Sebuah pemerintah daerah ingin membangun pasar baru. Kasnya tidak cukup, maka digandeng mitra swasta. Pertanyaan pertama dari sang mitra terdengar sederhana, tetapi menentukan segalanya: “Setelah saya bangun dan operasikan, pasar ini milik siapa, dan sampai kapan?”

Jawaban atas pertanyaan itu punya nama. Kalau pasar dibangun mitra, dioperasikan beberapa tahun, lalu diserahkan ke pemerintah, itu skema Bangun Guna Serah. Kalau kepemilikan langsung pindah ke pemerintah begitu bangunan selesai — sebelum dioperasikan — itu Bangun Serah Guna. Kalau mitra memiliki dan mengoperasikan selamanya tanpa pernah menyerahkan, itu Bangun Milik Operasi.

Singkatan-singkatan ini — BGS, BSG, BOT, BOO — sering terdengar seperti sup alfabet. Padahal tiap huruf hanyalah jawaban atas satu pertanyaan: siapa membangun, siapa mengoperasikan, dan kapan aset dialihkan. Salah memilih skema berarti salah perlakuan akuntansi, salah pajak, dan salah pembagian risiko sejak awal. Artikel ini membedah setiap skema dari nol.

Tiga Keputusan di Balik Setiap Singkatan

Sebelum menghafal singkatan, pahami dulu kerangka berpikirnya. Setiap skema KPBU sebenarnya menjawab tiga pertanyaan berurutan:

  1. Siapa yang membangun? Hampir selalu mitra swasta — itulah alasan pemerintah menggandeng swasta: agar tidak perlu mengeluarkan modal pembangunan di muka.
  2. Siapa yang mengoperasikan, dan menerima pendapatan? Biasanya mitra, selama satu periode yang disebut masa konsesi (jangka waktu hak mitra memanfaatkan aset, misalnya 20–30 tahun).
  3. Kapan kepemilikan aset berpindah ke pemerintah — dan apakah berpindah sama sekali? Inilah pertanyaan yang paling membedakan satu skema dari yang lain.

Tiap huruf dalam singkatan adalah satu kata kerja dari urutan ini. B = Build (bangun). O = Operate (operasikan). T = Transfer (alihkan/serahkan). G = Guna (manfaatkan/operasikan, padanan Indonesia dari Operate). S = Serah (serahkan, padanan dari Transfer). R = Rehabilitate (rehabilitasi aset lama). Begitu Anda membaca singkatan sebagai urutan langkah, semuanya jadi masuk akal.

Inti yang paling mudah terlewat: kepemilikan aset selama masa konsesi menentukan hampir semua konsekuensi finansial. Kalau aset milik mitra selama konsesi, mitra mencatatnya di neracanya dan menanggung risikonya. Kalau aset milik pemerintah, mitra hanya pemegang hak operasi. Perbedaan kecil ini berakibat besar pada laporan keuangan dan pajak.

Siklus Hidup Sebuah Konsesi

Sebelum melihat enam skema satu per satu, lihat dulu rangka waktunya. Skema yang paling sering dipakai untuk infrastruktur besar adalah BOT — mari kita pakai sebagai contoh siklus hidup. Dari penyiapan sampai aset kembali ke pemerintah, sebuah konsesi BOT bergerak melalui empat fase:

Siklus hidup konsesi skema Build-Operate-TransferGaris waktu mendatar empat fase berurutan dari kiri ke kanan, dihubungkan panah satu arah. Fase pertama Penyiapan dan Pengadaan, dilakukan pemerintah. Fase kedua Konstruksi atau Build, dikerjakan badan usaha pelaksana. Fase ketiga Operasi dan Pemeliharaan atau Operate, fase terpanjang sekitar dua puluh sampai tiga puluh tahun, saat badan usaha mengoperasikan aset dan menarik pendapatan. Fase keempat Alih Milik atau Transfer, ketika kepemilikan aset kembali ke pemerintah di akhir masa konsesi. Lebar tiap kotak sebanding dengan lamanya fase, sehingga kotak Operasi paling lebar.Masa konsesi: dari penyiapan sampai aset kembaliPenyiapan& PengadaanKonstruksi(Build)Operasi & Pemeliharaan (Operate)badan usaha menarik pendapatanAlih Milik(Transfer)±1–2 thn±2–3 thn±20–30 thn (terpanjang)akhirpelaku:pemerintahpelaku:badan usahapelaku:badan usaha (SPV)pelaku:pemerintahdi akhir masa konsesi: aset → pemerintahSPV (special purpose vehicle) = badan usaha pelaksana proyekselama operasi mitra memperoleh pengembalian, lalu aset diserahkan
Empat fase sebuah konsesi Build-Operate-Transfer (BOT), dari kiri ke kanan. Fase Operasi sengaja digambar paling lebar karena memang yang terpanjang — di sinilah mitra (SPV, badan usaha pelaksana) menarik pendapatan untuk mengembalikan modalnya. Di akhir masa konsesi, kepemilikan aset kembali ke pemerintah. Durasi tahun bersifat ilustratif (konsesi BOT lazimnya 20–30 tahun untuk operasi), bukan angka regulasi.

Perhatikan bahwa fase operasi adalah jantung skema: itulah saat mitra mendapat kesempatan menutup investasinya. Makin lama masa konsesi, makin besar peluang mitra memperoleh pengembalian — tetapi makin lama pula pemerintah menunggu aset menjadi miliknya. Setiap skema mengatur ulang siapa pemilik aset selama fase operasi itu, dan apa yang terjadi di garis akhir.

Enam Skema, Satu Tabel

Berikut keenam skema yang akan kita bedah, diringkas dalam satu tabel. Bacalah dari kiri ke kanan untuk setiap baris — itulah urutan langkahnya.

SkemaYang membangunYang mengoperasikanPemilik aset selama konsesiAset dialihkan?Masa konsesi lazim
BGS (Bangun Guna Serah)MitraMitraPemerintah (di atas tanah pemerintah)Ya, di akhirsampai 30 tahun (BMD)
BSG (Bangun Serah Guna)MitraMitraPemerintah (langsung setelah bangun)Ya, di awal operasisampai 30 tahun
BOT (Build-Operate-Transfer)MitraMitraMitra (SPV)Ya, di akhirsampai 50 tahun (tol)
BOO (Build-Own-Operate)MitraMitraMitra, permanenTidakpermanen
DBOM (Design-Build-Operate-Maintain)Mitra (termasuk desain)Mitra (termasuk pemeliharaan)PemerintahYa, di akhir30 tahun ke atas
ROT (Rehabilitate-Operate-Transfer)Mitra (rehab aset lama)MitraPemerintahYa, di akhir20–30 tahun

Dua kolom yang patut Anda perhatikan adalah “pemilik aset selama konsesi” dan “aset dialihkan?”. Keduanya yang membedakan skema secara hakiki — sisanya hampir sama (mitra membangun, mitra mengoperasikan). Sekarang kita bedah satu per satu, dari nol.

BGS — Bangun Guna Serah

Bacalah singkatannya sebagai tiga langkah berurutan: Bangun → Guna → Serah.

  1. Bangun. Mitra membangun aset memakai modalnya sendiri, di atas tanah milik pemerintah.
  2. Guna. Mitra memanfaatkan (mengoperasikan) aset selama masa konsesi dan menarik pendapatan dari situ.
  3. Serah. Di akhir masa konsesi, mitra menyerahkan aset ke pemerintah.

Siapa pemilik aset selama konsesi? Pemerintah — karena bangunan berdiri di atas tanah pemerintah, dan dalam kerangka pemanfaatan barang milik daerah, aset di atasnya dianggap melekat pada tanah negara. Mitra hanya pemegang hak guna selama periode tersebut.

