Bayangkan sebuah kabupaten di pesisir timur yang belum punya jaringan air bersih. Sebagian besar warga membeli air dari tangki keliling dengan harga mahal, sebagian lagi menampung air hujan. Pemerintah daerah ingin membangun sistem penyediaan air minum (SPAM) lewat skema kerja sama dengan badan usaha — pemerintah tidak perlu membayar di muka, dan operator swasta membangun lalu mengelola jaringan, balik modal dari tarif air yang dibayar warga.
Masalahnya: warga di sana tidak mampu membayar tarif air yang tinggi. Pada tarif yang wajar, pendapatan dari pelanggan hanya cukup menutup sebagian biaya membangun jaringan. Tidak ada investor swasta yang mau masuk — uang yang kembali lebih kecil daripada uang yang ditanam, ditambah imbal hasil yang mereka harapkan. Padahal manfaat sosialnya besar: warga sehat, biaya air turun, ekonomi lokal tumbuh.
Inilah situasi yang sering muncul di infrastruktur: penting secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. Tanpa campur tangan, proyek seperti ini tidak akan pernah terbangun lewat skema swasta. Jalan keluarnya adalah pemerintah ikut membayar sebagian biaya pembangunan — secukupnya untuk menutup selisih — supaya proyek menjadi menarik bagi swasta. Dukungan tunai inilah yang disebut Viability Gap Fund (VGF), atau dalam istilah resmi Indonesia, Dukungan Kelayakan.
Apa Itu Layak Finansial dan Layak Ekonomi
Dua kata “layak” ini sering tertukar, padahal artinya berbeda — dan seluruh logika VGF berdiri di atas perbedaan itu.
Layak finansial menjawab pertanyaan: apakah uang yang kembali ke investor cukup besar? Dilihat dari kacamata kas — pendapatan dikurangi biaya, dibandingkan dengan modal yang ditanam dan imbal hasil yang diharapkan. Kalau pendapatan tarif tidak cukup menutup biaya pada imbal hasil pasar, proyek tidak layak finansial, dan swasta menolak masuk.
Layak ekonomi menjawab pertanyaan yang lebih luas: apakah manfaat proyek bagi masyarakat lebih besar daripada biayanya? Di sini yang dihitung bukan cuma kas operator, tetapi juga manfaat yang tidak masuk ke kas siapa pun — warga yang lebih sehat, waktu yang hemat, biaya hidup yang turun, ekonomi yang tumbuh. Banyak proyek layak ekonomi (manfaat sosialnya jelas besar) tetapi tidak layak finansial (kasnya tidak cukup menarik bagi swasta).
VGF adalah jembatan untuk kasus seperti ini: manfaat sosial besar, tetapi kas kurang menarik. Pemerintah menutup sebagian biaya agar proyek yang baik untuk masyarakat juga menjadi menarik untuk swasta.
Intuisi: Menutup Celah, Bukan Membiayai Proyek
Inti VGF dalam satu gambar:
Perhatikan apa yang tidak dilakukan VGF: ia tidak membiayai seluruh proyek. Pemerintah hanya menutup celah — selisih antara total biaya dan porsi yang sanggup dipikul pendapatan komersial. Sisanya tetap dibiayai investor dan kreditor swasta, dan operator tetap menanggung risiko membangun dan mengoperasikan. Itulah inti gagasannya: proyek tetap “milik swasta yang didukung pemerintah”, bukan “milik pemerintah yang dioperasikan swasta”.
Karena itulah ada batas porsi: kalau dukungan terlalu besar, proyek berubah menjadi proyek pemerintah biasa yang kebetulan dikerjakan kontraktor — dan keuntungan utama skema swasta (disiplin biaya, transfer risiko, efisiensi operasi) hilang.
Definisi dan Istilah Kunci
Mari urai tiap istilah dari nol.
Viability Gap Fund (VGF) / Dukungan Kelayakan. Kontribusi tunai dari Pemerintah Pusat atas sebagian biaya konstruksi proyek KPBU yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial. “Tunai” berarti uang sungguhan yang masuk ke proyek, bukan jaminan atau insentif pajak. “Sebagian biaya konstruksi” berarti yang ditutup adalah ongkos membangun (CapEx), bukan biaya operasional sehari-hari.
