Sebuah UMKM kopi di Bandung menandatangani kontrak pengadaan senilai Rp 200 juta untuk memesan 5 ton biji kopi dari supplier di Aceh. Pembayaran dilakukan di muka 50%. Tanggal pengiriman disepakati 1 Maret. Bulan Februari, supplier tidak mengirim apa pun, tidak telepon, tidak email. Tanggal 5 Maret, pemilik UMKM menelepon, supplier bilang: “Maaf, harga kopi naik dua kali lipat bulan lalu. Kalau saya kirim dengan harga lama, saya rugi. Bisa kita nego ulang?”

Pemilik UMKM merasa ditipu. Supplier merasa dia tidak punya pilihan. Keduanya sebenarnya sama-sama tidak membaca kontrak dengan baik, dan kontrak yang mereka tanda tangani tidak ada klausul yang mengatur situasi ini. Pertanyaan yang segera muncul: apakah kontrak ini sah? Apa hak pemilik UMKM? Bisakah supplier mengaku force majeure karena harga naik? Berapa kerugian yang bisa dituntut?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan teori. Setiap hari ribuan UMKM, startup, karyawan, dan korporasi di Indonesia menandatangani kontrak tanpa benar-benar memahami kerangka hukum yang mengikat mereka. Artikel ini membongkar kerangka itu dari nol — empat syarat sah kontrak menurut Pasal 1320 KUH Perdata, konsep wanprestasi dan macam-macam kerugian yang dapat dituntut, doktrin keadaan memaksa (force majeure), serta empat standar kontrak bisnis yang paling sering dijumpai di Indonesia (perjanjian kerja, jual-beli, sewa, joint venture). Tujuannya bukan menggantikan pengacara — tetapi memberi pemilik bisnis, manajer, dan pekerja profesional kosakata minimum untuk membaca, menulis, dan mempertahankan kontrak.

Kontrak itu Apa: Pertemuan Dua Kehendak

Sebelum bicara syarat sah, mari pasang fondasi. Kontrak (dalam KUH Perdata disebut perjanjian) didefinisikan di Pasal 1233 KUH Perdata: “Tiap-tiap perjanjian yang mengikat secara hukum adalah untuk mengadakan sesuatu.” Lebih jauh, Pasal 1313 mendefinisikannya sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Inti kontrak adalah pertemuan kehendak (konsensus) antara para pihak — saya mau memberi/melakukan sesuatu, Anda mau menerima/membayar, dan kita sepakat.

Tiga prinsip fundamental yang mengikat seluruh hukum kontrak Indonesia:

Prinsip konsensualisme (Pasal 1338 ayat 1). “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Inilah kalimat paling terkenal dalam hukum kontrak. Artinya: kontrak yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang. Anda tidak bisa sewaktu-waktu batal karena “sudah berubah pikiran” — sama seperti Anda tidak bisa mengabaikan undang-undang karena tidak setuju. Inilah mengapa kontrak yang dibuat secara hati-hati jauh lebih murah daripada litigasi yang panjang.

Prinsip pacta sunt servanda (Pasal 1338 ayat 3). Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Itikad baik di sini bukan sekadar “tidak menipu”, tetapi melaksanakan kontrak sesuai dengan maksud dan tujuannya, bukan mempermainkan celah teknis. Sebuah supplier yang tahu harga akan naik tetapi sengaja menunda pengiriman untuk memaksa renegosiasi adalah pelanggaran itikad baik, walaupun secara teknis klausul tertentu belum dilanggar.

Prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat 1). Para pihak bebas menentukan isi kontrak, selama tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Inilah mengapa kontrak di Indonesia sangat beragam — Anda bebas merancang klausul sesuai kebutuhan bisnis. Tapi kebebasan ini bukan tanpa batas: kontrak yang menentukan upah di bawah UMP, misalnya, batal demi hukum karena melanggar UU Ketenagakerjaan.

Empat Syarat Sah: Pasal 1320 KUH Perdata

Pasal 1320 menetapkan empat syarat agar suatu perjanjian sah. Keempatnya harus dipenuhi bersamaan. Bila salah satu absen, kontrak bisa batal demi hukum atau dapat dibatalkan — dan konsekuensinya berbeda dramatis.

1. Sepakat (Kesepakatan)

Sepakat adalah pertemuan kehendak antara para pihak. Saya tawarkan menjual 100 kg kopi dengan harga Rp 100.000/kg; Anda terima. Itulah sepakat. Tanpa sepakat, tidak ada kontrak — hanya ada tawaran yang menggantung.

Namun sepakat harus bebas dari cacat, dan Pasal 1321-1325 mengatur empat cacat yang merusakkan sepakat:

  • Kekeliruan (oversight/erreur). Salah satu pihak salah mengira kenyataan penting. Contoh: pembeli mengira dia membeli mesin produksi tahun 2020, ternyata mesin tahun 2010. Bila kekeliruan ini material (mempengaruhi keputusan), perjanjian dapat dibatalkan (bukan batal demi hukum).
  • Penipuan (dolus). Satu pihak sengaja menyesatkan pihak lain dengan kebohongan. Supplier yang menunjukkan sampel grade A tetapi mengirim grade C adalah penipuan. Perjanjian dapat dibatalkan, dan pihak penipu dapat dituntut pidana (Pasal 378 KUHP) dan perdata.
  • Paksaan (vis ac metus). Salah satu pihak dipaksa menandatangani dengan ancaman (fisik, ekonomi, atau lainnya). “Tanda tangani sekarang atau saya pecat dan blacklist Anda di seluruh industri” bisa dianggap paksaan ekonomi. Perjanjian dapat dibatalkan.
  • Kehilangan kebebasan (undefined distress). Seseorang yang secara psikologis atau fisik tidak mampu menolak (misalnya dalam keadaan sakit parah, mabuk) tidak dapat memberikan sepakat yang sah.

