 50 menit
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menerapkan analisis Capital, Condition, dan Collateral (Sub-CPMK 2.2 & 2.3). Secara rinci:
Capaian 1 — Capital
C
Struktur Permodalan
Menganalisis struktur permodalan debitur — DER dan porsi modal sendiri — untuk menilai kelayakan. Debt-to-equity ratio = rasio total utang terhadap modal sendiri.
Capaian 2 — Condition
C
Kondisi Industri
Mengevaluasi kondisi industri, persaingan, dan prospek usaha secara makro & sektoral untuk menyimpulkan dampaknya terhadap kelayakan kredit.
Capaian 3 — Collateral (Hitung)
C
LTV & Coverage
Menghitung LTV (Loan-to-Value) dan collateral coverage serta menentukan plafon maksimum aman tanpa kesalahan aritmetika.
Capaian 4 — Legalitas
C
Hak Tanggungan & Fidusia
Mengidentifikasi jenis agunan dan pengikatannya — Hak Tanggungan & Fidusia — agar agunan benar-benar dapat dieksekusi saat dibutuhkan.
Kredit Disetujui karena Ada Agunan — Apakah Aman?
"Sebuah toko diberi kredit Rp 1 miliar karena 'kan ada sertifikat tanah'. Setahun kemudian macet, tanah dijual lelang hanya laku Rp 650 juta. Bank rugi. Di mana salahnya?"
Capital?
10%
Modal sendiri
Modal sendiri pemilik toko ternyata cuma 10% — ia nyaris tak menanggung risiko. Moral hazard = risiko pihak yang terlindungi dari kerugian bertindak kurang hati-hati.
Condition?
Lesu
Sektor ritel
Sektor ritel kota itu sedang lesu — omzet turun sebelum kredit cair. Kondisi industri memperlemah prospek usaha sejak awal.
Collateral?
−Rp350jt
Kerugian lelang
Nilai pasar dipakai mentah, tanpa haircut; saat lelang, laku jauh di bawahnya. Haircut = potongan dari nilai pasar untuk risiko jual cepat.
Ketiga 'C' hari ini menjawab kenapa kredit beragunan pun bisa rugi. Mari pelajari cara menilainya dengan benar.
Bagian 1 dari 4
Capital — Struktur Permodalan Debitur
Seberapa tebal modal sendiri debitur? Apakah ia ikut menanggung risiko, atau menyerahkan seluruhnya ke bank?
Modal SendiriDERSharing Dana
Capital: Modal Sendiri sebagai "Bantalan Risiko"
Capital menjawab: berapa modal debitur sendiri, dan apakah cukup untuk menahan guncangan?
Apa yang Dinilai
Besarnya modal sendiri / ekuitas di neraca — kekayaan bersih pemilik (total aset dikurangi total kewajiban)
Porsi modal sendiri dalam pembiayaan proyek yang diajukan
Kualitas modal — disetor tunai atau sekadar revaluasi aset di atas kertas
Mengapa Penting
Modal tebal = debitur ikut menanggung risiko ("kulit di permainan") → komitmen tinggi
Modal sendiri menjadi bantalan saat usaha rugi sebelum kerugian menyentuh bank
Bank tidak menanggung risiko sendirian
Prinsip bank: debitur harus menyertakan modal sendiri yang memadai. Bank membiayai sebagian, bukan seluruhnya. Modal disetor = modal yang benar-benar disetorkan tunai oleh pemilik, bukan angka revaluasi.
