Bayangkan sebuah konsorsium memenangkan tender membangun jalan tol sepanjang 40 kilometer. Nilainya sangat besar — katakanlah triliunan Rupiah. Tidak ada satu perusahaan pun yang mau, atau mampu, membayar semuanya dari kantong sendiri. Lalu dari mana uangnya?
Jawaban naifnya: “pinjam ke bank”. Tetapi bank tidak begitu saja menyerahkan uang sebesar itu. Bank bertanya: kalau proyeknya gagal, siapa yang menanggung? Kalau saya tagih, ke mana saya menagih? Sponsor juga punya pertanyaan sendiri: kalau proyek ini ambruk, apakah perusahaan induk saya yang lain ikut tersedot?
Seluruh artikel ini menjawab tiga pertanyaan itu sekaligus. Caranya bukan dengan satu trik, melainkan dengan sebuah cara menata pendanaan yang khas untuk infrastruktur: namanya project finance. Inti idenya sederhana sekali begitu dipahami — kita bedah lapis demi lapis, dari nol, tanpa menganggap Anda sudah tahu satu istilah pun.
Intuisi: Uang Diikat pada Proyek, Bukan pada Perusahaan
Ada dua cara berbeda meminjamkan uang.
Cara pertama, berbasis perusahaan. Bank memberi pinjaman ke sebuah perusahaan yang sudah berjalan. Kalau pinjaman macet, bank bisa menagih ke seluruh harta perusahaan itu — pabriknya, gedungnya, kas di banknya. Pinjaman bersandar pada kekuatan perusahaan secara keseluruhan.
Cara kedua, berbasis proyek. Bank memberi pinjaman bukan ke perusahaan besar, melainkan ke satu proyek tertentu — dan hanya bisa berharap dibayar dari arus kas yang dihasilkan proyek itu saja. Kalau proyeknya tol, ya dari pendapatan tol itu. Inilah project finance: pinjaman yang sandarannya adalah arus kas proyek, bukan neraca perusahaan induk.
Definisi polosnya: project finance adalah cara mendanai proyek di mana pemberi pinjaman hanya mengandalkan arus kas proyek sebagai sumber pengembalian, dengan hak tagih yang terbatas — atau bahkan tidak ada — terhadap sponsornya.
Kenapa cara kedua dipakai untuk infrastruktur? Karena dua sifat khas infrastruktur:
- Sangat besar dan jangka sangat panjang. Tol, bandara, atau instalasi air bersih balik modal dalam 15–25 tahun, bukan 3–5 tahun seperti pinjaman korporasi biasa.
- Risikonya perlu dibagi rapi. Pemerintah tidak mau menanggung risiko operasional. Sponsor tidak mau menanggung semua risiko sendirian. Bank mau memberi pinjaman besar tetapi minta perlindungan. Project finance adalah wadah yang membagi-bagi risiko ini dengan tertib.
Mari bandingkan keduanya berdampingan:
| Aspek | Berbasis perusahaan | Berbasis proyek (project finance) |
|---|---|---|
| Siapa yang berutang | Perusahaan yang sudah beroperasi | Badan usaha baru khusus proyek (SPV) |
| Kalau macet, bank menagih ke mana | Seluruh harta perusahaan | Hanya arus kas + aset proyek |
| Sumber pengembalian | Kas perusahaan secara umum | Kas proyek itu saja |
| Jangka pinjaman | Umumnya 3–7 tahun | Umumnya 15–25 tahun |
| Porsi pinjaman | Sekitar 30–50% | Umumnya 70–80% |
| Jaminan | Aset perusahaan + jaminan pribadi | Arus kas + aset proyek + asuransi |
KPBU di Indonesia hampir selalu memakai cara kedua, justru karena jangka panjang dan pembagian risiko yang rumit itu.
Badan Usaha Pelaksana (SPV): Wadah Khusus untuk Satu Proyek
Kalau bank meminjam ke proyek, secara hukum proyek harus punya “badan” yang bisa menandatangani kontrak dan berutang. Maka dibentuklah perusahaan baru, khusus untuk proyek ini saja. Istilah teknisnya SPV (Special Purpose Vehicle, kendaraan bertujuan khusus); dalam regulasi KPBU disebut Badan Usaha Pelaksana.
SPV ini perusahaan yang dilahirkan untuk satu pekerjaan saja: membangun, memiliki, dan mengoperasikan proyek itu. Setelah konsesi berakhir, tugasnya selesai. Ciri-cirinya:
- Badan hukum tersendiri (berbentuk PT), terpisah dari pemiliknya.
