‹ Daftar slidePertemuan 1: Konsep Dasar Kredit dan Pembiayaan
Program Studi Manajemen · FEB UNDIP · Analisis Kredit dan Pembiayaan
Analisis Kredit dan Pembiayaan
Pertemuan 1 · Konsep Dasar Kredit dan Pembiayaan
Dari kata credere hingga fungsi kredit dalam perekonomian — fondasi seluruh semester ini.
RPS Minggu 1 · Sub-CPMK 1.1 · 2 × 50 Menit
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan pengertian, prinsip, jenis, dan fungsi kredit serta pembiayaan secara tepat (Sub-CPMK 1.1):
Capaian 1 — Pengertian
①
Menjelaskan arti kredit (asal kata credere) dan pembiayaan syariah beserta empat unsurnya: kepercayaan, waktu, risiko, prestasi.
Capaian 2 — Prinsip
②
Membandingkan prinsip kredit konvensional (bunga) dengan prinsip pembiayaan syariah (akad) menggunakan minimal tiga titik pembeda.
Capaian 3 — Jenis
③
Mengklasifikasikan kredit menurut tujuan: konsumer, modal kerja, investasi — untuk delapan contoh pinjaman nasabah riil.
Capaian 4 — Fungsi
④
Menjelaskan fungsi kredit & pembiayaan dalam perekonomian — minimal empat fungsi beserta satu contoh Indonesia tiap fungsi.
Setiap Hari Anda Bersinggungan dengan Kredit
Tanpa disadari, kredit ada di sekitar Anda. Kenali tiga wajahnya sehari-hari:
Wajah 1 — Konsumtif
🛒
Teman Anda checkout HP pakai paylater e-commerce; tetangga mencicil motor lewat leasing. Itu kredit untuk konsumsi pribadi.
Wajah 2 — Usaha
🏪
Bu Sari membuka warung dengan KUR Rp 50 juta; pabrik konveksi pinjam modal kerja untuk beli kain. Itu kredit produktif.
Wajah 3 — Syariah
🤝
Pak Budi beli motor lewat murabahah BSI — bank membelikan motor lalu menjualnya dengan margin. Itu pembiayaan, bukan kredit berbunga.
Ketiga wajah ini menyentuh hidup Anda hampir tiap hari. Hari ini kita pelajari apa yang membedakan satu sama lain — dan mengapa perbedaan itu penting bagi seorang analis.
Bagian 1 dari 4
Apa Itu Kredit & Pembiayaan?
Dari akar kata credere (kepercayaan), empat unsur pembentuknya, dasar hukum di Indonesia, sampai pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
KepercayaanEmpat UnsurAkad
Asal Kata: Credere = Kepercayaan
Kata kredit berasal dari bahasa Latin credere, yang berarti percaya atau kepercayaan (trust).
Maknanya: pemberi kredit (kreditur) percaya bahwa penerima (debitur) akan mengembalikan apa yang dipinjam, sesuai kesepakatan, di masa depan.
Kreditur — Yang Percaya
🏦
Pihak yang menyerahkan dana/barang sekarang. Contoh: bank, leasing, koperasi. Ia menanggung risiko kalau kepercayaan itu diingkari.
Debitur — Yang Dipercaya
👤
Pihak yang menerima dana sekarang & berjanji membayar di masa depan. Contoh: nasabah, pengusaha, konsumen.
Tanpa kepercayaan, tidak ada kredit. Itulah mengapa bank menilai calon debitur dengan ketat — kepercayaan harus dianalisis, bukan sekadar diberikan.
Empat Unsur Pembentuk Kredit
Sebuah transaksi baru disebut kredit jika mengandung empat unsur ini sekaligus:
Unsur 1 — Kepercayaan
🤝
Keyakinan kreditur bahwa dana yang diberikan akan kembali. Diperoleh lewat analisis kelayakan (lihat pertemuan berikutnya: 5C).
