‹ Daftar slidePertemuan 4: Manajemen Risiko Kredit dan Peran Analis
FEB UNDIP · Analisis Kredit dan Pembiayaan
Manajemen Risiko Kredit
Pertemuan 4 · Risiko Kredit & Peran Analis
Mengapa bank bisa rugi besar dari kredit, bagaimana risiko itu diukur (NPL, CKPN), dan apa peran Anda sebagai analis dalam mencegah serta menanganinya.
RPS Minggu 4 · Sub-CPMK 1.8–1.10 · 2 × 50 menit
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan manajemen risiko kredit, mengidentifikasi jenis risiko, dan menjelaskan peran analis dalam mitigasi & penanganan NPL (Sub-CPMK 1.8–1.10):
Capaian 1 — Konsep & Siklus
4
Tahap Siklus
Menjelaskan empat tahap manajemen risiko kredit: identifikasi → pengukuran → pemantauan → pengendalian.
Capaian 2 — Jenis Risiko
3
Jenis Risiko
Mengidentifikasi risiko gagal bayar, risiko pasar terkait kredit, dan risiko operasional pada satu skenario nyata.
Capaian 3 — Ukur: NPL & CKPN
2
Angka Kunci
Menghitung NPL gross dari data kolektibilitas dan CKPN sederhana portofolio dari nol sampai jadi.
Capaian 4 — Peran Analis
3R
+ Struktur & Covenant
Menjelaskan mitigasi (struktur, covenant) dan penanganan NPL (3R, hapus buku) sebagai keterampilan kerja nyata.
Satu Kredit Macet Bisa Menelan Laba dari Banyak Kredit Lancar
Margin bunga bank itu tipis. Mari hitung kasar mengapa risiko kredit begitu mematikan.
Kredit Lancar
Rp 50 jt
laba bunga / tahun
Pinjamkan Rp 1 miliar, net interest margin (NIM) ~5%/tahun → laba bunga ~Rp 50 juta. NIM = selisih bunga kredit dikurangi bunga simpanan, relatif terhadap aset.
Satu Kredit Macet
Rp 250 jt
rugi pokok (ilustratif)
Rp 500 juta macet total; agunan hanya menutup separuh → rugi pokok ~Rp 250 juta. Agunan = jaminan yang diserahkan peminjam, dapat dijual bank bila kredit gagal.
Rugi 1 kredit macet (Rp 250 jt) ≈ laba dari 5 kredit lancar (5 × Rp 50 jt). Itulah mengapa mencegah jauh lebih murah daripada menagih. (Angka ilustratif untuk membangun intuisi.)
Bagian 1 dari 4
Mengapa Risiko Kredit Penting?
Apa itu risiko kredit, siklus empat-tahap pengelolaannya, dan payung regulasi OJK yang mewajibkannya.
Apa Itu Risiko Kredit (Credit Risk)?
Risiko kredit = potensi kerugian akibat kegagalan debitur memenuhi kewajiban (pokok dan/atau bunga) sesuai perjanjian — termasuk menurunnya kualitas debitur, bukan hanya gagal total. Debitur = pihak yang menerima/berutang kredit. Default = gagal bayar.
Gagal Total (Default)
Berhenti
Bayar Sepenuhnya
Debitur berhenti membayar sama sekali → potensi kehilangan pokok. Ini yang paling umum dibayangkan orang.
Memburuk Bertahap (Migration)
Turun
Kualitas Kredit
Kualitas debitur turun (mis. Lancar → Dalam Perhatian Khusus) → nilai kredit menyusut walau belum macet. Disebut migrasi kredit.
Risiko kredit melekat pada hampir semua aset bank yang mengandung janji bayar: kredit, obligasi, tagihan antarbank, bahkan garansi.
Siklus Manajemen Risiko Kredit — Empat Tahap yang Berputar
1Identifikasi — kenali sumber risiko: siapa debitur, sektor, jenis kredit.
2Pengukuran — kuantifikasi via rating internal, PD/LGD, NPL, CKPN. PD = Probability of Default; LGD = Loss Given Default.
3Pemantauan — awasi terus: early warning signal (sinyal dini), review berkala.
Ini siklus, bukan garis lurus — selesai tahap 4 kembali ke tahap 1. Risiko yang sudah cair tetap dipantau sampai lunas.