- Satu proyek, satu tujuan. Tidak mengerjakan hal lain.
- Hartanya adalah proyek itu sendiri (plus modal kerja).
- Utangnya adalah utang proyek itu.
- Dipagari (istilahnya ring-fenced, dipagari seperti kandang) dari sponsornya.
Kenapa “dipagari” itu jantung dari seluruh ide? Pagar ini bekerja dua arah:
- Kalau sponsor bangkrut, proyek tetap berjalan — karena SPV adalah badan terpisah, kreditor sponsor tidak bisa menyita aset proyek.
- Kalau proyek gagal, sponsor tidak ikut bangkrut — paling banyak ia kehilangan modal (ekuitas) yang sudah ia setor, tidak lebih.
Inilah arti non-recourse yang sering didengar: tidak ada hak tagih balik ke sponsor. Kalau proyek gagal, pemberi pinjaman hanya bisa mengambil alih proyek dan asetnya, tidak bisa mengejar harta sponsor yang lain. (Dalam praktik sering “terbatas” — limited recourse — kita bahas di bawah.)
Sekarang lihat siapa saja yang berhubungan dengan SPV. Diagram berikut menempatkan SPV di pusat — itu disengaja, karena SPV adalah satu-satunya pihak yang menandatangani semua kontrak:
Dua Sumber Uang: Ekuitas Sponsor dan Pinjaman Senior
Uang untuk SPV datang dari dua sumber besar. Bedanya bukan sekadar “siapa yang kasih”, tetapi urutan klaim — siapa dibayar duluan, dan siapa yang menanggung rugi duluan.
Ekuitas sponsor adalah modal yang disetor para pemilik (sponsor) ke SPV. Pemilik ini biasanya perusahaan konstruksi atau investor infrastruktur. Ciri ekuitas: paling akhir dibayar, paling dulu menanggung rugi. Kalau ada sisa kas setelah semua kewajiban dipenuhi, baru sisanya jadi dividen untuk sponsor. Kalau proyek rugi, modal sponsor inilah yang pertama terkikis. Karena risikonya paling besar, imbal hasil yang diharapkan sponsor juga paling tinggi.
Pinjaman senior adalah pinjaman bank yang punya hak klaim pertama atas kas proyek (“senior” = paling didahulukan). Ciri pinjaman senior: dibayar lebih dulu daripada sponsor, dijamin oleh aset dan arus kas proyek. Karena risikonya paling kecil (dibayar duluan, ada jaminan), bunganya paling rendah.
Kadang ada lapisan ketiga di tengah, mezzanine (pinjaman lapis-tengah) — pinjaman yang haknya di bawah pinjaman senior tetapi di atas ekuitas. Sifatnya opsional, dipakai untuk menambal selisih ketika pinjaman senior sudah mentok tetapi sponsor belum mau menambah modal. Risikonya menengah, bunganya pun menengah.
Susunan ketiganya disebut struktur permodalan. Gambaran kasar untuk KPBU di Indonesia:
| Lapisan | Porsi tipikal | Bunga / imbal hasil | Risiko | Urutan dibayar |
|---|---|---|---|---|
| Pinjaman senior | 70–75% | sekitar 8–10% (Rupiah) | Paling rendah | Pertama |
| Mezzanine (opsional) | 0–10% | sekitar 12–15% | Menengah | Kedua |
| Ekuitas sponsor | 15–25% | sekitar 18–22% | Paling tinggi | Terakhir |
Pola yang perlu ditangkap: makin dulu dibayar, makin kecil risiko, makin murah biayanya. Pinjaman senior aman maka murah; ekuitas berisiko maka mahal. Porsi pinjaman yang besar (70–80%) inilah yang membuat proyek terjangkau bagi sponsor — mereka cukup menyetor sebagian kecil dari total nilai proyek.
Cash Waterfall: Urutan Antrean Pembagian Kas
Kalau dua kotak terakhir (urutan dibayar) terasa abstrak, bagian ini membuatnya konkret. Setiap tahun proyek menghasilkan pendapatan. Uang itu tidak boleh langsung dibagikan ke sponsor sebagai dividen. Ada antrean ketat yang harus dilalui dulu. Antrean inilah yang disebut cash waterfall — air terjun kas: uang “menetes” dari atas ke bawah, dan lapisan bawah hanya kebagian kalau lapisan atas sudah terpenuhi.
