‹ Daftar slidePertemuan 13: Bahaya Narkoba dan Tanggung Jawab Menjaga Diri
Prodi Bisnis Digital • FEB UNDIP
Bahaya Narkoba dan Tanggung Jawab Menjaga Diri
Pertemuan 13 — Menjaga Tubuh sebagai Bait Roh Kudus
Narkotika dan zat adiktif bukan sekadar persoalan hukum atau kesehatan — bagi orang percaya, ini adalah persoalan kesetiaan menjaga tubuh dan pikiran yang telah dipercayakan Allah kepada kita.
RPS MINGGU 14 • 2X50 MENIT
Tujuan Pembelajaran
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
CAPAIAN 1 — PENGETAHUAN DASAR
Mengenal Jenis dan Efek Narkoba
Membedakan kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain serta cara kerjanya merusak otak dan tubuh manusia.
CAPAIAN 2 — SKALA PERSOALAN
Menghitung Skala Dampaknya
Menghitung perkiraan jumlah pengguna dan kerugian ekonomi nasional akibat narkoba dari data resmi BNN.
CAPAIAN 3 — HUKUM & SOSIAL
Memahami Konsekuensi Nyata
Menjelaskan konsekuensi hukum (UU No. 35/2009), sosial, dan keluarga akibat penyalahgunaan narkoba.
CAPAIAN 4 — TANGGUNG JAWAB IMAN
Menjaga Diri & Sesama
Menerapkan prinsip iman Kristen (tubuh sebagai bait Roh Kudus, kasih tanpa menghakimi) dalam menjaga diri dan mendampingi sesama.
Kampus Bukan Zona Bebas Risiko
Banyak mahasiswa berpikir "itu masalah orang lain" — padahal lingkungan kampus dan kos-kosan justru menjadi salah satu titik rawan penyalahgunaan narkoba.
ANGGAPAN UMUM (SERING KELIRU)
"Bukan Urusan Saya"
Narkoba dianggap hanya masalah kalangan tertentu yang jauh dari kehidupan mahasiswa yang rajin kuliah dan berprestasi.
FAKTA DI LAPANGAN
Rentan Sejak Masa Transisi
Usia mahasiswa (18-24 tahun) adalah masa transisi penuh tekanan sosial, akademik, dan pencarian identitas — justru fase paling rentan menurut riset BNN.
Kabar baiknya: risiko ini bisa dikelola. Mahasiswa yang punya komunitas suportif (keluarga, teman sepersekutuan, kelompok kajian) terbukti jauh lebih tahan terhadap tekanan mencoba narkoba.
Bagian 1 dari 3
Mengenal Bahaya Narkoba
Dari definisi, jenis zat, hingga cara kerja narkoba merusak tubuh dan otak manusia secara bertahap.
NarkotikaPsikotropikaZat Adiktif
Tiga Kategori Besar Zat Berbahaya
Meski sering disamaratakan sebagai "narkoba", zat-zat ini bekerja dengan mekanisme yang berbeda pada sistem saraf.
DEPRESAN
Menekan Sistem Saraf
Contoh: heroin, morfin, alkohol dosis tinggi. Memperlambat kerja otak, menimbulkan rasa "tenang" palsu, berisiko henti napas pada overdosis.
STIMULAN
Memacu Sistem Saraf
Contoh: sabu (metamfetamin), kokain. Memaksa otak "terjaga" dan euforia berlebihan, diikuti kelelahan ekstrem dan gangguan jantung.
HALUSINOGEN
Mengubah Persepsi
Contoh: ganja dosis tinggi, LSD. Mendistorsi cara otak memproses realitas, indra, dan waktu — meningkatkan risiko gangguan psikotik.
Glosarium: psikotropika = zat yang memengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan aktivitas mental/perilaku (mis. ekstasi); zat adiktif = zat non-narkotika yang tetap menimbulkan ketergantungan (mis. alkohol, nikotin, lem/inhalan).
Hitung dari Nol: Berapa Banyak Pengguna Narkoba di Indonesia?