Pembedaan penting: cacat sepakat membuat kontrak dapat dibatalkan (voidable), bukan batal demi hukum (void). Artinya kontrak tetap berlaku sampai pihak yang dirugikan meminta pembatalan ke pengadilan. Bila tidak dibatalkan, kontrak tetap mengikat.

2. Cakap Bertindak (Kapasitas)

Kecakapan untuk membuat kontrak. Pasal 1329-1330 menetapkan: setiap orang dianggap cakap, kecuali yang dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Yang tidak cakap meliputi:

  • Anak di bawah umur (di bawah 18 tahun atau belum pernah menikah). Kontrak yang dibuat anak di bawah umur dapat dibatalkan atas permintaan orang tua atau walinya — kecuali kontrak yang ringan dan biasa untuk usianya (membeli makanan, misalnya).
  • Orang yang diletakkan di bawah pengampuan (curatelle) — pailit, sakit jiwa yang dinyatakan pengadilan. Kontrak mereka dapat dibatalkan.
  • Badan hukum yang bertindak di luar kegiatannya (ultra vires). Perseroan terbatas yang tujuannya perdagangan kopi tidak boleh menandatangani kontrak membangun jembatan — kontrak demikian dapat dibatalkan.

Kesalahan umum UMKM: kontrak dengan anak di bawah umur yang dianggap “sudah kerja” tetap dapat dibatalkan. Bila Anda supplier yang menerima pesanan dari anak usia 17 tahun, secara hukum Anda tidak punya kepastian penuh. Solusinya: minta orang tua menandatangani sebagai penjamin, atau tunggu hingga ia genap 18 tahun.

3. Hal Tertentu (Objek Pasti)

Kontrak harus menetapkan objek yang jelas — apa yang dipertukarkan. Pasal 1333 menyatakan objek harus dapat ditentukan jenisnya; Pasal 1334 menyatakan harus dapat ditentukan jumlahnya (setidaknya dapat dihitung).

“Jual beli kopi” — terlalu samar. “Jual beli 5 ton biji kopi Arabica grade 1 dari Aceh Gayo, panen 2025, kadar air maksimum 12%, dikemas karung 50 kg” — sah dan tepat. Semakin spesifik objek, semakin sedikit ruang sengketa.

Objek juga harus mungkin dan halal. Kontrak menjual mesin yang tidak ada (seperti mesin fiktif) batal demi hukum. Kontrak menjual barang hasil curian batal demi hukum karena objeknya melanggar hukum. Kontrak untuk hal yang fisik tidak mungkin (memindahkan bulan ke bumi) batal demi hukum.

4. Sebab yang Halal (Causa)

Sebab dalam Pasal 1320 adalah alasan hukum mengapa kontrak dibuat. Pasal 1335 mengatur: sebab dianggap halal selama tidak terbukti sebaliknya. Tapi bila sebab melanggar undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan, kontrak batal demi hukum.

Contoh klasik: kontrak “pinjaman” Rp 100 juta dengan bunga 50% per bulan. Bunga ini melanggar ketertiban umum (renten) — kontrak batal demi hukum dalam bagian klausul bunga. Pinjaman pokok tetap harus dikembalikan (tanpa bunga), tetapi klausul bunga tidak dapat ditegakkan. Demikian pula kontrak yang tujuannya menyogok pejabat, monopoli gelap, atau menjual barang selundangan — semua batal demi hukum.

Batal Demi Hukum vs Dapat Dibatalkan: Tabel Ringkas

Konsekuensi dari pelanggaran tiap syarat berbeda. Ini tabel yang harus dihafal pemula:

Syarat dilanggarContohKonsekuensiSiapa bisa minta
Sepakat (cacat: kekeliruan, penipuan, paksaan)Supplier bohong soal grade kopiDapat dibatalkanPihak yang dirugikan
Cakap (anak di bawah umur, curatelle)Kontrak dengan anak 17 tahunDapat dibatalkanAnak / wali
Hal tertentu (objek tidak mungkin)Jual mesin yang tidak adaBatal demi hukumSiapa saja (otomatis)
Sebab yang halal (melanggar UU/ketertiban)Bunga renten 50%/bulanBatal demi hukumSiapa saja (otomatis)

Batal demi hukum (void) = kontrak dianggap tidak pernah ada sejak awal. Tidak ada hak yang lahir, tidak ada kewajiban. Seperti menulis di pasir.

Dapat dibatalkan (voidable) = kontrak tetap berlaku sampai dimintakan pembatalan ke pengadilan. Bila tidak dibatalkan dalam tenggat, kontrak menjadi definitif.

Wanprestasi: Ketika Janji Tak Ditepati

Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan: setiap perjanjian bertujuan memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Inilah prestasi — apa yang harus dipenuhi. Bila prestasi tidak dipenuhi, terjadilah wanprestasi (breach of contract).

Pasal 1235-1237 membedakan empat macam wanprestasi:

1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Supplier tidak mengirim barang apapun, pekerja tidak datang kerja, penyewa tidak membayar sewa sepeser pun. Ini bentuk paling jelas.

2. Memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Supplier mengirim barang, tetapi grade salah, jumlah kurang, atau kualitas buruk. Kontraktor membangun rumah, tetapi dinding retak dalam satu bulan. Pekerja datang tetapi menolak melakukan tugas tertentu yang ada dalam deskripsi kerja.