Unsur 2 — Waktu
⏱
Ada jarak waktu antara pemberian dana (sekarang) dan pengembalian (masa depan). Karena ada waktu, muncul nilai waktu uang & risiko.
Unsur 3 — Risiko
⚠
Selalu ada kemungkinan debitur gagal bayar (default). Makin panjang waktunya, makin besar potensi risikonya.
Unsur 4 — Prestasi
📦
Ada objek yang dipertukarkan — uang, barang, atau jasa — yang wajib dikembalikan, biasanya disertai imbalan (bunga/margin/bagi hasil).
Hilang salah satu unsur, ia bukan kredit. Hibah hilang unsur prestasi (tak wajib kembali); jual tunai hilang unsur waktu.
Dasar Hukum: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Definisi resmi kredit dan pembiayaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Inilah dua pasal kuncinya:
Pasal 1 Angka 11 — Kredit
"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."
*(parafrase ringkas — kutipan formal: salin teks resmi UU)*
Pasal 1 Angka 12 — Pembiayaan
"Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan/kesepakatan yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang/tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil."
*(parafrase ringkas — kutipan formal: salin teks resmi UU)*
Perhatikan pembeda kunci di teks UU: kredit menyebut bunga; pembiayaan menyebut imbalan/bagi hasil (bukan bunga). Itu bukan sekadar beda istilah — beda fundamental yang kita bahas di Bagian 2.
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Dalam sistem syariah, bank tidak meminjamkan uang berbunga. Bunga (riba) dilarang. Sebagai gantinya, bank dan nasabah terikat dalam sebuah akad (perjanjian).
Inti Perbedaan
≠
Kredit konvensional = pinjam uang + bunga.
Pembiayaan syariah = transaksi nyata (jual-beli barang, kerja sama usaha, atau sewa) + imbalan dari transaksi itu.
Mengapa Berbeda?
🚫
Syariah melarang riba (tambahan atas pokok pinjaman uang tanpa transaksi riil). Maka keuntungan bank harus lahir dari aktivitas ekonomi nyata, bukan dari "uang beranak uang".
Contoh: untuk beli motor, bank syariah membelikan motornya dulu, lalu menjualnya ke Anda dengan margin (murabahah). Yang terjadi: jual-beli, bukan pinjam-uang.
Bagian 2 dari 4
Prinsip Dasar: Konvensional vs Syariah
Dua filosofi berbeda untuk masalah yang sama — bagaimana bank memperoleh imbalan: lewat bunga, atau lewat akad jual-beli, bagi hasil, dan sewa.
Bunga (tetap, atas pokok) ≠ Bagi Hasil (atas keuntungan riil)
Prinsip Kredit Konvensional: Sistem Bunga
Logika dasarnya sederhana: bank meminjamkan uang, lalu menarik bunga sebagai harga atas penggunaan dana selama jangka waktu tertentu.
Imbalan = bunga — dihitung sebagai persentase tetap atas pokok pinjaman (mis. 12%/tahun).
Hubungan = pinjam-meminjam (utang-piutang). Bank = kreditur; nasabah = debitur.
Risiko usaha = di tangan nasabah. Untung-rugi usaha nasabah tidak mengubah kewajiban membayar bunga.
Karena bunga bersifat tetap, bank mendapat imbalan pasti, tetapi nasabah menanggung seluruh risiko usaha sendirian. Inilah titik yang dikritik sistem syariah.
Prinsip Pembiayaan Syariah: Tiga Pilar Akad
Pembiayaan syariah dibangun di atas tiga jenis akad utama, masing-masing dengan logika imbalannya sendiri:
Jual-Beli (Tijarah)
🛍
Akad: Murabahah, Istishna
Bank membeli lalu menjual barang dengan margin. Imbalan = margin keuntungan. Contoh: pembiayaan motor, rumah lewat BSI.