Bukan Sukarela: Payung Regulasi OJK
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) — lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia — mewajibkan manajemen risiko lewat dua peraturan kunci:
POJK 18/POJK.03/2016
4 Pilar
Manajemen Risiko Bank Umum
Mewajibkan penerapan manajemen risiko mencakup: (1) pengawasan aktif direksi/komisaris, (2) kebijakan & prosedur, (3) proses identifikasi-pengukuran-pemantauan-pengendalian, (4) sistem pengendalian intern.
POJK 40/POJK.03/2019
5 Kol.
Kualitas Aset Bank Umum
Mengatur penilaian kualitas aset — termasuk lima tingkat kolektibilitas kredit dan dasar pembentukan cadangan kerugian.
Pengukuran cadangan kerugian kini mengacu PSAK 71 (model expected credit loss — kerugian diantisipasi sejak awal, bukan menunggu macet). POJK = Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian 2 dari 4
Jenis-Jenis Risiko dalam Pemberian Kredit
Di balik satu transaksi kredit tersembunyi tiga jenis risiko: gagal bayar, pasar (bunga & kurs), dan operasional.
Risiko Gagal Bayar (Default Risk) — Risiko Utama
Risiko paling pokok: debitur tidak mampu/tidak mau membayar pokok dan bunga tepat waktu.
Faktor Internal Debitur
5C
Character & Capacity
Usaha merugi, arus kas seret, manajemen lemah, karakter buruk. Langsung menyentuh capacity dan character dari prinsip 5C yang Anda pelajari sebelumnya.
Faktor Eksternal
Makro
Di Luar Kendali Debitur
Resesi ekonomi, harga komoditas jatuh, perubahan regulasi mendadak, bencana alam — debitur bisa gagal bayar bukan karena salahnya sendiri.
Diukur: PD (peluang gagal) × LGD (porsi hilang setelah agunan) × EAD (eksposur saat gagal) = Expected Loss. Model klasik prediksi kebangkrutan: Altman Z-Score (1968) — Journal of Finance, 23(4).
Risiko Pasar Terkait Kredit — Suku Bunga & Kurs
Pergerakan harga pasar bisa menjalar menjadi masalah kredit, walau debiturnya semula sehat.
Risiko Suku Bunga
Floating
Bunga Mengambang
Kredit bunga mengambang (floating rate): saat BI-Rate naik, cicilan debitur membengkak → kemampuan bayar turun → potensi gagal bayar. BI-Rate = suku bunga acuan Bank Indonesia.
Risiko Kurs (Valas)
Rp↔$
Valuta Asing
Kredit/utang dalam valas. Saat Rupiah melemah, beban utang debitur (berpendapatan Rupiah) melonjak → tekanan gagal bayar. Valuta asing = mata uang negara lain.
Pelajaran krisis 1997–1998: banyak korporasi RI gagal bayar bukan karena usaha buruk, tetapi karena utang dolar membengkak saat Rupiah anjlok. Seorang analis harus memetakan kerentanan debitur terhadap bunga dan kurs.
Risiko Operasional Terkait Kredit — Dari Dalam Bank Sendiri
Kerugian akibat kegagalan proses internal, manusia, sistem, atau kejadian eksternal dalam mengelola kredit.
Manusia & Proses
Fraud
Kecurangan & Kesalahan
Analisis ceroboh, dokumen agunan tidak lengkap/tidak sah, pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure), fraud: kredit fiktif, mark-up agunan.
Sistem & Eksternal
Error
Sistem & Bencana
Error sistem pencatatan, data debitur salah, serangan siber, bencana yang merusak arsip jaminan. Bukan dari debitur — dari dalam bank.
Banyak kredit macet besar berakar pada kelemahan operasional (agunan ganda, kredit fiktif), bukan semata debitur nakal. Pengendalian intern + integritas analis = pertahanan utama.
Studi Kasus: Satu Kredit Ekspor, Tiga Risiko Sekaligus
Skenario: PT Mebel Jepara meminjam Rp 5 miliar (sebagian valas) untuk modal kerja (dana operasional: beli bahan, bayar gaji) ekspor furnitur ke Eropa. Cicilan bunga mengambang. Mari bongkar risikonya.