Bayangkan deret ember bertingkat. Air (kas) dituang ke ember teratas. Ember itu harus penuh dulu, baru limpahannya mengisi ember di bawahnya, begitu seterusnya. Dividen sponsor adalah ember paling bawah — hanya kebagian kalau semua ember di atasnya sudah penuh.
Urutan tipikalnya:
- Biaya operasi (OpEx) — gaji, listrik, bahan, premi asuransi. Proyek harus tetap jalan dulu.
- Pajak — PPh Badan, dengan tarif 22%.
- Cicilan pinjaman senior — bunga dan pokok. Hak bank didahulukan.
- Pengisian DSRA — kalau cadangan kas pelunasan utang perlu ditambah (dijelaskan di bawah).
- Cicilan mezzanine — kalau ada lapisan ini.
- Cadangan pemeliharaan besar — tabungan untuk perbaikan besar berkala (mis. mengaspal ulang tol).
- Uji penguncian (lock-up test) — pemeriksaan: apakah rasio kesehatan kas masih aman?
- Dividen sponsor — hanya dibagikan kalau uji di langkah 7 lolos.
Dua hal yang membuat orang baru sering keliru, perlu disorot:
Pajak ada di urutan ke-2, sebelum cicilan utang. Negara dibayar lebih dulu daripada bank — bunga utang memang mengurangi laba kena pajak, tetapi pajak atas laba yang tersisa tetap wajib dibayar sebelum kas dipakai mencicil pokok.
Langkah ke-7, uji penguncian, adalah rem pengaman bank. Sebelum sponsor boleh ambil dividen, diperiksa dulu rasio kesehatan kas (yaitu DSCR — dijelaskan di bagian berikut). Kalau rasio itu di bawah ambang yang disepakati, dividen dibekukan; kasnya “ditahan” di dalam SPV. Logikanya: kalau proyek sedang seret, jangan sampai uang malah ditarik keluar oleh pemilik sementara utang ke bank belum aman. Inilah lock-up covenant (janji penguncian) — perlindungan bagi pemberi pinjaman.
Anda bisa menelusuri sendiri setiap Rupiah, dari pendapatan sampai dividen, lewat alat interaktif berikut. Geser angka pendapatan, biaya, dan cicilan, lalu amati kapan dividen lolos dan kapan dibekukan:
Pola Arus Kas yang Mendasari Semuanya
Kenapa kas dihitung per tahun dan pinjaman bertenor panjang? Karena begitulah bentuk arus kas proyek infrastruktur: satu hentakan pengeluaran besar di muka untuk membangun, lalu deretan arus kas masuk yang lebih kecil selama bertahun-tahun ketika proyek beroperasi.
Pengeluaran besar di tahun nol harus ditutup di muka — itulah kenapa SPV butuh paksaan menyetor pinjaman dan ekuitas sekaligus di awal. Lalu arus masuk yang menetes bertahun-tahun itulah yang dipakai mencicil utang dan akhirnya menjadi dividen sponsor. Bantalan antara arus masuk dan cicilan inilah yang diukur DSCR di bagian berikut.
DSRA: Cadangan Kas Penyangga untuk Bank
Sempat disebut DSRA (Debt Service Reserve Account, rekening cadangan pelunasan utang). Polosnya: tabungan khusus berisi kas yang hanya boleh dipakai untuk membayar cicilan utang kalau suatu saat kas operasi tidak cukup.
Besarnya biasanya setara enam bulan cicilan utang. Kalau cicilan setahun adalah Rp 92,3 miliar, maka DSRA diisi sekitar Rp 46,2 miliar (separuhnya).
Gunanya: kalau dalam satu tahun proyek tiba-tiba lesu — misalnya pendapatan turun tajam — proyek masih bisa membayar bank dari DSRA, tidak langsung gagal bayar. Bank pun tenang. DSRA diisi saat penarikan pinjaman awal, ditambah lagi dari kas proyek bila terpakai (lihat langkah 4 di waterfall), dan baru dilepas ketika seluruh utang lunas.
Menghitung Batas Pinjaman dari DSCR
Sekarang ke jantung angkanya: berapa besar pinjaman yang mau diberikan bank? Bank tidak asal memberi. Patokannya satu rasio bernama DSCR.