Bagi Hasil (Syirkah)
🤝
Akad: Mudharabah, Musyarakah
Bank & nasabah berkongsi modal/usaha, lalu berbagi untung-rugi. Imbalan = bagi hasil. Risiko ditanggung bersama.
Sewa (Ijarah)
🏠
Akad: Ijarah, IMBT
Bank menyewakan manfaat aset ke nasabah. Imbalan = fee/ujrah sewa. Contoh: sewa gedung, sewa-beli (IMBT).
Benang merahnya: imbalan bank selalu terikat pada transaksi atau usaha riil — jual-beli barang, kerja sama usaha, atau sewa aset — bukan dari meminjamkan uang.
Konvensional vs Syariah — Tabel Pembanding
Sering Keluar di Ujian
Aspek
Kredit Konvensional
Pembiayaan Syariah
Dasar transaksi
Pinjam-meminjam uang
Akad (jual-beli, bagi hasil, sewa)
Sumber imbalan bank
Bunga (atas pokok)
Margin / bagi hasil / fee sewa
Sifat imbalan
Tetap, dipatok di muka
Margin tetap (murabahah) atau bagi hasil riil (mudharabah)
Penanggung risiko usaha
Nasabah sepenuhnya
Dibagi (pada akad bagi hasil)
Objek
Uang
Barang / usaha / aset nyata
Dasar hukum
UU 10/1998 Ps. 1(11)
UU 10/1998 Ps. 1(12); UU 21/2008
Hati-hati: pada murabahah, margin juga tetap seperti bunga — yang membedakan adalah strukturnya (jual-beli barang nyata), bukan sekadar angka tetap vs berubah.
Coba Sendiri: Bunga vs Margin untuk Pinjaman yang Sama
Geser plafon dan tenor untuk membandingkan beban kredit bunga konvensional dengan pembiayaan margin murabahah syariah.
Hitung dari Nol — HDN-1: Beli Motor Rp 20 Juta, Dua Jalur
Pak Budi ingin membeli motor seharga Rp 20.000.000, tenor 24 bulan. Bandingkan dua jalur untuk objek yang sama — angka ilustratif untuk memahami struktur, bukan tarif riil produk.
Jalur A — Kredit Konvensional (Bunga Efektif)
Langkah
Perhitungan
Nilai
Diketahui
Pokok Rp 20 jt; i = 1%/bln; n = 24
—
Angsuran (anuitas)
20 jt × 0,01 ÷ [1 − (1,01)⁻²⁴]
Rp 941.469
Total bayar
941.469 × 24
Rp 22.595.267
Beban bunga
22.595.267 − 20.000.000
Rp 2.595.267
Jalur B — Murabahah Syariah (Margin Flat)
Langkah
Perhitungan
Nilai
Bank beli motor
harga perolehan
Rp 20.000.000
Margin disepakati
8%/thn × 2 thn = 16%
Rp 3.200.000
Harga jual (akad)
20 jt + 3,2 jt
Rp 23.200.000
Angsuran/bln (tetap)
23.200.000 ÷ 24
Rp 966.667
Beda struktur, bukan sekadar beda angka: konvensional = utang Rp 20 jt + bunga pada saldo menurun; syariah = jual-beli motor seharga Rp 23.200.000 yang dicicil rata. Margin murabahah sudah dikunci di akad, tak berubah meski telat bayar.
Bagian 3 dari 4
Jenis Kredit Menurut Tujuan
Mengapa bank perlu tahu untuk apa dana dipakai — dan tiga kategori besarnya: konsumer, modal kerja, dan investasi.
KonsumerModal KerjaInvestasi
Tiga Jenis Kredit Menurut Tujuan
Pertanyaan kunci: untuk apa dana dipakai? Jawabannya menentukan kategori — dan cara analisisnya.
Konsumer
🏠
Konsumtif — tidak hasilkan pendapatan
Membiayai kebutuhan/konsumsi pribadi. Contoh: KPR rumah tinggal, kredit kendaraan pribadi, paylater, kartu kredit. Sumber pelunasan: gaji/penghasilan tetap.