Dua Ukuran Capital: DER & Self-Financing Ratio
DER = Total Utang ÷ Modal Sendiri (Ekuitas)
Self-Financing Ratio = Modal Sendiri Debitur ÷ Total Kebutuhan Dana × 100%
DER
Tafsir Umum
< 1×
Modal kuat, utang lebih kecil dari ekuitas
1× – 2×
Wajar untuk banyak sektor
> 2× – 3×
Mulai berisiko; tergantung sektor
> 3×
Leverage tinggi — perlu kehati-hatian ekstra
Banyak bank mensyaratkan porsi modal sendiri minimal ~20–30% dari total kebutuhan dana proyek (sharing). Catatan: ambang DER bersifat sektoral — bandingkan dengan rata-rata industri, jangan pukul rata. Leverage = tingkat penggunaan utang dalam struktur pendanaan.
Hitung dari Nol — HDN-1: Struktur Permodalan Proyek
Total kebutuhan dana proyek Rp 2 miliar; modal sendiri debitur Rp 600 juta. Apakah memenuhi minimal porsi modal sendiri 30%? Berapa DER proyeknya?
Langkah
Perhitungan
Nilai
Identifikasi
Total dana = Rp 2.000.000.000; Modal sendiri = Rp 600.000.000
—
Kredit diminta
2.000.000.000 − 600.000.000
Rp 1.400.000.000
Self-financing ratio
600.000.000 ÷ 2.000.000.000 × 100%
30,0%
Uji ≥ 30%?
30,0% ≥ 30%
Ya, tepat memenuhi
DER proyek
1.400.000.000 ÷ 600.000.000
2,33×
Self-financing 30% — tepat di ambang minimum. Kredit Rp 1,4 M; DER proyek 2,33×. Memenuhi syarat, tetapi pas-pasan — analis sebaiknya minta bukti modal benar-benar disetor tunai, bukan sekadar di atas kertas. Plafon = batas maksimum kredit yang disetujui bank.
Bagian 2 dari 4
Condition — Kondisi Ekonomi & Industri
Sebagus apa pun debitur, jika industrinya sedang turun, risikonya naik. Menilai lingkungan tempat usaha berjalan.
MakroSektoralProspek
Tiga Lapis Analisis Condition
Lapis 1 — Makro
Pertumbuhan ekonomi (PDB — total nilai output nasional)
Inflasi & BI-Rate (suku bunga acuan Bank Indonesia)
Nilai tukar Rupiah & kebijakan pemerintah
Sumber: BPS, Bank Indonesia (bi.go.id)
Lapis 2 — Sektoral/Industri
Pertumbuhan sektor & siklus industri
Regulasi sektor & ancaman impor
Barang substitusi (pengganti yang mengancam pasar)
Sumber: BPS, OJK, asosiasi industri
Lapis 3 — Posisi Bersaing
Pangsa pasar debitur di sektornya
Keunggulan biaya atau produk
Ketergantungan pada 1–2 pelanggan/pemasok besar
Konsentrasi pasar & intensitas persaingan
Dari makro ke mikro: ekonomi nasional → industri → posisi debitur. Risiko di lapis atas menular ke bawah. Krisis makro menyeret seluruh sektor; kelesuan sektor menekan bahkan debitur terbaik sekalipun.
Membaca Prospek Industri: Lima Pertanyaan Kunci
Untuk menilai sektor debitur, jawab lima pertanyaan praktis ini — dari siklus hingga proyeksi ke depan.
1Siklus Industri
Sektor ini sedang tumbuh, matang, atau menurun? Membiayai industri menurun jauh lebih berisiko.
2Persaingan
Banyak pemain & perang harga, atau terkonsentrasi pada sedikit pemain? Konsentrasi pasar = sejauh mana pasar dikuasai sedikit pemain besar.
3Hambatan & Ancaman
Ada barang impor/substitusi, regulasi baru, atau teknologi pengganti yang mengancam?
4Ketergantungan
Apakah sektor sensitif terhadap kurs, harga komoditas, atau musim?
5Proyeksi 1–3 Tahun
Permintaan ke depan: naik, datar, atau turun? Kesimpulan harus eksplisit: prospek industri mendukung, netral, atau menekan kelayakan kredit.