Mari hitung sendiri perkiraan jumlah pengguna narkoba nasional dari data populasi dan angka prevalensi survei BNN-BRIN.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Populasi usia produktif (15-64 th)
~69% x ~275 juta jiwa
~190 juta jiwa
2. Prevalensi penyalahgunaan narkoba nasional
survei BNN-BRIN 2023
~1,73%
3. Estimasi jumlah pengguna narkoba
1,73% x 190 juta
~3,3 juta orang
4. Proporsi terhadap total penduduk
3,3 juta ÷ 275 juta
~1 dari 83 orang
HASIL ESTIMASI
~3,3 JUTA
jiwa pengguna narkoba aktif di Indonesia (perkiraan, indikatif)
Bagaimana Narkoba Membajak Sistem Penghargaan Otak
Narkoba tidak hanya merusak organ tubuh — ia membajak sistem "penghargaan" (reward) alami otak yang seharusnya mendorong perilaku sehat.
Inilah sebabnya pecandu butuh dosis makin besar untuk merasakan "normal" (toleransi) — dan mengalami gejala putus zat (sakau) yang menyiksa saat berhenti mendadak.
Bagian 2 dari 3
Mengapa Orang Terjerumus & Konsekuensinya
Faktor risiko yang membuat seseorang rentan, skala kerugian ekonomi, dan konsekuensi hukum yang nyata.
Faktor RisikoKerugian EkonomiUU No. 35/2009
Mengapa Mahasiswa Rentan Terjerumus?
Riset menunjukkan penyalahgunaan narkoba jarang terjadi karena satu sebab tunggal — biasanya kombinasi tekanan luar dan pergumulan dalam diri.
FAKTOR SOSIAL/LINGKUNGAN
Tekanan Pergaulan
Ajakan teman dekat, rasa takut "tidak gaul", lingkungan kos yang minim pengawasan, dan mudahnya akses lewat transaksi daring tersembunyi.
FAKTOR PERSONAL
Pergumulan Batin
Stres akademik berlebihan, masalah keluarga, kesepian jauh dari rumah, atau gangguan kecemasan/depresi yang tidak tertangani.
Narkoba sering ditawarkan sebagai "solusi instan" untuk lari dari rasa sakit — padahal justru menambah lapisan masalah baru yang jauh lebih berat dan sulit dihentikan.
Hitung dari Nol: Berapa Besar Kerugian Ekonomi Akibat Narkoba?
Mari pecah angka kerugian ekonomi nasional menjadi satuan yang lebih terasa dampaknya, langkah demi langkah.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Total kerugian ekonomi nasional/tahun
estimasi BNN-Puslitkes UI, 2021
~Rp84 triliun/tahun
2. Kerugian per hari
Rp84 triliun ÷ 365 hari
~Rp230 miliar/hari
3. Kerugian per pengguna per tahun
Rp84 triliun ÷ ~3,3 juta pengguna
~Rp25,5 juta/pengguna/tahun
4. Setara berapa bulan gaji?
Rp25,5 juta ÷ ~Rp2,8 juta/bulan
~9 bulan gaji rata-rata pekerja
HASIL ESTIMASI
~Rp230 M
kerugian ekonomi per HARI akibat narkoba di Indonesia (indikatif)
Coba Sendiri: Estimasi Pengguna Narkoba & Kerugian Ekonominya
Geser asumsi jumlah pengguna dan biaya kerugian per orang untuk melihat total beban ekonomi nasional berubah secara langsung.
Konsekuensi Hukum: UU No. 35/2009 tentang Narkotika
GARIS BESAR PENGATURAN HUKUM DI INDONESIA
Pasal 111-126 (produksi & peredaran): Ancaman hukuman berat bagi produsen dan pengedar, mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati untuk kasus tertentu.
Pasal 127 (penyalahguna/pengguna): Pengguna tetap dapat dipidana, namun hakim wajib mempertimbangkan aspek rehabilitasi, bukan semata pemenjaraan.
Pasal 54 & 103 (rehabilitasi): Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba WAJIB menjalani rehabilitasi medis dan sosial — pendekatan pemulihan, bukan hanya hukuman.
Prinsip penting: hukum Indonesia membedakan tegas antara "pengedar" (dihukum berat sebagai pelaku kejahatan) dan "pecandu/korban" (diarahkan pada pemulihan) — perbedaan yang juga selaras dengan kasih Kristiani yang tidak menyamaratakan semua orang yang terlibat narkoba.