Jenis Risiko
Bentuk Konkret di Kasus Ini
Gagal Bayar
Pesanan Eropa batal / pembeli telat bayar → arus kas seret → cicilan tertunggak.
Pasar — Kurs
Sebagian utang valas; bila Rupiah melemah, beban utang naik. (Tapi: pendapatan ekspor juga valas → ada natural hedge — saling meredam.)
Pasar — Bunga
Bunga mengambang; bila BI-Rate naik, cicilan membengkak.
Operasional
Dokumen ekspor (L/C — Letter of Credit, jaminan pembayaran dari bank pembeli) tidak sesuai → pembayaran tertahan; atau agunan gudang dinilai keliru.
Satu kredit, banyak risiko. Analis wajib memetakan semuanya — mitigasi satu risiko (mis. agunan) tidak menutup risiko lain (mis. kurs).
Bagian 3 dari 4
Mengukur Kerusakan: Kolektibilitas, NPL & CKPN
Dari kualitas kredit (lima tingkat) ke dua angka kunci yang dipantau regulator: rasio NPL dan cadangan CKPN.
NPL gross = (KL + Diragukan + Macet) ÷ Total Kredit
Lima Tingkat Kolektibilitas Kredit (POJK 40/2019)
Kolektibilitas = penggolongan kualitas kredit menurut kelancaran pembayaran. Lima tingkat (Kol. 1–5):
Kol.
Nama
Indikasi Umum (tunggakan)
Status
1
Lancar
Tidak ada tunggakan; bayar tepat waktu
Sehat
2
Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Tunggakan ~1–90 hari
Sehat (waspada)
3
Kurang Lancar (KL)
Tunggakan ~91–120 hari
NPL
4
Diragukan
Tunggakan ~121–180 hari
NPL
5
Macet
Tunggakan >180 hari
NPL
Garis pemisah ada di antara Kol. 2 dan Kol. 3: DPK masih performing; Kurang Lancar ke atas = NPL (Non-Performing Loan). Rentang hari = pedoman pengajaran; kriteria lengkap POJK juga menilai prospek usaha & kondisi keuangan.
Rasio NPL & Ambang Batas 5% OJK
NPL gross (%) = (KL + Diragukan + Macet) ÷ Total Kredit × 100%
Pembilang = kredit bermasalah (Kol. 3–5) · Penyebut = total seluruh kredit yang disalurkan
NPL Gross
Kotor
Sebelum Cadangan
Sebelum dikurangi cadangan (CKPN). Angka "kasar" — paling sering dikutip media dan regulator.
NPL Net
Bersih
Setelah Cadangan
Setelah dikurangi cadangan CKPN atas kredit bermasalah. Lebih kecil; mencerminkan kerugian "bersih" yang belum ter-cover.
Ambang sehat: NPL gross ≤ 5%. Di atas itu, bank masuk pengawasan lebih ketat OJK. NPL industri perbankan RI bergerak di kisaran rendah satu digit — verifikasi data terkini di OJK/SPI (Statistik Perbankan Indonesia).
Coba Sendiri: Geser Portofolio, Amati Rasio NPL
Ubah komposisi saldo di lima tingkat kolektibilitas dan lihat rasio NPL gross bergerak naik-turun terhadap ambang 5% OJK.
Hitung dari Nol — HDN-1: Rasio NPL Gross Bank "Sehat Sentosa"
Bank menyalurkan total kredit Rp 10 triliun. Data bermasalah: KL Rp 200 miliar, Diragukan Rp 150 miliar, Macet Rp 250 miliar. Berapa NPL gross? Lampaui ambang 5%?
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Samakan satuan dulu ⚠️
10 triliun = 10 × 1.000 miliar
10.000 miliar
2. Jumlahkan NPL (Kol. 3–5)
200 + 150 + 250
600 miliar
3. Bagi & persenkan
600 ÷ 10.000 × 100%
6,0%
4. Bandingkan ambang 5%
6,0% − 5,0%
+1,0 poin persen
Hasil NPL Gross
6,0%
Zona Merah (>5%)
NPL gross = 6,0% — MELAMPAUI ambang 5%. Bank ini wajib menekan kredit bermasalah (tagih, restrukturisasi, hapus buku) agar turun di bawah 5%. Pitfall: jangan bagi 600 miliar dengan 10 triliun langsung — hasil keliru 0,006%!