Studi Kasus: Dua Pemohon, Dua Kondisi Sektor
Dua debitur dengan profil keuangan mirip mengajukan kredit. Yang membedakan: sektor mereka.
Debitur A — Sektor Tumbuh
Mendukung
Pemasok komponen kendaraan listrik (EV)
Permintaan naik, didukung kebijakan pemerintah
Prospek 3 tahun ke depan positif
Condition mendukung kelayakan kredit
→ Plafon lebih lapang, syarat wajar
Debitur B — Sektor Tertekan
Menekan
Produsen tekstil konvensional
Banjir impor, persaingan harga ketat
Beberapa pabrik kompetitor sudah tutup
Condition menekan kelayakan kredit
→ Agunan lebih kuat, plafon lebih konservatif, monitoring rapat
Profil keuangan sama, keputusan bisa beda karena Condition. Debitur B bukan otomatis ditolak, tetapi butuh syarat lebih ketat. Monitoring = pengawasan berkala atas kredit yang sudah cair.
Bagian 3 dari 4
Collateral — Agunan & Legalitas
Pelunasan cadangan bila usaha gagal. Menilai jenis, nilai, likuiditas, dan kekuatan hukum agunan.
LTV = Plafon Kredit ÷ Nilai Agunan
Empat Jenis Agunan yang Umum
Tanah & Bangunan
Agunan paling kuat & umum; nilai relatif stabil
Diikat Hak Tanggungan (UU 4/1996)
Bukti: SHM / SHGB — Sertifikat Hak Milik / Hak Guna Bangunan
Saat dilelang cepat, agunan jarang laku sebesar harga pasarnya. Bank memotong dengan haircut.
Nilai Likuidasi = Nilai Pasar × (1 − Haircut)
Jenis Agunan
Haircut Tipikal*
Catatan
Deposito
~0%
Nilai pasti, paling aman
Tanah & bangunan
~20–30%
Tergantung lokasi & likuiditas
Kendaraan
~30–40%
Depresiasi cepat
Persediaan
~40–50%
Sulit dijual cepat, risiko susut
*Haircut mencerminkan risiko jual-cepat & penurunan nilai. Angka di tabel bersifat ilustratif — tiap bank punya kebijakan internal sendiri. Nilai pasar = harga wajar agunan dalam transaksi normal; nilai likuidasi = perkiraan harga jual cepat/paksa.
Dua Rasio Agunan: LTV & Collateral Coverage
LTV = Plafon Kredit ÷ Nilai Agunan × 100%
Collateral Coverage = Nilai Agunan ÷ Plafon Kredit
LTV — Loan-to-Value
LTV makin rendah = makin aman bagi bank. Artinya agunan jauh lebih besar dari kredit. Contoh: LTV 62,5% berarti agunan senilai Rp 800 jt untuk kredit Rp 500 jt.
Collateral Coverage
Coverage adalah kebalikan LTV. Hubungan: Coverage = 1 ÷ LTV. Bank lebih suka coverage atas nilai likuidasi ≥ 1× (≥ 100%). Contoh: LTV 62,5% → coverage nilai pasar = 1,60×.
Bank yang berhati-hati tidak puas dengan coverage atas nilai pasar saja — mereka ingin coverage atas nilai likuidasi tetap minimal 1×, artinya bahkan setelah dipotong haircut, agunan masih menutup kredit sepenuhnya.