Modal Kerja
⚙
Produktif · Jangka pendek ≤ 1 tahun
Membiayai operasi usaha sehari-hari — beli bahan baku, bayar gaji, stok barang. Berputar terus mengikuti siklus usaha. Sumber pelunasan: hasil penjualan.
Investasi
🏭
Produktif · Jangka panjang > 1 tahun
Membiayai pembelian aset tetap jangka panjang — mesin, pabrik, alat berat. Sumber pelunasan: arus kas dari aset selama bertahun-tahun.
Modal kerja & investasi keduanya produktif (untuk usaha); konsumer konsumtif (untuk pakai sendiri). Pembeda: apakah dana menghasilkan pendapatan?
Kredit Konsumer — Memenuhi Kebutuhan Pribadi
Ciri Utama
👤
Dana dipakai untuk konsumsi/kebutuhan pribadi, bukan usaha. Tidak menghasilkan pendapatan baru. Sumber pelunasan = penghasilan tetap debitur (gaji).
Contoh Indonesia
KPR untuk rumah tinggal (ditempati sendiri)
Kredit kendaraan untuk pemakaian pribadi
Paylater e-commerce (Shopee, Tokopedia)
Kartu kredit untuk belanja sehari-hari
Kredit kendaraan ojol* — catatan: lihat kasus abu-abu
*Catatan halus: motor ojol yang dipakai mencari nafkah bisa dipandang produktif. Konteks penggunaan menentukan — itulah yang dilatih di HDN-2.
Contoh: petani beli traktor; pabrik bangun gedung baru; restoran beli mesin & peralatan dapur.
Aset dipakai berulang selama umur asetnya.
Pembeda kunci: modal kerja = habis & berputar dalam satu siklus (kain → baju → dijual → uang → beli kain lagi); investasi = dipakai berulang selama umur aset (traktor dipakai bertahun-tahun).
Hitung dari Nol — HDN-2: Klasifikasikan 8 Pinjaman Nasabah
Inilah keterampilan inti seorang analis: membaca tujuan penggunaan dana, lalu menempatkannya pada kategori yang benar. Kerjakan satu per satu.
#
Pinjaman Nasabah
Kategori
Alasan Singkat
1
KPR rumah tinggal
Konsumer
Dipakai/ditempati sendiri, tidak hasilkan pendapatan
2
KUR warung kelontong
Modal Kerja
Stok dagangan, berputar harian
3
Kredit traktor petani
Investasi
Aset tetap, dipakai bertahun-tahun
4
Paylater e-commerce
Konsumer
Belanja konsumsi pribadi
5
Kredit kendaraan ojol
Konsumer / Investasi*
Tergantung: pakai pribadi (konsumer) vs alat nafkah (produktif)
6
Modal kerja konveksi (kain)
Modal Kerja
Bahan baku, satu siklus produksi
7
Kartu kredit
Konsumer
Konsumsi pribadi
8
Kredit pabrik (bangun gedung)
Investasi
Aset tetap jangka panjang
Kunci: tanya "untuk apa & apakah menghasilkan pendapatan?" — Kasus #5 sengaja abu-abu: analis sungguhan harus menggali konteks, bukan menebak.
Studi Kasus: KUR untuk Warung Bu Sari
Bu Sari punya warung kelontong di Semarang. Ia mengajukan KUR Rp 50.000.000 untuk dua keperluan. Bantu klasifikasikan:
Penggunaan 1 — Rp 30 juta
🛒
→ Modal Kerja
Menambah stok dagangan (beras, minyak, sembako) yang akan dijual dan diputar terus. Dana berputar dalam siklus harian toko.
Penggunaan 2 — Rp 20 juta
🏪
→ Investasi
Membeli etalase, rak, dan kulkas untuk memajang dagangan — dipakai bertahun-tahun. Aset tetap yang mendukung operasional toko.