Celah kelayakan (viability gap). Selisih antara total biaya proyek dan porsi yang sanggup ditutup pendapatan pengguna pada imbal hasil pasar. Inilah angka yang ingin ditutup VGF. Kalau celahnya nol, proyek sudah layak dan tidak perlu VGF.
CapEx (capital expenditure). Biaya investasi awal untuk membangun aset — pekerjaan konstruksi, peralatan, jaringan. Berbeda dari OpEx (operating expenditure), yaitu biaya menjalankan aset setelah jadi (listrik, perawatan, gaji). VGF menyasar CapEx; instrumen lain (seperti availability payment) menyasar sisi operasi.
SPV (special purpose vehicle) / badan usaha pelaksana. Perusahaan khusus yang dibentuk untuk membangun dan mengelola satu proyek KPBU. VGF disalurkan ke SPV ini, bukan ke induk perusahaannya.
PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama). Pihak pemerintah yang “memiliki” proyek — bisa kementerian, pemerintah daerah, atau BUMN tertentu. PJPK yang mengusulkan kebutuhan VGF.
Sumber dana dan pengelola. VGF bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan dikelola Kementerian Keuangan, dengan dukungan badan usaha milik negara di bidang pembiayaan infrastruktur (PT Sarana Multi Infrastruktur / PT SMI) dan penjaminan infrastruktur (PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia / PT PII).
Dasar hukumnya adalah peraturan menteri keuangan tentang Dukungan Kelayakan untuk proyek KPBU; rujukan persisnya ada di bagian Referensi di akhir artikel.
Kapan Sebuah Proyek Layak VGF
VGF bukan untuk semua proyek. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekaligus. Berikut versi sederhananya.
1. Masuk daftar prioritas. Proyek harus tercantum dalam rencana pembangunan pemerintah — misalnya rencana jangka menengah nasional, rencana strategis kementerian, atau daftar proyek prioritas. VGF tidak diberikan untuk proyek dadakan di luar perencanaan.
2. Layak ekonomi, tetapi belum layak finansial. Inilah syarat inti, dan ada dua pemeriksaan angkanya:
- Manfaat ekonomi proyek (dihitung lewat tingkat pengembalian ekonomi / economic internal rate of return, EIRR) melebihi ambang sosial yang dipakai pemerintah. Artinya: proyek baik untuk masyarakat.
- Tingkat pengembalian finansial proyek (financial internal rate of return, FIRR) berada di bawah biaya modal / imbal hasil yang diharapkan investor. Artinya: proyek belum menarik untuk swasta tanpa dukungan.
Kalau kedua hal ini benar, ada celah yang sah untuk ditutup.
3. Skala proyek memadai. VGF ditujukan untuk proyek dengan nilai investasi yang cukup besar; proyek kecil diarahkan ke bentuk dukungan lain. Ambang nilai persisnya diatur dalam PMK tentang VGF.
4. Lolos kajian kelayakan. Proyek sudah punya kajian kelayakan lengkap (Final Business Case, FBC) dan mendapat persetujuan komite yang berwenang serta Kementerian Keuangan.
5. Pilihan terakhir, bukan pertama. VGF adalah jalan terakhir. Kalau proyek bisa berdiri sendiri dengan tarif pengguna murni, atau lebih cocok pakai skema availability payment, VGF tidak diberikan. Pemerintah tidak menambah dukungan tunai untuk proyek yang sebetulnya sudah layak — itu hanya menggemukkan keuntungan sponsor tanpa alasan.
Batas Porsi: Berapa Maksimum VGF
Aturan resminya bersifat kualitatif: VGF diberikan atas sebagian tertentu yang tidak mendominasi seluruh biaya konstruksi proyek. PMK tidak menuliskan angka pasti — yang ditegaskan adalah prinsipnya, yaitu dukungan tidak boleh sampai mendominasi. Dalam praktik, prinsip “tidak mendominasi” ini sering diterjemahkan sebagai dukungan di bawah separuh biaya konstruksi, kira-kira sampai sekitar 49%. Logikanya sudah disinggung di awal: dengan menjaga dukungan di bawah setengah, proyek tetap berkarakter “proyek swasta yang didukung pemerintah”, bukan sebaliknya. Investor tetap menanggung mayoritas biaya dan risiko, sehingga disiplin dan efisiensi swasta tetap terjaga.