3. Terlambat memenuhi prestasi. Pengiriman seharusnya 1 Maret, kenyataannya baru tiba 1 April. Pembayaran seharusnya tempo 30 hari, baru dibayar setelah 90 hari. Bila kontrak menetapkan “waktu adalah hakikat” (time is of the essence), keterlambatan sedikit pun adalah wanprestasi.

4. Memenuhi prestasi yang dilarang kontrak. Misalnya klausul eksklusivitas melarang distributor menjual merek pesaing, tetapi ia melakukannya diam-diam. Atau klausul kerahasiaan (NDA) melarang pegawai membocorkan resep, tetapi ia membocorkannya ke kompetitor.

Syarat Wanprestasi: Tiga Elemen

Tidak semua kegagalan adalah wanprestasi. Tiga syarat harus terpenuhi:

  • Kontrak yang sah lebih dulu. Tidak mungkin wanprestasi atas kontrak yang batal demi hukum.
  • Wanprestasi disebabkan kesalahan debitur (salah, lalai, atau sengaja). Bila gagal karena force majeure (bahas di bagian berikut), bukan wanprestasi.
  • Kreditur telah meminta pemenuhan tetapi debitur gagal, atau pemenuhan sudah tidak mungkin. Dalam praktik Indonesia, kreditur biasanya mengirim somasi — surat peringatan resmi — sebelum menuntut wanprestasi ke pengadilan.

Somasi penting karena: tanpa somasi, debitur yang belum memenuhi prestasi masih dalam masa “keterlambatan yang dapat diperbaiki”. Setelah somasi dan tenggat terlewati, debitur masuk keadaan lalai (default) dan kreditur dapat menuntut ganti rugi penuh.

Empat Macam Kerugian (Pasal 1246)

Bila wanprestasi terbukti, kreditur berhak menuntut ganti rugi. Pasal 1246 membedakan empat macam kerugian yang dapat diminta:

1. Biaya (kosten). Pengeluaran yang sudah dikeluarkan kreditur untuk mempersiapkan pemenuhan kontrak. Contoh: pemilik UMKM sudah beli kemasan Rp 10 juta untuk menampung kopi yang akan datang — biaya ini dapat dituntut.

2. Bunga (interest). Nilai waktu uang atas pembayaran yang tertunda atau kerugian yang belum dibayar. Bunga dihitung berdasarkan tarif yang disepakati kontrak (bila ada klausul bunga) atau tarif hukum (6% per tahun berdasarkan Pasal 1250). Bila supplier terlambat mengirim dan pemilik UMKM terpaksa berhutang ke bank untuk beli kopi pengganti, bunga pinjaman bank adalah bagian dari kerugian.

3. Kehilangan keuntungan (lucreDans / expectation interest). Ini yang paling sering disengketkan. Berapa keuntungan yang akan diperoleh bila kontrak dilaksanakan dengan benar? Pemilik UMKM biasanya menjual 5 ton kopi dengan margin Rp 30.000/kg — kehilangan keuntungan = 5.000 kg × Rp 30.000 = Rp 150 juta. Tuntutan ini harus dapat dibuktikan dan cukup pasti (bukan spekulasi). Pengadilan sering memotong tuntutan kehilangan keuntungan yang terlalu optimis.

4. Kerugian moril (moral damages). Kerugian reputasi, nama baik, atau penderitaan psikologis. Sulit dinilai dalam uang dan biasanya memerlukan bukti kuat. Contoh: supplier yang sengaja membocorkan resep rahasia ke kompetitor, menyebabkan reputasi pemilik UMKM jatuh dan pelanggan menyebar. Pengadilan Indonesia jarang memberikan kerugian moril besar seperti di Amerika; biasanya berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung kasus.

Selain empat macam di atas, kreditur juga berhak menuntut pemenuhan paksa (specific performance) atau pembatalan kontrak ditambah ganti rugi. Pilihan tergantung sifat wanprestasi: bila prestasi masih mungkin dipenuhi, pemilik UMKM bisa minta pengadilan memaksa supplier mengirim kopi (bukan hanya ganti rugi). Bila prestasi tidak mungkin lagi (kopinya sudah laku ke pihak lain), pembatalan + ganti rugi lebih realistis.

Rumus Ganti Rugi Total

Secara matematis, total ganti rugi yang dapat dituntut adalah:

$$\text{Ganti Rugi} = \text{Biaya} + \text{Bunga} + \text{Kehilangan Keuntungan} + \text{Kerugian Moril}$$

dengan batasan (Pasal 1247): kerugian harus merupakan akibat langsung dari wanprestasi dan terduga (reasonable foreseeability) saat kontrak dibuat. Bila supplier lala kirim kopi, dan kebetulan gudang UMKM kebakaran minggu berikutnya, kerugian kebakaran tidak dapat dituntut ke supplier — karena bukan akibat langsung keterlambatan kopi.

Force Majeure: Bukan Salah Saya, Tapi…

Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata mengatur pengecualian: bila debitur gagal memenuhi prestasi karena keadaan memaksa (overmacht / force majeure), dia tidak wajib ganti rugi (Pasal 1244) dan bahkan dapat dibebaskan dari pemenuhan prestasi (Pasal 1245).

Definisi force majeure yang lazim dipakai pengadilan Indonesia: peristiwa di luar kuasa debitur, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, dan tidak dapat dihindari dengan upaya wajar. Tiga elemen ini kumulatif — semuanya harus terpenuhi.