Dampak Spiritual: Tubuh sebagai Bait Roh Kudus
Alkitab tidak diam soal persoalan menjaga tubuh dan pikiran — ini adalah bagian inti dari panggilan hidup orang percaya.
DASAR ALKITABIAH
1 Korintus 6:19-20: "Tubuhmu adalah bait Roh Kudus... kamu bukan milik kamu sendiri... muliakanlah Allah dengan tubuhmu." Tubuh Anda dipercayakan, bukan dimiliki sepenuhnya untuk dirusak.
Galatia 5:19-21: "Perbuatan daging" termasuk kemabukan dan hal serupa disebut sebagai hal yang menghambat seseorang mewarisi Kerajaan Allah.
Galatia 5:22-23: Sebaliknya, "buah Roh" mencakup penguasaan diri — kemampuan mengendalikan dorongan dan godaan, kebalikan dari perbudakan zat adiktif.
Perhatikan: menjaga diri dari narkoba bukan sekadar aturan moral yang membatasi, melainkan wujud syukur karena tubuh dan pikiran kita adalah tempat kediaman Roh Kudus yang layak dihormati.
Bagian 3 dari 3
Tanggung Jawab Menjaga Diri & Pemulihan
Prinsip iman praktis untuk menjaga diri, langkah menolak tekanan, dan peran komunitas dalam mendampingi pemulihan.
Bait Roh KudusRehabilitasiKomunitas
Prinsip Iman Kristen untuk Menjaga Diri
EMPAT PRINSIP PRAKTIS
Tubuh sebagai Bait Roh Kudus: Setiap keputusan tentang apa yang Anda masukkan ke tubuh adalah keputusan spiritual, bukan sekadar pilihan pribadi netral.
Penguasaan Diri sebagai Buah Roh: Latih kemampuan menolak dorongan sesaat lewat doa, disiplin rohani, dan kebiasaan sehat sehari-hari.
Waspada tanpa Menghakimi: Berjaga-jaga untuk diri sendiri, namun tetap berbelas kasih dan tidak mencap buruk sesama yang sedang bergumul.
Pertanggungjawaban dalam Komunitas: Iman Kristen bukan perjuangan sendirian — saling menjaga dalam persekutuan adalah bagian dari panggilan bersama.
Prinsip ini bukan tentang rasa takut atau larangan kaku, melainkan tentang kasih kepada diri sendiri dan sesama sebagai ciptaan yang berharga di mata Allah.
Langkah Menolak Tekanan Teman Sebaya
Menolak ajakan bukan soal keberanian sesaat — ini keterampilan yang bisa dilatih dan dipersiapkan lebih dulu.
LATIHAN PRAKTIS MENGHADAPI TEKANAN
1. Kenali situasi berisiko lebih awal: acara/kumpul yang riwayatnya rawan penawaran zat — persiapkan mental sebelum datang.
2. Siapkan kalimat penolakan tegas: latih kalimat singkat dan pasti, misalnya "Tidak, saya tidak tertarik" — tanpa perlu alasan panjang.
3. Alihkan ke aktivitas lain: ajak teman melakukan hal lain (ngopi, olahraga, ibadah bersama) untuk mengubah arah pertemuan.
4. Cari dukungan segera: hubungi teman dekat, dosen Pembimbing Akademik, atau konselor kampus bila tekanan terasa berat.
5. Jauhi lingkungan berulang: jika satu tempat/kelompok terus menekan, beranilah menjaga jarak demi keselamatan diri sendiri.
Peran Komunitas dalam Pemulihan
PENDEKATAN NEGARA
Rehabilitasi, Bukan Sekadar Hukuman
Sesuai Pasal 54 & 103 UU No. 35/2009, pecandu berhak atas rehabilitasi medis dan sosial di panti/lembaga resmi — bukan hanya dipenjara.
PENDEKATAN GEREJA & KELUARGA
Pendampingan Rohani & Kasih
Gereja dan keluarga berperan mendampingi proses pemulihan lewat doa, konseling pastoral, dan penerimaan tanpa stigma — bukan mengucilkan.