Contoh konkret. Sebuah pemda punya lahan kosong strategis dan ingin pasar modern di sana, tetapi tidak punya anggaran membangun. Pemda menggandeng mitra: mitra membangun pasar, mengelola dan menyewakan kios selama 25 tahun (memungut pendapatan dari pedagang), lalu menyerahkan pasar ke pemda di akhir. Inilah pola BGS klasik untuk barang milik daerah (BMD).

Untuk aset milik daerah seperti ini, masa pemanfaatannya dibatasi sampai 30 tahun sesuai peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah (Permendagri 19/2016 jo. 7/2024 — rujukan ini sudah ada dan diverifikasi, bukan tambahan baru).

BSG — Bangun Serah Guna

Mirip BGS, tetapi urutan serah dan guna ditukar. Bacalah: Bangun → Serah → Guna.

  1. Bangun. Mitra membangun aset.
  2. Serah. Begitu konstruksi selesai, mitra langsung menyerahkan kepemilikan ke pemerintah — sebelum dioperasikan.
  3. Guna. Setelah itu, mitra memanfaatkan (mengoperasikan) aset selama masa konsesi, kini sebagai operator atas aset milik pemerintah.

Bedanya dengan BGS terletak pada kapan kepemilikan berpindah. Pada BGS, perpindahan terjadi di akhir; pada BSG, di awal — segera setelah bangunan jadi. Akibatnya, pada BSG pemerintah menjadi pemilik sejak hari pertama operasi, dan mitra murni berperan sebagai operator.

Kapan skema ini dipilih? Ketika pemerintah ingin segera tercatat sebagai pemilik aset strategis — misalnya untuk alasan administratif barang milik negara, atau ketika aset itu sangat sensitif sehingga kepemilikan publik perlu ditegaskan sejak awal. Konsekuensinya, struktur ini menggeser sebagian risiko kepemilikan ke pemerintah lebih cepat.

BOT — Build-Operate-Transfer

Inilah skema paling klasik dalam pembiayaan proyek infrastruktur besar. Bacalah: Build → Operate → Transfer (Bangun → Operasikan → Alihkan).

  1. Build. Mitra membangun aset sebagai pengembang sekaligus pemilik.
  2. Operate. Mitra mengoperasikan aset sebagai pemilik selama masa konsesi, menarik pendapatan dari pengguna (misalnya tarif tol) atau dari pembayaran berkala pemerintah.
  3. Transfer. Di akhir masa konsesi, mitra mengalihkan aset ke pemerintah.

Siapa pemilik aset selama konsesi? Inilah pembeda utama BOT: mitra — biasanya melalui sebuah SPV (special purpose vehicle, badan usaha pelaksana yang dibentuk khusus untuk satu proyek). Selama puluhan tahun masa konsesi, aset ada di neraca SPV, dan SPV menanggung risikonya. Baru di garis akhir aset berpindah ke negara.

Contoh konkret. Jalan tol. Sebuah SPV membangun ruas tol dengan campuran pinjaman bank dan setoran ekuitas pemegang saham, mengoperasikannya selama beberapa dekade sambil memungut tarif dari pengendara, lalu menyerahkan ruas itu ke negara di akhir masa konsesi. Aliran kas mitra bisa berasal dari pengguna (tarif tol) atau dari availability payment (pembayaran ketersediaan — pembayaran berkala pemerintah selama aset tersedia dan memenuhi standar layanan).

Untuk jalan tol, masa konsesinya dibatasi sampai 50 tahun (UU 38/2004 — rujukan yang sudah ada, dipertahankan).