Satu pengajuan KUR bisa berisi dua jenis sekaligus. KUR sendiri adalah program pemerintah untuk UMKM dengan bunga bersubsidi — contoh nyata fungsi pemerataan kredit yang akan kita bahas di Bagian 4.
Bagian 4 dari 4
Fungsi Kredit dalam Perekonomian
Mengapa kredit penting bukan hanya bagi peminjam, tetapi bagi seluruh perekonomian — empat fungsi besar dari menggerakkan uang sampai memeratakan pendapatan.
Daya GunaStabilitasPemerataanKegairahan Usaha
Empat Fungsi Kredit dalam Perekonomian
Fungsi 1 — Daya Guna Uang & Barang
💹
Uang menganggur (tabungan) disalurkan ke pihak yang produktif. Barang pun lebih berguna: petani beli traktor lewat kredit → lahan lebih produktif.
Fungsi 2 — Alat Stabilitas Ekonomi
⚖
Bank Indonesia mengatur penyaluran kredit lewat BI-Rate untuk mengendalikan inflasi — dilonggarkan saat ekonomi lesu, diperketat saat memanas.
Fungsi 3 — Pemerataan Pendapatan
🌐
Kredit (mis. KUR) memberi akses modal ke usaha kecil yang sebelumnya tak punya, sehingga kesempatan ekonomi lebih merata ke seluruh masyarakat.
Fungsi 4 — Kegairahan Berusaha
🚀
Dengan modal tambahan, pengusaha berani memperluas usaha, menambah produksi, dan membuka lapangan kerja baru yang mendorong pertumbuhan.
Intinya: kredit memindahkan dana dari yang kelebihan (penabung) ke yang butuh & produktif (pengusaha) — inilah peran intermediasi bank bagi ekonomi.
Fungsi Pembiayaan Syariah dalam Perekonomian
Pembiayaan syariah berbagi fungsi ekonomi yang sama dengan kredit, plus dimensi khasnya sendiri:
Fungsi Bersama
🔄
Sama seperti kredit konvensional — menggerakkan dana ke sektor produktif, mendorong tumbuhnya usaha, dan memeratakan akses modal (mis. pembiayaan UMKM lewat BSI).
Dimensi Khas Syariah
✨
(a) Berbagi risiko lewat bagi hasil → kemitraan, bukan beban sepihak.
(c) Dimensi sosial: zakat, qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
Karena selalu terikat transaksi riil, sebagian ekonom menilai pembiayaan syariah cenderung lebih stabil saat krisis — klaim yang masih diperdebatkan, bukan kepastian.
Skala Nyata: Penyaluran Kredit & Pembiayaan di Indonesia
Seberapa besar peran kredit di Indonesia? OJK menerbitkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) tiap bulan. Inilah cara membacanya:
Sumber Resmi
OJK
ojk.go.id → Statistik Perbankan Indonesia
Publikasi bulanan resmi. Memuat total kredit bank umum per jenis penggunaan (modal kerja/investasi/konsumer) & per sektor ekonomi. Tersedia bebas di situs OJK.
Cara Membaca
📊
Tabel: "Kredit Menurut Jenis Penggunaan"
Carilah baris Modal Kerja · Investasi · Konsumsi — tiga kategori yang baru kita pelajari, langsung dari data nyata nasional yang bisa Anda verifikasi sendiri.
Angka penyaluran kredit nasional sangat besar (ribuan triliun rupiah) dan berubah tiap bulan — tidak dikutip di sini agar tidak usang. Ambil angka terbaru langsung dari SPI OJK saat mengerjakan tugas.
Lima Salah Kaprah yang Sering Membuat Tersesat
1."Kredit = utang biasa." → Salah; kredit punya empat unsur spesifik: kepercayaan, waktu, risiko, prestasi. Utang biasa tak harus punya semua unsur ini.
2."Syariah = konvensional berlabel Islam." → Salah; struktur dasarnya akad (jual-beli/bagi hasil/sewa), bukan pinjam uang berbunga — beda fundamental, bukan kosmetik.