Contoh Yang Termasuk Force Majeure

  • Bencana alam. Gempa, tsunami, letusan gunung, banjir bandang yang menghancurkan gudang supplier.
  • Kebakaran besar di area industri yang bukan karena kelalaian supplier.
  • Pemberontakan, perang, kerusuhan massal yang membuat pengiriman mustahil secara fisik.
  • Kebijakan pemerintah yang melarang ekspor/impor komoditas tertentu (seperti larangan ekspor CPO yang pernah dikeluarkan Indonesia 2022).
  • Pandemi — pada tingkat tertentu. Ini sengit diperdebatkan: apakah COVID-19 force majeure untuk semua kontrak? Jawabannya kasus per kasus (lihat bawah).

Yang TIDAK Termasuk Force Majeure

  • Kenaikan harga bahan baku. Ini risiko bisnis biasa, bukan keadaan memaksa. Supplier kopi yang menolak kirim karena harga naik adalah wanprestasi murni, bukan force majeure. Pengadilan Indonesia konsisten: kesulitan ekonomi tidak pernah force majeure.
  • Kesulitan keuangan supplier. Pailit, kebangkrutan, kehilangan pelanggan lain — semua risiko bisnis, bukan keadaan memaksa.
  • Cuaca buruk yang dapat diprediksi. Hujan lebat di musim hujan tidak force majeure (dapat diperkirakan). Topan tiba-tiba di musim kemarau mungkin force majeure.
  • Kelalaian pihak ketiga yang dapat dikendalikan. Supplier punya vendor pengiriman sendiri; bila vendor mogok, supplier tetap bertanggung jawab ke pembeli. Pilih vendor yang lebih andal.
  • Perubahan regulasi yang dapat diperkirakan. Pajak baru yang sudah lama disosialisasikan pemerintah tidak force majeure. Tetapi larangan ekspor mendadak yang tidak ada sinyal mungkin force majeure.

Pandemi COVID-19: Force Majeure atau Tidak?

Pandemi 2020 mengguncang ribuan kontrak di Indonesia. Apakah COVID-19 otomatis force majeure? Tidak otomatis. Pengadilan dan arbitrase memeriksa tiga hal:

  1. Dampak langsung. Apakah pandemi secara fisik menghalangi pemenuhan? Hotel yang ditutup pemerintah tidak dapat menyalurkan kamar yang dipesan — force majeure berlaku. Tetapi supplier yang hanya “kendala logistik ringan” tidak.
  2. Waktu. Kontrak yang dibuat sebelum pandemi dan jatuh tempo selama pandemi mungkin force majeure. Kontrak yang dibuat selama pandemi tidak force majeure — risiko sudah diketahui para pihak.
  3. Klausul kontrak. Bila kontrak secara eksplisit menyebut “wabah penyakit menular” sebagai force majeure, kasus lebih kuat. Bila hanya “peristiwa di luar kuasa”, pengadilan menafsirkan.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 memberikan panduan: force majeure COVID-19 dinilai kasus per kasus, dan debitur wajib memberitahu kreditur segera setelah peristiwa serta membuktikan dampak langsung.

Klausul Force Majeure yang Baik

Kontrak yang ditulis baik memuat klausul force majeure eksplisit. Minimum elemen yang harus ada:

  1. Daftar peristiwa yang termasuk force majeure (bencana alam, perang, kebijakan pemerintah, wabah, dll). Daftar ini bisa diperluas dengan klausul “dan peristiwa lain di luar kuasa wajar para pihak”.
  2. Kewajiban notifikasi. Pihak yang terdampak wajib memberitahu pihak lain dalam X hari (biasanya 7-14 hari) sejak peristiwa.
  3. Bukti. Pihak yang mengaku force majeure wajib menyertakan bukti (sertifikat dari otoritas, berita resmi, foto).
  4. Konsekuensi. Apakah force majeure memperpanjang tenggat? Menunda kewajiban? Membatalkan kontrak? Atur eksplisit.
  5. Batas waktu. Bila force majeure berlangsung lebih dari Y hari (biasanya 90-180 hari), salah satu pihak berhak membatalkan kontrak tanpa ganti rugi.

Tanpa klausul force majeure yang baik, Anda bergantung pada Pasal 1244-1245 yang umum — dan pengadilan menafsirkan konservatif. Dengan klausul eksplisit, Anda punya kepastian.

Empat Standar Kontrak Bisnis Indonesia

Setelah memahami kerangka umum, mari turun ke empat jenis kontrak yang paling sering dijumpai dalam bisnis Indonesia. Setiap jenis punya klausul khas yang harus diperhatikan.

1. Perjanjian Kerja (Employment Contract)

Diatur utamanya dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan untuk UMKM tertentu, UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja). Perjanjian kerja ada dua jenis:

  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Kontrak dengan jangka waktu pasti, maksimal 5 tahun (sebelumnya 3 tahun), untuk pekerjaan tertentu yang berakhir.
  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Kontrak tetap, tanpa tanggal akhir. Ini status yang paling stabil bagi pekerja.

Klausul minimum perjanjian kerja (Permenaker No. 35 Tahun 2021):

  1. Nama, alamat pekerja dan pemberi kerja.
  2. Jabatan dan jenis pekerjaan. Spesifik — bukan “staff umum” yang dapat diartikan apa saja.
  3. Lokasi kerja. Termasuk klausul mutasi bila perusahaan berhak memindahkan.
  4. Upah dan cara pembayaran. Tidak boleh di bawah UMP/UMK provinsi. Cantumkan upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap — karena pesangon dihitung dari upah pokok + tunjangan tetap.
  5. Hak dan kewajiban. Cuti, tunjangan kesehatan (BPJS), jamsostek, dll.
  6. Jangka waktu (untuk PKWT) atau awal mulai kerja (untuk PKWTT).
  7. Tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian.
  8. Tanda tangan para pihak.