Karena BOT adalah pola yang paling sering memakai struktur pembiayaan proyek penuh, struktur kontraktualnya juga yang paling lengkap. Begini peta para pihaknya:

Struktur KPBU dan project finance dengan SPV di pusatDiagram alur enam kotak. Di atas, Pemerintah selaku PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama). Di tengah, Badan Usaha Pelaksana atau SPV (Special Purpose Vehicle, perusahaan proyek). Di kiri, Pemberi Pinjaman atau lender; di kanan, Pemegang Saham atau sponsor pemilik ekuitas. Di bawah, Kontraktor EPC dan Operator O&M. Panah dua-arah menghubungkan PJPK dengan SPV sebagai perjanjian KPBU. Panah dari lender menuju SPV menandai pinjaman senior, dan panah dari sponsor menuju SPV menandai setoran ekuitas, sehingga arah aliran dana mengalir masuk ke SPV. Dari SPV, panah turun ke EPC sebagai kontrak konstruksi dan ke O&M sebagai kontrak operasi. SPV adalah satu-satunya simpul yang terhubung ke semua kontrak.Pemerintah (PJPK)penanggung jawab proyek kerja samaBadan UsahaPelaksana / SPVperusahaan proyekPemberiPinjaman(lender)Pemegang Saham/ Sponsor(ekuitas)Kontraktor EPCrekayasa · pengadaan · konstruksiOperator O&Moperasi & pemeliharaanperjanjianKPBUpinjamanseniorsetoranekuitaskontrakkonstruksikontrakoperasi
Struktur khas KPBU/pembiayaan proyek pada skema BOT. SPV (badan usaha pelaksana) duduk di pusat sebagai satu-satunya simpul yang terhubung ke semua kontrak. Pemberi pinjaman (lender) dan pemegang saham (sponsor) mengalirkan dana masuk ke SPV (perhatikan arah panah). SPV lalu menugaskan kontraktor EPC untuk membangun dan operator O&M untuk menjalankan aset. Dengan pemerintah (PJPK), SPV terikat perjanjian KPBU dua arah.

Memahami struktur ini menjelaskan kenapa BOT cocok untuk proyek besar: SPV mengisolasi risiko proyek dari neraca para sponsornya, dan memungkinkan bank meminjamkan dengan jaminan utama berupa arus kas proyek itu sendiri.

BOO — Build-Own-Operate

Bacalah: Build → Own → Operate (Bangun → Miliki → Operasikan). Yang istimewa: tidak ada langkah Transfer.

  1. Build. Mitra membangun aset.
  2. Own. Mitra memiliki aset secara permanen.
  3. Operate. Mitra mengoperasikannya sebagai pemilik — selamanya.

Siapa pemilik aset? Mitra (swasta), permanen. Aset tidak pernah berpindah ke pemerintah. Inilah satu-satunya skema dalam daftar ini di mana negara tidak pernah menjadi pemilik aset di ujungnya.

Contoh konkret. Pembangkit listrik swasta — sering disebut IPP (Independent Power Producer, produsen listrik mandiri). Swasta membangun dan memiliki pembangkit, lalu menjual listriknya ke perusahaan listrik negara berdasarkan kontrak jangka panjang. Pelabuhan khusus milik swasta dan sebagian infrastruktur telekomunikasi juga lazim memakai pola ini.

Catatan penting. Karena aset tetap milik swasta di ujungnya, BOO tidak selalu dianggap KPBU dalam arti ketat — sebagian penafsiran mensyaratkan KPBU berakhir dengan aset di tangan negara. Dalam praktik di Indonesia, BOO kadang tetap diakui untuk sektor tertentu (terutama ketenagalistrikan), tetapi untuk infrastruktur publik strategis skema ini jarang dipakai karena kepemilikan permanen swasta membawa risiko politik.

DBOM — Design-Build-Operate-Maintain

Bacalah: Design → Build → Operate → Maintain (Rancang → Bangun → Operasikan → Pelihara). Ini perluasan dari BOT yang menambahkan dua tanggung jawab di ujung: desain di depan dan pemeliharaan sepanjang masa.