Konsekuensinya penting: kalau celah kelayakan lebih besar dari sekitar separuh biaya konstruksi, VGF saja tidak cukup. Proyek harus direstrukturisasi — misalnya dikombinasikan dengan dukungan lain, dinaikkan tarifnya secara bertahap, diperpanjang masa konsesinya, atau (kalau semua gagal) dialihkan ke pembiayaan APBN penuh.
Mekanisme Pembayaran: Saat Konstruksi, Bukan Operasi
Ini titik yang paling sering disalahpahami, jadi mari tegaskan: VGF dibayar selama tahap konstruksi, bukan tahap operasi. Masuk akal — yang ditutup VGF adalah celah pada biaya membangun (CapEx), jadi uangnya mengalir saat aset sedang dibangun.
Pencairannya bertahap, mengikuti kemajuan pembangunan, dengan satu tahap terakhir ditahan sampai aset terbukti berfungsi. Pola yang umum dipakai:
| Tahap | Pemicu pencairan | Porsi (ilustratif) |
|---|---|---|
| 1 | Pembiayaan tercapai (financial close) | 20% |
| 2 | Konstruksi mencapai 50% | 30% |
| 3 | Konstruksi selesai 100% | 40% |
| 4 | Aset beroperasi dan lolos uji layanan | 10% (ditahan) |
Setiap tahap diverifikasi oleh insinyur independen — pihak ketiga yang memeriksa bahwa kemajuan konstruksi memang sesuai klaim sebelum uang dicairkan. Tahap terakhir sengaja ditahan (retention) sebagai jaminan kualitas: kalau aset ternyata tidak berfungsi, porsi terakhir tidak dibayar.
Bandingkan dengan availability payment yang dibayar selama operasi — keduanya bisa dipakai bersama (lihat bagian akhir), tetapi waktunya beda: VGF di awal saat membangun, AP belakangan saat melayani.
Menghitung Celah Kelayakan dan Efek VGF
Sekarang kita lihat angkanya. Dua persamaan saja, keduanya sederhana.
Celah kelayakan adalah seberapa jauh proyek dari titik impas — diukur lewat nilai sekarang bersih (net present value, NPV) proyek tanpa dukungan apa pun:
$$\text{Celah} = -\,\text{NPV}_{\text{tanpa VGF}} = \text{CapEx} - \text{PV arus kas}$$Di sini:
- CapEx = biaya investasi awal (uang keluar di tahun 0).
- PV arus kas = nilai sekarang dari seluruh arus kas tahunan proyek selama masa konsesi, didiskonto dengan biaya modal (WACC). “Nilai sekarang” artinya arus kas masa depan dikecilkan untuk mencerminkan bahwa uang besok bernilai lebih rendah daripada uang hari ini.
- Kalau NPV-nya negatif, proyek belum layak, dan besar minusnya itulah celahnya.
NPV setelah VGF. VGF mengurangi beban CapEx yang ditanggung sponsor, sebesar persentase VGF dikali CapEx:
$$\text{NPV}_{\text{setelah VGF}} = -\,(\text{CapEx} - \text{VGF}) + \text{PV arus kas}, \qquad \text{VGF} = p \times \text{CapEx}$$dengan $p$ = porsi VGF (dalam praktik dijaga di bawah separuh biaya konstruksi, kira-kira sampai 0,49). Begitu NPV setelah VGF mencapai nol atau positif, celah tertutup dan proyek menjadi layak.
Contoh hitung dari nol: VGF cukup
Proyek SPAM (sistem penyediaan air minum) di kabupaten dengan tarif air rendah. Datanya:
- CapEx: Rp 500 miliar (M)
- Arus kas tahunan: Rp 40 M (pendapatan tarif Rp 60 M dikurangi biaya operasi Rp 20 M)
- Masa konsesi: 25 tahun
- WACC (biaya modal): 11%
Langkah 1 — nilai sekarang arus kas. Arus kas Rp 40 M per tahun selama 25 tahun, didiskonto 11%. Faktor anuitas (pengali yang mengubah arus tahunan menjadi nilai sekarang) adalah:
$$\frac{1-(1+0{,}11)^{-25}}{0{,}11} = 8{,}42$$Sehingga nilai sekarang arus kas:
$$\text{PV arus kas} = 40 \times 8{,}42 = 336{,}9 \text{ M}$$Langkah 2 — NPV tanpa VGF (ukur celahnya).