Kesalahan umum pemberi kerja UMKM:

  • Tidak tertulis. Mempekerjakan seseorang hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Kontrak lisan sah bila kedua pihak sepakat, tetapi sangat sulit dibuktikan saat sengketa. Wajibkan kontrak tertulis sejak hari pertama.
  • Upah di bawah UMP. Ini batal demi hukum. Pekerja dapat menuntut selisihnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Klausul “dapat dipecat sewaktu-waktu tanpa alasan”. Tidak sah. UU Cipta Kerja memperketat alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) — harus ada alasan yang sah (pelanggaran berat, force majeure, efisiensi, dll) dan prosedur yang diatur.
  • Tidak daftar BPJS. Wajib hukum (UU SJSN). Pemberi kerja dapat dikenai denda dan bahkan pidana.

2. Kontrak Jual-Beli (Sale and Purchase)

Diatur Pasal 1457 KUH Perdata dan setelahnya. Jual-beli adalah “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu barang dan pihak yang lain membayar harga yang telah diperjanjikan.”

Klausul minimum kontrak jual-beli:

  1. Identitas pihak.
  2. Deskripsi barang. Sedetail mungkin — jenis, grade, kuantitas, merek, nomor seri, kondisi.
  3. Harga satuan dan total. Termasuk apakah sudah termasuk PPN (11% sejak 2022) atau belum.
  4. Cara dan tempo pembayaran. Tunai di muka, tunai di belakang, termin (cicilan), letter of credit (untuk ekspor-impor).
  5. Pengiriman. Tempat, metode (pengangkut), siapa tanggung risiko (Incoterms — FOB, CIF, dan seterusnya untuk internasional).
  6. Pemeriksaan dan penerimaan. Berapa hari pembeli berhak memeriksa barang sebelum dianggap menerima.
  7. Jaminan (warranty). Garansi terhadap cacat — berapa lama, apa yang dicakup.
  8. Peralihan risiko dan kepemilikan. Pada saat apa barang menjadi milik pembeli? Saat ditandatangani kontrak? Saat diserahkan? Saat dibayar? Pasal 1459 KUH Per: kepemilikan berpindah saat penyerahan — kecuali kontrak menentukan lain.
  9. Klausul force majeure (seperti di atas).
  10. Klausul penyelesaian sengketa (lihat bawah).

Contoh nyata — vendor UMKM ke minimarket:

UMKM menjual keripik ke minimarket dengan kontrak tahunan. Harga satuan Rp 10.000, kuantitas 10.000 kemasan/bulan, pembayaran tempo 60 hari setelah barang diterima. Bila minimarket menunda pembayaran sampai 90 hari, ini wanprestasi (terlambat memenuhi prestasi). Bunga kerugian = (90 − 60) hari × tarif bunga setahun ÷ 365 × piutang. Klausul penting: harus ada denda keterlambatan eksplisit (misal 1% per bulan dari nilai tertunggak) — tanpa klausul, bunga hanya 6% per tahun (terlalu rendah untuk mempan).

3. Kontrak Sewa-Menyewa (Lease)

Diatur Pasal 1546 KUH Perdata dan setelahnya. Sewa-menyewa: “pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang kepada pihak lain selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga tertentu yang oleh pihak lain itu disediakan.” Sewa bisa bangunan, tanah, kendaraan, alat berat, peralatan kantor.

Klausul minimum kontrak sewa:

  1. Identitas lessor (pemilik) dan lessee (penyewa).
  2. Deskripsi objek sewa. Alamat lengkap untuk bangunan/tanah, nomor rangka/mesin untuk kendaraan.
  3. Lama sewa dan opsi perpanjangan. Untuk sewa tanah bangunan, UUPA No. 5 Tahun 1960 membatasi 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun lagi).
  4. Sewa dan cara pembayaran. Sewa bulanan/tahunan, kenaikan tahunan (stating average 5-10% per tahun lazim untuk komersial).
  5. Deposit (uang muka). Berapa, untuk apa, kapan dikembalikan.
  6. Pemeliharaan. Siapa tanggung biaya perbaikan? Untuk bangunan, lessor biasanya tanggung struktur, lessee tanggung harian.
  7. Penggunaan. Apa yang boleh dan tidak boleh (misal: tidak untuk kegiatan ilegal, tidak sub-sewa tanpa izin).
  8. Asuransi. Untuk sewa alat berat atau gedung komersial, lazim lessee wajib asuransi.
  9. Pengakhiran lebih awal. Berapa bulan pemberitahuan, denda apa.
  10. Kondisi pengembalian. Bagaimana kondisi objek saat diserahkan kembali (restoration to original condition).

Contoh lease alat berat di pertambangan batubara Kalimantan:

Perusahaan tambah sewa excavator Rp 25 juta/hari untuk proyek 12 bulan. Yang sering terlewat: klausul rental hour limitation — biasanya sewa mencakup maksimum 250 jam operasi/bulan, di atas itu dikenakan tarif hourly. Tanpa klausul ini, bila excavator dipakai 350 jam/bulan (lembur), lessor bisa menuntut biaya ekstra besar. Klausul lain penting: liability for damage — bila excavator rusak karena kelalaian operator, siapa bayar perbaikan? Lessor biasanya menanggung keausan normal, lessee menanggung kerusakan akibat misuse.

4. Joint Venture (JV): Aliansi Bisnis

JV bukan satu bentuk badan hukum tertentu — ini struktur kontraktual di mana dua atau lebih pihak berbagi sumber daya, risiko, dan keuntungan untuk proyek tertentu. Bentuknya bisa:

  • Contractual JV. Tidak membentuk badan hukum baru — hanya kontrak kerja sama. Cocok untuk proyek jangka pendek atau spesifik.
  • Equity JV. Membentuk badan hukum baru (biasanya PT) yang dimiliki bersama. Cocok untuk proyek jangka panjang atau strategis.
  • Konsorsium. Beberapa perusahaan bergabung untuk tender/proyek besar, tetapi masing-masing tetap independent.