3."KPR selalu kredit konsumer." → Tergantung; rumah tinggal = konsumer, ruko untuk usaha = produktif. Konteks penggunaan menentukan kategori.
4."Bagi hasil pasti lebih murah dari bunga." → Belum tentu; margin murabahah pun bisa setara/lebih tinggi. Yang beda = struktur, bukan otomatis harga.
5."Bank meminjamkan uang sendiri." → Salah; mayoritas dana kredit dari Dana Pihak Ketiga (tabungan, giro, deposito masyarakat).
Peta Konsep: Bagaimana Semua Terhubung
Empat cabang ini = empat kata kunci Sub-CPMK 1.1: pengertian, prinsip, jenis, fungsi. Pertemuan berikutnya: bagaimana bank menganalisis kelayakan calon debitur (prinsip 5C).
Rangkuman — Cheat-Sheet Pertemuan 1
Konsep
Inti yang Harus Anda Hafal
Kredit (credere)
Penyediaan dana atas dasar kepercayaan; 4 unsur: kepercayaan, waktu, risiko, prestasi
Pembiayaan Syariah
Akad atas transaksi riil (jual-beli/bagi hasil/sewa); bukan pinjam uang berbunga (riba)
Dasar hukum
UU No. 10/1998 Ps. 1(11) kredit — Ps. 1(12) pembiayaan; UU No. 21/2008 perbankan syariah
Konvensional vs Syariah
Beda struktur (utang+bunga vs akad+transaksi riil); bukan hanya beda angka
Daya guna uang · Stabilitas ekonomi · Pemerataan · Kegairahan usaha
Intermediasi
Bank = perantara; dana dari penabung (DPK) → disalurkan ke peminjam produktif
Kunci klasifikasi
Tanya: untuk apa? & apakah menghasilkan pendapatan? → kasus abu-abu: gali konteks
Latihan & Diskusi Kelas
Latihan 1 — Klasifikasi
📋
Klasifikasikan ke konsumer/modal kerja/investasi, beri alasan:
(a) Kredit beli laptop untuk kuliah (b) Pinjaman untuk stok bahan kafe (c) Kredit mobil boks usaha distribusi (d) Kredit beli smartphone lewat leasing
Kunci: tanya "untuk apa & hasilkan pendapatan?"
Latihan 2 — Struktur Akad
🔍
Jelaskan beda struktur (bukan sekadar angka) antara membeli kulkas Rp 5 juta lewat:
(a) Kartu kredit konvensional (b) Murabahah BSI
Apa objek transaksi masing-masing?
Kunci: tanya "apa yang dipertukarkan — uang atau barang?"
Kerjakan 5 menit, lalu kita bahas bersama. Kunci jawaban lengkap: Lampiran B materi.
Persiapan Pertemuan 2
Hari ini Anda belajar apa itu kredit & pembiayaan — pengertian, prinsip, jenis, fungsi. Pertemuan depan kita masuk ke bagaimana bank menilai kelayakan calon debitur.
Pertemuan 2 — Prinsip 5C
Bagaimana bank menganalisis "kepercayaan" secara terukur:
Character — watak/itikad debitur
Capacity — kemampuan bayar
Capital — modal sendiri
Collateral — agunan/jaminan
Condition — kondisi ekonomi & usaha
Tugas Mandiri (sebelum P2)
📝
Tugas 1: Buka ojk.go.id → unduh SPI terbaru → catat komposisi kredit per jenis penggunaan (modal kerja/investasi/konsumer).
Tugas 2: Cari satu produk pembiayaan BSI nyata → identifikasi akadnya (murabahah/mudharabah/ijarah).
Kuasai empat kata kunci hari ini — pengertian, prinsip, jenis, fungsi. Sampai jumpa di Pertemuan 2 — Analisis Kelayakan Kredit & Prinsip 5C.