DSCR (Debt Service Coverage Ratio, rasio penutupan layanan utang) menjawab pertanyaan polos: “Untuk tiap satu Rupiah cicilan utang tahun ini, berapa Rupiah kas tersedia untuk membayarnya?”
$$\text{DSCR} = \frac{\text{kas tersedia untuk bayar utang}}{\text{cicilan utang setahun}}$$Penjelasan tiap bagian:
- Kas tersedia untuk bayar utang — istilah teknisnya CFADS (Cash Flow Available for Debt Service). Ini kas operasi yang tersisa sebelum membayar bank: kira-kira laba operasi dikurangi pajak dan dikurangi belanja perawatan rutin. Contoh: kalau CFADS = Rp 120 miliar.
- Cicilan utang setahun — total bunga + pokok yang jatuh tempo tahun itu. Contoh: kalau cicilan = Rp 92,3 miliar.
Maka DSCR = 120 ÷ 92,3 ≈ 1,30. Artinya kas yang ada 1,3 kali lebih besar dari cicilan — ada bantalan 30% sebelum proyek gagal bayar. DSCR di bawah 1,0 berbahaya (kas tak cukup menutup cicilan); bank umumnya minta minimal 1,20 untuk proyek standar, atau 1,30 untuk yang ingin kelas layak-investasi.
Logika penentuan pinjaman membalik arah perhitungan itu. Bank menetapkan DSCR minimum lebih dulu, lalu menghitung mundur berapa cicilan maksimum yang masih aman, lalu menerjemahkannya jadi pokok pinjaman maksimum:
$$\text{Pinjaman maks} = (\text{cicilan maks per tahun}) \times (\text{faktor anuitas})$$di mana cicilan maks per tahun = CFADS ÷ DSCR minimum, dan faktor anuitas adalah angka yang mengubah deret cicilan tahunan menjadi nilai pokok hari ini (makin panjang jangka dan makin rendah bunga, makin besar faktor ini).
Contoh hitung dari nol — KPBU air bersih
Sebuah proyek air bersih dengan data:
- Nilai proyek: Rp 1.000 miliar
- Kas tersedia untuk bayar utang (CFADS) rata-rata: Rp 120 miliar per tahun
- DSCR minimum yang diminta bank: 1,30
- Jangka pinjaman: 15 tahun
- Bunga pinjaman: 9%
Langkah 1 — cicilan maksimum per tahun. Kas dibagi DSCR:
$$\text{cicilan maks} = \frac{120}{1{,}30} = 92{,}3 \text{ miliar}$$Artinya, supaya DSCR tidak turun di bawah 1,30, cicilan tahunan tak boleh melebihi Rp 92,3 miliar.
Langkah 2 — faktor anuitas. Untuk jangka 15 tahun pada bunga 9%, faktor anuitas = 8,06. (Angka ini menjawab: “deret pembayaran Rp 1 selama 15 tahun, didiskontokan pada 9%, hari ini bernilai Rp 8,06.”)
Langkah 3 — pokok pinjaman maksimum. Kalikan cicilan maks dengan faktor anuitas:
$$\text{Pinjaman maks} = 92{,}3 \times 8{,}06 \approx 744 \text{ miliar}$$Jadi bank bersedia memberi pinjaman hingga sekitar Rp 744 miliar, yaitu 74% dari nilai proyek Rp 1.000 miliar. Sisanya — Rp 256 miliar atau 26% — harus disetor sponsor sebagai ekuitas.
Dan DSRA-nya? Enam bulan cicilan = 92,3 ÷ 2 ≈ Rp 46,2 miliar, diisi saat penarikan pinjaman.
Limited Recourse: Pagar yang Tidak Sepenuhnya Rapat
Tadi disebut non-recourse: bank tidak bisa mengejar sponsor. Dalam praktik, pagar itu jarang rapat 100% — terutama saat konstruksi, periode paling berisiko. Maka yang umum dipakai adalah limited recourse (hak tagih terbatas): bank boleh mengejar sponsor, tetapi hanya untuk hal-hal tertentu yang sudah disepakati, misalnya:
- Jaminan penyelesaian konstruksi — sponsor menjamin proyek selesai dan beroperasi sesuai jadwal.
- Penutup pembengkakan biaya — kalau biaya bangun melebihi anggaran, sponsor menambal.
- Hak suntik ekuitas — kalau DSCR jatuh di bawah ambang, sponsor wajib menyuntik modal segar untuk menyehatkannya kembali.
Setelah proyek resmi beroperasi (titik yang disebut COD, Commercial Operation Date — tanggal operasi komersial), risiko terbesar sudah lewat, dan struktur biasanya bergeser menjadi benar-benar non-recourse.