Klausul minimum Joint Venture Agreement:

  1. Tujuan dan lingkup. Spesifik — proyek apa, di mana, berapa lama.
  2. Kontribusi para pihak. Modal, aset, teknologi, tenaga kerja. Cantumkan nilai dan jadwal kontribusi.
  3. Struktur kepemilikan. Berapa persen saham/kepentingan masing-masing pihak. Pemegang saham mayoritas tidak otomatis dapat kendali penuh — tergantung klausul.
  4. Tata kelola. Komisaris, direksi, rapat pemegang saham, hak suara, veto. Hak veto untuk keputusan besar (akuisisi, pinjaman besar, perubahan charter) lazim diberikan ke pihak minoritas sebagai proteksi.
  5. Pembagian keuntungan dan kerugian. Sesuai porsi atau formula lain? Kapan distribusi?
  6. Manajemen operasional. Siapa yang menjalankan harian? GM yang ditunjuk siapa?
  7. Transfer saham/kepentingan. Right of first refusal (hak ikut pertama), tag-along (hak ikut jual), drag-along (kewajiban ikut jual). Tanpa ini, pihak dapat menjual ke pihak ketiga yang tidak diinginkan partner.
  8. Non-kompetisi dan eksklusivitas. Selama JV berjalan, para pihak tidak boleh bisnis serupa di luar.
  9. Deadlock resolution. Bila kedua pihak setara dan tidak bisa sepakat, apa mekanismenya? (Mediasi, putusan independen, buy-sell/“shotgun” clause, pembubaran.)
  10. Pengakhiran. Sebelum proyek selesai, kapan dan bagaimana JV bisa dibubarkan.
  11. Hukum dan penyelesaian sengketa (lihat bawah).

Contoh nyata JV di Indonesia:

Dua perusahaan ingin membangun pabrik pengolahan sagu di Papua. Perusahaan A punya akses lahan dan relasi pemerintah daerah; Perusahaan B punya teknologi dan modal. Mereka bentuk equity JV — PT Sagu Papua Bersama, masing-masing 50-50. Yang sering bermasalah di JV 50-50 adalah deadlock: bila kedua direksi tidak sepakat soal ekspansi, pinjaman bank, atau pergantian GM, proyek macet. Solusi: klausul deadlock yang mengatur eskalasi ke dewan komisaris, lalu mediasi, lalu buy-sell (satu pihak menawarkan harga, pihak lain wajib beli atau jual di harga itu). Tanpa klausul ini, JV bisa macet bertahun-tahun.

Penyelesaian Sengketa: Lem Terakhir

Bila sengketa tidak dapat diselesaikan musyawarah, ada empat jalur:

1. Musyawarah. Selalu langkah pertama. Cepat, murah, fleksibel.

2. Mediasi. Pihak ketiga netral memfasilitasi tetapi tidak memutus. Banyak kontrak komersial mengharuskan mediasi sebelum litigasi/arbitrase.

3. Arbitrase. Pihak ketiga (majelis arbiter) memutus sengketa dan putusannya mengikat. Di Indonesia, lembaga utama adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Keunggulan: rahasia, keahlian teknis arbiter, eksekusi cepat (putusan final dan mengikat). Untuk kontrak internasional, SIAC (Singapura), HKIAC (Hong Kong), ICC (Paris).

4. Litigasi pengadilan. PN Niaga (Pengadilan Negeri Khusus Niaga) untuk sengketa komersial. PHI untuk sengketa ketenagakerjaan. Pengadilan pajak untuk sengketa pajak. Lambat (bertahun-tahun), publik, tetapi murah biaya pendaftaran.

Klausul penyelesaian sengketa yang baik harus menentukan: (a) jalur berurutan (mediasi dulu, lalu arbitrase), (b) lembaga arbitrase, (c) jumlah arbiter, (d) bahasa, (e) hukum yang berlaku, (f) tempat arbitrase. Tanpa klausul ini, para pihak berdebat tentang bagaimana bersengketa sebelum membahas apa sengketanya.

Kesalahan Umum

Kontrak lisan untuk transaksi besar. Banyak UMKM masih melayani pesanan puluhan juta rupiah berdasarkan WhatsApp atau kesepakatan lisan. Kontrak lisan sah, tetapi sangat sulit dibuktikan. Selalu tuliskan kontrak tertulis untuk transaksi di atas Rp 10 juta — minimal PO (purchase order) tertulis dengan deskripsi barang, harga, dan tenggat.

Tidak membaca kontrak sebelum tanda tangan. Pekerja yang menandatangani kontrak kerja tanpa membaca klausul masa percobaan, klausul non-kompetisi, atau klausul PHK adalah bom waktu. Setiap klausul punya konsekuensi; ambil waktu, baca, tanya kalau tidak jelas. Anda punya hak minta klarifikasi sebelum menandatangani.

Tidak ada klausul force majeure. Kontrak tanpa klausul force majeure bergantung pada Pasal 1244-1245 yang umum. Pengadilan menafsirkan konservatif — Anda lebih sulit mengajukan. Selalu tulis klausul eksplisit dengan daftar peristiwa dan prosedur notifikasi.

Tidak ada klausul penyelesaian sengketa. Kontrak bisnis tanpa klausul ini berisiko berakhir di pengadilan negeri yang lambat dan publik. Untuk kontrak komersial di atas Rp 100 juta, pertimbangkan klausul BANI arbitrase.