Idenya: alih-alih pemerintah merancang dulu lalu menyuruh kontraktor membangun sesuai gambar, mitra mengerjakan rancangan dan pembangunan sekaligus, lalu mengoperasikan dan memelihara aset selama konsesi. Di akhir, aset diserahkan ke pemerintah.

Kenapa pemeliharaan dimasukkan? Karena untuk aset yang biaya perawatannya besar dan berkelanjutan, menyatukan pembangun dan pemelihara dalam satu pihak menciptakan insentif yang sehat: mitra yang akan memelihara aset bertahun-tahun cenderung membangunnya dengan kualitas yang awet sejak awal.

Contoh konkret. Instalasi pengolahan air, atau rumah sakit, di mana kualitas operasi dan perawatan jangka panjang sama pentingnya dengan kualitas bangunan awal.

ROT — Rehabilitate-Operate-Transfer

Bacalah: Rehabilitate → Operate → Transfer (Rehabilitasi → Operasikan → Alihkan). Pembedanya ada di huruf pertama: titik awalnya bukan lahan kosong, melainkan aset yang sudah ada tetapi butuh perbaikan besar.

  1. Rehabilitate. Mitra merehabilitasi (memperbaiki/memperbarui) aset lama milik pemerintah.
  2. Operate. Mitra mengoperasikan aset hasil rehabilitasi selama masa konsesi.
  3. Transfer. Di akhir, aset dikembalikan ke pemerintah.

Beda dari BOT hanya pada titik awal: BOT mulai dari nol (bangun baru), ROT mulai dari aset eksisting (rehabilitasi). Sisanya — mitra mengoperasikan lalu menyerahkan — identik.

Contoh konkret. Pasar tua yang perlu pemugaran besar, rumah sakit lama yang perlu peremajaan, atau terminal bandara lama yang direnovasi. Pemerintah sudah punya asetnya; yang dibutuhkan adalah modal dan keahlian swasta untuk memperbaruinya tanpa membangun dari awal.

Memilih Skema: Pohon Keputusan

Begitu Anda paham tiga keputusan inti, pemilihan skema mengalir dari dua pertanyaan saja: apakah asetnya baru atau lama, dan kapan pemerintah ingin memiliki aset.

Asetnya baru atau sudah ada?
│
├── BARU (bangun dari nol)
│   │
│   ├── Pemerintah ingin segera jadi pemilik (begitu bangunan jadi)?
│   │   ├── Ya  → BSG  (serah dulu, baru guna)
│   │   └── Tidak → BGS atau BOT
│   │              (BGS untuk barang milik daerah; BOT untuk infrastruktur besar)
│   │
│   ├── Butuh desain + pemeliharaan jangka panjang menyatu?
│   │   └── Ya  → DBOM
│   │
│   └── Aset memang akan tetap milik swasta selamanya?
│       └── Ya  → BOO (jarang untuk infrastruktur publik di Indonesia)
│
└── SUDAH ADA (perlu perbaikan besar)
    │
    ├── Rehabilitasi lalu operasikan → ROT
    └── Rehabilitasi + operasi + pemeliharaan intensif → mirip DBOM

Sebagai pegangan praktis, jenis aset sering sudah mengarahkan skema yang lazim dipakai:

Jenis asetSkema yang lazimCatatan
Jalan tolBOTmasa konsesi sampai 50 tahun (UU 38/2004)
BandaraBOT atau BOO
PelabuhanBOT atau BOO
Pasar (barang milik daerah)BGStunduk aturan BMD (Permendagri 19/2016 jo. 7/2024)
Rumah sakitDBOMpemeliharaan jangka panjang penting
Air bersihBOTmasa konsesi sampai 25 tahun (Perpres 122/2015)
Pembangkit listrikBOT atau IPP (BOO)

Semua nomor peraturan di tabel ini dipertahankan dari versi sebelumnya dan sudah diverifikasi — tidak ada nomor baru yang ditambahkan.