$$\text{NPV}_{\text{tanpa VGF}} = -500 + 336{,}9 = -163{,}1 \text{ M}$$Negatif Rp 163,1 M — proyek belum layak. Celahnya Rp 163,1 M, atau sekitar 32,6% dari CapEx ($163{,}1 / 500$). Karena masih di bawah separuh biaya konstruksi (kira-kira ~49% dalam praktik), VGF berpeluang menutupnya.
Langkah 3 — terapkan VGF. Misal pemerintah memberi VGF 35% dari CapEx (masih jauh di bawah separuh, sedikit di atas celah agar ada margin):
$$\text{VGF} = 0{,}35 \times 500 = 175 \text{ M}$$Beban CapEx sponsor kini tinggal $500 - 175 = 325$ M. NPV-nya:
$$\text{NPV}_{\text{setelah VGF}} = -325 + 336{,}9 = +11{,}9 \text{ M}$$NPV positif — proyek menjadi layak. Celah Rp 163,1 M ditutup oleh VGF Rp 175 M, dengan sisa margin tipis yang menyerap risiko. Inilah kasus ideal VGF: celah berada dalam jangkauan cap, dan suntikan tunai di tahun 0 mengubah proyek dari “ditolak swasta” menjadi “menarik”.
Contoh batas: ketika VGF saja tidak cukup
Sekarang ubah satu angka: CapEx naik jadi Rp 800 M, sisanya sama (arus kas Rp 40 M, 25 tahun, WACC 11%). Nilai sekarang arus kas tetap Rp 336,9 M.
$$\text{NPV}_{\text{tanpa VGF}} = -800 + 336{,}9 = -463{,}1 \text{ M}$$Celah Rp 463,1 M — sekitar 57,9% dari CapEx, sudah mendominasi biaya konstruksi (melewati ~separuh, di atas batas praktik ~49%). Kalau pemerintah memberi VGF di sekitar batas praktik 49% (Rp 392 M):
$$\text{NPV}_{\text{setelah VGF batas praktik}} = -(800 - 392) + 336{,}9 = -408 + 336{,}9 = -71{,}1 \text{ M}$$Masih negatif. VGF saja tidak menyelamatkan proyek ini. Pilihannya: kombinasikan VGF dengan availability payment, naikkan tarif (kalau warga mampu), perpanjang konsesi, optimalkan biaya operasi, atau — kalau celahnya memang terlalu lebar — proyek tidak dilanjutkan dalam skema KPBU.
Pelajaran dari dua contoh ini: VGF efektif untuk celah sedang, tidak untuk celah besar. Prinsip “tidak mendominasi biaya konstruksi” — yang dalam praktik kira-kira separuh (~49%) — adalah pagar yang menentukan batas itu.
Coba Sendiri
Ubah CapEx, arus kas, masa konsesi, WACC, dan persentase VGF — lihat bagaimana NPV bergeser dari negatif (belum layak) ke positif (layak), dan kapan batas praktik ~49% tidak mencukupi.
VGF Digabung dengan Availability Payment
Untuk proyek yang celahnya muncul di dua sisi sekaligus — biaya membangun terlalu mahal dan pendapatan operasi terlalu tipis — satu instrumen saja sering tidak cukup. Solusinya adalah kombinasi:
- VGF menutup sebagian celah pada tahap konstruksi (sisi CapEx, dibayar di awal).
- Availability payment (AP) menutup sebagian celah pada tahap operasi (sisi pendapatan, dibayar berkala selama proyek beroperasi asalkan layanan tersedia sesuai standar).
Contoh: bandara di daerah terpencil dengan biaya konstruksi besar tetapi jumlah penumpang kecil. VGF menutup sebagian biaya membangun, lalu AP menutup kekurangan pendapatan operasi setiap tahun selama masa konsesi. Dengan begitu, dua celah yang berbeda waktu dan sifatnya tertutup oleh dua instrumen yang sesuai.