CKPN — Cadangan Berbasis PSAK 71 (Expected Credit Loss)
CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) = dana yang disisihkan bank untuk menutup potensi kerugian kredit. Mengurangi laba, tetapi melindungi bank dari kejutan.
Model Lama — Incurred Loss
Cadangkan setelah kerugian terjadi atau kredit jelas-jelas memburuk.
Reaktif: tunggu tanda nyata baru bertindak.
Diganti PSAK 71 karena terlambat mengantisipasi.
Model Baru PSAK 71 — Expected Credit Loss (ECL)
Cadangkan sejak awal berdasarkan kerugian yang diperkirakan.
Bahkan kredit Lancar (Stage 1) pun sudah dicadangkan kecil.
CKPN ≈ Σ (saldo per kolektibilitas × tarif penyisihan) — agunan mengurangi dasar
Tarif per kolektibilitas yang dipakai dalam pengajaran adalah pendekatan penyederhanaan — bukan tarif resmi PSAK 71 yang menghitung ECL via PD/LGD/EAD.
Hitung dari Nol — HDN-2: CKPN Portofolio (Pendekatan Tarif)
Portofolio Bank "Sehat Sentosa" (sama dengan HDN-1, total Rp 10.000 miliar). Tarif penyisihan ilustratif pengajaran: DPK 5%, KL 15%, Diragukan 50%, Macet 100%.
Kolektibilitas
Saldo (miliar Rp)
Tarif
CKPN (miliar Rp)
DPK
400
5%
20
Kurang Lancar
200
15%
30
Diragukan
150
50%
75
Macet
250
100%
250
Total CKPN
375
CKPN Wajib Disisihkan
Rp 375 M
tanpa agunan
Variasi "setelah agunan" (ilustratif): agunan sah memangkas dasar penyisihan (Macet bersih Rp 150 M, Diragukan Rp 100 M, KL Rp 120 M) → CKPN turun menjadi Rp 238 miliar. Agunan yang baik menurunkan beban cadangan sekaligus potensi kerugian.
Coba Sendiri: Hitung CKPN Saat Saldo Portofolio Berubah
Geser saldo tiap bucket kolektibilitas dan lihat total CKPN wajib disisihkan berubah seketika mengikuti tarif penyisihan.
Bagian 4 dari 4
Peran Analis: Mitigasi & Penanganan NPL
Dari menilai layak/tidak ke merancang pengaman (struktur, covenant) dan turun tangan saat kredit bermasalah (3R, hapus buku).
Analis Kredit = First Line of Defense
Dalam kerangka three lines of defense, analis & unit bisnis adalah pertahanan pertama — paling dekat dengan risiko.
Sebelum Cair (Pra-Kredit)
Cegah
Risiko Masuk
Analisis kelayakan (5C/6C), tetapkan struktur & plafon (batas kredit), susun covenant, nilai & ikat agunan. → mencegah risiko buruk masuk sejak pintu.
Setelah Cair (Pasca-Kredit)
Tahan
Risiko Membesar
Pantau berkala, deteksi early warning signal (gejala memburuk dini), inisiasi penanganan lebih awal. → menahan risiko membesar sebelum terlambat.
Pita three lines of defense: Line 1 (bisnis/analis — Anda) · Line 2 (risk management & kepatuhan) · Line 3 (audit internal). Mitigasi terbaik dilakukan sebelum tanda tangan. Setelah kredit cair, pilihan menyempit dan biaya membengkak.
Mitigasi 1 — Merancang Struktur Kredit yang Tepat
Struktur kredit = "menjahit" kredit agar pas dengan arus kas & risiko debitur. Salah struktur = menanam bom waktu.
Jenis & Tenor
Match
Tenor ≈ Siklus Usaha
Modal kerja vs investasi; tenor sesuai siklus usaha. Jangan kredit pendek untuk proyek panjang — maturity mismatch (ketidakcocokan jangka waktu) = risiko berulang.
Jadwal Angsuran
Sesuai
Pola Arus Kas
Sesuaikan dengan pola arus kas (mis. musiman/panen); ada grace period (masa tenggang cicilan pokok) bila perlu. Angsuran tidak realistis → PD naik.