Penerapan: Membaca Struktur dari Sisi Tiap Pihak
Kekuatan project finance adalah bagaimana satu struktur memuaskan tiga pihak dengan kepentingan berbeda:
- Pemerintah (PJPK) tidak ikut menanggung risiko operasional dan tidak perlu membangun sendiri; cukup mengikat perjanjian dengan SPV.
- Sponsor cukup menyetor 20–30% dari nilai proyek (sisanya pinjaman), dan kalaupun proyek gagal, kerugiannya terbatas pada modal yang disetor — perusahaan induknya aman karena pagar SPV.
- Pemberi pinjaman memberi pinjaman besar berjangka panjang, tetapi terlindungi berlapis: hak klaim pertama, jaminan aset, DSRA sebagai penyangga, dan lock-up covenant yang membekukan dividen saat kas seret.
Begitu Anda bisa menyebut, untuk sebuah proyek, siapa menyetor apa (ekuitas vs pinjaman), siapa dibayar lebih dulu (waterfall), dan apa rem pengamannya (DSCR, DSRA, lock-up), Anda sudah bisa membaca hampir semua model keuangan KPBU.
Contoh Lengkap: KPBU SPAM Jawa Timur
Mari rangkai semuanya dalam satu proyek penyediaan air minum (SPAM, Sistem Penyediaan Air Minum).
Data masukan:
- Nilai proyek: Rp 1.500 miliar
- Masa konsesi: 25 tahun
- Kas tersedia untuk bayar utang (rata-rata mapan): Rp 180 miliar per tahun
- DSCR target: 1,30
- Bunga pinjaman: 9,5%
- Imbal hasil ekuitas yang diharapkan: 16%
- Jangka pinjaman: 18 tahun
Struktur permodalan (diputuskan 70% pinjaman, 30% ekuitas):
| Lapisan | Jumlah (Rp miliar) | Porsi | Biaya |
|---|---|---|---|
| Pinjaman senior | 1.050 | 70% | 9,5% |
| Ekuitas sponsor | 450 | 30% | 16% |
Biaya modal rata-rata tertimbang (WACC). Ini biaya gabungan dari kedua sumber dana, ditimbang porsinya. Bunga pinjaman dikalikan (1 − tarif pajak) karena bunga mengurangi pajak:
$$\text{WACC} = 70\% \times 9{,}5\% \times (1 - 22\%) + 30\% \times 16\% = 10{,}0\%$$Cicilan utang tahunan. Faktor anuitas untuk 18 tahun pada 9,5% adalah 8,47. Maka:
$$\text{cicilan} = \frac{1.050}{8{,}47} \approx 123{,}9 \text{ miliar per tahun}$$Cek DSCR. Bandingkan kas tersedia dengan cicilan:
$$\text{DSCR} = \frac{180}{123{,}9} \approx 1{,}45$$Hasilnya 1,45, di atas target 1,30 — struktur ini lolos. Andai DSCR hasil hitung di bawah 1,30, bank menolak ukuran pinjaman ini; sponsor harus menyetor ekuitas lebih banyak (memperkecil pinjaman) sampai DSCR kembali aman.
DSRA. Enam bulan cicilan = 123,9 ÷ 2 ≈ Rp 62,0 miliar, diisi saat penarikan pinjaman.
Cek Pemahaman
1. Sebuah proyek punya kas tersedia untuk bayar utang (CFADS) Rp 150 miliar per tahun, dan cicilan utang tahunan Rp 125 miliar. Berapa DSCR-nya, dan apakah memenuhi syarat layak-investasi 1,30?
Lihat jawaban
DSCR = 150 ÷ 125 = 1,20. Artinya kas hanya 1,2 kali cicilan — ada bantalan 20%. Angka ini memenuhi ambang minimum proyek standar (1,20), tetapi tidak mencapai ambang layak-investasi (1,30). Bank yang mensyaratkan 1,30 akan minta pinjaman diperkecil (sponsor menambah ekuitas) sampai cicilan turun dan DSCR naik ke 1,30.
2. Dalam satu tahun yang lesu, hasil uji penguncian (lock-up test) menunjukkan DSCR proyek turun di bawah ambang yang disepakati. Menurut urutan cash waterfall, apa yang terjadi pada kas yang tersisa, dan kenapa aturan ini melindungi bank?