Hitung dari Nol — HDN-2: LTV & Collateral Coverage
Agunan tanah bernilai pasar Rp 800 juta, haircut 30%. Plafon kredit diajukan Rp 500 juta. Hitung LTV, collateral coverage, dan plafon maksimum aman.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Identifikasi
Nilai pasar = Rp 800.000.000; haircut = 30%; plafon = Rp 500.000.000
—
Nilai likuidasi
800.000.000 × (1 − 0,30) = 800.000.000 × 0,70
Rp 560.000.000
LTV
500.000.000 ÷ 800.000.000 × 100%
62,5%
Coverage (nilai likuidasi)
560.000.000 ÷ 500.000.000
1,12× (112%)
Plafon maks aman
Coverage ≥ 100% atas nilai likuidasi → plafon ≤ nilai likuidasi
Rp 560.000.000
LTV 62,5%; coverage atas nilai likuidasi 112% (>100%) → memenuhi. Plafon Rp 500 jt masih di bawah batas aman Rp 560 jt. Jika LTV maks 80% atas nilai pasar juga diterapkan: batas = Rp 640 jt. Plafon aman = min(560 jt; 640 jt) = Rp 560 jt.
Coba Sendiri: Geser Nilai Agunan & Haircut, Amati Coverage
Ubah nilai pasar agunan, haircut, dan plafon untuk melihat LTV serta collateral coverage bergerak terhadap batas aman 100%.
Likuiditas Agunan: Seberapa Cepat Bisa Diuangkan?
Nilai besar tidak berarti aman jika agunan sulit dijual. Likuiditas = kecepatan & kepastian agunan menjadi uang tunai.
Agunan
Likuiditas
Catatan
Deposito
Sangat tinggi
Langsung jadi uang; haircut ~0%
Tanah-bangunan (kota)
Tinggi
Banyak peminat, harga stabil
Tanah pelosok / sengketa
Rendah
Sulit laku, butuh waktu lama; status hukum kabur
Kendaraan
Sedang
Ada pasar bekas, tapi nilai turun
Persediaan / mesin khusus
Rendah
Pasar terbatas, susut cepat
Agunan bernilai Rp 1 M di pelosok yang tak laku kalah aman dibanding deposito Rp 600 jt. Nilai ≠ Likuiditas. Agunan dalam sengketa = status hukum dipersoalkan → sangat sulit dieksekusi.
Legalitas Pengikatan: Agar Agunan Dapat Dieksekusi
Punya agunan saja tidak cukup. Tanpa pengikatan yang benar, bank tak punya hak eksekusi yang kuat.
Hak Tanggungan (UU 4/1996)
Untuk tanah & bangunan (benda tidak bergerak)
Didaftarkan ke BPN — Badan Pertanahan Nasional
Terbit: Sertifikat Hak Tanggungan
Bank memperoleh hak parate eksekusi — jual agunan tanpa perlu gugatan pengadilan terlebih dahulu
Fidusia (UU 42/1999)
Untuk benda bergerak — kendaraan, persediaan, mesin
Barang tetap dipakai debitur, hak milik beralih ke bank
Didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (online AHU)
Terbit: Sertifikat Jaminan Fidusia
Tanpa pengikatan terdaftar, jaminan hanya "di bawah tangan" — lemah & berisiko kalah saat sengketa/eksekusi. AHU = Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham).
Agunan yang "Aman": Tiga Syarat Wajib
Syarat 1 — Sah & Milik Debitur
SAH
Dokumen kepemilikan asli, sah, atas nama debitur (atau ada kuasa sah). Bukan tanah girik (penguasaan lama tanpa sertifikat) atau tanah sengketa.
Syarat 2 — Terikat Sempurna
IKAT
Diikat Hak Tanggungan / Fidusia terdaftar — bukan sekadar "diserahkan" secara lisan. Sertifikat pengikatan harus ada di tangan bank.
Syarat 3 — Dapat Dieksekusi & Bernilai
LAKU
Marketable (laku dijual di pasar), nilainya menutup kredit setelah haircut, tidak terblokir aturan lain.
Gagal salah satu syarat = agunan "lumpuh" saat dibutuhkan. Banyak kredit macet rugi bukan karena nilai agunan kurang, tetapi karena legalitas cacat. Terikat sempurna = pengikatan jaminan lengkap dan terdaftar resmi.