Bandingkan Sendiri

Geser dan bandingkan keenam skema di alat interaktif berikut untuk melihat perbedaan kepemilikan dan alih milik secara berdampingan.

Kenapa Kepemilikan Menentukan Akuntansi

Sampai di sini satu hal mungkin terasa abstrak: kenapa kita berkali-kali menekankan “siapa pemilik aset selama konsesi”? Jawabannya muncul di laporan keuangan.

Standar yang mengatur perlakuan akuntansi perjanjian konsesi adalah ISAK 112 (sebelumnya bernama ISAK 16, setara IFRIC 12) — penomoran baru standar akuntansi Indonesia berlaku sejak 2024. Standar ini menggolongkan konsesi menjadi:

  • Model aset keuangan. Dipakai ketika mitra menerima kas yang tidak bersyarat dari pemerintah — pola khas skema dengan availability payment. Mitra pada dasarnya mencatat “piutang” kepada pemerintah.
  • Model aset takberwujud. Dipakai ketika mitra menerima hak untuk memungut dari pengguna — pola khas tol, di mana risiko permintaan (banyak-sedikitnya pengguna) ada di pundak operator. Mitra mencatat hak konsesi sebagai aset takberwujud.
  • Model gabungan. Kombinasi keduanya secara proporsional.

Pilihan model ini bukan formalitas — ia mengubah angka di laporan keuangan secara material. Itu sebabnya skema yang dipilih di awal (yang menentukan siapa menanggung risiko dan dari mana kas mengalir) merembet sampai ke neraca. Rinciannya di ISAK 16 — Akuntansi Konsesi Jasa.

Pembagian Hasil untuk Barang Milik Daerah

Khusus untuk skema atas barang milik daerah (BMD) seperti BGS, ada satu aturan tambahan yang sering terlewat: pembagian hasil antara pemerintah dan mitra. Aturan tentang pengelolaan barang milik daerah (Permendagri 19/2016 jo. 7/2024) memberi rentang sebagai berikut:

Jenis aset BMDBagian pemerintahBagian mitra
Aset tidak bergerak (tanah, bangunan)60–80%20–40%
Aset bergerak (peralatan)30–50%50–70%
Gabungan tanah + bangunansekitar 70%sekitar 30%

Logikanya: makin besar kontribusi aset pemerintah (tanah dan bangunan permanen), makin besar pula bagiannya. Satu kewajiban yang tidak boleh dilewati: penilaian BMD harus dilakukan penilai independen (KJPP, kantor jasa penilai publik, yang terdaftar resmi). Tanpa penilaian independen, dasar pembagian hasil tidak sah.

Cek Pemahaman

1. Sebuah pemda ingin pasar barunya langsung tercatat sebagai milik pemda begitu bangunannya jadi, tetapi mitra tetap yang mengoperasikan kios-kiosnya selama 20 tahun. Skema apa yang paling pas — BGS atau BSG? Jelaskan kenapa.

Lihat jawaban

BSG (Bangun Serah Guna). Kuncinya pada kata “langsung tercatat sebagai milik pemda begitu bangunannya jadi”. Pada BSG urutannya Bangun → Serah → Guna: kepemilikan berpindah ke pemerintah segera setelah konstruksi selesai, sebelum operasi. Pada BGS perpindahan baru terjadi di akhir konsesi, jadi tidak memenuhi syarat “langsung tercatat sebagai milik pemda”. Pada kedua skema, mitra tetap yang mengoperasikan.

2. (transfer) Seorang investor menawarkan membangun dan memiliki pembangkit listrik secara permanen, menjual listriknya ke perusahaan negara, tanpa pernah menyerahkan asetnya. Skema apa ini, dan kenapa pemerintah daerah biasanya enggan memakai pola yang sama untuk gedung pelayanan publik strategis?