Menganggap tanda tangan basah wajib. Sejak UU ITE No. 11 Tahun 2008 (dan revisinya 2016), tanda tangan elektronik sah sama seperti basah, selalu melalui penyelenggara tersertifikasi. Kontrak yang ditandatangani via PDF ber-tanda tangan elektronik (seperti Privy, PERURI) mengikat secara hukum. Ini membuka akses kontrak jarak jauh yang aman.

Tidak menyimpan dokumentasi komunikasi. Email, WhatsApp, surat yang berkaitan dengan kontrak adalah bukti penting saat sengketa. Simpan minimal 5 tahun (batas kadaluarsa banyak tuntutan perdata). Backup email, screenshot WhatsApp dengan metadata.

Mengabaikan kewajiban BPJS dan pajak. Kontrak kerja yang tidak daftar BPJS atau tidak potong PPh 21 adalah pelanggaran berat. Pemberi kerja dapat dikenai denda, bunga, bahkan pidana. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib sejak hari pertama kerja.

Dipakai di Dunia Nyata

  • Vendor UMKM ke ritel modern. Indomaret, Alfamart, dan minimarket lain memiliki template kontrak supplier yang panjang dan kompleks. UMKM yang ingin masuk shelf wajib membaca dengan teliti: tempo pembayaran (biasanya 60-90 hari), biaya listing, biaya promo, retur. Banyak UMKM kaget menerima pembayaran lebih kecil dari yang diharapkan karena berbagai pemotongan yang sebenarnya sudah diatur kontrak. Tips: sewa pengacasa bisnis sekali untuk membaca template dan menjelaskan — biayanya Rp 5-10 juta, jauh lebih murah daripada kerugian tak terduga.

  • Kontrak kerja di pabrik manufaktur. Perusahaan sepatu di Bandung biasanya memakai PKWT untuk pekerja musiman dan PKWTT untuk tetap. Yang sering disengketakan: pesangon saat PHK. Tanpa kontrak tertulis yang jelas, hitungan pesangon mengikuti UU 13/2003 yang rumit. Dengan kontrak yang baik, klausul pesangon dapat dirumuskan lebih operasional — meskipun tidak boleh lebih rendah dari standar UU.

  • Lease alat berat di tambang batubara Kalimantan. Industri pertambangan berbasis rental excavator, dump truck, dan loader. Kontrak lease alat berat rata-rata Rp 15-30 juta/hari per unit; fluktuasi harga solar langsung memengaruhi biaya operasi. Klausul fuel adjustment (harga solar naik → biaya naik) lazim, tanpa itu lessor menanggung risiko energi yang volatil.

  • Joint venture FDI. Banyak JV antara perusahaan lokal dan asing untuk masuk pasar Indonesia. Misal: Astra Toyota (Toyota Motor + Astra International), Indomobil (Suzuki + Salim Group). JV agreement JV seperti ini biasanya ratusan halaman, mengatur hak suara, transfer teknologi, distribusi dividen, hingga klausul exit. Pengacara internasional mengenakan fee ratusan ribu USD per deal — investasi yang sepadan mengingat nilai transaksi.

  • Kontrak KPBU pemerintah. Proyek infrastruktur pemerintah dengan badan usaha (sumur tol, listrik, air) memakai template kontrak KPBU yang sudah baku, melibatkan tahapan tender, finansial close, dan konstruksi. Kontrak 20-50 tahun ini memerlukan klausul penyesuaian tarif, force majeure, dan penyelesaian sengketa yang sangat detail. Lihat Dispute Resolution KPBU untuk pembahasan mendalam.

Cek Pemahaman

1. Sebuah UMKM memesan 10 mesin jahit dari supplier seharga Rp 50 juta, pembayaran 50% di muka. Tanggal pengiriman 1 April. Supplier mengirim 10 mesin tanggal 15 April, tetapi 3 di antaranya rusak dan tidak dapat dipakai. Identifikasi: (a) jenis wanprestasi, (b) tuntutan ganti rugi yang dapat diajukan UMKM, (c) apakah UMKM wajib bayar 50% sisanya.

Lihat jawaban

(a) Jenis wanprestasi = campuran dua: terlambat memenuhi prestasi (keterlambatan 14 hari) dan memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya (3 dari 10 mesin rusak). Kedua-duanya wanprestasi.

(b) Tuntutan ganti rugi:

  • Biaya: pengeluaran UMKM untuk persiapan (mungkin instalasi listrik, training operator) yang sia-sia karena 3 mesin tidak jalan.
  • Bunga: nilai waktu dari 50% pembayaran di muka yang mengendap selama 14 hari keterlambatan.
  • Kehilangan keuntungan: produksi yang hilang selama 14 hari dan selama 3 mesin rusak menunggu penggantian.
  • Spesifik (pilihan): minta supplier ganti 3 mesin rusak + perbaikan / paksa pemenuhan, atau batalkan bagian 3 mesin dan minta uang kembali + ganti rugi.

(c) Apakah UMKM wajib bayar 50% sisanya? Tidak otomatis. UMKM berhak menahan pembayaran sisanya sebagai retensi sampai supplier memperbaiki wanprestasi (Pasal 1252 hak retensi). Setelah supplier mengganti 3 mesin rusak, UMKM wajib bayar sisanya. Bila supplier menolak mengganti, UMKM dapat membatalkan kontrak dan menuntut ganti rugi penuh.

2. Supplier kopi di Aceh menolak mengirim 5 ton kopi yang sudah dibayar 50% karena harga kopi naik 200% sejak kontrak dibuat. Supplier mengaku force majeure karena “krisis ekonomi”. Evaluasi klaim force majeure ini dan berikan saran hukum untuk pemilik UMKM.