Praktik Indonesia: Penilai (KJPP) & Ketentuan LTV/FTV
Penilaian oleh KJPP
Untuk agunan bernilai besar, bank memakai KJPP — Kantor Jasa Penilai Publik, penilai independen berizin OJK/Kemenkeu
Mencegah nilai agunan ditaksir sepihak / konflik kepentingan
Hasil: laporan penilaian (appraisal) yang objektif
Appraisal = penilaian profesional atas nilai agunan
Ketentuan LTV/FTV (Bank Indonesia)
Untuk kredit properti (KPR) dan kendaraan, BI mengatur rasio LTV/FTV maksimum
Contoh referensi: PBI No. 23/2/PBI/2021 (verifikasi versi berlaku)
Tujuan: menjaga kehati-hatian & stabilitas sistem keuangan (makroprudensial)
FTV = financing-to-value, padanan LTV untuk pembiayaan syariah
Dua pengaman: nilai agunan dinilai pihak independen (KJPP), dan rasio kredit dibatasi regulator (BI). Penting: ketentuan LTV/FTV dapat berubah sesuai kebijakan makroprudensial — selalu verifikasi versi berlaku di bi.go.id.
Prinsip Penting: Agunan adalah Second Way Out
Keputusan kredit yang sehat tidak boleh semata-mata bersandar pada agunan.
First Way Out — Utama
Arus Kas
Pelunasan dari arus kas usaha yang sehat — inilah dasar utama persetujuan kredit. Analisisnya sudah kita bahas di Capacity. Tanpa first way out yang kuat, kredit rapuh sejak awal.
Second Way Out — Cadangan
Agunan
Pelunasan dari eksekusi agunan — hanya jaring pengaman bila yang utama gagal. Eksekusi itu mahal, lama, dan sering berakhir di pengadilan dengan hasil di bawah harapan.
Memberi kredit hanya karena "agunannya besar" = collateral-based lending yang berbahaya. Bank yang sehat menilai usahanya dulu; agunan adalah pelengkap, bukan pengganti. Collateral-based lending = pemberian kredit yang terlalu bersandar pada agunan, mengabaikan kemampuan usaha.
Bagian 4 dari 4
Jebakan, Latihan & Rangkuman
Lima jebakan yang wajib Anda kenali, latihan kelas, cheat sheet, dan persiapan pertemuan berikutnya.
Lima Jebakan dalam Analisis Capital–Condition–Collateral
1Modal "di Atas Kertas"
Ekuitas digelembungkan revaluasi aset (menaikkan nilai aset di pembukuan), bukan uang tunai. Selalu minta bukti modal disetor tunai.
2Mengabaikan Condition
Terpukau pada debitur yang tampak baik, lupa bahwa industrinya sedang sekarat. Debitur baik di industri menurun tetap berisiko tinggi.
3Nilai Pasar Mentah
Lupa menerapkan haircut → plafon terlalu tinggi, dan saat agunan dilelang, hasilnya jauh di bawah ekspektasi. Bank menanggung kerugian.
4Nilai Besar, Tidak Likuid
Agunan mahal di pelosok yang sulit dijual. Nilai besar di atas kertas, tetapi ketika dibutuhkan tidak ada pembeli. Nilai ≠ Likuiditas.
5Legalitas Cacat
Sertifikat ada tetapi tidak diikat Hak Tanggungan/Fidusia → saat kredit macet, agunan tak bisa dieksekusi sama sekali. Ini jebakan yang paling mematikan.
Menamai jebakan = mencegahnya. Periksa kelima titik ini di setiap analisis 3C.
Latihan & Diskusi Kelas
Latihan 1 — Collateral
Ruko
Nilai pasar Rp 1,2 miliar · Haircut 25% · Plafon Rp 800 juta
Hitung nilai likuidasi
Hitung LTV
Hitung collateral coverage atas nilai likuidasi
Simpulkan: coverage ≥ 100%?