Pemulihan berhasil bukan karena hukuman yang keras, melainkan karena kombinasi rehabilitasi medis, dukungan keluarga, dan komunitas iman yang menerima tanpa menghakimi.
Studi Kasus Reflektif: Dari Terjerat ke Pulih
Kasus ilustratif (fiksi, untuk pembelajaran) seorang mahasiswa yang mengalami perjalanan dari coba-coba hingga pemulihan.
Tahap
Perjalanan
Awal
Andi (nama samaran), mahasiswa semester 3, mencoba zat saat kumpul dengan teman kos karena ingin diterima dalam kelompok pertemanan barunya.
Eskalasi
Pemakaian berulang membuat nilai akademiknya turun drastis, ia mulai menjauh dari keluarga dan persekutuan gereja yang biasa diikutinya.
Titik Balik
Seorang teman sepersekutuan menyadari perubahan sikapnya, menegur dengan kasih (bukan menghakimi), dan mengajaknya bicara jujur ke dosen Pembimbing Akademik.
Proses Pemulihan
Andi menjalani rehabilitasi medis sesuai jalur resmi (Pasal 54/103 UU 35/2009), didampingi konseling pastoral dan dukungan keluarga secara konsisten.
Pemulihan
Setelah proses panjang, Andi kembali produktif kuliah dan kini aktif mendampingi mahasiswa lain yang sedang bergumul dengan persoalan serupa.
Diskusi Kelompok — Menjaga Diri dan Sesama
Bentuk kelompok kecil (3-4 orang) dan diskusikan salah satu kasus berikut selama 10 menit, lalu presentasikan singkat.
INSTRUKSI TUGAS
Kasus A: Teman sekelas Anda mulai menunjukkan tanda-tanda perubahan perilaku mencurigakan. Bagaimana Anda mendekatinya dengan kasih tanpa menghakimi?
Kasus B: Anda diajak teman dekat mencoba zat di sebuah acara. Susun kalimat penolakan tegas yang tetap menjaga persahabatan.
Kasus C: Sebuah komunitas gereja/kampus ingin membuat program pencegahan narkoba bagi mahasiswa baru. Rancang tiga langkah konkret programnya.
Setiap kelompok wajib mengaitkan jawabannya dengan minimal SATU prinsip yang sudah kita bahas (bait Roh Kudus, penguasaan diri, atau kasih tanpa menghakimi).
Refleksi: Komitmen Menjaga Diri dan Sesama
Bagaimana Anda, sebagai mahasiswa dan orang percaya, bisa menerapkan tanggung jawab ini dalam kehidupan sehari-hari?
MENJAGA DIRI
Waspada & Berjaga-jaga
Mengenali lingkungan dan situasi berisiko, memperkuat disiplin rohani, serta jujur mencari bantuan sejak tanda-tanda awal masalah muncul.
MENJAGA SESAMA
Hadir tanpa Menghakimi
Peka terhadap perubahan sikap teman, berani menegur dengan kasih, dan mengarahkan mereka pada bantuan profesional serta komunitas iman.
Menjaga diri dan sesama dari bahaya narkoba adalah wujud nyata kasih yang diajarkan Kristus — bukan sekadar aturan agama, melainkan panggilan hidup sehari-hari.
Kesimpulan Akhir
TAKEAWAYS UTAMA PERTEMUAN 13
Skala Persoalan Nyata: ~3,3 juta jiwa pengguna narkoba dan ~Rp84 triliun kerugian ekonomi per tahun — ini bukan masalah yang jauh dari kehidupan Anda.
Hukum Membedakan Peran: UU No. 35/2009 menghukum berat pengedar, namun mengarahkan pecandu pada rehabilitasi (Pasal 54 & 103) — bukan semata pemenjaraan.
Tubuh adalah Bait Roh Kudus: Menjaga diri dari narkoba adalah wujud syukur dan penguasaan diri sebagai buah Roh, bukan sekadar aturan moral yang membatasi.
Kasih tanpa Menghakimi: Pemulihan berhasil lewat kombinasi rehabilitasi medis, keluarga, dan komunitas iman yang menerima — bukan mengucilkan.
"Tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu... Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu." — 1 Korintus 6:19-20