VGF Dibanding Instrumen Dukungan Lain
VGF hanyalah satu dari beberapa cara pemerintah mendukung proyek KPBU. Memilih yang tepat bergantung pada di mana celahnya berada.
| Instrumen | Bentuk dukungan | Kapan diberikan | Batas |
|---|---|---|---|
| VGF (Dukungan Kelayakan) | Tunai, sebagian biaya konstruksi | Tahap konstruksi | Tidak mendominasi biaya konstruksi (praktik ~49%) |
| Availability Payment (AP) | Pembayaran berkala | Tahap operasi | Sesuai kontrak |
| Penjaminan pemerintah | Jaminan atas risiko tertentu (via PT PII) | Sepanjang kontrak | Sesuai risiko yang dijamin |
| Dukungan pengadaan lahan | Pemerintah menyediakan tanah | Sebelum konstruksi | Sesuai kebutuhan lokasi |
| Insentif pajak | Keringanan/pembebasan pajak | Tahap operasi | Sesuai ketentuan fiskal |
Instrumen-instrumen ini bisa dikombinasikan sesuai kebutuhan proyek. Kuncinya: cocokkan instrumen dengan letak celahnya — celah biaya membangun ke VGF, celah pendapatan operasi ke AP, celah risiko ke penjaminan, dan seterusnya.
Cek Pemahaman
1. Sebuah proyek jalan daerah punya CapEx Rp 400 M dan nilai sekarang arus kas (pada WACC proyek) Rp 300 M. Berapa celah kelayakannya dalam Rupiah dan dalam persen CapEx? Apakah VGF bisa menutupnya?
Lihat jawaban
NPV tanpa VGF $= -400 + 300 = -100$ M, jadi celahnya Rp 100 M, atau $100/400 = $ 25% dari CapEx. Karena 25% jauh di bawah separuh biaya konstruksi (batas praktik ~49%), VGF bisa menutup celah ini. VGF sebesar 25% CapEx (Rp 100 M) membuat NPV menjadi nol; sedikit lebih besar (misalnya 28–30%) memberi margin tipis. (Catatan: angka ini baru memeriksa syarat finansial; proyek tetap harus lolos syarat lain seperti masuk daftar prioritas dan layak ekonomi.)
2. (Transfer) Seorang kepala dinas berkata: “Proyek kita sudah dihitung layak finansial — NPV-nya positif tanpa dukungan apa pun. Mari kita ajukan VGF supaya investor lebih tertarik dan tarif bisa lebih murah.” Apa yang keliru dari penalaran ini?
Lihat jawaban
Keliru pada prinsip VGF adalah pilihan terakhir, hanya untuk menutup celah kelayakan. Kalau NPV sudah positif tanpa dukungan, tidak ada celah — proyek sudah layak finansial. Mengajukan VGF dalam kondisi ini berarti memakai uang publik untuk menambah keuntungan sponsor, bukan untuk membuat proyek terlaksana. Itu menyalahi syarat eligibilitas dan akan ditolak. Kalau tujuannya menurunkan tarif bagi masyarakat, instrumennya bukan VGF (yang menyasar biaya konstruksi), melainkan subsidi tarif yang dirancang khusus untuk itu.
Kesalahan Umum
Mengira VGF membiayai seluruh proyek. VGF hanya menutup celah — selisih antara total biaya dan porsi yang bisa dipikul pendapatan komersial. Mayoritas biaya tetap ditanggung swasta. Kalau dukungan menutup lebih dari separuh biaya, proyek bukan lagi proyek KPBU yang sehat.
Memakai VGF untuk proyek yang sudah layak finansial. VGF adalah pilihan terakhir untuk menutup celah, bukan alat menambah keuntungan sponsor. Kalau NPV sudah positif tanpa dukungan, VGF tidak diberikan.
Mengira VGF dibayar saat operasi. VGF menyasar biaya konstruksi, jadi dicairkan selama membangun, bertahap mengikuti kemajuan. Yang dibayar saat operasi adalah availability payment, bukan VGF.
Melewati verifikasi insinyur independen. Tiap tahap pencairan wajib diverifikasi pihak ketiga, dan porsi terakhir ditahan sampai aset terbukti berfungsi. Ini pengaman uang publik, bukan formalitas.