Latihan 2 — Capital
Proyek
Total dana Rp 1,5 miliar · Modal sendiri Rp 300 juta
Hitung self-financing ratio
Apakah memenuhi minimal 30%?
Hitung DER proyek
Kerjakan 7 menit. Tulis langkahnya rapi: (1) identifikasi angka → (2) hitung → (3) simpulkan layak/tidak. Lalu kita bahas bersama. Ruko = rumah toko, bangunan komersial yang umum dijadikan agunan.
Kunci Jawaban Latihan
Kunci Latihan 1 — Collateral
Langkah
Perhitungan
Nilai
Nilai likuidasi
1.200.000.000 × (1 − 0,25)
Rp 900.000.000
LTV
800.000.000 ÷ 1.200.000.000 × 100%
66,67%
Coverage (likuidasi)
900.000.000 ÷ 800.000.000
1,125× (112,5%)
Coverage ≥ 100%?
112,5% > 100%
Memenuhi
Kunci Latihan 2 — Capital
Langkah
Perhitungan
Nilai
Self-financing
300.000.000 ÷ 1.500.000.000 × 100%
20,0%
≥ 30%?
20,0% < 30%
Tidak memenuhi
Kredit diminta
1.500.000.000 − 300.000.000
Rp 1.200.000.000
DER proyek
1.200.000.000 ÷ 300.000.000
4,0×
Latihan 2: self-financing hanya 20%, kurang 10 poin dari batas 30%. Modal sendiri minimal yang dibutuhkan: 30% × Rp 1,5 M = Rp 450 juta. DER 4,0× termasuk leverage tinggi — rekomendasi: minta tambahan modal sebelum kredit dipertimbangkan.
DER = Utang ÷ Ekuitas Self-financing = Modal sendiri ÷ Total dana (min ~30%) Periksa: modal disetor tunai atau revaluasi?
Condition
Kondisi makro & industri tempat debitur beroperasi
3 lapis: makro → sektoral → posisi bersaing Simpulkan: mendukung / netral / menekan Sumber: BPS, BI, OJK, asosiasi industri
Collateral
Agunan: nilai, likuiditas, dan legalitas pengikatan
Nilai likuidasi = Pasar × (1 − haircut) LTV = Plafon ÷ Nilai agunan (%) Coverage = Nilai agunan ÷ Plafon (≥ 1× atas likuidasi) Ikat: HT (tanah) / Fidusia (bergerak)
Tiga C ini melengkapi Character & Capacity → keputusan kredit yang utuh (5C). Kelemahan di satu C bisa ditutup C lain — kecuali kemampuan bayar & legalitas agunan.
Peta Konsep 5C — Posisi 3C Hari Ini
Lima C bekerja bersama, bukan sendiri-sendiri. Namun kemampuan bayar nyata dan legalitas agunan yang sah tidak boleh ditawar dalam kondisi apa pun.
Penutup & Persiapan Pertemuan Berikutnya
Hari ini Anda melengkapi 5C dengan Capital, Condition, & Collateral — termasuk menghitung LTV, coverage, dan menilai legalitas agunan.
Pertemuan Berikutnya
Integrasi 5C dalam studi kasus analisis kredit menyeluruh
Menyusun rekomendasi keputusan: setuju / tolak / setuju bersyarat dari satu berkas permohonan
Setuju bersyarat = persetujuan kredit dengan syarat tambahan (mis. agunan diperkuat atau plafon dikurangi)
Tugas Mandiri
2
Tugas sebelum pertemuan berikutnya
Ulangi HDN-1 & HDN-2 dengan angka sendiri sampai langkahnya terasa otomatis
Cari ketentuan LTV/FTV terkini di situs resmi bi.go.id atau ojk.go.id, catat tanggal aksesnya
Kuasai tiga rumus inti — nilai likuidasi, LTV, coverage — dan tiga prinsip legalitas: sah, terikat sempurna, dapat dieksekusi. Sampai jumpa di pertemuan berikutnya.