Lihat jawaban

Ini BOO (Build-Own-Operate) — tidak ada langkah Transfer, aset milik swasta permanen (pola IPP, produsen listrik mandiri). Untuk gedung pelayanan publik strategis, pemerintah enggan memakai BOO karena kepemilikan permanen di tangan swasta menimbulkan risiko politik dan kendali: aset publik penting yang tak pernah jadi milik negara sulit dikendalikan kepentingan publiknya jangka panjang, dan rentan secara politis. Untuk infrastruktur strategis, skema yang berakhir dengan aset kembali ke negara (BOT, BGS, BSG) lebih disukai.

3. (transfer) Sebuah terminal bandara lama perlu peremajaan besar tetapi pemerintah tidak ingin membangun dari nol dan tidak punya anggaran renovasi. Mitra akan merenovasi, mengoperasikan 25 tahun, lalu menyerahkan kembali. Skema apa, dan apa satu-satunya hal yang membedakannya dari BOT?

Lihat jawaban

ROT (Rehabilitate-Operate-Transfer). Satu-satunya pembeda dari BOT adalah titik awalnya: ROT dimulai dari aset yang sudah ada dan direhabilitasi, sedangkan BOT membangun dari nol. Langkah berikutnya — mitra mengoperasikan lalu menyerahkan ke pemerintah di akhir — persis sama dengan BOT.

Kesalahan Umum

Mengira huruf-huruf itu sekadar jargon. Tiap huruf adalah satu langkah berurutan: B (bangun), O/G (operasikan), T/S (alihkan/serahkan), R (rehabilitasi aset lama). Begitu dibaca sebagai urutan, semua skema jadi transparan.

Lupa menanyakan siapa pemilik aset selama konsesi. Ini pembeda terpenting. Pada BOT aset milik mitra (SPV) selama konsesi; pada BGS/BSG/DBOM/ROT aset milik pemerintah; pada BOO milik swasta permanen. Kepemilikan ini menentukan akuntansi, pajak, dan risiko.

Memakai BOO untuk infrastruktur publik strategis. Kepemilikan permanen swasta membawa risiko politik. Untuk aset publik penting, pilih skema yang aset akhirnya kembali ke negara.

Salah menggolongkan model akuntansi konsesi. Keliru memilih model aset keuangan vs aset takberwujud (ISAK 112, eks ISAK 16) berakibat material pada laporan keuangan. Pola availability payment cenderung aset keuangan; pola tarif dari pengguna cenderung aset takberwujud.

Mengabaikan aturan pembagian hasil untuk BMD. Untuk barang milik daerah, pembagian hasil tunduk aturan BMD (Permendagri 19/2016 jo. 7/2024), dan valuasinya wajib lewat penilai independen (KJPP). Default sekitar 70/30 untuk tanah + bangunan.

Menetapkan masa konsesi melebihi batas sektoral. Tiap sektor punya pagu: tol sampai 50 tahun (UU 38/2004), air bersih sampai 25 tahun (Perpres 122/2015), barang milik daerah sampai 30 tahun (Permendagri 19/2016 jo. 7/2024).

Dipakai di Praktik

  • Pasar dan gedung pemda. Banyak pasar daerah dan gedung pelayanan dibangun lewat BGS atas barang milik daerah — mitra membangun dan mengelola, lalu menyerahkan ke pemda.
  • Jalan tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatra. Ruas-ruas tol besar dibangun dengan pola BOT melalui SPV per ruas, dengan struktur pembiayaan proyek seperti pada diagram di atas.
  • Pembangkit listrik swasta (IPP). Banyak pembangkit listrik dibangun dengan pola BOO, menjual listrik ke perusahaan listrik negara melalui kontrak jangka panjang.
  • Sistem penyediaan air minum (SPAM). Sejumlah SPAM regional dikerjakan dengan pola BOT, sebagian dengan dukungan kelayakan dari pemerintah.

Lanjutan