Lihat jawaban
Karena uji penguncian (langkah 7) gagal, dividen ke sponsor dibekukan (langkah 8 tidak jalan); kas yang tersisa ditahan di dalam SPV. Aturan ini melindungi bank karena mencegah pemilik menarik uang keluar justru ketika proyek sedang seret dan utang belum aman. Kas yang ditahan bisa dipakai memperkuat penyangga (mis. mengisi DSRA) atau mempercepat pelunasan, sehingga posisi bank menguat sebelum sponsor boleh menikmati keuntungan.
3. (transfer) Sebuah proyek tol punya CFADS Rp 200 miliar per tahun, bank meminta DSCR minimum 1,25, jangka pinjaman 16 tahun, dan faktor anuitas untuk jangka-bunga itu adalah 8,0. Hitung pokok pinjaman maksimum yang mau diberikan bank.
Lihat jawaban
Langkah 1 — cicilan maksimum per tahun = CFADS ÷ DSCR = 200 ÷ 1,25 = Rp 160 miliar. Langkah 2 — pokok pinjaman maks = cicilan maks × faktor anuitas = 160 × 8,0 = Rp 1.280 miliar. Itulah batas pinjaman; selebihnya dari nilai proyek harus ditutup ekuitas sponsor.
Kesalahan Umum
Mengira proyek = sponsor. Justru sebaliknya. Inti project finance adalah memagari proyek dalam badan tersendiri (SPV) supaya nasib sponsor dan nasib proyek terpisah. Kalau ini tidak dipahami, seluruh logika non-recourse jadi membingungkan.
Menaruh dividen sponsor terlalu atas di waterfall. Dividen adalah ember paling bawah — dibayar setelah operasi, pajak, cicilan utang, pengisian cadangan, dan lolos uji penguncian. Mendahulukan dividen sebelum cicilan utang adalah pelanggaran janji ke bank.
Menentukan pinjaman tanpa cek DSCR. Besar pinjaman bukan ditebak, melainkan dihitung mundur dari DSCR minimum. Pinjaman yang membuat DSCR jatuh di bawah ambang pasti ditolak bank.
Lupa DSRA. Cadangan kas penyangga ini hampir selalu disyaratkan bank. Model keuangan yang tidak memuat DSRA akan ditolak saat uji tuntas pendanaan.
Mengira non-recourse berarti sponsor bebas risiko sejak awal. Selama konstruksi, sponsor umumnya tetap memberi jaminan (penyelesaian, pembengkakan biaya, suntik ekuitas). Pagar baru benar-benar rapat setelah proyek beroperasi (COD).
Dipakai di Praktik (Proyek Indonesia)
Struktur project finance dengan SPV dipakai pada banyak proyek KPBU besar di Indonesia, antara lain Jalan Tol Trans Sumatera, proyek-proyek SPAM daerah, jaringan telekomunikasi tertinggal, serta sejumlah proyek jalan tol dan bandara daerah. Pemberi pinjamannya biasanya sindikasi bank nasional (gabungan beberapa bank besar Indonesia agar risiko terbagi), atau lembaga pembiayaan pembangunan internasional untuk proyek berskala sangat besar.
Sisi bagi-hasil pun diatur: bila di kemudian hari proyek dibiayai ulang (refinancing) dengan bunga lebih murah karena sudah terbukti sehat, sebagian keuntungan dari pembiayaan ulang itu wajib dibagi dengan pihak pemerintah (PJPK), sesuai ketentuan KPBU yang berlaku. Logikanya: pemerintah ikut menanggung risiko di awal, jadi pantas ikut menikmati manfaat saat proyek sudah aman.
Lanjutan
- Skema KPBU untuk gambaran bentuk-bentuk kerja sama dan peran tiap pihak.
- Availability Payment untuk model pendapatan ketika proyek tidak bisa menarik tarif dari pengguna.
- VGF Indonesia untuk dukungan tunai pemerintah yang menutup celah kelayakan proyek.
- Risk Allocation Matrix untuk peta pembagian risiko antarpihak.
- VfM Analysis untuk menilai apakah skema KPBU lebih bernilai daripada pengadaan biasa.
Reference
- Perpres 38/2015: Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- PMK 260/2010 jo. PMK 129/2017: Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
- PMK 73/PMK.08/2018: Dukungan dan Jaminan Pemerintah
- OJK POJK: Pembiayaan Infrastruktur
- Yescombe, Principles of Project Finance, 2nd ed.
- Gatti, Project Finance in Theory and Practice, 3rd ed.