Agunan & Penjaminan
>100%
Coverage Agunan
Nilai cukup (coverage rasio nilai agunan : kredit > 100%), sah, mudah dieksekusi. Bisa ditambah penjaminan kredit/asuransi.
Struktur yang baik menurunkan LGD (lewat agunan yang cukup) danPD (lewat tenor & angsuran realistis) sekaligus.
Mitigasi 2 — Covenant: Janji Pengaman dalam Perjanjian
Covenant = klausul/janji dalam perjanjian kredit yang mengikat perilaku debitur demi menjaga kemampuan bayar sepanjang kredit berjalan.
Affirmative Covenant (Wajib Lakukan)
Ceklis
Kewajiban Debitur
Serahkan laporan keuangan berkala.
Jaga rasio keuangan minimal (mis. DSCR ≥ 1,2; current ratio ≥ 1). DSCR = Debt Service Coverage Ratio: arus kas ÷ kewajiban utang.
Asuransikan agunan.
Negative Covenant (Dilarang Tanpa Izin)
Larangan
Pembatasan Debitur
Dilarang menambah utang baru besar.
Dilarang bagi dividen berlebih.
Dilarang menjual aset inti tanpa persetujuan bank.
Pelanggaran covenant (event of default = cidera janji) memberi bank hak bertindak lebih awal — menegur, meminta perbaikan, bahkan mempercepat pelunasan — sebelum kredit benar-benar macet.
Penanganan Kredit Bermasalah — Restrukturisasi (3R) & Penyelesaian
Saat kredit terlanjur bermasalah, urutannya: selamatkan dulu (restrukturisasi 3R), baru selesaikan bila tak tertolong.
Cara
Isi
Kapan Dipakai
Rescheduling Penjadwalan Ulang
Perpanjang tenor / ubah jadwal angsuran
Usaha masih sehat, hanya butuh napas waktu
Reconditioning Persyaratan Ulang
Ubah syarat: turunkan bunga, ubah cara hitung, grace period
Hapus buku (write-off) ≠ hapus tagih. Kredit dikeluarkan dari neraca (sudah ditutup CKPN), tetapi bank tetap menagih. Jalur akhir korporasi besar: PKPU/kepailitan (UU 37/2004). PKPU = Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Peta Konsep — Manajemen Risiko Kredit dalam Satu Layar
Diskusi & Latihan Kelas
Latihan — Hitung NPL (5 menit, individu)
NPL?
Bank "Maju Jaya"
Total kredit Rp 4 triliun; KL Rp 60 miliar, Diragukan Rp 40 miliar, Macet Rp 120 miliar.
Hitung NPL gross. Sehat atau tidak? (Kunci: lihat kunci Lampiran B — ingat samakan satuan dulu!)
Petani padi mengajukan kredit modal kerja Rp 200 juta, tenor 1 tahun, bunga mengambang.
Identifikasi minimal 3 jenis risiko + 1 mitigasi tiap risiko. (Arah: gagal bayar, pasar-bunga, operasional-agunan/dokumen)
Kerjakan latihan NPL secara individu (5 menit), lalu diskusikan kasus petani berkelompok (10 menit). Beberapa kelompok akan diminta menyajikan jawaban dan kita bahas bersama.
Rangkuman & Persiapan Pertemuan 5
Hari ini Anda belajar mengelola, mengukur, dan menangani risiko kredit. Anda kini bisa menghitung NPL & CKPN serta menjelaskan peran analis.
Pertemuan 5 — Lanjutan Analisis Kredit
Penerapan analisis kelayakan & teknik penilaian debitur lebih dalam (sesuai RPS resmi mata kuliah).
Pastikan fondasi hari ini kokoh: siklus 4 tahap, jenis risiko, NPL, CKPN, dan 3R.
Bawa kalkulator pertemuan depan.
Tugas Mandiri — Latih Malam Ini
HDN
1 & 2 dengan angka sendiri
Ulangi HDN-1 (NPL) & HDN-2 (CKPN) dengan angka karangan Anda sendiri sampai langkahnya terasa otomatis.
Baca POJK 40/2019 bagian kolektibilitas (sumber primer).
Kuasai dua hitungan kunci (NPL & CKPN) dan empat tahap siklus malam ini. Sampai jumpa di Pertemuan 5.