Lihat jawaban

Klaim force majeure supplier LEMAH. Kenaikan harga komoditas adalah risiko bisnis biasa yang dapat diperkirakan, bukan peristiwa di luar kuasa yang tidak terduga. Pengadilan Indonesia konsisten menolak force majeure berdasarkan kesulitan ekonomi. Tiga elemen force majeure (di luar kuasa, tidak terduga, tidak dapat dihindari) tidak terpenuhi — supplier dapat mengantisipasi fluktuasi harga dengan kontrak forward, hedging, atau klausul penyesuaian harga.

Saran hukum untuk pemilik UMKM:

  1. Kirim somasi formal dalam 7 hari, minta supplier tetap memenuhi kontrak sesuai harga dan tenggat awal.
  2. Dokumentasikan komunikasi — simpan email, WhatsApp, surat.
  3. Bila supplier tetap menolak, pilih satu: (a) tuntut pemenuhan paksa via pengadilan, (b) batalkan kontrak + tuntut ganti rugi (biaya + bunga + kehilangan keuntungan + uang muka dikembalikan), atau (c) bawa ke arbitrase BANI bila kontrak punya klausul arbitrase (lebih cepat).
  4. Beli kopi pengganti dari supplier lain segera supaya operasi tidak terhenti, dan masukkan selisih harga (jika lebih mahal) sebagai bagian tuntutan ganti rugi ke supplier awal (Pasal 1247 akibat langsung).
  5. Pelajaran ke depan: tambahkan klausul (a) penyesuaian harga terbatas (misal: bila harga naik >30% dalam 60 hari, kedua pihak menegosiasi ulang), (b) klausul force majeure eksplisit yang tidak mencakup fluktuasi harga, (c) denda keterlambatan, (d) arbitrase BANI.

3. (Transfer.) Sebuah perusahaan startup menandatangani kontrak sewa kantor 3 tahun dengan deposit Rp 100 juta. Setelah 6 bulan, startup ingin pindah karena butuh ruang lebih besar. Klausul kontrak mengatakan: “Penyewa dapat mengakhiri sewa lebih awal dengan pemberitahuan 60 hari dan diluar itu deposit dikembalikan 50%.” Lessor menolak mengembalikan deposit sama sekali, dengan alasan kerugian reputasi. Evaluasi: (a) apakah klausul ini sah, (b) berapa deposit yang berhak diterima startup, (c) langkah hukum yang dapat diambil.

Lihat jawaban

(a) Klausul sah karena memenuhi empat syarat Pasal 1320: sepakat (para pihak menandatangani), cakap (kedua belah pihak badan hukum), hal tertentu (objek = deposit Rp 100 juta), sebab halal (mengatur pengakhiran sewa — tidak melanggar UU). Klausul early termination dengan forfeit sebagian deposit adalah praktik lazim dalam sewa komersial dan tidak melanggar ketertiban umum.

(b) Startup berhak menerima 50% deposit = Rp 50 juta, sesuai klausul eksplisit kontrak. Klaim lessor “kerugian reputasi” lemah karena: (i) tidak ada klausul yang mengatur kerugian reputasi, (ii) kerugian moril harus dibuktikan konkret dan sulit diterima pengadilan atas dasar “pindah sewa”. Kontrak yang sudah menyepakati formula 50%-50% mengikat — Pasal 1338 ayat 1: perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak.

(c) Langkah hukum startup:

  1. Kirim somasi formal dengan kutipan klausul eksplisit, minta lessor transfer Rp 50 juta dalam 14 hari.
  2. Buat records — screenshot WhatsApp, email, fax kontrak.
  3. Bila lessor tetap menolak, pilihan: (a) gugatan perdata di PN setempat (biaya rendah, lambat 1-2 tahun), (b) mediasi via BPN/lembaga mediasi (cepat, tidak mengikat), (c) bila kontrak punya klausul BANI, arbitrase (cepat, mengikat).
  4. Perhitungan tambahan: bila startup menghitung bunga atas Rp 50 juta yang ditahan, dapat menuntut bunga 6% per tahun (Pasal 1250) sejak tanggal jatuh tempo pengembalian.

Pelajaran: kontrak sewa komersial harus dibaca teliti sebelum tanda tangan, terutama klausul early termination, deposit, dan kondisi pengembalian. Bila startup memprediksi kemungkinan pindah sebelum 3 tahun, nego klausul early termination yang lebih ringan di awal — setelah ditandatangani, terlambat.

Lanjutan

  • Struktur Pasar — kontrak adalah instrumen dalam pasar; memahami struktur pasar (oligopoli, monopoli) membantu memahami kapan kontrak adil dan kapan memperdayakan. Pasar dengan daya asimetris sering melahirkan kontrak one-sided.
  • Dispute Resolution KPBU — artikel saudara di pilar KPBU: empat tingkat eskalasi sengketa (musyawarah → mediasi → arbitrase → pengadilan) untuk kontrak proyek pemerintah. Sangat relevan untuk kontrak komersial besar.
  • UU Cipta Kerja — banyak mengubah ketentuan kontrak kerja (PKWT, PHK, pesangon). Bila Anda menyusun perjanjian kerja, wajib paham perubahan UU Cipta Kerja 2020/2023.
  • Project Finance KPBU — kontrak KPBU adalah kontrak komersial paling kompleks di Indonesia (20-50 tahun, banyak pihak, banyak dokumen). Studi kasus lanjutan untuk mahir hukum kontrak.
  • VFM Analysis KPBU — sebelum kontrak KPBU ditandatangani, analisis Value for Money wajib dilakukan untuk membandingkan opsi kontrak yang berbeda.