Mengira batas praktik ~49% selalu cukup. Kalau celah lebih besar dari sekitar separuh biaya konstruksi, VGF saja tidak menyelamatkan proyek (lihat contoh batas di atas). Proyek harus direstrukturisasi atau memakai kombinasi instrumen.
Lupa bahwa VGF adalah komitmen multi-tahun di APBN. Karena pencairannya menyebar selama masa konstruksi yang bisa beberapa tahun, VGF perlu dianggarkan sebagai komitmen jangka menengah, bukan sekali bayar.
Dipakai di Praktik (Proyek Indonesia)
- SPAM (air minum). Sektor ini paling sering memerlukan VGF karena tarif air sering ditahan rendah demi keterjangkauan, sementara biaya membangun jaringan besar. SPAM Umbulan di Jawa Timur adalah contoh proyek air minum berskala besar yang memakai dukungan pemerintah dalam strukturnya.
- SPAM regional di wilayah dengan daya beli rendah. Beberapa kabupaten/kota di kawasan timur Indonesia mengandalkan dukungan kelayakan agar jaringan air bisa dibangun lewat skema kerja sama.
- Infrastruktur dengan permintaan belum matang. Bandara daerah, fasilitas kesehatan di lokasi terpencil, dan jalan di daerah berlalu lintas rendah adalah kandidat tipikal — biaya tinggi, pendapatan pengguna belum cukup, tetapi manfaat sosialnya jelas.
- Catatan pemanfaatan. Secara historis, VGF di Indonesia masih relatif jarang dipakai dibanding potensinya. Seiring kebutuhan menutup kesenjangan infrastruktur, instrumen ini berpeluang lebih banyak digunakan untuk proyek-proyek yang layak ekonomi tetapi tertahan oleh celah finansial.
Hal yang Perlu Diwaspadai
Beberapa isu praktis yang sering muncul dalam pelaksanaan VGF:
- Komitmen fiskal lintas tahun. VGF dianggarkan beberapa tahun di APBN. Ada risiko kesinambungan kalau prioritas anggaran bergeser.
- Risiko ketepatan pencairan. Kalau dana tidak cair tepat waktu di tiap tahap, arus kas sponsor selama konstruksi bisa tertekan.
- Pengawasan dan audit. Setiap pencairan VGF diperiksa lembaga audit negara; PJPK dan SPV harus mendokumentasikan tiap tahap dengan rapi.
- Interpretasi batas. Karena aturan resminya kualitatif (“tidak mendominasi biaya konstruksi”) dan angka ~49% hanyalah penerjemahan praktis, dasar penghitungannya perlu disepakati di awal: porsi dukungan dihitung terhadap biaya konstruksi langsung, bukan total nilai proyek termasuk biaya lunak (perizinan, konsultasi). Kesepakatan ini penting agar tafsir “tidak mendominasi” tidak berbeda antar pihak.
Lanjutan
- Struktur Project Finance dalam KPBU — bagaimana CapEx dibiayai utang dan ekuitas, tempat VGF menyuntik dananya.
- VfM Analysis: Value for Money — cara menilai apakah dukungan pemerintah (termasuk VGF) memberi nilai sepadan dibanding membangun lewat APBN biasa.
- Availability Payment (AP) — instrumen pendamping VGF untuk menutup celah pada sisi operasi.
- KPBU Overview Indonesia — konteks besar skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
- KPBU Procurement Process — tahap-tahap dari kajian kelayakan sampai perjanjian, tempat kebutuhan VGF ditetapkan.
Referensi
- Permenkeu 223/PMK.011/2012 — Dukungan Kelayakan (VGF), peraturan asli. Prinsipnya: dukungan atas sebagian tertentu yang tidak mendominasi seluruh biaya konstruksi (kualitatif, bukan angka pasti).
- Permenkeu 143/PMK.011/2013 — petunjuk pelaksanaan Dukungan Kelayakan (tata cara pengajuan, evaluasi, dan pencairan).
- Permenkeu 170/PMK.08/2018 — revisi Dukungan Kelayakan (a.l. menegaskan prinsip porsi dukungan dan ambang nilai proyek).
- Permenkeu 73/PMK.08/2018 — Dukungan dan Jaminan Pemerintah dalam proyek KPBU.
- PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) — badan usaha milik negara pendukung pembiayaan dan penjaminan infrastruktur.
- KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas) — koordinasi proyek prioritas.